Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2019
2/11/2019
Berikut ini adalah berkas Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Download file format .pdf.
Keterangan:
Di bawah ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR   16   TAHUN 2018
TENTANG
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang   :   bahwa  untuk  melaksanakan   ketentuan   Pasal 21 ayat (1) Peraturan   Pemerintah   Nomor   22   Tahun   2015   tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang    Dana    Desa    yang    Bersumber    dari    Anggaran Pendapatan  Belanja  Negara,  perlu  menetapkan  Peraturan Menteri    Desa,    Pembangunan    Daerah    Tertinggal,    dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019;
Mengingat     :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
 - Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
 - Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
 - Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13);
 - Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 463);
 - Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 300);
 - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1970);
 
MEMUTUSKAN:
Menetapkan  :  PERATURAN    MENTERI   DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,  DAN  TRANSMIGRASI  TENTANG  PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Desa  adalah  Desa  dan  Desa  adat  atau  yang  disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan   masyarakat   hukum   yang   memiliki   batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau  hak  tradisional  yang  diakui  dan  dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  kabupaten/kota dan  digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
3. Kewenangan  Berdasarkan  Hak  Asal  Usul  adalah  hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
4. Kewenangan  Lokal  Berskala  Desa  adalah  kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa. 
5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan   oleh   Badan   Permusyawaratan   Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
6. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintahan daerah  yang bertanggung jawab  terhadap pelaksanaan tugas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, di daerah provinsi, kabupaten/kota.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8. Pemerintahan   Desa   adalah   penyelenggaraan   urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
10. Pemberdayaan   Masyarakat   Desa   adalah   upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan  sumber  daya  melalui  penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
11. Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara,  yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, yang selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah dokumen perencanaan Desa untuk periode 6 (enam) tahun. 
13.  Rencana   Kerja   Pemerintah   Desa,   yang   selanjutnya disebut RKP Desa, adalah dokumen perencanaan Desa untuk periode 1 (satu) tahun.
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah  rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
15.  Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa.
16.  Tipologi Desa adalah merupakan fakta, karakteristik dan kondisi nyata yang khas keadaan terkini di Desa maupun keadaan yang berubah berkembang dan diharapkan terjadi di masa depan (visi Desa).
17.  Desa   Mandiri   adalah   Desa   maju   yang   memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan Desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa dengan ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan.
18.  Desa Maju adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan.
19.  Desa Berkembang adalah Desa potensial menjadi Desa Maju,   yang   memiliki   potensi   sumber   daya   sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan.
20.  Desa  Tertinggal  adalah  Desa  yang  memiliki  potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum, atau kurang mengelolanya dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya. 
21. Desa Sangat Tertinggal adalah Desa yang mengalami kerentanan  karena masalah  bencana alam, goncangan ekonomi,  dan  konflik  sosial  sehingga  tidak berkemampuan  mengelola potensi sumber daya  sosial, ekonomi, dan ekologi, serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.
22.  Produk unggulan  desa dan  produk unggulan kawasan perdesaan merupakan   upaya membentuk, memperkuat dan memperluas usaha-usaha ekonomi yang difokuskan pada satu produk unggulan di wilayah Desa atau di wilayah  antar-Desa  yang  dikelola  melalui  kerjasama antar Desa.
23. Padat Karya Tunai adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan  meningkatkan kesejahteraan rakyat.
24.  Anak Kerdil (stunting) adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah lima tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya.
25.  Pelayanan   Gizi   adalah   rangkaian   kegiatan   untuk memenuhi kebutuhan gizi perorangan  dan masyarakat melalui upaya pencegahan, peningkatan, penyembuhan, dan  pemulihan  yang  dilakukan  di  masyarakat  dan fasilitas pelayanan kesehatan.
26.  Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. 
BAB II
TUJUAN DAN PRINSIP
Pasal 2
Pengaturan   prioritas   penggunaan   Dana   Desa   bertujuan untuk:
a. memberikan   acuan   bagi   Pemerintah   Pusat   dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa;
b. memberikan  acuan  bagi  Pemerintah  Daerah  Provinsi dalam memfasilitasi penggunaan Dana Desa melalui pendampingan masyarakat Desa;
c. memberikan      acuan      bagi      Pemerintah      Daerah Kabupaten/Kota dalam membina dan memfasilitasi penggunaan Dana Desa; dan
d. memberikan acuan bagi Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa.
Pasal 3
Prioritas  penggunaan  Dana  Desa  didasarkan  pada  prinsip- prinsip:
a. Keadilan: mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
b. Kebutuhan Prioritas: mendahulukan   kepentingan Desa yang  lebih  mendesak,  lebih  dibutuhkan  dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa;
c. Terfokus: mengutamakan pilihan penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan sesuai dengan prioritas nasional, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota dan desa, dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Desa yang dibagi rata.
d. Kewenangan Desa: mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
e. Partisipatif:  mengutamakan  prakarsa,  kreativitas,  dan peran serta masyarakat Desa; 
f. Swakelola:   mengutamakan   kemandirian   Desa   dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa.
g. Berdikari:   mengutamakan   pemanfaatan   Dana   Desa dengan mendayagunakan sumber daya Desa untuk membiayai  kegiatan  pembangunan  yang  dikelola  dari, oleh dan untuk masyarakat Desa sehingga Dana Desa berputar secara berkelanjutan di wilayah Desa dan/atau daerah kabupaten/kota.
h. Berbasis      sumber      daya      Desa:      mengutamakan pendayagunaan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Dana Desa.
i. Tipologi    Desa:    mempertimbangkan    keadaan    dan kenyataan  karakteristik  geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa.
BAB III
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Pasal 4
(1)   Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan   Desa   dan   pemberdayaan   masyarakat Desa.
(2)   Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.
(3)   Prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa. 
Selengkapnya silahkan lihat atau download berkas Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 pada link di bawah ini.
File Preview:
Download:
Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.pdfSumber: https://www.kemendesa.go.id
