Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA 2019 SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2763 Tahun 2019

Berikut ini adalah berkas Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI (Pendidikan Agama Islam) di RA (Raudhatul Athfal) 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2763. Download file format PDF.

Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2763 Tahun 2019
Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2763 Tahun 2019

Download Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2763 Tahun 2019


Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2763 Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA 2019



Download File:
Download Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2763 Tahun 2019.pdf

Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2763 Tahun 2019 

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2763 Tahun 2019:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2763 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM RAUDHATUL ATHFAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,


Menimbang:

a. bahwa untuk mewujudkan pengalaman belajar anak yang bermutu pada Raudlatul Athfal diperlukan pedoman Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Raudhatul Athfal;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam ten tang Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Raudhatul Athfal;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5606) ;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/ atau Bakat Istimewa;
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;
  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  11. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM RAUDHATUL ATHFAL.

KESATU
Menetapkan Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Raudhatul Athfal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

KEDUA
Petunjuk Teknis Teknis Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Raudhatul Athfal sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran ditingkat satuan pendidikan Raudhatul Athfal. 

KETIGA
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2019

DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM
Ttd.
KAMARUDDIN AMIN

LAMPIRAN I
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2763 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN PAIDIRAUDHATULATHFAL

PETUNJUK TEKNIS PENGEM8ANGAN PEMBELAJARAN PAI DI RAUDHATUL ATHFAL

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pendidikan merupakan upaya mentransformasi nilai dari pendidik kepada anak dalam upaya membangun, membina dan menumbuhkembangkan kualitas manusia yang dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan. Pendidikan dilakukan sepanjang perkembangan manusia.

Islam telah memberikan perintah kepada umatnya untuk memberikan pendidikan kepada anak sejak usia dini. Prinsip itu tertuang dalam makna hadis Nabi bahwa menuntut ilmu diwajibkan sejak dari buaian hingga liang lahat.

Dalam Al-Quran Surat Luqman ayat 13-14 disampaikan bahwa dalam pendidikan anak diamanahkan untuk bertauhid dan berbakti kepada kedua orang tua serta bersyukur atas karunia Allah. Pesan moral dari ayat tersebut adalah pentingnya penanaman nilai-nilai agama sejak usia dini seperti aqidah, akhlak kepada orang tua serta bersyukur atas karunia Allah.

Upaya menanamkan nilai-nilai agama kepada anak dapat ditempuh dengan berbagai metode. Penggunaan metode hendaknya disesuaikan dengan usia dan tahapan perkembangan anak. Setiap pendidik hendaknya memilih metode yang memudahkan anak untuk memahami dan tertarik terhadap aktivitas pembelajaran PAI.

Rauclhatul Athfal (RA) sebagai salah satu lembaga pendidikan anak usia dini berciri khas Islam sangat perlu mengembangkan pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI). Pembelajaran PAI RA terintegrasi pada semua aspek perkembangan sesuai dengan karakteristik dan prinsip pembelajaran anak usia dini. Dalam rangka mewujudkan penanaman PAI sejak usia dini tersebut diperlukan petunjuk teknis pengembangan pembelajaran PAI di RA.

B. Tujuan

Petunjuk teknis pengembangan pembelajaran PAI RA bertujuan menjadi acuan dalam menyelenggarakan dan mengembangkan pembelajaran PAI yang terintegrasi di RA.

C. Sasaran

Sasaran petunjuk teknis ini adalah pelaksana, penyelenggara dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan RA.

D. Ruang Lingkup

Petunjuk teknis pengembangan pembelajaran PAI di Raudhatul Athfal ini meliputi pembelajaran PAI RA dan Strategi Pengembangan Pembelajaran PAI RA.


BAB II PEMBELAJARAN PAI RA

A. Pengertian PAI

Pendidikan Agama Islam (PAI) merupakan upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan anak untuk mengenal, memahami, menghayati, hingga mengimani ajaran agama Islam. PAI RA jugamenekankan pembelajaran untuk menghormati penganut agama lain dalam rangka mewujudkan kerukunan antar umat beragama.Pembelajaran PAI RA berbasis disiplin ilmu yang meliputi Al-Quran-Hadis, akidah, akhlak, ibadah dan kisah Islami yang disampaikan secara terpadu.

PAI RA menanamkan karakter dan membentengi anak dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan agama. PAI RA diharapkan dapat mewujudkan anak yang mampu membedakan antara perbuatan baik dan buruk.

B. Karakteristik Pengembangan Pembelajaran PAI RA

Pembelajaran PAI RA bukan sebagai sebuah mata pelajaran, namun terintegrasi dengan semua aspek perkembangan. Oleh karena itu dalam menstimulasi semua aspek perkembangan pendidik harus mengintegrasikan nilai-nilai keislaman.

Dalam mengembangkan PAI RA pendidik perlu memperhatikan perkembangan keberagamaan anak. Ciri dan sifat tumbuh kembang anak dalam beragama dipengaruhi oleh berbagai faktor, diantaranya yaitu: (1) Unreflective (tidak mendalam), yaitu anak menerima ajaran agama tanpa kritik dan kebenaran yang diterima tidak mendalam; (2) Egosentris,yaitu dalam masalah keagamaan anak telah menonjolkan kepentingan dirinya. dan telah menuntut konsep keagamaan yang mereka pandang kesenangan dirinya; (3) Antromorphis, yaitu konsep ketuhanan pada diri anak menggambarkan aspek kemanusiaan yang berdasarkan fantasi masing-masing; (4) Verbalis dan ritualis, yaitu kehidupan agama pada anak sebagian besar bermula secara verbal (ucapan), diantaranya dengan menghafal secara verbal kalimat keagamaan dan ibadah keagamaan yang bersifat ritualis (praktek); (5) Imitatif, yaitu tindak keagamaan yang dilakukan oleh anak pada dasarnya diperoleh dari meniru baik berupa pembiasaan maupun pengajaran yang intensif; (6) Rasa heran dan kagum, hal ini merupakan langkah pertama dari pernyataan kebutuhan anak akan dorongan untuk mengenal suatu pengalaman yang baru.

C. Prinsip Pengembangan Pembelajaran PAI

Prinsip pengembangan pembelajaran PAI di RA dilaksanakan dalam konteks bermain. Prinsip-prinsipdalam pembelajaran PAI RA, yaitu:

  1. Pembelajaran PAI di RA dilaksanakan dalam konteks bermain yang menyenangkan sesuai perkembangan yang difokuskan pada pembiasaan dan keteladanan.
  2. Dilaksanakan secara bertahap dengan mengacu pada prinsip perkembangan anak.
  3. Menggunakan berbagai sumber dan media pengembangan pembelajaran yang ada di lingkungan sekitar.
  4. Menyediakan lingkungan yang mendukung proses pengembangan pembelajaran PAI.
  5. Mengembangkan kecakapan hidup anak. Agar anak berkembang menjadi manusia seutuhnya, memiliki kepribadian, berakhlak mulia, cerdas, terampil, mampu bekerjasama dengan orang lain, mampu hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

D. Muatan Pengembangan Pembelajaran PAI RA

Muatan pengembangan pembelajaran PAI RA meliputi:

1. Akidah
Pengajaran akidah berarti proses belajar mengajar tentang aspek kepercayaan kepada anak didik. Inti dari pengajaran ini mengenai rukun iman dan rukun Islam.

2. Akhlak
Pengajaran akhlak adalah bentuk pengajaran yang mengarah pada pembiasaan akhlak mulia dalam kehidupan anak didik, yaitu jujur, sopan santun, toleran, mandiri, tanggungjawab dan rendah hati.

3. Al-Quran Hadis
Pengjaran Al-Quran dan Hadis adalah pengajaran yang bertujuan agar peserta didik dapat mengenal dan mengucap huruf hijaiyah dan menyebutkan dalil dan hadis yang terkait dalam kisah- kisah nabi dan rasul yang disesuaikan dengan jenjang anak didik.

4. Pendidikan Ibadah
Pengajaran ibadah adalah pengjaran tentang segala bentuk ibadah sehari-hari dan tata cara pelaksanaannya bagi anak didik, seperti mengikuti gerakan wudhu, gerakan sholat, dan mengenal bacaan do'a dengan tuntunan orang dewasa.

5. Kisah Islami
Tujuan pengajaran dari pengajaran Islam ini adalah agar peserta didik dapat mengetahui kisah-kisah nabi dan rasul sehingga peserta didik mengenal dan mencintai agama Islam.


BAB III STRATEGI PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN PAI RA

A. Strategi Pengembangan pembelajaran PAI RA

Strategi pembelajaran merupakan penggunaan metode dan pemanfaatan berbagai sumber daya/kekuatan dalam pembelajaran yang masih bersifat rencana, belum sampai kepada tindakan, untuk mencapai tujuan tertentu.

Strategi Pembelajaran PAI adalah perencanaan tentang rangkaian kegiatan yang didesain untuk mencapai tujuan PAI yakni menciptakan manusia yang yang seutuhnya dengan jalan membina dan mengasuh peserta didik agar senantiasa dapat memahami ajaran Islam secara menyeluruh, menghayati tujuan, dan akhimya dapat mengamalkan serta menjadikan Islam sebagai pandangan hidup.

Pemilihan strategi pada umumnya berkaitan dengan beberapa hal seperti rumusan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan, analisis kebutuhan dan karateristik peserta didik, dan karakteristik PAI.

Macam-macam Strategi Pembelajaran PAI yang dapat dilakukan oleh pendidik antara lain:

1. Strategi Pembelajaran Langsung
Strategi ini menempatkan pendidik sebagai sumber belajar dan cukup efektif digunakan untuk menyampaikan informasi dan membentuk keterampilan secara langkah demi langkah. Strategi ini umumnya digunakan untuk memperkenalkan strategi lain pada awal pembelajaran. Contoh: ceramah atau demontrasi

2. Strategi Pembelajaran Tidak Langsung
Pembelajaran tidak langsung ini berpusat pada anak, dimana anak aktif membangun pengetahuan dan pendidik bertindak sebagai fasilitator. Strategi ini memungkinkan anak untuk terlibat dalam mengamati, menyelidiki, membuat penjelasan berdasarkan data, membuat hipotesis, dan lainnya secara sederhana.

3. Strategi Pembelajaran Interaktif
Strategi Pembelajaran interaktif mengutamakan aktivitas diskusi sesama anak. Strategi ini merupakan suatu cara atau tehnik pembelajaran yang digunakan pendidik pada saat menyajikan bahan pelajaran, dimana pendidik menjadi pemeran utama dalam menciptakan situasi yang edukatif, interaktif antara pendidik dengan anak, anak dengan anak dan dengan sumber pembelajaran dalam menunjang tercapainya tujuan belajar. 

4. Strategi Pembelajaran Empirik
Belajar secara eksperensial atau pengalaman merupakan pembelajaran induktif, berpusat pada anak dan berorientasi pada aktivitas. Pembelajaran ini fokus pada proses belajar, bukan pada hasil belajar.

Meski materi pembelajaran bersumber dari ranah yang berbeda, baik sikap, pengetahuan dan keterampilan, akan tetapi dalam pelaksanaannya harus tetap berlandaskan pada prinsip kegiatan yang menyenangkan (melalui bermain). Beberapa materi seperti hafalan (tahfidz) al-Qur'an maupun hadits, sejarah kebudayaan Islam (tarikh), atau ibadah, tetap menggunakan metode pembelajaran yang menyenangkan yaitu pelaksanaan pembelajaran yang memperhatikan tugas perkembangan anak usia dini.

Pemanfaatan media dan sumber belajar yang tepat dapat mendukung kemampuan pendidik dalam mengimplementasikan strategi pembelajaran PAI yang telah disusun sebelumnya. Begitupula dengan penanaman karakter, dapat dilakukan dengan praktek langsung, melalui kisah dan melihat keteladanan dari orang dewasa di lingkungan terdekatnya. 

Sikap keberagamaan yang diperoleh dari pendidikan di rumah, diperkuat melalui kegiatan pembelajaran PAI di sekolah. Lingkungan rumah diharapkan dapat mendukung dengan membentuk pembiasaan sikap keberagamaan anak.

Pendidik memberi kesempatan kepada anak untuk berkreatifitas seluas-Juasnya dan memberikan apresiasi sehingga menjadi motivasi bagi anak untuk terus berkreasi. Penanaman akhlak dilakukan dengan pembiasaan dan keteladanan. Sedangkan untuk pengetahuan dan keterampilan dapat dilakukan dengan pendekatan ilmiah (saintifik).

Sejalan dengan firman Allah SWT QS an-Nahl (16] ayat 78 bahwa Allah memberi potensi diri pada setiap manusia dan harus dikembangkan dengan proses ilmiah. Saat anak berinteraksi dengan lingkungannya disitulah pendekatan saintifik dapat dilaksanakan. Pendekatan saintifik dengan proses mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar dan mengomunikasikan akan membangun kemampuan berpikir saintifik anak.

Tujuan pendekatan saintifik adalah membangun sikap kritis, rasa ingin tahu dan anak lebih aktif dalam pembelajaran. Untuk itu, dalam penggunaan pendekatan saintifik pada proses pembelajaran PAI RA pendidik dapat melakukan hal-hal berikut:

  1. Mendukung anak-anak dalam proses mencari tahu tentang sesuatu melalui caranya sendiri dengan bimbingan pendidik.
  2. Mendukung anak untuk melakukan penemuan mereka sendiri.
  3. Menumbuhkan minat, mengembangkan gagasan, kesempatan mengekspresikan kebebasan, imajinasi, dan kreativitas anak, serta menguatkan perasaan anak terhadap sesuatu.
  4. Mengkomunikasikan hasi berfikir pada orang lain.

B. Evaluasi pembelajaran PAI RA

Pembelajaran PAI terintegrasi dalam tiap program pengembangan. Ini berarti bahwa pelaksanaan evaluasi pembelajaran PAI RA memiliki alur yang sama dengan setiap aspek pengembangan, karena PAI merupakan bagian di dalam tiap aspek pengembangan tersebut.

Penilaian aspek sikap dapat dilakukan menggunakan teknik observasi (pengamatan) dengan lembar observasi dan jurnal. Sedangkan dalam aspek pengetahuan dan keterampilan, pendidik dapat memanfaatkan teknik observasi, portofolio, unjuk kerja dan hasil karya dengan memanfaatkan Jembar observasi, rubrik, dan daftar ceklis. 


BAB IV PENUTUP

Pembelajaran PAI RA sangat penting dalam membentuk karakter dan sikap keberagamaan anak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, pendidik harus memahami dan mengimplementasikan pembelajaran PAI dalam proses pembelajaran.

Petunjuk teknis ini disusun untuk dijadikan sebagai acuan bagi pendidik, kepala, pengawas, pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan pembelajaran PAI RA.


Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI (Pendidikan Agama Islam) di RA (Raudhatul Athfal) 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2763. Semoga bisa bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel