Panduan Penyusunan RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)

Berikut ini adalah berkas buku Panduan Penyusunan RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa). Buku ini diterbitkan oleh Yayasan PENABULU. Download file format .pdf.

Panduan Penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)
Panduan Penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)

Keterangan:
Di bawah ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas buku Panduan Penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa).

Pengantar
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengatur dengan jelas mengenai pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan. Pasal 78 UU Desa menjabarkan tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Penyelenggaraan pembangunan desa dilakukan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

Agar pembangunan desa bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan, maka pembangunan desa harus terencana, terkoordinasi, berbatas waktu, serta sesuai dengan kondisi khas masyarakat dan wilayah desa yang bersangkutan. Selain itu pelaksanaan pembangunan desa melibatkan peran aktif masyarakat, perangkat desa, lembaga-lembaga desa, lembaga di tingkat kecamatan dan kabupaten (atau lembaga supra desa), dan lain-lain. Juga penting artinya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan desa agar arahnya tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan desa itu sendiri.

Penabulu adalah sebuah aliansi strategis pengembangan gagasan, inisiatif, dan kegiatan penguatan organisasi masyarakat sipil di Indonesia. Dalam kerangka pembangunan desa di atas, Penabulu turut terlibat dengan mengembangkan konsep dan praktik pembangunan desa dan kawasan perdesaan yang disebut Desa Lestari.

Desa Lestari merupakan strategi komprehensif yang dikembangkan bagi model pemberdayaan masyarakat desa yang berkelanjutan, seimbang dan lestari. Ide dasar Desa Lestari bercita-cita agar pembangunan desa mampu berupaya memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengurangi kemampuan desa dalam pemenuhan kebutuhannya di masa depan.

Strategi pengembangan Desa Lestari disusun berbasis model perubahan yang berkelanjutan yang akan mendasari pelaksanaan keseluruhan intervensi pemberdayaan masyarakat desa dan penguatan pemerintahan desa. ‘Desa’ tidak dimaknai semata sebagai kesatuan wilayah dan pemerintahan, melainkan entitas masyarakat multi-dimensi yang tidak terpisahkan dari lingkungan alam dan budayanya.

Konsep dasar dari strategi ini adalah keyakinan bahwa tata kelola pemerintahan desa yang baik akan menjadi syarat utama bagi pengembangan Desa Lestari, desa yang dikelola berbasis perencanaan pembangunan. Desa Lestari berharap dapat mengambil bagian pada upaya peningkatan kapasitas tentang tata kelola pemerintahan desa yang baik, berkelanjutan, mempertimbangkan keseimbangan capaian aspek ekonomi, sosial dan lingkungan.

Buku Panduan “Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa” ini merupakan salah satu tindakan nyata Penabulu dalam mewujudkan cita-cita Desa Lestari. Dalam penyusunannya, buku ini melalui proses kajian atas berbagai regulasi tentang desa dan diskusi bersama Kepala Bagian Tata Pemerintahan Desa Kabupaten Gunungkidul, Kepala dan Sekretaris Bappeda Kabupaten Gunungkidul, dan perangkat Desa Ponjong Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul.

Rangkaian tindakan Penabulu yang lain adalah melakukan pembangunan sumber daya manusia, penguatan kebijakan dan kelembagaan, pengorganisasian bagi penguatan modal sosial masyarakat desa, dan literasi keuangan bagi masyarakat untuk pengembangan bisnis sosial di tingkat desa. Pada akhirnya, dari keseluruhan tindakan tersebut harus dapat menjadi satu bagian yang utuh dari upaya perubahan sosial berkelanjutan diterjemahkan dalam ketiga aspek pembangunan, yaitu pembangunan sosial, pembangunan lingkungan, dan pembangunan ekonomi.

Buku ini ditujukan sebagai bahan peningkatan kapasitas perangkat desa dan masyarakat desa mengenai tata kelola pemerintahan desa. Selain itu, buku ini juga dapat dimanfaatkan oleh lembaga-lembaga non pemerintah dan masyarakat sipil dalam melakukan pendampingan desa. Harapannya, ada sinergi yang baik antara pihak pemerintah daerah dengan berbagai pihak yang berkepentingan guna mewujudkan tujuan pembangunan desa dan kawasan perdesaan.

Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) kepada pemerintahan desa. RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalam pembangunan desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Topik pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan diatur pada BAB IX UU Desa yang berisi 7 pasal (Pasal 79 s/d Pasal 86). Pasal 78 UU Desa menjabarkan tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Penyelenggaraan pembangunan desa dilakukan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. 

Agar pembangunan desa bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan maka pembangunan desa itu harus terencana, terkoordinasi, berbatas waktu, dan sesuai dengan kondisi khas masyarakat dan wilayah desa yang bersangkutan. Selain itu pelaksanaan pembangunan desa melibatkan peran aktif masyarakat, perangkat desa, lembaga-lembaga desa, lembaga di tingkat kecamatan dan kabupaten (lembaga supra desa), dan lain-lain. Dokumen RPJM Desa menjadi penting sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan desa, agar arahnya tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan desa itu sendiri.

Maka menjadi penting keberadaan suatu panduan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa. Panduan ini juga berguna sebagai bahan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan masyarakat desa dalam pelibatan seluruh pihak pada pembangunan desa.

Maksud dan Tujuan
Panduan ini dimaksudkan untuk menjadi acuan dalam penyusunan RPJM Desa agar lebih terarah, tepat sasaran, tepat waktu serta sinergis antar sektor dan wilayah.

Tujuan Panduan Penyusunan RPJM Desa ini adalah sebagai berikut:
  1. Menyediakan acuan yang dapat digunakan berbagai pihak yang terlibat dalam proses penyusunan RPJM Desa.
  2. Menyediakan perangkat atau instrumen yang dapat digunakan berbagai pihak untuk menilai kualitas proses penyusunan RPJM Desa.
  3. Menyediakan acuan yang dapat digunakan berbagai pihak yang berkompeten untuk menemukenali dan mengevaluasi kekuatan dan kelemahan berbagai aspek perencanaan pembangunan desa.
  4. Mendorong Pemerintah Desa agar meningkatkan kualitas proses penyusunan RPJM Desa.
  5. Mendorong terwujudnya RPJM Desa sebagai dokumen perencanaan yang penting dan berfungsi secara efektif dalam pelaksanaan pembangunan desa dan memasukkan komponen visi dan misi Kepala Desa secara sinergis dalam tahapan prioritas RPJM Desa.

Ruang Lingkup
  1. Panduan ini membahas mengenai penyusunan RPJM Desa serta pemantauan dan pengawasan pelaksanaan RPJM Desa.
  2. Panduan ini berlaku bagi pemerintahan desa dalam menyusun RPJM Desa, serta dapat dijadikan acuan bagi masyarakat desa, lembaga desa, dan lembaga-lembaga terkait untuk berpartisipasi dalam penyusunan RPJM Desa.

Landasan Hukum
Landasan hukum yang digunakan Panduan Penyusunan RPJM Desa antara lain:
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  9. Peraturan Menteri Dalam Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
  12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa; dan
  13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.

Pengertian
Dalam Panduan Penyusunan RPJM Desa ini yang dimaksud dengan:
  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  2. Kewenangan desa adalah kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa.
  3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRI.
  4. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  5. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  6. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  7. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), swadaya masyarakat desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.
  8. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
  9. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
  10. Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
  11. Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh Kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
  12. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
  13. Pengkajian keadaan desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat desa.
  14. Data desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa.
  15. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  16. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  17. Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
  18. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
  19. Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang syah.
  20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
  21. Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
  22. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam APBD Kabupaten/Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
  23. Lembaga kemasyarakatan desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat,
  24. Lembaga adat desa adalah merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa.

Konsep Dasar

Desa
Jumlah desa di Indonesia berkembang dengan pesat, dari 72.944 desa pada tahun 2012 menjadi 74.093 desa di tahun 2014 (RPJMN 2015-2019, Buku I, hal. 6-31). Desa, baik desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Desa perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kukuh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengatur mengenai desa. Dalam UU Desa Pasal 3 menyebut bahwa asas pengaturan desa yaitu asas: (1) rekognisi, (2) subsidiaritas, (3) keberagaman, (4) kebersamaan, (5) kegotongroyongan, (6) kekeluargaan, (7) musyawarah, (8) demokrasi, (9) kemandirian, (10) partisipasi, (11) kesetaraan, (12) pemberdayaan, dan (13) keberlanjutan. 

Sementara itu tujuan pengaturan desa berdasarkan Pasal 4 UU Desa antara lain:
  1. Memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya NKRI.
  2. Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
  3. Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa.
  4. Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama.
  5. Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab.
  6. Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
  7. Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional.
  8. Memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.
  9. Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

Pembangunan Desa
Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Untuk itu, UU Desa menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu “desa membangun” dan “membangun desa” yang diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan desa. 

Pembangunan desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam desa. Pelaksanaan program sektor yang masuk ke desa diinformasikan kepada pemerintah desa dan diintegrasikan dengan rencana pembangunan desa. Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.

Pembangunan desa dilakukan pada wilayah desa itu sendiri, secara singkat disebut pembangunan desa, maupun antar wilayah desa yang berdekatan atau disebut pembangunan kawasan perdesaan. Pembangunan kawasan perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar-desa dalam satu kabupaten sebagai upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa di kawasan perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif. Oleh karena itu, rancangan pembangunan kawasan perdesaan dibahas bersama oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten, dan pemerintah desa.

Pembangunan desa sangat dekat dengan konsep “membangun desa” dan “desa membangun.” Bahkan kedua konsep tersebut seringkali menimbulkan pertanyaan dan perdebatan mengenai perbedaan dan persamaannya. 

Secara keseluruhan pada buku Panduan Penyusunan RPJM Desa ini berisi antara lain:

1. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Maksud dan Tujuan
1.2.1. Maksud
1.2.2. Tujuan
1.3. Ruang Lingkup
1.4. Landasan Hukum
1.5. Pengertian

2. KONSEP DASAR
2.1. Desa
2.2. Pembangunan Desa
2.3. Perencanaan Pembangunan Desa
2.4. RPJM Desa dan RKP Desa
2.5. Waktu Penyusunan RPJM Desa
2.6. Tahapan Penyusunan RPJM Desa

3. PELAKSANAAN PENYUSUNAN RPJM DESA
3.1. Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa
3.2. Penyelarasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten/Kota
3.3. Pengkajian Keadaan Desa
3.4. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa
3.5. Penyusunan Rancangan RPJM Desa
3.6. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musrenbang Desa
3.7. Penetapan RPJM Desa

4. PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN IMPLEMENTASI RPJM DESA
4.1. Pelaksanaan Pembangunan Desa
4.2. Pemantauan dan Pengawasan oleh Masyarakat
4.3. Pemantauan dan Pengawasan oleh Bupati/Walikota

LAMPIRAN
Lampiran 1. Matriks Lengkap Tahapan dan Alur Penyusunan RPJM Desa
Lampiran 2. Formulir SK Kepala Desa tentang Tim Penyusun RPJM Desa
Lampiran 3. Formulir Data Rencana Program dan Kegiatan Pembangunan yang Akan Masuk Ke Desa
Lampiran 4. Formulir Data Desa Daftar Sumber Daya Alam
Lampiran 5. Formulir Data Desa Daftar Sumber Daya Manusia
Lampiran 6. Formulir Data Desa Daftar Sumber Daya Pembangunan
Lampiran 7. Formulir Data Desa Daftar Sumber Daya Sosial Budaya
Lampiran 8. Formulir Daftar Gagasan Dusun/Kelompok
Lampiran 9. Formulir Daftar Gagasan Dusun/Kelompok Contoh Sketsa Desa
Lampiran 10. Formulir Daftar Gagasan Dusun/Kelompok Contoh Kalender Musim
Lampiran 11. Formulir Daftar Gagasan Dusun/Kelompok Contoh Bagan Kelembagaan
Lampiran 12. Rekapitulasi Usulan Rencana Kegiatan Desa dari Dusun dan/atau Kelompok Masyarakat
Lampiran 13. Formulir Laporan Hasil Pengkajian Keadaan Desa (Contoh Outline)
Lampiran 14. Formulir Berita Acara Hasil Pengkajian Keadaan Desa
Lampiran 15. Formulir Berita Acara Penyusunan RPJM Desa melalui Musyawarah Desa
Lampiran 16. Formulir Rancangan RPJM Desa
Lampiran 17. Formulir Berita Acara tentang Hasil Penyusunan Rancangan RPJM Desa
Lampiran 18. Formulir Berita Acara Penyusunan RPJM Desa melalui Musrenbang Desa

PROFIL PENABULU (PENABULU)

Selengkapnya silahkan lihat atau download berkas mengenai buku Panduan Penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) di bawah ini.

File Preview:

Panduan Penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)



Download:
Panduan Penyusunan RPJMD Desa-FINAL.pdf

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel