Modul Panduan Penguatan Peran Guru BK dalam Implementasi Kurikulum 2013 SMA

Berikut ini adalah arsip berkas Modul Panduan Penguatan Peran Guru BK (Bimbingan dan Konseling) dalam Implementasi Kurikulum 2013 SMA. Download file PDF.

Modul Panduan Penguatan Peran Guru BK dalam Implementasi Kurikulum 2013 SMA
Modul Panduan Penguatan Peran Guru BK dalam Implementasi Kurikulum 2013 SMA

Modul Panduan Penguatan Peran Guru BK dalam Implementasi Kurikulum 2013 SMA

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Modul Panduan Penguatan Peran Guru BK (Bimbingan dan Konseling) dalam Implementasi Kurikulum 2013 SMA.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2014 telah mengeluarkan kebijakan penataan implementasi Kurikulum 2013 melalui Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Berdasarkan kebijakan tersebut implementasi Kurikulum 2013 dilaksanakan secara bertahap mulai tahun pelajaran 2014/2015 semester 2 sampai dengan tahun pelajaran 2018/2019.

Pada tahun pelajaran 2016/2017 jumlah SMA yang melaksanakan Kurikulum 2013 sebanyak 3.212 SMA (25%) yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Selanjutnya untuk tahun pelajaran 2017/2018, implementasi Kurikulum 2013 diperluas menjadi 7.666 SMA atau sekitar 60% dan pada tahun pelajaran 2018/2019 akan dituntaskan menjadi 100% SMA dengan penambahan sebanyak 4.220 SMA.

Terhadap 4.220 SMA tersebut, pada tahun 2018 diberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan dan pendampingan Kurikulum 2013. Pelatihan dan pendampingan bagi guru SMA dilakukan bersama oleh Direktorat Pembinaan SMA, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Pelatihan dan pendampingan tersebut menggunakan modul bimbingan teknis Kurikulum 2013 tahun 2017 dengan mengintegrasikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017.

Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) mendorong para guru untuk mampu merancang, melaksanakan, dan menilai pembelajaran untuk menguatkan karakter peserta didik dengan mengedepankan lima nilai utama karakter yaitu religiositas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong dan integritas. Dalam setiap kegiatan pembelajaran, lima nilai utama tersebut perlu dijadikan sebagai poros utama dalam membangun karakter peserta didik. Untuk mempersiapkan generasi emas Indonesia para peserta didik perlu dibekali sejak dini dengan apa yang disebut kecakapan Abad 21, khususnya keterampilan 4C yakni berpikir kritis dan memecahkan masalah (critical thinking and problem solving), bekerjasama (collaboration), berkreativitas (creativities), dan berkomunikasi (communication).

PPK merupakan platform pendidikan nasional yang memperkuat Kurikulum 2013. Modul pelatihan Kurikulum 2013 ini telah mengintegrasikan tiga strategi implementasi penguatan pendidikan karakter yaitu pendidikan karakter berbasis kelas, pendidikan karakter berbasis budaya sekolah, dan pendidikan karakter berbasis masyarakat. PPK menjadi bagian integral dalam implementasi Kurikulum 2013.

Semoga naskah modul ini dapat berguna dan membantu guru matapelajaran dalam upaya peningkatan mutu pendidikan melalui implementasi Kurikulum 2013.

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR GAMBAR
DAFTAR TABEL
DAFTAR LAMPIRAN

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Hasil yang Diharapkan
D. Sasaran
E. Landasan

BAB II KERANGKA KONSEPTUAL BIMBINGAN DAN KONSELING
A. Pengertian Bimbingan dan Konseling
B. Komponen dan Bidang Layanan Bimbingan dan Konseling
C. Tugas Guru Bimbingan dan Konseling
D. Fungsi dan Peranan Bimbingan dan Konseling dalam Implementasi Kurikulum 2013

BAB III STRATEGI BIMBINGAN DAN KONSELING
A. Prinsip Strategi Layanan Bimbingan dan Konseling
B. Peran Bimbingan dan Konseling dalam Impelementasi Kurikulum 2013

BAB IV PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA

DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1 Alternatif Program Peminatan
Lampiran 2 Evaluasi dan Rencana Tindak Lanjut Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling di SMA
Lampiran 3 Alternatif RPL Meningkatkan Critical Thingking
Lampiran 4 Alternatif RPL Meningkatkan Kreativitas Kemampuan Verbal
Lampiran 5 Alternatif RPL Meningkatkan Kemampuan Kerjasama Peserta Didik dengan Adventure Based Counseling
Lampiran 6 Alternatif RPL Meningkatkan Kepedulian Peserta Didik dengan Bibliokonseling
Lampiran 7 Alternatif RPL Meningkatkan Kemampuan Berpikir Positif
Lampiran 8 Alternatif RPL Meningkatkan Kemampuan Literasi
Lampiran 9 Alternatif Analisis Pencapaian Akademik dan Non Akademik
Lampiran 10 Alternatif Pemetaan Minat Peserta Didik terhadap Jenis Perguruan Tinggi
Lampiran 11 Alternatif Format Penyiapan Rencana Karir
Lampiran 12 Alternatif Kartu Penjajakan Alumni

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan layanan kemanusiaan yang bertujuan membantu individu dalam mencapai kemandirian dan perkembangan secara utuh dan optimal. Bimbingan dan konseling bertujuan membantu tercapainya tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab (Bab II, Pasal 3, UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas). Dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah, tujuan umum Bimbingan dan Konseling adalah membantu peserta didik/konseli agar dapat mencapai kematangan dan kemandirian dalam kehidupannya serta menjalankan tugas-tugas perkembangannya yang mencakup aspek pribadi, sosial, belajar, karir secara utuh dan optimal (Permendikbud No 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah/BK PDPM).

Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kebijakan dan dinamika yang memerlukan layanan profesi Bimbingan dan Konseling sehingga penyelenggaraan pendidikan yang diberikan tepat sasaran, efektif dan efisien serta hasilnya optimal. Pertama, program peminatan peserta didik yang merupakan suatu proses pemilihan dan pengambilan keputusan oleh peserta didik yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang yang ada pada satuan pendidikan. Muatan peminatan peserta didik meliputi peminatan kelompok mata pelajaran, mata pelajaran, lintas minat, pendalaman minat dan ekstra kurikuler. Dalam konteks tersebut, layanan bimbingan dan konseling membantu peserta didik untuk memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, dan merealisasikan keputusan dirinya secara bertanggungjawab sehingga mencapai kesuksesan, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam kehidupannya.

Kedua, adanya proses pembelajaran dan penilaian yang mengacu pada abad 21 yakni High Order Thinking Skill (HOTS). Ketiga, penguatan pendidikan karakter. Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) telah disusun oleh pemerintah dan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 tahun 2015. Ada nilai- nilai utama karakter yang harus diperkuat antara lain: 1) religiositas, 2) nasionalisme, 3) kemandirian, 4) gotong royong, dan 5) integritas. PPK dilaksanakan dengan tiga cara yakni berbasis budaya sekolah, berbasis masyarakat (terutama keluarga) dan berbasis kelas (di tiap satuan jenjang pendidikan). Keempat, penerapan literasi dalam pembelajaran. Literasi merupakan landasan, wahana, dan syarat mutlak bagi peserta didik untuk belajar menggali dan menimba ilmu pengetahuan lebih lanjut. Tanpa penguasaan tersebut peserta didik akan mengalami kesulitan menguasai ilmu pengetahuan. Kemampuan literasi tidak tumbuh begitu saja, butuh tahapan waktu dengan beberapa target capaian.

Kelima, layanan pembelajaran dengan Sistem Kredit Semester (SKS). Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik, dan ayat (2) menegaskan bahwa beban belajar dapat dinyatakan dalam bentuk satuan kredit semester. Dalam kaitannya dengan ini, dalam Undang-Undang Sisdiknas Pasal 12 ayat (1) point f menyatakan bahwa peserta didik dapat menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.

Sistem Kredit Semester (SKS) merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan yang dirancang untuk memberikan layanan pendidikan yang memungkinkan peserta didik dapat menyelesaikan keseluruhan beban belajar sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan kecepatan belajarnya.

Berkaitan pelaksanaan bimbingan dan konseling yang mendukung penyelenggaraan pendidikan supaya tepat sasaran, efektif dan efisien serta mempunyai hasil yang optimal tentunya perlu didukung oleh kinerja guru Bimbingan dan Konseling, hal ini berkaitan dengan pelaksanaan di satuan pendidikan masih banyak ditemukan adanya guru bimbingan dan konseling yang belum memenuhi standar perilaku sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Keterampilan melakukan analisis kebutuhan merupakan keterampilan dasar dalam menyusun program bimbingan dan konseling. Hal ini pun masih ditemukan adanya guru Bimbingan dan Konseling yang kurang mampu melakukannya; mulai dari menyusun instrumen, menganalisis, dan menafsirkan data.

Dalam hubungannya dengan implementasi Kurikulum 2013, masih ada guru bimbingan dan konseling yang belum memahami konsep dan strategi layanan peminatan; mulai dari pemberian informasi, pengumpulan data, pemilihan dan penetapan peminatan, pendampingan, pengembangan dan penyaluran sampai kepada monitoring dan tindak lanjut.

Dengan demikian dalam implementasi Kurikulum 2013, guru bimbingan dan konseling perlu dikuatkan dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melakukan tindak lanjut layanan bimbingan dan konseling. Disamping itu guru bimbingan dan konseling perlu penguatan strategi dalam melakukan layanan peminatan, mendukung pelaksanaan SKS, pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Kecakapan Abad 21, Literasi, pembelajaran dengan Sistem Kredit Semeter (SKS) yang berimplikasi pada fungsi guru bimbingan dan konseling untuk mengatur strategi layanan sehingga SKS di satuan pendidikan berjalan efektif sesuai dengan panduan.

Berdasarkan uraian tersebut, dalam upaya tercapainya tujuan penyelenggaraan pendidikan secara utuh dan optimal, maka Direktorat Pembinaan SMA Dikdasmen Kemendikbud menyusun Naskah Strategi Bimbingan dan Konseling dalam Implementasi Kurikulum 2013. Dalam pelaksanaan Kurikulum 2013, layanan Bimbingan dan Konseling mengacu pada Naskah Strategi Bimbingan dan Konseling ini dan Pedoman Bimbingan dan konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana terdapat dalam lampiran Permendikbud No. 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (BK PDPM) serta Panduan Operasional Penyelenggaraan (POP) Bimbingan dan konseling di SMA yang diterbitkan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Tahun 2016. 

B. Tujuan
  1. Mengembangkan keterampilan bagi guru Bimbingan dan Konseling dalam menyusun program layanan kepada peserta didik.
  2. Mengembangkan kemampuan guru Bimbingan dan Konseling dalam memberikan layanan kepada peserta didik.
  3. Mengembangkan keterampilan guru Bimbingan dan Konseling dalam menyiapkan perangkat administrasi yang diperlukan dalam memberikan layanan.
  4. Meningkatkan kinerja guru Bimbingan dan Konseling dalam memberikan layanan kepada peserta didik terkait implementasi kurikulum 2013.
  5. Memberikan acuan atau arahan dalam penyelenggaraaan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan.

C. Hasil yang Diharapkan
  1. Guru Bimbingan dan Konseling memiliki keterampilan dalam meyusun program layanan dan menyiapkan perangkat administrasi untuk kebutuhan pelayanan kepada peserta didik.
  2. Guru Bimbingan dan Konseling mampu memberikan layanan kepada peserta didik.
  3. Guru Bimbingan dan Konseling mempunyai kecakapan dalam mengembangkan program layanan.

Agar penggunaan panduan ini dapat mencapai keberhasilan dengan baik, terlebih dahulu baca dan ikuti petunjuk berikut ini.
  1. Persiapkan alat tulis dan kertas untuk membuat catatan-catatan.
  2. Gunakan waktu sefesien mungkin (36 jam pelajaran @ 60 menit).
  3. Silahkan berdiskusi dengan sesama guru, forum MGMP, atau forum komunitas yang relevan.

D. Sasaran
Panduan ini diperuntukkan bagi guru bimbingan dan konseling, Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah, Komite Sekolah.

E. Landasan
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik Konselor.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat.
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2015 tentang penilaian Budi Pekerti.
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di lingkungan sekolah.
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi.
  18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses.
  19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian.
  20. Panduan Operasional Penyelenggaraan (POP) Bimbingan dan Konseling di SMA, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Tahun 2016 

BAB II KERANGKA KONSEPTUAL BIMBINGAN DAN KONSELING

A. Pengertian Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik dalam mencapai kemandirian. Bimbingan dan konseling merupakan komponen integral sistem pendidikan pada setiap satuan pendidikan, yang berupaya memfasilitasi dan memandirikan peserta didik agar mencapai perkembangan yang utuh dan optimal. Sebagai komponen dalam sistem pendidikan, bimbingan dan konseling memfasilitasi perkembangan peserta didik untuk mencapai kemandirian, dalam wujud kemampuan memahami diri dan lingkungan, menerima diri, mengarahkan diri, dan mengambil keputusan, serta merealisasikan diri secara bertanggung jawab, sehingga tercapai kebahagiaan dan kesejahteraan dalam kehidupannya.

Bimbingan dan konseling menggunakan paradigma perkembangan individu, yang menekankan pada upaya mengembangkan potensi-potensi positif yang dimiliki individu. Semua peserta didik berhak mendapatkan layanan bimbingan dan konseling agar potensinya berkembang dan teraktualisasi secara positif. Meskipun demikian, paradigma perkembangan tidak mengabaikan layanan-layanan yang berorientasi pada pencegahan timbulnya masalah (preventif) dan pengentasan masalah (kuratif).

B. Komponen dan Bidang Layanan Bimbingan dan Konseling

1. Komponen program Bimbingan dan Konseling meliputi :

a. Layanan Dasar
Layanan dasar adalah proses pemberian bantuan kepada seluruh peserta didik melalui kegiatan penyiapan pengalaman terstruktur secara klasikal atau kelompok yang dirancang dan dilaksanakan secara sistematis dalam rangka mengembangkan kemampuan penyesuaian diri yang efektif sesuai dengan tahap dan tugas-tugas perkembangan (yang dituangkan sebagai standar kompetensi kemandirian peserta didik).

b. Layanan Peminatan dan Perencanaan Individual.
Layanan perencanaan individual dan peminatan adalah bantuan kepada peserta didik agar mampu merumuskan dan melakukan aktivitas-aktivitas sistematik yang berkaitan dengan perencanaan masa depan berdasarkan pemahaman tentang kelebihan dan kekurangan dirinya, serta pemahaman terhadap peluang dan kesempatan yang tersedia di lingkungannya.

c. Layanan Responsif
Layanan responsif adalah pemberian bantuan kepada peserta didik yang menghadapi masalah dan memerlukan pertolongan dengan segera, agar peserta didik tidak mengalami hambatan dalam proses pencapaian tugas- tugas perkembangannya. Strategi layanan responsif diantaranya konseling individual, konseling kelompok, konsultasi, kolaborasi, kunjungan rumah, dan alih tangan kasus (referal). 

d. Dukungan sistem
Dukungan Sistem merupakan komponen pelayanan dan kegiatan manajemen, tata kerja, infrastruktur (misalnya Teknologi Informasi dan Komunikasi), dan pengembangan kemampuan profesional guru bimbingan dan konseling secara berkelanjutan, yang secara tidak langsung memberikan bantuan kepada peserta didik atau memfasilitasi kelancaran perkembangan peserta didik dan mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling.

2. Bidang Layanan Bimbingan dan Konseling

Bidang layanan yang meliputi bimbingan dan konseling pribadi, sosial, belajar dan karir.

a. Pribadi;
Proses pemberian bantuan dari guru bimbingan dan konseling kepada peserta didik untuk memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, dan merealisasikan keputusannya secara bertanggung jawab tentang perkembangan aspek pribadinya, sehingga dapat mencapai perkembangan pribadi yang optimal dan mencapai kemandirian, kebahagiaan, kesejahteraan dan keselamatan dalam kehidupannya. Aspek perkembangan peserta didik yang dikembangkan meliputi (1) memahami potensi diri dan memahami kelebihan dan kelemahannya, baik kondisi fisik maupun psikis, (2) mengembangkan potensi untuk mencapai kesuksesan dalam kehidupannya, (3) menerima kelemahan kondisi diri dan mengatasinya secara baik, (4)mencapai keselarasan perkembangan antara cipta-rasa-karsa, (5)mencapai kematangan/kedewasaan cipta-rasa-karsa secara tepat dalam kehidupanya sesuai nilai-nilai luhur, dan (6) mengaktualisasikan dirinya sesuai dengan potensi diri secara optimal berdasarkan nilai-nilai luhur budaya dan agama.

b. Sosial
Proses pemberian bantuan dari guru bimbingan dan konseling kepada peserta didik untuk memahami lingkungannya dan dapat melakukan interaksi sosial secara positif, terampil berinteraksi sosial, mampu mengatasi masalah-masalah sosial yang dialaminya, mampu menyesuaikan diri dan memiliki keserasian hubungan dengan lingkungan sosialnya sehingga mencapai kebahagiaan dan kebermaknaan dalam kehidupannya. Aspek perkembangan peserta didik yang dikembangkan meliputi (1) berempati terhadap kondisi orang lain, (2) memahami keragaman latar sosial budaya, (3) menghormati dan menghargai orang lain, (4) menyesuaikan dengan nilai dan norma yang berlaku, (5) berinteraksi sosial yang efektif, (6) bekerjasama dengan orang lain secara bertanggungjawab dan (8) mengatasi konflik dengan orang lain berdasarkan prinsip yang saling menguntungkan.

c. Belajar
Proses pemberian bantuan guru bimbingan dan konseling kepada peserta didik antara lain adalah mengenali potensi diri untuk belajar, memiliki sikap dan keterampilan belajar, terampil merencanakan pendidikan, memiliki kesiapan menghadapi ujian, memiliki kebiasaan belajar teratur dan mencapai hasil belajar secara optimal sehingga dapat mencapai kesuksesan, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam kehidupannya. Aspek perkembangan yang dikembangkan meliputi;(1) menyadari potensi diri dalam aspek belajar dan memahami berbagai hambatan belajar; (2) memiliki sikap dan kebiasaan belajar yang positif; (3) memiliki motif yang tinggi untuk belajar sepanjang hayat; (4) memiliki keterampilan belajar yang efektif; (5) memiliki keterampilan perencanaan dan penetapan pendidikan lanjutan; dan (6) memiliki kesiapan menghadapi ujian.

d. Karir
Proses pemberian bantuan guru bimbingan dan konseling kepada peserta didik untuk memahami pertumbuhan, perkembangan, eksplorasi, aspirasi dan pengambilan keputusan karir sepanjang rentang hidupnya secara rasional dan realistis berdasar informasi potensi diri dan melihat kesempatan yang tersedia di lingkungan hidupnya untuk mencapai kesuksesan dalam kehidupannya. Aspek perkembangan yang dikembangkan meliputi; (1) memiliki pemahaman diri (kemampuan, minat dan kepribadian) yang terkait dengan pekerjaan; (2) memiliki pengetahuan mengenai duniakerja dan informasi karir yang menunjang kematangan kompetensi karir; (3) memiliki sikap positif terhadap dunia kerja; (4) memahami relevansi kemampuan menguasai pelajaran dengan persyaratan keahlian atau keterampilan bidang pekerjaan yang menjadi cita-cita karir di masa depan; (5) memiliki kemampuan untuk membentuk identitas karir, dengan cara mengenali ciri- ciri pekerjaan, persyaratan kemampuan yang dituntut, lingkungan sosio- psikologis pekerjaan, prospek kerja, kesejahteraan kerja; memiliki kemampuan merencanakan masa depan, berupa kemampuan merancang kehidupan secara rasional untuk memperoleh peran-peran yang sesuai dengan minat, kemampuan, dan kondisi kehidupan sosial ekonomi; membentuk pola-pola karir; mengenal keterampilan; serta memiliki kemampuan atau kematangan untuk mengambil keputusan karir.

C. Tugas Guru Bimbingan dan Konseling

1. Perencanaan Kegiatan Pelayanan
Dalam perencanaan program bimbingan dan konseling, terdapat dua tahapan, yaitu (1) tahap persiapan (preparing) dan (2) tahap perancangan (designing). Tahap persiapan (preparing) terdiri dari (1) melakukan asesmen kebutuhan, (2) aktivitas mendapatkan dukungan unsur lingkungan sekolah, dan (3)menetapkan dasar perencanaan. Tahap perancangan (designing) terdiri atas (1) menyusun rencana kerja, (2) menyusun program tahunan, dan (3) menyusun program semesteran. Sajian rinci tertuang dalam Bab III. POP BK di SMA yang diterbitkan oleh Ditjen GTK Kemendikbud Tahun 2016.

Kegiatan asesmen kebutuhan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menemukan kondisi nyata peserta didik yang akan dijadikan dasar dalam merencanakan program dan layanan bimbingan dan konseling.

Hasil asesmen kebutuhan peserta didik dijabarkan dalam bentuk narasi sebagai dasar empirik bagi guru bimbingan dan konseling dalam merencanakan program bimbingan dan konseling di sekolah.

Langkah-langkah asesmen kebutuhan sebagai berikut:
a. Mengidentifikasi data yang dibutuhkan untuk menyusun program layanan.
Langkah awal dalam asesmen kebutuhan adalah menentukan data yang akan diukur/ diungkap untuk kepentingan penyusunan program layanan bimbingan dan konseling. Data yang perlu diungkap antara lain data tentang tugas-tugas perkembangan, permasalahan, dan atau prestasi peserta didik.

b. Memilih instrumen pengukuran data sesuai kebutuhan.
Terdapat berbagai instrumen yang dapat digunakan dalam asesmen kebutuhan, di antaranya adalah (1) asesmen dengan pendekatan masalah, seperti Alat Ungkap Masalah Umum (AUM-U), Alat Ungkap Masalah Prasyarat penguasaan materi pelajaran Keterampilan belajar Sarana belajar Keadaan diri pribadi Lingkungan belajar dan sosio emosional (AUM-PTSDL), Daftar Cek Masalah (DCM), (2) asesmen dengan pendekatan SKKPD yaitu Inventori Tugas Perkembangan (ITP), (3) assesmen dengan pendekatan empat bidang layanan (pribadi, sosial, belajar dan karier), observasi, wawancara, dan sosiometri. Guru Bimbingan dan Konseling dapat memilih instrumen yang digunakan berdasarkan salah satu dari tiga pendekatan yang telah disebutkan di atas.

c. Mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menginterpretasi data hasil asesmen kebutuhan.
Dalam mengumpulkan data perlu memperhatikan ketersediaan instrumen, waktu, dan setiap peserta didik harus mendapatkan kesempatan untuk mengisi instrumen pengumpulan data. Guru Bimbingan dan Konseling hendaknya memahami penggunaan instrumen pengumpulan data. Pengolahan dan analisis data serta interpretasi hasil asesmen menggunakan manual instrumen yang digunakan.

Hasil asesmen kebutuhan peserta didik dapat digunakan untuk membuat profil individu, kelompok dan atau profil kelas. Dalam pembuatan profil sangat dipengaruhi oleh jenis data berdasarkan data instrumen dan manual yang digunakan dalam analisis. Profil dapat disajikan dalam bentuk matriks atau grafik. Hasil asesmen dipergunakan sebagai dasar penyusunan program dan pemberian layanan bimbingan dan konseling. Dalam memberikan layanan perlu juga memahami tentang perkembangan peserta didik antara meliputi yang meliputi aspek fisik, kognitif, sosial, emosi, moral, dan religius. Program disusun untuk tahunan dan semesteran. Struktur komponen program tahunan bimbingan dan konseling terdiri atas : rasional, dasar hukum, visi dan misi, deskripsi kebutuhan, tujuan, komponen program, bidang layanan, rencana operasional, pengembangan tema/topik, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut, sarana dan prasarana dan anggaran biaya. Perlu diperhatikan bahwa dalam sajian tentang deskripsi kebutuhan akan berkait erat dengan rumusan tujuan program, pengembangan topik/ tema, dan penyusunan RPL Sedangkan Program Semesteran Bimbingan dan Konseling disajikan dalam bentuk matriks kegiatan.

2. Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Pelaksanaan bimbingan dan konseling didasarkan kepada tujuan, prinsip, fungsi, dan azas bimbingan dan konseling. Kegiatannya mencakup semua komponen dan bidang layanan melalui layanan langsung, media, kegiatan administrasi, serta kegiatan tambahan dan pengembangan keprofesian guru bimbingan dan konseling. Sajian rinci tentang pelaksanaan layanan Bimbingan dan Konseling disajikan dalam Bab IV. POP BK di SMA yang diterbitkan oleh Ditjen GTK Kemendikbud Tahun 2016. Secara ringkas, berikut ini disajikan pemetaan kaitan antara komponen program, cara pemberian layanan serta strategi kegiatan layanan bimbingan dan konseling.

3. Evaluasi Kegiatan Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Evaluasi program bimbingan dan konseling merupakan suatu kegiatan yang berkesinambungan sebagai suatu siklus yang tidak berhenti sampai terkumpulnya data atau informasi. Data atau informasi itu digunakan sebagai dasar kebijakan atau keputusan dalam pengembangan program bimbingan dan konseling selanjutnya. Prosedur evaluasi program bimbingan dan konseling dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Penyusunan Rencana Evaluasi
b. Pengumpulan Data
c. Analisis dan Interpretasi Data
d. Pengambilan Keputusan dan Rekomendasi

4. Pelaporan Kegiatan Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Pelaporan pada hakikatnya merupakan kegiatan menyusun dan mendeskripsikan seluruh hasil yang telah dicapai dalam evaluasi proses maupun hasil dalam format laporan yang dapat memberikan informasi kepada seluruh pihak yang terlibat tentang keberhasilan dan kekurangan dari program bimbingan dan konseling yang telah dilakukan.

5. Tindak Lanjut Kegiatan Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Tindak lanjut dalam evaluasi program bimbingan dan konseling dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu tindak lanjut sebagai bagian utuh dari pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling dan tindak lanjut sebagai tahap akhir dari kegiatan evaluasi.

Tindak lanjut dalam pelaksanaan layanan dapat dimunculkan sebagai bentuk respon cepat terhadap refleksi yang dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling atas permasalahan-permasalahan yang teridentifikasi selama proses pemberian layanan. Adapun tindak lanjut yang akan diuraikan pada bagian ini adalah tindak lanjut sebagai bagian dari evaluasi program bimbingan dan konseling. Evaluasi, format laporan dan tindak lanjut kegiatan layanan Bimbingan dan Konseling disajikan dalam Bab V POP BK di SMA yang diterbitkan oleh Ditjen GTK Kemendikbud 2016.

6. Kerjasama layanan Bimbingan dan Konseling dengan pihak terkait
Dalam penyelenggaraan kegiatan layanan bimbingan dan konseling, guru bimbingan dan konseling perlu bekerja sama dengan berbagai pihak di dalam satuan pendidikan (wali kelas, guru mata pelajaran, wakil kepala sekolah, dan tenaga kependidikan) dan di luar satuan pendidikan (pengawas pendidikan, komite sekolah, orang tua, organisasi profesi bimbingan dan konseling, dan profesi lain yang relevan). Kerja sama dengan berbagai pihak dilakukan atas dasar prinsip kesetaraan, saling pengertian, saling menghargai dan saling mendukung untuk tercapai tujuan pendidikan nasional pada umumnya, khususnya tercapainya mencapai perkembangan yang optimal dalam aspek perkembangan pribadi, sosial, belajar dan karirnya.

D. Fungsi dan Peranan Bimbingan dan Konseling dalam Implementasi Kurikulum 2013
Fungsi bimbingan dan konseling dalam implementasi kurikulum 2013 sebagai komponen integral dalam penyelenggaraan pendidikan, membantu tercapainya tujuan pendidikan nasional, dan memfasilitasi tercapainya kemandirian dan perkembangan secara utuh dan optimal aspek pribadi, sosial, belajar dan karir. Peranan bimbingan dan konseling dalam impelementasi kurikulum 2013 adalah membantu terealisasinya kebijakan dan tercapainya tujuan pendidikan dengan memperhatikan kebijakan yang diberlakukan semenjak tahun 2013. Kebijakan tersebut meliputi peminatan peserta didik, penguatan pendidikan karakter (PPK), penerapan literasi, Kecakapan Abad 21 (thinking skills), penerapan SKS dalam penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran tuntas dan remidi. Pada prinsipnya bimbingan dan konseling menyelenggarakan layanan yang mendukung kelancaran dan tercapainya tujuan pendidikan berdasarkan kebijakan yang diterapkan.

Layanan bimbingan dan konseling diarahkan pada pengembangan karakter, sehingga karakter peserta didik terbentuk menjadi pribadi yang religius, jujur, toleran, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, memiliki rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan tanggung jawab (Sumber: Pusat Kurikulum, Pengembangan dan Pendidikan Budaya, Karakter Bangsa: Pedoman Sekolah. 2009: 9-10). Di tahun 2017 fokus utama penguatan pendidikan karakter (PPK) ada 5 (lima) nilai karakter yang hendak diperkuat yakni; 1) religius, 2) nasionalisme, 3) mandiri, 4) gotong royong, dan 5) integritas.

Layanan bimbingan dan konseling diarahkan pada program Literasi di SMA merupakan sebuah proses agar peserta didik menjadi literat, warga sekolah menjadi literat, yang akhirnya literat menjadi kultur atau budaya yang dimiliki individu atau sekolah tersebut. Implementasi Gerakan Literasi Sekolah di SMA dilaksanakan melalui tiga tahap, (1) tahap pembiasaan, (2) tahap pengembangan, dan (3) tahap pembelajaran. 

Layanan bimbingan dan konseling diarahkan pada Aspek-aspek kecakapan berpikir abad 21 (thinking skills) yang hendaknya dikembangkan dalam implementasi kurikulum 2013 adalah berpikir kritis (critical thinking), kreativitas (creative), kolaborasi (colaboration), dan komunatif (communicative).

Layanan bimbingan dan konseling yang diarahkan pada peminatan peserta didik SMA merupakan proses pemilihan dan penetapan kelompok peminatan/kelompok mata pelajaran, mata pelajaran, lintas minat atau pendalaman minat yang didasarkan atas potensi diri (kecerdasan umum, bakat, minat, cita-cita), dukungan orang tua/wali, dan peluang yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan;

Peminatan peserta didik dalam Kurikulum 2013 mengandung makna: (1) suatu pembelajaran berbasis minat peserta didik sesuai kesempatan belajar yang ada dalam satuan pendidikan; (2) suatu proses pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik pada kelompok mata pelajaran, lintas mata pelajaran, dan pendalaman mata pelajaran (akademik atau vokasi) yang ditawarkan oleh satuan pendidikan; (3) suatu proses pengambilan pilihan dan keputusan oleh peserta didik tentang peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, peminatan pendalaman mata pelajaran (akademik atau vokasi) yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang yang diselenggarakan pada satuan pendidikan; (4) dan suatu proses yang berkesinambungan untuk memfasilitasi peserta didik mencapai keberhasilan proses dan hasil belajar serta perkembangan optimal dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.

Tujuan dari pelayanan peminatan adalah memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan.

Layanan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan yang menerapkan SKS salah satu perannya dengan melakukan pengumpulan data prestasi akademik untuk rekam jejak penyelesaian UKBM (Unit Kegiatan Belajar Mandiri). Data tersebut digunakan sebagai dasar penyusunan program layanan perencanaan individual. 

    Download Modul Panduan Penguatan Peran Guru BK dalam Implementasi Kurikulum 2013 SMA

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Modul Panduan Penguatan Peran Guru BK (Bimbingan dan Konseling) dalam Implementasi Kurikulum 2013 SMA ini silahkan lihat pada file preview dan download file pada link di bawah ini:

    Modul Panduan Penguatan Peran Guru BK dalam Implementasi Kurikulum 2013 SMA



    Download File:
    Modul Panduan Penguatan Peran Guru BK dalam Implementasi Kurikulum 2013 SMA.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Modul Panduan Penguatan Peran Guru BK (Bimbingan dan Konseling) dalam Implementasi Kurikulum 2013 SMA. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel