Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun
4/24/2019
Berikut ini adalah berkas Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun. Download file format PDF.
Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun |
Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil agar menikmati masa setelah pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun;
Mengingat:
Menetapkan: PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN.
(2) Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Selama masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PNS yang bersangkutan mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.
(4) Dalam hal ada alasan kepentingan dinas mendesak, permohonan masa persiapan pensiun PNS dapat ditolak atau ditangguhkan.
(2) PPK berwenang menetapkan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dan pejabat fungsional keahlian madya.
(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan kewenangannya kepada PyB untuk menetapkan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional keahlian muda, pejabat fungsional keahlian pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2019
TENTANG
TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil agar menikmati masa setelah pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
- Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
- Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
- Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.
- Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mernpunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Batas Usia Pensiun adalah batas usia PNS harus diberhentikan dengan hormat dari PNS.
BAB II
MASA PERSIAPAN PENSIUN
Pasal 2
(1) PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN.(2) Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Selama masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PNS yang bersangkutan mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.
(4) Dalam hal ada alasan kepentingan dinas mendesak, permohonan masa persiapan pensiun PNS dapat ditolak atau ditangguhkan.
BAB III
KEWENANGAN PENETAPAN PEMBERIAN MASA PERSIAPAN PENSIUN
Pasal 3
(1) Presiden berwenang menetapkan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama.(2) PPK berwenang menetapkan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dan pejabat fungsional keahlian madya.
(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan kewenangannya kepada PyB untuk menetapkan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional keahlian muda, pejabat fungsional keahlian pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
BAB IV
PROSEDUR DAN PERSYARATAN DALAM PENETAPAN PEMBERIAN, PENOLAKAN, ATAU PENANGGUHAN MASA PERSIAPAN PENSIUN
Bagian Kesatu
Prosedur Permohonan Masa Persiapan Pensiun
Pasal 4
(1) PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat menyampaikan permohonan masa persiapan pensiun.(2) Permohonan masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada:
a. Presiden melalui PPK bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama; atau
b. PPK melalui PyB bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama.
(3) Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensrun,
(4) Permohonan masa persiapan pensiun dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Penetapan Pemberian, Penolakan, atau Penangguhan Masa Persiapan Pensiun
Paragraf 1
Penetapan Pemberian
Pasal 5
Presiden atau PPK dapat menetapkan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun.Pasal 6
(1) Penetapan pemberian masa persiapan pensrun yang diajukan oleh PNS dilakukan apabila:a. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin;
b. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
c. PNS yang bersangkutan telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatannya; dan
d. tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.
(2) Keputusan penetapan pemberian masa persiapan pensiun dan contoh kasus pemberian masa persiapan pensiun sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Sebelum Presiden atau PPK menetapkan pemberian masa persiapan pensiun, PPK/PyB memastikan bahwa PNS yang mengajukan permohonan masa persiapan pensiun:
a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin;
b. tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; dan
c. telah menyelesaikan pekerjaan atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.
Paragraf 2
Penetapan Penolakan
Pasal 7
(1) Penetapan penolakan masa persiapan pensiun yang diajukan oleh PNS dilakukan apabila:
a. PNS yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin;
b. PNS yang bersangkutan sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
c. terdapat pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatannya yang tidak dapat dialihkan kepada pegawai lainnya sampai dengan PNS yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun;
a. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin;
b. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; dan
c. tidak terdapat pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatan PNS yang bersangkutan atau pekerjaan jabatan PNS yang bersangkutan dapat dialihkan kepada Pegawai lainnya, tetapi terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan dan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 1 ( satu) tahun sebelum menjalankan masa persiapan pensrun.
(2) Penetapan penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian masa persiapan pensiun dibuat dalam satu keputusan.
(3) Keputusan penangguhan dan penetapan pemberian masa persiapan pensiun serta contoh kasus penangguhan dan pemberian masa persiapan pensiun tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Uang masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
(3) Uang masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sejak ditetapkannya keputusan pemberian masa persiapan pensiun.
(4) Selain uang masa persiapan pensiun, PNS diberikan hak kepegawaian lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS tetap dikenakan pemotongan iuran wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Masa persiapan pensiun diperhitungkan sebagai masa kerja untuk pensiun.
(2) Instansi Pemerintah wajib:
a. memutakhirkan data PNS yang diberikan masa persiapan pensrun secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian; dan
b. memberikan layanan kepegawaian bagi PNS yang sedang menjalani masa persiapan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Permohonan bebas tugas yang telah diusulkan sebelum Peraturan Badan ini berlaku namun belum ditetapkan keputusan atas permohonan tersebut, diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Badan ini.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2019
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
b. PNS yang bersangkutan sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
c. terdapat pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatannya yang tidak dapat dialihkan kepada pegawai lainnya sampai dengan PNS yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun;
Paragraf 3
Penetapan Penangguhan
Pasal 8
(1) Penetapan penangguhan masa persiapan pensiun yang diajukan oleh PNS dilakukan apabila:a. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin;
b. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; dan
c. tidak terdapat pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatan PNS yang bersangkutan atau pekerjaan jabatan PNS yang bersangkutan dapat dialihkan kepada Pegawai lainnya, tetapi terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan dan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 1 ( satu) tahun sebelum menjalankan masa persiapan pensrun.
(2) Penetapan penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian masa persiapan pensiun dibuat dalam satu keputusan.
(3) Keputusan penangguhan dan penetapan pemberian masa persiapan pensiun serta contoh kasus penangguhan dan pemberian masa persiapan pensiun tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PNS
SELAMA MENJALANI MASA PERSIAPAN PENSIUN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 9
(1) Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.(2) Uang masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
(3) Uang masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sejak ditetapkannya keputusan pemberian masa persiapan pensiun.
(4) Selain uang masa persiapan pensiun, PNS diberikan hak kepegawaian lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS tetap dikenakan pemotongan iuran wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Masa persiapan pensiun diperhitungkan sebagai masa kerja untuk pensiun.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 10
(1) Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.(2) Instansi Pemerintah wajib:
a. memutakhirkan data PNS yang diberikan masa persiapan pensrun secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian; dan
b. memberikan layanan kepegawaian bagi PNS yang sedang menjalani masa persiapan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Penetapan Masa Persiapan Pensiun
Pasal 11
Masa persiapan pensiun ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan menjalani masa persiapan pensiun.BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 12
PNS yang sebelumnya menduduki jabatan pimpman tinggi, jabatan fungsional ahli madya atau jabatan fungsional ahli utama yang diberhentikan dari jabatannya dan berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun tidak dapat mengambil masa persiapan pensiun. BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, masa bebas tugas yang telah diberikan kepada PNS berdasarkan ketentuan Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 04/SE/1980 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, tetap berlaku.(2) Permohonan bebas tugas yang telah diusulkan sebelum Peraturan Badan ini berlaku namun belum ditetapkan keputusan atas permohonan tersebut, diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Badan ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2019
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Download Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun
Download File:
Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun. Semoga bisa bermanfaat.