Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN 2019

Berikut ini adalah berkas Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN 2019 dan Panduan Penggunaan Aplikasi E-Monev Proyek SBSN. Download file format PDF.

Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN 2019
Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN 2019

Penyusunan Petunjuk Teknis ini mengacu terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan PP Nomor 56 tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Tahun 2019 ini disusun sebagai pedoman dalam pengelolaan kegiatan pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa konsultansi, pelaksanaan kegiatan SBSN, dan prosedur-prosedur lainnya yang berhubungan dengan persyaratan proyek SBSN bagi semua pihak di lingkungan Kementerian Agama Melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK) madrasah pada khususnya dan satuan kerja Madrasah penerima Program Proyek Pembiayaan melalui SBSN Tahun Anggaran 2019.

Semoga Petunjuk Teknis ini dapat digunakan sebaik mungkin untuk mencegah timbulnya misprocurement, misimplementation dan ineligible payment yang dapat menyebabkan pelaksanaan program SBSN ini dapat dibatalkan. sehingga upaya Direktorat KSKK Madrasah melalui satuan kerja madrasah untuk menciptakan ilmuwan-ilmuwan muslim yang handal di bidang sains untuk berkontribusi dalam pembangunan SOM Indonesia seutuhnya guna mewujudkan generasi emas yang mandiri, berdaulat, berkarakter dan berkepribadian berlandaskan gotong royong dapat terwujud dengan baik.

Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) Tahun Anggaran 2019:

Kementeran Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tengah melakukan berbagai kebijakan dan bantuan untuk meningkatkan mutu Madrasah. Kebijakan peningkatan mutu pendidikan Islam harus diimbangi dengan penguatan regulasi, penataan kelembagaan, penganggaran pendidikan, tata kelola dan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.

Implementasi Program Peningkatan Mutu Madrasah Difokuskan Pada Peningkatan Sarana Dan Prasarana Madrasah Sejalan Dengan Visi Dan Misi Rencana Strategis (Renstra) Pendidikan Islam Kementerian Agama 2015 - 2019, Yaitu Peningkatan Mutu Relevansi, Dan Daya Saing Pendidikan Madrasah. Selain ltu Tentu Saja Untuk Memenuhi Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Khususnya Standar Sarana Dan Prasarana. Sehingga ikhtiar Menciptakan Pendidikan Madrasah Berkualitas, Unggul dan Berkarakter dapat terwujud dengan baik sesuai harapan masyarakat.

Peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan madrasah melalui upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan, sehingga mendorong Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kesiswaan dan Kelembagaan Madrasah melakukan tindakan nyata dalam rangka melaksanakan program dalam peningkatan mutu madrasah.

Komitmen memenuhi kualitas sarana dan prasarana tersebut, di tempuh dengan membuat regulasi, standarisasi, koordinasi, dan evaluasi berdasarkan asas legalitas, efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas dan manfaat. Salah satunya melalui peningkatan sarana dan prasarana Madrasah melalui Proyek Pembiayaan SBSN untuk memenuhi kebutuhan sarana prasarana Madrasah yang dari tahun ke tahun terus meningkat, seiring dengan meningkatnya jumlah peserta didik dan ekspektasi masyarakat.

Ekspektasi masyarakat yang sedemikian besar untuk mengakses pendidikan Madrasah, perlu diimbangi dengan ikhtiar memenuhi sarana dan prasarana Madrasah secara proporsional, cukup dan berkualitas. Dengan demikian proses pembelajaran di Madrasah dapat berjalan dengan baik. Dampak yang menyertai tentu saja adalah meningkatnya kualitas lulusan pendidikan Madrasah dapat bersaing dengan anak-anak lainnya di tanah air.

SBSN merupakan surat berharga dalam mata uang rupiah maupun valuta asing berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia, baik dilaksanakan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN, dijadikan sebagai instrumen anggaran Negara dalam rangka mendukung dan mewujudkan program Peningkatan Mutu Madrasah yang difokuskan pada peningkatan sarana dan prasarana madrasah dalam rangka memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan mendukung penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk mewujudkan layanan berkualitas pada Pendidikan Madrasah.

Petunjuk Teknis ini digunakan untuk melaksanakan prosedur tertib administrasi serta untuk mencegah timbulnya misprocurement, misimplementation dan ineligible payment yang dapat menyebabkan pelaksanaan program SBSN ini dapat dibatalkan. Selain itu penggunaan Petunjuk Teknis ini adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan proyek dengan pembiayaan melalui penerbitan SBSN sejak awal hingga akhir. Sekaligus menjamin pelaksanaan I pengelolaan proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

A. Latar Belakang
Kementerian Agama dalam peningkalan dan pernerataan akses pendidikan melalui madrasah dari pemerinlah telah melaksanakan program pemberian pemberian tasilitas seperti dana bantuan operasional sekolah (BOS), penyaluran bantuan siswa miskin (BSM), rehabilitasi ruang kelas rusak berat, pemberian bantuan ruang kelas baru (RKB), dan alat peraga pendidikan dari APBN dan SBSN.

Bahkan Kemenlerian Agama untuk menjaga kualitas dan akses pendidikan madrasah harus mampu menjaga mutu sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP). Seperti perubahan dari MAN regular didesiminasi dari 3 MAN Insan Cendikia yang telah ada (MAN IC Serpong, MAN IC Gorontalo dan MAN IC Jambi). Kemudian di kembangkan di 20 provinsi di Indonesia, yaitu (1) Aceh; (2) Surnatera Utara; (3) Surnatera Baral (4) Sumatera Selatan; (5) Bengkulu (6) Bangka Belilung (7) Provinsi Riau (8) Kepulauan Riau (9) Jawa Tengah (10) Jawa Timur; (11} Kalimantan Baral (12) Kalimanlan Timur (13) Kalimantan Tengah; (14) Kalimanlan Selatan (15) Nusa Tenggara Baral; (16) Maluku Utara (17) Sulawesi Tengah; (18) Sulawesi Tenggara; (19) Sulawesi Selatan; dan (20) Papua Barat. MAN IC tersebut dibangun dengan melibatkan Pemerinlah Daerah dan Kementerian/Lembaga terkait serta masyarakat.

Selanjutya, untuk menjaga kualitas mutu madrasah sebagai lembaga yang memberikan layanan pendidikan, telah dilakukan memberikan bantuan upgrading akreditasi madrasah kepada madrasah-madrasah yang belum dan/atau tidak terakreditasi untuk mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Termasuk menjaga mutu madrasah melalui tenaga pendidik dan kelembagaan, peningkalan daya saing siswa madrasah dengan menyelenggarakan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) dan Jambore OSIS Madrasah Nasional.

Peningkalan akses dan mutu layanan pendidikan madrasah melalui upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan, sehingga mendorong Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kesiswaan dan Kelembagaan Madrasah melakukan tindakan nyata dalam rangka melaksanakan program dalam peningkatan mutu madrasah. Salah satunya adalah program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah yang bersumber dari anggaran melalui Proyek Pembiayaan SBSN mulai tahun Anggaran 2019.

Sejalan dengan semakin meluasnya penggunaan prinsip syariah di pasar keuangan dalam dan luar negeri, yang ditandai dengan semakin banyaknya negara yang menerbitkan instrumen pembiayaan berbasis syariah dan semakin meningkatnya jumlah investor dalam instrumen keuangan syariah, Indonesia perlu memanfaatkan momentum melalui penerbitan SBSN baik di pasar domestik maupun di pasar internasional sebagai alternatif sumber pembiayaan. Hal tersebut sejalan dengan semakin terbatasnya daya dukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk menggerakkan pembangunan sektor ekonomi secara berkesinambungan dan belum optimalnya pemanfaatan instrumen pembiayaan lainnya.

Dari dasar pemikiran tersebut di atas, maka disusun Petunjuk Teknis pengelolaan program peningkatan sarana dan prasarana Madrasah yang dibiayai melalui Proyek SBSN untuk di gunakan sebagai acuan dan pedoman dalam mengimplementasikan program peningkatan sarana dan prasarana Madrasah yang dibiayai melalui Proyek SBSN.

B. Dasar Hukum
Rujukan dasar dalam Pengusulan, Penetapan dan Penganggaran Proyek adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan RENSTRA Kementerian Agama, sedangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dipakai adalah:
  1. Undang-undang RI Nomor Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-undang RI Nomor Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6893).
  4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852).
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5265).
  6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  7. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pendidikan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembangunan Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
  9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
  10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.05/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1881);
  12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
  13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembiayaan Kegiatan Yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar I Madrasah lbtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama I Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah(SMA/MA);
  15. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382);
  16. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan menteri Agama nomor 66 tahun 2016 tentang perubahan kedua alas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  17. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 8386 Tahun 2018 tentang Perencanaan, Pengadaan dan Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa.

C. Pengertian

  1. Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
  2. Buku pengayaan adalah buku yang memuat materi yang dapat memperkaya buku teks pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi.
  3. Buku referensi adalah buku yang isi dan penyajiannya dapat digunakan untuk memperoleh informasi tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya secara dalam dan luas.
  4. Daerah terdepan, terluar atau tertinggal yang selanjutnya disebut daerah 3T adalah daerah khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  5. Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga atau Saluan Kerja (Satker) serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
  6. Detailed Engineering Design (DED) adalah hasil perencanaan teknis yang berupa perhitungan dan gambar dilakukan mengikuti tahapan yang lengkap dan dilakukan dengan akurat sebagaimana diuraikan dalam bab 4 buku ini.
  7. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar yang telah ditetapkan.
  8. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). adalah instansi di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang bertugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
  10. Laporan adalah penyajian data dan informasi suatu kegiatan yang telah, sedang atau akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan kegiatan sesuai yang direncanakan.
  11. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disebut MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal madrasah yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  12. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disebut MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal madrasah yang menyelenggarakan pendidikan madrasah pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari MI, atau bentuk lain yang sederajat.
  13. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disebut MA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal madrasah yang menyelenggarakan pendidikan madrasah pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari MTs, atau bentuk lain yang sederajat.
  14. Meubelair adalah sarana pengisi ruang.
  15.  Media pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.
  16. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
  17. Pasca Kualifikasi/Postqualification adalah evaluasi kualifikasi dari rekanan pengadaan jasa pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang dilakukan setelah pemasukan penawaran dan penawaran dinyatakan responsive dengan kriteria mendasarkan pada pengalaman untuk pekerjaan sejenis beberapa tahun terakhir, pengalaman minimum kontrak dengan besaran mendekati nilai pekerjaan yang akan dilelangkan, kapasitas produksi berdasarkan pengalaman serta kemampuan financial dari rekanan.
  18. Pelaksana Pengelola SBSN Madrasah yang selanjutnya disebut P2 SBSN Madrasah adalah pelaksana kegiatan bantuan sarana dan prasarana madrasah untuk peningkatan Mutu Madrasah yang dibiayai dari Proyek Pembiayaan Melalui Penerbitan SBSN
  19. Pemantauan adalah kegiatan pemantauan perkembangan pelaksanaan rencana kegiatan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
  20. Peralatan pendidikan adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran.
  21. Perpustakaan Madrasah adalah perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan pendidikan dasar dan menengah yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan. 
  22. Petunjuk Operasional (PO) adalah merupakan penjabaran dari DIPA dalam uraian yang lebih rinci seperti nama-nama PPK, Paket, tolok Ukur, sasaran/target, dan lain-lain.
  23. Pra Kualifikasi/ Prequalification adalah evaluasi kualifikasi dari rekanan pengadaan jasa pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang dilakukan sebelum pemasukan penawaran dan penawaran dinyatakan responsive dengan kriteria mendasarkan pada pengalaman untuk pekerjaan sejenis beberapa tahun terakhir, pengalaman minimum kontrak dengan besaran mendekati nilai pekerjaan yangakan dilelangkan, kapasitas produksi berdasarkan pengalaman seta kemampuan finansial dari rekanan.
  24. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah.
  25. Procurement Plan adalah bagian dari persiapan proyek mulai dari rencana proses penentuan I pemilihan paket proyek, metode pengadaan, penggolongan, jadwal dan review pengadaan/seleksi serta implementasi proyek. Procurement Plan ini harus di update/revisi secara tahunan atau sesuai kebutuhan selama proyek berlangsung.
  26. Program Jangka Panjang yang selanjutnya disebut PJP. adalah suatu Program Pembangunan baik secara Nasional maupun secara sektor/subsektor dalam kurun waktu sekitar 25 tahun.
  27. Program Jangka Menengah yang selanjutnya disebut PJM. adalah suatu Program Pembangunan baik secara Nasional maupun secara sektor/subsektor dalam kurun waktu sekitar 5 tahun.
  28. Proyek adalah Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara Lembaga, yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  29. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) adalah dokumen perencanan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara/Lembaga dalam 1 (satu) tahun anggaran serta berisi besarnya anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaanya.
  30. Rekening Khusus adalah Rekening Pemerintah yang berada di Bank Indonesia atau bank pemerintah lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menampung penarikan initial deposit (uang muka) dan bersifat revolving fund (berdaur ulang).
  31. Ruang Kelas Baru adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktek yang tidak memerlukan peralatan khusus dan baru dibangun di atas lahan kosong.
  32. Ruang Belajar adalah ruang yang digunakan untuk proses belajar mengajar.
  33. Ruang Belajar Lainnya adalah ruang belajar selain ruang kelas yang digunakan untuk proses belajar mengajar.
  34. Ruang Perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.
  35. Ruang Laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
  36. Ruang Guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar kelas/ruang belajar, beristirahat, dan menerima tamu.
  37. Rumah Dinas guru adalah adalah rumah negara golongan 11 yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu sekolah dan hanya disediakan untuk didiami oleh guru dan apabila telah berhenti, pensiun atau pindah tugas rumah dikembalikan kepada Negara/Daerah.
  38. Sanitasi adalah sarana yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan air bersih, pembuangan air kotor atau air limbah, kotoran dan sampah, serta penyaluran air hujan.
  39. Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
  40. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.
  41. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
  42. Standar harga satuan regional adalah harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan regional.
  43. Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
  44. Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disebut SPP adalah suatu dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada pejabat penerbit SPM berkenaan.
  45. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA (Daftar lsian Pelaksana Anggaran).
  46. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) selaku Kuasa Bendahara Umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.

D. Tujuan
1. Tujuan SBSN Madrasah
Tujuan umum SBSN Madrasah adalah membiayai program peningkatan mutu madrasah, melalui:
a. Peningkatan sarana prasarana pendidikan madrasah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dalam rangka Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan madrasah yang berkualitas.
b. Penyediaan fasilitas gedung pendidikan yang nyaman dan representative dalam mendukung peningkatan kualitas pembelajaran.
c. Peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan layanan pendidikan madrasah yang berkualitas.
d. Penguatan pencitraan kelembagaan madrasah di masyarakat melalui budaya mutu dalam layanan pendidikan madrasah yang berkualitas.

Selain tujuan di atas, juga diharapkan melalui proyek pembiayaan SBSN ini dapat ditingkatkan peran serta pemerintah daerah, swasta, BUMN, dunia usaha dan dunia industry (DUDI) serta masyarakat dalam program peningkatan mutu madrasah dalam mewujudkan Pembangunan Nasional di Bidang Pendidikan yang telah ditetapkan dalam Rencana Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

2. Maksud dan Tujuan Petunjuk Teknis
Maksud dari Petunjuk Teknis ini adalah sebagai pedoman dalam implementasi kegiatan pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa konsultansi, pelaksanaan kegiatan SBSN, dan prosedur-prosedur lainnya yang berhubungan dengan persyaratan proyek SBSN bagi semua pihak di lingkungan Kementerian Agama Melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK) madrasah.

Secara administrasi juknis diterbitkan adalah untuk mencegah timbulnya misprocurement, misimplementation dan ineligible payment yang dapat menyebabkan pelaksanaan program SBSN ini dapat dibatalkan.

Adapun tujuan penggunaan Petunjuk Teknis ini adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan proyek dengan pembiayaan melalui penerbitan SBSN sejak awal hingga akhir. Sekaligus menjamin pelaksaan I pengelolaan proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

E. Hasil Yang Diharapkan
a. Bertambahnya sarana dan prasarana madrasah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dan pemenuhan standar Pelayanan Minimal;
b. Bertambahnya gedung pendidikan yang memadai dalam kegiatan pembelajaran di madrasah;
c. Pelaksanaan pengelolaan proyek yang dibiayai melalui SBSN berjalan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik;
d. Meningkatkan kepercayaan akses masyarakat pada layanan pendidikan madrasah dan menjadikan peningkatan kualitas pendidikan formal di lingkungan madrasah.
e. Sebaran wilayah dalam layanan pendidikan madrasah yang berkualitas dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat dan tersebar di seluruh propinsi dan kabupaten/kota.
f. Meningkatnya peran serta pemerintah daerah, swasta, dunia usaha dan dunia industri serta masyarakat dalam pengelolaan layanan pendidikan madrasah yang berkualitas.

F. Ruang Lingkup Petunjuk Teknis
Ruang lingkup berlakunya Petunjuk Teknis ini adalah untuk penyelenggaraan kegiatan program peningkatan sarana prasarana madrasah yang dibiayai melalui penerbitan SBSN.

Isi Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN 2019 ini selanjutnya  penjelasan mengenai:

ORGANISASI, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB; Instansi Terkait  Proyek  SBSN Madrasah, Pengelola  Proyek, Satuan Kerja Madrasah Pelaksana Proyek, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan/PP, Bendahara Pengeluaran, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ( Pj/P PHP )

PROYEK PEMBIAYAAN SBSN MADRASAH; Umum, Cakupan Pembiayaan Proyek, Karakteristik Proyek  Pembiayaan SBSN, Kriteria Madrasah Penerima SBSN, Ketentuan Pemanfaatan Proyek  Pembiayaan SBSN.

MEKANISME USULAN, PENILAIAN KELAYAKAN, DAN PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI  SBSN; Mekanisme Usulan  Pembiayaan Proyek  Melalui  SBSN, Mekanisme Penilaian Kelayakan Usulan  Proyek, Mekanisme Pembiayaan Proyek   Melalui   SBSN.

RUANG LINGKUP STANDAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN; Ruang  lingkup, Persyaratan Teknis  Bangunan, Pemahaman Teknis, Rencana Kerja dan Syarat (RKS).

PENDANAAN DAN MEKANISME  PENCAIRAN SERTA KETENTUAN PERPAJAKAN DAN SANKSI; Sumber  dan  Anggaran, Mekanisme Pencairan Dana, Sanksi.

MONITORING,  EVALUASI DAN PELAPORAN; Monitoring dan Evaluasi  (Monev, Laporan Pertanggungjawaban.

LAMPIRAN-LAMPIRAN

    Download Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) Tahun Anggaran 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN 2019



    Download File:

    Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN.pdf
    Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang-Jasa Pemerintah.pdf
    PP Nomor 56 Tahun 2011 Tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan SBSN.pdf
    UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.pdf


    Download Panduan Penggunaan Aplikasi E-Monev Proyek SBSN

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Penggunaan Aplikasi E-Monev Proyek SBSN ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    Panduan Penggunaan Aplikasi E-Monev Proyek SBSN.pdf

    Sumber:
    Direktorat Kurikulum Sarana Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK) - Kementerian Agama RI
    https://madrasah2.kemenag.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) Tahun Anggaran 2019 dan Panduan Penggunaan Aplikasi E-Monev Proyek SBSN. Semoga bisa bermanfaat.  

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel