Juknis Izin Operasional Pondok Pesantren

Berikut ini adalah berkas Juknis Izin Operasional Pondok Pesantren. Kepdirjen Pendis Nomor 3408 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren. Download file format .pdf.

Juknis Izin Operasional Pondok Pesantren
Juknis Izin Operasional Pondok Pesantren

Keterangan:
Di bawah ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Izin Operasional Pondok Pesantren.

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 3408 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka melaksanakan melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, perlu menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran pesantren dalam bentuk izin operasional pondok pesantren;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
  4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 822);
  8. Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 972);
  9. Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma’had Aly (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1761);
  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN

KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam proses yang terkait dengan izin operasional pondok pesantren.

KETIGA : Izin operasional pondok pesantren yang ditetapkan sebelum Keputusan ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku, dan untuk selanjutnya tunduk kepada ketentuan dalam petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.

KEEMPAT : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, maka semua ketentuan yang mengatur mengenai izin operasional pondok pesantren dan yang terkait dengan izin operasional pondok pesantren dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Keputusan ini. 

KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2018

DIREKTUR JENDERAL,
ttd
KAMARUDDIN AMIN

LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 3408 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pendidikan keagamaan Islam, pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, lembaga pendidikan keagamaan sudah lebih dulu berkembang. Selain menjadi akar budaya bangsa, agama disadari merupakan bagian tak terpisahkan dalam pendidikan. Pendidikan keagamaan juga berkembang akibat mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi berbagai keterbatasan. Sebagian masyarakat mengatasinya menyelenggarakan pendidikan keagamaan di rumah, rumah ibadah, atau di perkumpulan- perkumpulan yang kemudian berkembang menjadi satuan atau program pendidikan keagamaan formal, nonformal atau informal.

Secara historis, keberadaan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat belajar, terlebih lagi karena bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan. Sebagai komponen Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan keagamaan perlu diberi kesempatan untuk berkembang, dibina dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk Pemerintah dan pemerintah daerah.

Bentuk pengakuan Pendidikan Keagamaan sebagai salah satu jenis pendidikan dalam sistem pendidikan nasional diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor

20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: “Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus”. Kemudian pada pasal 30 ayat (1) menyebutkan: pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dan pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam ayat (2) berbunyi: pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. Dalam ayat (3) disebutkan: pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Dan ayat (4) berbunyi: pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.

Sebagai tindak-lanjut amanat Pasal 12 ayat (4), Pasal 30 ayat (5), dan Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, negara memberikan payung hukum penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan, termasuk bagi pondok pesantren melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Lebih lanjut, payung hukum tersebut diperkuat lagi dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, Peraturan Menteri Agama Nomor 18 tentang Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma’had Aly.

Pondok pesantren atau sering juga disebut sebagai pesantren diakui sebagai model lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia. Lembaga ini mulai berkembang sejak zaman para pendakwah di tanah Jawa, Walisongo, sekitar abad 15. Selain sebagai lembaga keagamaan dan lembaga pendidikan, pesantren juga berkembang menjadi lembaga sosial kemasyarakatan melalui inovasi-inovasi yang dilakukannya. Sebagai local community organization yang memiliki pengaruh kuat di masyarakat, pesantren yang berkembang melalui inovasi yang dilakukannya dari lembaga pendidikan menjadi lembaga pemberdayaan masyarakat yang terbukti telah memberikan banyak andil terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai aktivitas yang dilakukannya.

Dengan demikian, penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memahami kedudukan pesantren tidak hanya sebagai lembaga keagamaan dan lembaga pendidikan (pendidikan keagamaan), namun juga sebagai lembaga sosial kemasyarakatan. Hal inilah yang menjadi faktor penentu dimana meskipun sudah berumur ratusan tahun, pesantren sampai saat ini tetap eksis menjadi bagian integral kekuatan bangsa, bahkan semakin kokoh. Pesantren lahir dan berkembang atas inisiasi dan peran masyarakat. Ini berarti bahwa pondok pesantren telah menyatu dengan masyarakat. Memisahkan pesantren dengan masyarakat berarti akan menggerus eksistensi pesantren, yang selama ini menjadi kekuatan strategis dalam pemberdayaan masyarakat. Antara pesantren dan masyarakat telah terjalin hubungan yang mutualisme, saling membutuhkan dan interdependent (saling bergantung satu sama lain).

Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, definisi pondok pesantren dijelaskan sebagai lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan pesantren dan/atau secara terpadu menyelenggarakan jenis pendidikan lainnya. Karasteristik penting dari pondok pesantren adalah pondok pesantren adalah pendidikan berbasis masyarakat atau diselenggarakan oleh masyarakat. Dengan demikian, tidak ada pesantren yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Tujuan pesantren sebagaimana dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam sejalan dengan tujuan pendidikan keagamaan Islam, yaitu menanamkan kepada peserta didik untuk memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, mengembangkan kemampuan, pengetahuan, sikap dan keterampilan peserta didik untuk menjadi ahli ilmu agama Islam (mutafaqqih fiddin) dan/atau menjadi muslim yang dapat mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupannya sehari-hari, serta mengembangkan pribadi akhlakul karimah bagi peserta didik yang memiliki kesalehan individual dan sosial dengan menjunjung tinggi jiwa keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian, persaudaran • sesama umat Islam (ukhuwah Islamiyah), rendah hati (tawadhu), toleran (tasamuh), keseimbangan (tawazun), moderat (tawasuth), keteladanan (uswah), pola hidup sehat, dan cinta tanah air. Tujuan memegang peranan penting, akan mengarahkan dan mewarnai komponen-komponen lainnya.

Pesantren dapat berupa satuan pendidikan, atau dikatakan sebagai Pesantren Sebagai Satuan Pendidikan, atau dapat berupa penyelenggara pendidikan (Pesantren Sebagai Penyelenggara Pendidikan), apabila pondok pesantren tersebut selain menyelenggarakan satuan pendidikan pesantren, secara terpadu menyelenggarakan jenis pendidikan lainnya. Pada prakteknya, banyak pesantren yang selain menyelenggarakan pendidikan pesantren juga menyelenggarakan pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, sekolah, madrasah, pendidikan kesetaraan, pendidikan keterampilan atau vokasi, atau bentuk pendidikan lainnya.

Dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam dinyatakan bahwa Pesantren wajib menjunjung tinggi dan mengembangkan nilai-nilai Islam rahmatan lil'alamin dengari menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, Undang- Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, keadilan, toleransi, kemanusiaan, keikhlasan, kebersamaan, dan nilai-nilai luhur lainnya. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 19 Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam memberikan acuan umum mengenai unsur-unsur pesantren, ketentuan mengenai pendaftaran pesantren, serta ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan di pesantren.

Dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, dinyatakan bahwa pesantren yang memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri wajib mendaftarkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Pesantren yang telah terdaftar kemudian diberikan tanda daftar pesantren oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Fungsi tanda daftar pesantren kemudian diperluas menjadi izin operasional pondok pesantren. 

Izin operasional pondok pesantren merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melalui serangkaian proses dan prosedur yang telah dilalui terlebih dahulu sebagai legalitas atas kelayakan sebuah lembaga disebut pondok pesantren. Izin operasional ini lahir dari sejumlah tahapan yang telah dilalui terlebih dahulu untuk memastikan akan terpenuhinya persyaratan dan proses yang telah ditentukan. Persyaratan dan proses didasarkan atas landasan argumentasi-regulatif dan kebijakan teknis-operasional untuk memastikan kelangsungan orientasi dan khittah pondok pesantren, yang sejalan baik dari sisi kepentingan kebijakan maupun kepentingan kultural di masyarakat. Izin operasional merupakan bukti konkret dan sah bahwa sebuah instansi disebut pondok pesantren. Lembaga yang telah memiliki izin operasional ini berhak untuk menjalankan fungsi- fungsi yang melekat pada pondok pesantren, seperti fungsi pendidikan, fungsi transformasi ajaran agama, dan fungsi sosial lainnya dan diakui oleh negara.

Izin operasional bersifat temporer, dibatasi waktunya, yakni 5 (lima) tahun. Pembatasan waktu izin operasional ini dimaksudkan untuk memudahkan dalam melakukan pemutakhiran (updating) data, di samping untuk memudahkan upaya pembinaan dan peningkatan pondok pesantren. Dengan diterbitkannya izin operasional, pondok pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui (recognize) oleh instansi yang berwenang untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada pondok pesantren dan berhak untuk mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Data dan informasi terkait izin operasional pondok pesantren merupakan satu kesatuan data dan informasi pada Kementerian Agama, dengan pengelolaan sebagaimana ketentuan yang diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Pada Kementerian Agama.

Posisi pesantren sebagai lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, dan lembaga sosial kemasyarakatan, tujuan pesantren, serta acuan umum mengenai unsur-unsur pesantren, ketentuan mengenai pendaftaran pesantren, ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan di pesantren, dan ketentuan mengenai pengelolaan data dan informasi pada Kementerian Agama, menjadi dasar dalam menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran pesantren dalam bentuk izin operasional pondok pesantren. Ketentuan lebih lanjut tersebut, diperlukan dengan tujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses yang terkait dengan izin operasional pondok pesantren. Oleh sebab itu, dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren. 


B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren dimaksudkan untuk memberikan ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran pesantren dalam bentuk izin operasional pondok pesantren sehingga dapat menjadi acuan bagi semua pihak.

2. Tujuan
Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses yang terkait dengan izin operasional pondok pesantren.

C. Asas
Asas yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi  pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.

D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren ini meliputi Pendahuluan, Ketentuan Umum Penyelenggaraan Pesantren, Penetapan Izin Operasional Pondok Pesantren, Pemutakhiran Izin Operasional Pondok Pesantren, Ketentuan Berlakunya Izin Operasional Pondok Pesantren, Pembinaan dan Pengawasan, Layanan Pengaduan Masyarakat, serta Penutup.

E. Pengertian Umum
Dalam petunjuk teknis ini yang di maksud dengan:
  1. Pondok pesantren yang selanjutnya disebut pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan pesantren dan/atau secara terpadu menyelenggarakan jenis pendidikan lainnya.
  2. Izin Operasional Pondok Pesantren adalah tanda daftar yang diberikan oleh Kementerian melalui Kankemenag Kab./Kota sebagai bukti tertulis yang dikeluarkan melalui serangkaian proses dan prosedur yang telah dilalui terlebih dahulu sebagai legalitas atas kelayakan sebuah lembaga disebut pondok pesantren.
  3. Nomor Statistik Pondok Pesantren yang selanjutnya disebut NSPP merupakan nomor identitas yang diperuntukkan bagi lembaga Pondok Pesantren.
  4. Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di pesantren.
  5. Dirasah islamiyah adalah kajian tentang ilmu agama Islam yang tersusun secara sistematik, terstruktur, dan terorganisasi (madrasy).
  6. Pola pendidikan mu'allimin adalah sistem pendidikan pesantren yang bersifat integratif dengan memadukan ilmu agama Islam dan ilmu umum dan bersifat komprehensif dengan memadukan intra, ekstra, dan kokurikuler.
  7. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
  8. Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana kementerian yang melaksanakan sebagian tugas pokok kementerian di bidang pondok pesantren berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  9. Direktur Jenderal adalah pimpinan unsur pelaksana kementerian yang melaksanakan sebagian tugas pokok kementerian di bidang pondok pesantren berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  10. Direktorat adalah unsur pelaksana direktorat jenderal yang melaksanakan sebagian tugas pokok direktorat jenderal di bidang pondok pesantren berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  11. Direktur adalah pimpinan unsur pelaksana direktorat jenderal yang melaksanakan sebagian tugas pokok direktorat jenderal di bidang pondok pesantren berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  12. Kanwil Kemenag adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  13. Kankemenag Kab./Kota adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.


BAB II
KETENTUAN UMUM PENYELENGGARAAN PESANTREN

A. Dasar Hukum Penyelenggaraan Pesantren
  1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769).
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 822).
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 972).
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma’had Aly (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1761).

B. Tujuan Umum Pesantren

  1. Terbentuknya santri yang memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
  2. Berkembangnya potensi santri agar mempunyai kemampuan, pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk menjadi ahli ilmu agama Islam (mutafaqqih fiddin) dan/atau menjadi muslim yang dapat mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupannya sehari-hari.
  3. Berkembangnya potensi santri agar berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta terwujudnya peserta didik yang bertanggung jawab, demokratis, dan berakhlak mulia dengan menjunjung tinggi jiwa keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian, persaudaran sesama umat Islam (ukhuwah islamiyah), rendah hati (tawadhu), toleran (tasamuh), keseimbangan (tawazun), moderat (tawasuth), keteladanan (uswah), pola hidup sehat, dan cinta tanah air.

C. Unsur Pesantren
Pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat untuk menghasilkan lulusan yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. Pesantren dituntut agar dapat mengarahkan, membimbing, membina, dan menghasilkan santri yang dapat menjalankan peranan dirinya sebagai seorang muslim dalam penguasaan ajaran agama Islam sebagai pemenuhan kewajiban-individu seorang muslim (fardlu ain), dan/atau menghasilkan ahli ilmu agama Islam sebagai pemenuhan kewajiban-kolektif umat Islam (fardlu kifayah).

Sesuai dengan tujuan itu, secara fisik setidaknya ada 5 (lima) unsur yang harus terpenuhi secara integral oleh institusi pesantren (Arkanul Ma’had), yaitu:

1. Kyai atau Sebutan lain sejenis.
Kyai, tuan guru, gurutta/anre gurutta, inyiak, syekh, ajeungan, ustad atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing yang menunjukkan kompetensi keagamaan dan kemampuan sosial yang sangat baik. Keberadaannya dalam pondok pesantren dijadikan sebagai figur, teladan, dan/atau sekaligus pengasuh yang membimbing santri dan stakeholder pesantrennya.

Kyai/pengasuh pesantren wajib berpendidikan pondok pesantren. Sementara pengalaman belajar pada instansi pendidikan lainnya diposisikan sebagai kompetensi pendukung bagi kapasitas pengasuh pesantren.

Selain kyai, pesantren dapat memiliki pendidik lain yang diperlukan sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan.

2. Santri Mukim
Santri mukim adalah santri yang tinggal dan berada di dalam pondok pesantren selama 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari dimaksudkan untuk lebih mengintesifkan proses pendidikan baik yang menyangkut pengamalan ibadah, pemahaman keagamaan, penguasaan bahasa asing, internalisasi nilai-nilai keagamaan dan akhlak karimah, serta peningkatan keterampilan

Di samping santri mukim, pesantren juga diperbolehkan untuk menerima santri yang tidak mukim atau biasa dikenal dengan santri kalong. Namun, keberadaan santri kalong ini tidak menjadi unsur pokok pondok pesantren, melainkan sebagai faktor penunjang atau suplemen aspek kesantrian.

3. Pondok atau Asrama Pesantren
Pondok atau asrama pesantren merupakan tempat tinggal santri selama masa proses pendidikan dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari bagi santri yang dimiliki dan berada di dalam lingkungan pesantren.

Pondok, atau asrama bagi santri merupakan ciri khas tradisi pesantren yang membedakan dengan system pendidikan tradisional di masjid-masjid yang berkembang di kebanyakan wilayah Islam di Negara-negara lain. Sistem pendidikan surau di daerah Minangkabau atau Dayah di Aceh pada dasarnya sama dengan sistem pondok, hanya namanya yang berbeda.

Agar dapat menjalankan fungsinya, pondok atau asrama pesantren tersebut tentunya wajib memenuhi persyaratan kenyamanan, keamanan, dan.kesehatan. 

4. Masjid atau Mushalla
Masjid atau Mushalla merupakan ruangan yang digunakan sebagai tempat ibadah. Sebagai tempat ibadah, masjid/mushalla dapat digunakan oleh masyarakat sekitar. Hal ini dimaksudkan agar terjadi interaksi antara pesantren dengan masyarakat dan menghindari eksklusivisme pesantren.

Selain difungsikan sebagai tempat ibadah, masjid/mushalla itu dapat difungsikan juga sebagai tempat proses pembelajaran dan kajian ilmu-ilmu keislaman.

5. Kajian kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin
Pada masa lalu, pengajaran kitab-kitab Islam klasik, terutama karangan-karangan ulama menganut faham Syafi’iyah merupakan satu-satunya pengajaran formal yang diberikan dalam lingkungan pesantren untuk mendalami pengetahuan dan wawasan keagamaan Islam dimana tujuan utama pengajaran ini ialah untuk mendidik calon-calon ulama.

Jika kitab kuning merupakan beberapa literatur tertentu yang biasanya dikaji dari awal hingga akhir maka dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin merupakan kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang tersusun secara terstruktur, sistematik dan terorganisasi yang bersifat integratif memadukan ilmu agama dan ilmu umum dan bersifat komprehensif dengan memadukan intra, ekstra dan kokurikuler, yang oleh sebagian pesantren dikenal dengan sebutan sistem madrasy.

Namun demikian, baik kitab kuning maupun dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin, keduanya memiliki 3 (tiga) kriteria dasar, yaitu menggunakan literatur berbahasa Arab, literatur tersebut memiliki akar historis-akademis dengan pesantren, dan kandungannya sesuai nilai-nilai Islam- keindonesiaan, yakni menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, keadilan, toleransi, kemanusiaan, keikhlasan, kebersamaan, dan nilai-nilai luhur lainnya serta mengembangkan pemikiran yang tawazun, tawasuth, santun, inklusif, moderat, menghargai perbedaan dan budaya lokal.

D. Jiwa Pesantren
Dalam proses penyelenggaraan pendidikannya, pesantren mengembangkan jiwa atau karakteristiknya (Ruhul Ma’had) sebagai berikut:

1. Jiwa NKRI dan Nasionalisme
Jiwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan nasionalisme merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan sistem pendidikan yang dikembangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semua lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, yang berada di dalam wilayah teritori NKRI harus menjunjung nilai-nilai keindonesiaan, kebangsaan, kenegaraan dan persatuan yang didasarkan atas NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

2. Jiwa Keilmuan
Jiwa keilmuan ini melandasi pada seluruh stakeholder dan civitas akademika pondok pesantren untuk menimba, mencari, dan mengembangkan ilmu pengetahuan yang tidak henti. Bagi kalangan pondok pesantren, mencari ilmu pengetahuan merupakan keharusan yang dilakukan hingga meninggal dunia. Demikian juga dengan semangat untuk mengembangkan dan menyebarkan imu pengetahuan kepada masyarakat merupakan bagian dari ibadah sosial sebagai pengejewantahan itikad meraih imu pengetahuan yang bermanfaat (al-ilm al-nafi’).

3. Jiwa Keikhlasan
Jiwa keikhlasan yang tidak didorong oleh ambisi apapun untuk memperoleh keuntungan-keuntungan tertentu tetapi semata-mata demi ibadah kepada Allah. Jiwa keikhlasan termanifestasi dalam segala rangkaian sikap dan tindakan yang selalu dilakukan secara ritual oleh komunitas pondok pesantren. Jiwa ini terbentuk oleh adanya suatu keyakinan bahwa perbuatan baik mesti dibalas oleh Allah dengan balasan yang baik pula, bahkan mungkin sangat lebih baik.

4. Jiwa Kesederhanaan
Sederhana bukan berarti pasif, melarat, nrimo dan miskin, tetapi mengandung unsur kekuatan dan ketabahan hati, penguasaan diri dalam menghadapi segala kesulitan. Di balik kesederhanaan itu, terkandung jiwa yang besar, berani, maju terus dalam menghadapi perkembangan dinamika sosial. Kesederhanaan ini menjadi identitas santri yang paling khas di mana-mana.

5. Jiwa Ukhuwah Islamiyyah
Ukhuwah islamiyyah yang demokratis ini tergambar dalam situasi dialogis dan akrab antar komunitas pondok pesantren yang dipraktekkan sehari-hari. Disadari atau tidak, keadaan ini akan mewujudkan suasana damai, senasib sepenanggungan, yang sangat membantu dalam pembentukan dan pembangunan idealisme santri. Perbedaan yang dibawa oleh santri ketika masuk pondok pesantren tidak menjadi penghalang dalam jalinan yang dilandasi oleh spiritualitas Islam yang tinggi.

6. Jiwa Kemandirian
Kemandirian di sini bukanlah kemampuan dalam mengurusi persoalan-persoalan intern, tetapi kesanggupan membentuk kondisi pondok pesantren sebagai institusi pendidikan Islam yang merdeka dan tidak menggantungkan diri pada bantuan dan pamrih pihak lain. Pondok pesantren harus mampu berdiri di atas kekuatannya sendiri. 

7. Jiwa Bebas
Bebas dalam memilih alternatif jalan hidup dan menentukan masa depan dengan jiwa besar dan sikap optimistis menghadapi segala problematika hidup berdasarkan nilai-nilai Islam. Kebebasan di sini juga berarti tidak terpengaruh atau tidak mau didikte oleh dunia luar.

8. Jiwa Keseimbangan
Jiwa keseimbangan pada pondok pesantren dimanifestasikan atas kesadaran yang mendasar atas fungsi manusia baik sebagai hamba Allah maupun sebagai khalifah di muka bumi. Sebagai hamba Allah, manusia diwajibkan untuk beribadah dan menjalin hubungan-personal secara vertikal dengan Allah melalui serangkaian ibadah-ibadah mahdlah dan fasilitasi ibadah lainnya. Sebagai khalifah di muka bumi, manusia diwajibkan untuk menjalin komunikasi, kerjasama, dan hubungan sosial-horizontal antara sesama dan pemanfaatan alam semesta secara harmonis untuk kepentingan kemanusiaan secara luas. Kedua fungsi ini senantiasa mendasari dalam sikap dan perilaku keberagamaan, pola pikir, dan kegiatan sehari-hari secara seimbang.

E. Penyelenggaraan Pesantren
1. Pesantren wajib menjunjung tinggi dan mengembangkan nilai-nilai Islam rahmatan lil'alamin dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, keadilan, toleransi, kemanusiaan, keikhlasan, kebersamaan, dan nilai-nilai luhur lainnya.

2. Kelembagaan pesantren dapat ditinjau dari 3 (tiga) perspektif:
a. pesantren sebagai Lembaga Keagamaan yang menjalankan fungsi pengembangan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin), penjaga identitas kultural (cultural identity), serta menjaga dan melestarikan nilai, norma, tradisi, dan budaya Islam Indonesia.

b. pesantren sebagai Lembaga Pendidikan yang menjalankan fungsi penyebaran pengetahuan, sains dan teknologi, nilai- nilai kemajuan, dan berbagai keterampilan berbasis teknologi.

c. pesantren sebagai Lembaga Sosial Kemasyarakatan yang menjalankan fungsi penyampaian beragam cara yang akan merubah masyarakat kepada perbaikan kehidupan/ meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

3. Sebagai lembaga keagamaan dan pendidikan, pesantren dapat berbentuk sebagai satuan pendidikan dan/atau sebagai penyelenggara pendidikan.
a. Pesantren sebagai satuan pendidikan merupakan pesantren yang menyelenggarakan pengajian kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu'allimin, dengan ketentuan umum: 

(1) Penyelenggaraan pengajian kitab kuning dapat dilakukan dalam bentuk pengajian kitab kuning pada umumnya dan/atau program takhasus pada bidang ilmu keislaman tertentu sesuai dengan ciri khas dan keunggulan masing- masing pesantren.

(2) Penyelenggaraan dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu'allimin dilakukan secara integratif dengan memadukan ilmu agama Islam dan ilmu umum dan bersifat komprehensif dengan memadukan intra, ekstra, dan kokurikuler.

(3) Muatan kurikulum pesantren sebagai satuan pendidikan meliputi Al-Quran, Tafsir, Ilmu Tafsir, Hadits, Ulum Al- Hadits, Tauhid, Fiqh, Ushul Fiqh, Akhlak, Tasawuf, Tarikh, Bahasa Arab, Nahwu-Sharf, Balaghah, Ilmu Kalam, Ilmu 'Arudl, Ilmu Manthiq, Ilmu Falaq, dan disiplin ilmu lainnya.

(4) Pesantren dapat menyelenggarakan program takhasus yang meliputi tahfizh al-Qur'an, ilmu falaq, faraid, dan cabang dari ilmu keislaman lainnya.

(5) Pembelajaran kitab kuning dapat dilakukan dengan menggunakan metode sorogan (individual), metode bandongan (massal), metode bahtsul masail, dan metode lainnya.

(6) Pembelajaran dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu'allimin dilakukan dengan metode klasikal, terstruktur, dan berjenjang sesuai dengan struktur kurikulum yang ditetapkan oleh pesantren terhadap tingkatan kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu'allimin yang diajarkan.

(7) Kyai atau pendidik pada pesantren melakukan penilaian atas perkembangan, kemajuan dan hasil belajar santri.

b. Pesantren sebagai penyelenggara pendidikan adalah pesantren yang selain menyelenggarakan satuan pendidikan pesantren, secara terpadu menyelenggarakan jenis pendidikan lainnya, dengan ketentuan umum.

(1) Satuan dan/ atau program pendidikan lainnya yang dapat diselenggarakan oleh pesantren meliputi:
(a) pendidikan diniyah formal;
(b) pendidikan diniyah nonformal;
(c) pendidikan umum;
(d) pendidikan umum berciri khas Islam/madrasah;
(e) pendidikan kejuruan;
(f) pendidikan kesetaraah;
(g) pendidikan mu'adalah/satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren;
(h) pendidikan tinggi; dan/atau
(i) program pendidikan lainnya. 

(2) Penyelenggaraan satuan dan/atau program pendidikan oleh pesantren dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Sebagai lembaga sosial kemasyarakatan, pesantren dapat menyelenggaran lembaga sosial, unit usaha/bisnis, dan jenis lembaga lainnya dalam rangka merubah masyarakat kepada perbaikan kehidupan/meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

F. Hak dan Kewajiban Pesantren
1. Pesantren yang telah memperoleh izin operasional pesantren dengan sendirinya telah terdaftar secara resmi dalam tatanan kelembagaan pemerintahan sehingga ia memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada institusi pesantren ter.

2. Di antara hak pesantren adalah:
a. memperoleh pengakuan, layanan, bantuan, fasilitasi, pembinaan, dan hal-hal lain yang dibenarkan sesuai peraturan perundang-undangan; dan
b. diperkenankan melakukan serangkaian program pendidikan, pembinaan, dan bentuk-bentuk penguatan sosial lainnya guna meningkatkan kualitas pendidikan dan keagamaan masyarakat secara umum.

3. Di antara kewajiban pesantren adalah:
a. memahami, mengikuti, dan menghargai peraturan perundang- undangan dan aturan-aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. turut serta secara aktif dalam pembinaan masyarakat dalam rangka pencapaian visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional; dan
c. menyampaikan data dan informasi terkait lembaga, santri, serta pendidik dan tenaga kependidikan secara berkala atau apabila diminta.

G. Pengelolaan Data dan Informasi
1. Pengelolaan data dan informasi pondok pesantren dilakukan melalui penyelenggaraan sistem informasi dan manajemen pondok pesantren.

2. Sistem informasi dan manajemen pondok pesantren diselenggarakan secara terpadu dengan pengelolaan data dan informasi direktorat jenderal.

3. Data hasil pengelolaan digunakan untuk:
a. dasar penyusunan rencana program kegiatan;
b. alat pengendalian;
c. dasar bahan evaluasi;
d. bahan publikasi; dan
e. bahan pengambilan keputusan bagi pimpinan. 

4. Teknis penyelenggaraan dan pengelolaan Sistem informasi dan manajemen pondok pesantren mengikuti ketentuan yang berlaku pada direktorat jenderal.

Selengkapnya silahkan lihat atau download berkas Kepdirjen Pendis Nomor 3408 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren di bawah ini.

File Preview:

Juknis Izin Operasional Pondok Pesantren 



Download:
Juknis Izin Operasional Pondok Pesantren.pdf

Sumber: http://simpuh.kemenag.go.id  

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel