Modul Seni Budaya (Materi Penyegaran Instruktur Kurikulum 2013 SMP Tahun 2018)
11/06/2018
Berikut ini adalah berkas Materi Bimbingan Teknis Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Seni Budaya SMP Tahun 2018. Modul ini disusun dan diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMP - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018. Download file format .pdf.
Keterangan:
Di bawah ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Materi Bimbingan Teknis Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Seni Budaya SMP Tahun 2018.
Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 menyatakan bahwa: Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Ketentuan ini memberi kesempatan kepada sekolah yang belum siap melaksanakan K13 untuk tetap melaksanakan Kurikulum 2006 sambil melakukan persiapan-persiapan sehingga selambat-lambatnya pada tahun 2019/2020 sekolah tersebut telah mengimplementasikan K13 setelah mencapai kesiapan yang optimal.
Untuk memfasilitasi sekolah (SMP) meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan guru dan membantu sekolah mengimplementasikan K13, Direktorat PSMP menyelenggarakan bimbingan teknis dan pendampingan pelaksanaan K13 bagi SMP. Bimbingan teknis dan pendampingan pelaksanaan K13 tersebut – dengan sejumlah program pendukung lainnya – diharapkan mampu menjadikan jumlah SMP pelaksana K13 rata-rata naik 25% setiap tahun. Pada tahun 2016 ditargetkan sekitar 9.000 SMP telah melaksanakan K13, sementara tahun 2017 diharapkan 18.000 SMP (50%), tahun 2018 kurang lebih 27.000 (75%), dan tahun 2019 semua SMP (100%) di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan K13 yang dilaksanakan oleh Direktorat PSMP pada tahun 2015, masalah utama yang dihadapi oleh para guru dalam pelaksanaan K13 adalah dalam menyusun RPP, mendisain instrumen penilaian, melaksanakan pembelajaran, melakukan penilaian, dan mengolah dan melaporkan hasil penilaian. Memperhatikan hal tersebut, bimbingan teknis dan pendampingan pelaksanaan K13 pada tahun 2017 pada tingkat SMP difokuskan pada peningkatan kemampuan guru dalam merencanakan pembelajaran dan penilaian, menyajikan pembelajaran dan melaksanakan penilaian, serta mengolah dan melaporkan hasil penilaian pencapian kompetensi peserta didik. Pada tahun 2018 dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 perlu dilakukan penyesuaian.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) menuntut guru untuk melakukan penguatan karakter siswa yang menginternalisasikan nilai-nilai utama PPK yaitu religius, nasionalis, mandiri, gotong-royang dan integritas dalam setiap kegaiatan pembelajaran yang dilaksanakan. Selain itu, untuk membangun generasi emas Indonesia, maka perlu dipersiapkan peserta didik yang memiliki keterampilan Abad 21 seperti khususnya keterampilan berpikir kritis dan memecahkan masalah (Critical Thinking and Problem Solving Skills), keterampilan untuk bekerjasama (Collaboration Skills), kemampuan untuk berkreativitas (Creativities Skills), dan kemampuan untuk berkomunikasi (Commnication Skills).
Penguatan Pendidikan Karakter merupakan platform pendidikan nasional yang memperkuat Kurikulum 2013. Modul Pelatihan Kurikulum 2013 ini telah mengintegrasikan tiga strategi implementasi Penguatan Pendidikan Karakter yaitu pendidikan karakter berbasis kelas,pendidikan karakter berbasis budaya sekolah, dan pendidikan karakter berbasis masyarakat sehingga implementasi Kurikulum 2013 menjadi bagian integral dalam penguatan pendidikan karakter, kecakapan literasi, dan HOTS.
Untuk menjamin bahwa bimbingan teknis pelaksanaan K13 di semua jenjang baik nasional, provinsi, kabupaten/kota maupun sekolah sasaran mencapai hasil yang diharapkan, Direktorat PSMP menetapkan bahwa materi bimbingan teknis untuk semua jenjang tersebut menggunakan materi standar yang disusun oleh Direktorat PSMP bersama dengan Pusat Kurikulum dan Perbukuan dan Pusat Penilaian Pendidikan. Materi-materi tersebut didasarkan pada dokumen-dokumen dan ketentuan-ketentuan terakhir mengenai pelaksanaan K13. Setiap unit materi terdiri atas tujuan, uraian materi, tahapan sesi bimbingan teknis, teknik penilaian kinerja peserta bimbingan teknis, dan daftar sumber-sumber bahan untuk pengayaan. Selain itu, materi dilengkapi dengan sejumlah Lembar Kerja yang memberi panduan dan/atau inspirasi kegiatan bimbingan teknis.
Penyusunan materi bimbingan teknis ini terselesaikan atas peran serta berbagai pihak. Direktorat PSMP menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para penyusun dan penelaah yang telah bekerja dengan sebaik-baiknya untuk menghasilkan materi bimbingan teknis yang layak. Semoga materi yang disusun ini merupakan amal baik yang tiada putus amalnya.
Materi bimbingan teknis ini hendaknya dipandang sebagai bahan minimal dari bimbingan teknis yang dilaksanakan pada setiap jenjang. Selain itu, dengan dinamisnya perkembangan kurikulum, materi yang disusun ini perlu selalu disesuaikan dengan perkembangan.
Direktorat PSMP mengharapkan materi ini digunakan sebaik-baiknya oleh pelaksana bimbingan teknis implementasi K13 pada tahun 2018 pada tingkat SMP. Masukan-masukan untuk penyempurnaan materi ini sangat diharapkan dari berbagai pihak, terutama dari para instruktur dan peserta bimbingan teknis.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
MATERI BIMBINGAN TEKNIS MATA PELAJARAN SENI BUDAYA
A. Pendahuluan
B. Rasional
C. Tujuan
D. Hasil yang Diharapkan
MATERI 1
ANALISIS KOMPETENSI, MATERI, PEMBELAJARAN, DAN PENILAIAN
UNIT 1
ANALISIS DOKUMEN SKL, KI-KD, SILABUS DAN INSPIRASI PEMBELAJARAN SENI BUDAYA
A. Tujuan
B. Uraian Materi
C. Tahapan dan Kegiatan Sesi Bimbingan Teknis
D. Teknik dan Rubrik Penilaian
E. Sumber-sumber Bahan dan Bahan Bacaan
F. Lampiran
UNIT 2
ANALISIS MATERI DALAM BUKU TEKS PELAJARAN
A. Tujuan
B. Uraian Materi
C. Tahapan dan Kegiatan Sesi Bimbingan Teknis
D. Penilaian dan Rubrik
E. Sumber-sumber Bahan dan Bahan Bacaan
F. Lampiran
UNIT 3
ANALISIS PENERAPAN MODEL-MODEL PEMBELAJARAN
A. Tujuan
B. Uraian Materi
C. Tahapan dan Kegiatan Sesi Bimbingan Teknis
D. Penilaian dan Rubrik
E. Sumber-sumber Bahan dan Bahan Bacaan
F. Lampiran
UNIT 4
ANALISIS PENILAIAN HASIL BELAJAR
A. Tujuan
B. Uraian Materi
C. Tahapan dan Kegiatan Sesi Bimbingan Teknis
D. Penilaian dan Rubrik
E. Sumber-sumber Bahan dan Bahan Bacaan
F. Lampiran
MATERI 2
PRAKTIK PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
A. Tujuan
B. Uraian Materi
C. Tahapan dan Kegiatan Sesi Bimbingan Teknis
D. Penilaian dan Rubrik
E. Sumber-sumber Bahan dan bahan Bacaan
F. Lampiran
MATERI 3
PRAKTIK PEMBELAJARAN DAN PENILAIAN
UNIT 1
PRAKTIK PEMBELAJARAN DAN PENILAIAN
A. Tujuan
B. Uraian Materi
C. Tahapan dan Kegiatan Sesi Bimbingan Teknis
D. Teknik dan Rubrik Penilaian
E. Sumber-sumber Bahan dan Bahan Bacaan
UNIT 2
REVIU HASIL PRAKTIK
A. Tujuan
B. Uraian Materi
C. Tahapan dan Kegiatan Sesi Bimbingan Teknis
D. Penilaian dan Rubrik
E. Sumber-sumber Bahan dan Bahan Bacaan
F. Lampiran
MATERI 4
PRAKTIK PENGOLAHAN DAN PELAPORAN PENILAIAN HASIL BELAJAR DAN RAPORT
A. Tujuan
B. Uraian Materi
C. Tahapan dan Sesi Bimbingan Teknis
D. Tugas-Tugas beserta Lembar Kerja
E. Penilaian
F. Bahan Pendukung Pembelajaran
G. Lampiran
MATERI BIMBINGAN TEKNIS MATA PELAJARAN SENI BUDAYA
A. Pendahuluan
Materi Bimbingan Teknis Guru Seni Budaya Kurikulum 2013. Materi ini terdiri atas 4 (empat) bagian yang disusun sesuai dengan kebutuhan guru dalam melaksanakan Kurikulum 2013 berdasarkan konsep dan pelaksanaannya. Masing-masing materi terdiri atas tujuan, uraian singkat materi, lembar kerja bimbingan teknis, dan penilaian.
Materi tersebut adalah sebagai berikut.
Materi 1: Analisis Kompetensi, Materi, Pembelajaran, dan Penilaian.
Materi 2: Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Materi 3: Praktik Pembelajaran dan Penilaian.
Materi 4: Praktik Pengolahan dan Pelaporan Penilaian Hasil Belajar.
B. Rasional
Kurikulum 2013 mengalami beberapa perkembangan dan perbaikan sejak digulirkannya pada tahun 2013. Perbaikan kurikulum tersebut berlandaskan pada kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
Secara umum, perbaikan Kurikulum 2013 bertujuan agar selaras antara ide, desain, dokumen, dan pelaksanaannya. Secara khusus, perbaikan Kurikulum 2013 bertujuan menyelaraskan KI-KD, silabus, pedoman mata pelajaran, pembelajaran, penilaian, dan buku teks.
Perbaikan tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip perbaikan kurikulum sebagai berikut.
1. Keselarasan
Dokumen KI-KD, Silabus, Inspirasi Pembelajaran, Buku Teks Pelajaran, Pembelajaran, dan Penilaian Hasil Belajar harus selaras dari aspek kompetensi dan lingkup materi.
2. Mudah Dipelajari
Lingkup kompetensi dan materi yang dirumuskan dalam KD mudah dipelajari oleh peserta didik sesuai dengan tingkat perkembangan psikologis dan aspek pedagogis.
3. Mudah Diajarkan
Lingkup kompetensi dan materi yang dirumuskan pada KD mudah diajarkan oleh guru sesuai dengan gaya belajar peserta didik, karakteristik mata pelajaran, karakteristik kompetensi, dan sumber belajar yang ada di lingkungan.
4. Terukur
Kompetensi dan materi yang diajarkan terukur melalui indikator yang mudah dirumuskan dan layak dilaksanakan.
5. Bermakna untuk Dipelajari
Kompetensi dan materi yang diajarkan mempunyai kebermaknaan bagi peserta didik sebagai bekal kehidupan.
Memperhatikan perkembangan perbaikan Kurikulum 2013 di atas, maka diperlukan beberapa contoh praktis yang dibutuhkan guru untuk dapat mengimplementasikan Kurikulum 2013 dengan tepat yang berkaitan dengan pembelajaran dan penilaian, serta unsur penunjang lainnya.
Untuk membantu guru dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013, Direktorat PSMP menyusun Materi Bimbingan Teknis Guru yang berisi petunjuk atau contoh praktis untuk setiap mata pelajaran serta uraian tugas yang harus dikerjakan oleh peserta bimbingan teknis. Materi tersebut disusun dalam 4 (empat) bagian yang saling terkait dengan harapan dapat membantu guru dalam mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian sesuai dengan tuntutan Kurikulum 2013 dan melaksanakannya dengan integrasi penguatan pendidikan karakter (PPK).
C. Tujuan
Materi bimbingan teknis ini bertujuan untuk:
- mengembangkan kompetensi profesional dan kompetensi pedagogik guru dalam pembelajaran Seni Budaya berdasarkan tuntutan Kurikulum 2013;
- mengembangkan keterampilan guru dalam menyiapkan perangkat pembelajaran sesuai dengan Kurikulum 2013 yang mengintegrasikan PPK; dan
- meningkatkan keterampilan praktik pembelajaran Seni Budaya di kelas VII.
D. Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari bimbingan teknis ini adalah:
- meningkatnya kompetensi profesional dan kompetensi pedagogik guru dalam pembelajaran Seni Budaya berdasarkan tuntutan Kurikulum 2013;
- meningkatnya keterampilan guru dalam menyiapkan perangkat pembelajaran sesuai dengan Kurikulum 2013 dengan integrasi PPK; dan
- meningkatnya keterampilan guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran Seni Budaya di kelas VII.
Selengkapnya silahkan lihat atau download berkas Materi Bimbingan Teknis Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Seni Budaya SMP Tahun 2018 di bawah ini.
File Preview:
Materi Bimbingan Teknis Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Seni Budaya SMP Tahun 2018
Download:
Modul Seni Budaya (Materi Bimbingan Teknis Kurikulum 2013 SMP Tahun 2018).pdfSumber: http://ditpsmp.kemdikbud.go.id