KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL 2019 - Perluasan UNBK dan Perlakukan Khusus Bagi daerah Terdampak Gempa
3/04/2019
Berikut ini adalah berkas informasi mengenai KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL 2019 - Perluasan UNBK dan Perlakukan Khusus Bagi daerah Terdampak Gempa. Informasi ini kami kutip dari Buletin BSNP Vol. XIII/No. 4/Desember 2018. Download file format .pdf.
Keterangan:
Di bawah ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas informasi mengenai KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL 2019 - Perluasan UNBK dan Perlakukan Khusus Bagi daerah Terdampak Gempa.
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL 2019 - Perluasan UNBK dan Perlakukan Khusus Bagi daerah Terdampak Gempa
Pemerintah akan menyelenggarakan Ujian Nasional pada bulan Maret sampai Mei 2019. Kebijakan UN  tahun  2019, secara makro, tidak jauh berbeda dengan kebijakan UN tahu 2018. Perubahan  pada  aspek tanggal pelaksanaan  dan peserta UN. Untuk mengulas lebih lanjut kebijakan UN 2019, tim Buletin BSNP melakukan wawancara dengan Ketua BSNP. Berikut ini laporan wawancara yang disampaikan dengan cara bertutur.
Apa kebijakan Ujian Nasional 2019?
Secara makro, kebijakan UN tahun 2019 tidak jauh berbeda dengan  kebijakan UN tahun  2018. Acuan pelaksanaannya masih tetap Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.  Perbedaan  pada  jadwal pelaksanaan, peserta dan beberapa hal teknis lainnya. Kebijakan teknis tersebut dituangkan dalam POS Penyelenggaraan Ujian Nasional yang ditetapkan  oleh BSNP. Oleh karent  itu, POS UN ditetapkan  setiap tahun.  Selain menetapkan  POS UN,  BSNP juga  menetapkan  kisi-kisi UN  2019 sebagai ajuan dalam penyusunan soal.
Apa persiapan yang dilakukan BSNP
BSNP melakukan  koordinasi  dengan  mitra, khususnya Balitbang dan Direktorat terkait di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama. Demikian juga koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP. Pada tanggal  8-11  Oktober,  misalnya  BSNP bersama Puspendik   melakukan   evaluasi  Ujian  Nasional.
Berbasis Komputer  (UNBK) 2018 dan  persiapan UNBK 2019. Dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama Balitbang, Direktorat terkait dan Kemenag pada tanggal 17 dan 23 Oktober 2018.
Apa hasil koordinasi tersebut?
Ada beberapa isu strategis yang dibahas dalam rapat  koordinasi,  diantaranya  penetapan  jadwal UN, perluasan moda UNBK dengan prinsip berbagi sumber (resource sharing), dan pelaksanaan UN di daerah terdampak gempa, seperti di Lombok dan Sulawesi Tengah.
Kapan UN 2019 dilaksanakan?
UN dilaksanakan pada akhir bulan Maret sampai dengan pertengahan bulan Mei 2019. Termasuk UN Utama dan UN Susulan. Secara detailnya, UN SMK dilaksanakan pada tanggal 25, 26, 27, dan 28 Maret 2019. UN SMA/MA dilaksanakan pada tanggal 1, 2, 4, dan 8 April 2019. UN Susulan SMK dan SMA/MA dilaksanakan pada tanggal 15 dan 16 April 2019. UN SMP/MTs dilaksanakan pada tanggal 22-25 April 2019, sedangkan UN Susulan pada tanggal 29 dan 30 April 2019. UN Paket C/Ula dilaksanakan pada tanggal 12-16 April 2019. UN Paket B dilaksanakan pada tanggal 10-13 Mei 2019. UN Susulan Paket C/ Ulya dilaksanakan pada tanggal 26-30 April 2019. UN Susulan Paket B/Wustha dilaksanakan tanggal 17-21 Mei 2019.
Penjadwalan  UN  ini  sengaja dibuat  berbeda untuk masing-masing jenjang, dimulai dari SMK, kemudian SMA/MA, SMP/MTs, Paket C/Ulya dan Paket B/Wustha. Harapannya, dengan waktu yang berbeda  ini,  pelaksanaan  UNBK dengan  prinsip berbagi sumber dapat dioptimalkan.
Berarti ada UN pada bulan Ramadhan?
Ya,  tidak   bisa   dihindari   pelaksanaan   UN pada bulan Ramadhan, khususnya untuk UN Susulan/Paket B/Wustha. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait pelaksanaan UN pada bulan Ramadhan. Pihak Kemenag bisa menerima hal ini. Tidak ada masalah.
Berapa peserta UN 2019?
Berdasarkan  data  dari  Balitbang per  tanggal 17 April 2018, jumlah peserta UN 2019 sebanyak 8.333.203 siswa. Rinciannya, peserta UN SMP/MTs sebanyak 4.443.828, peserta UN SMA/MA sebanyak 2.092.369, peserta UN SMK sebanyak 1.586.558, peserta UN Paket C/Ulya sebanyak 143.835, dan peserta UN Paket B/Wustha sebanyak 66.613.
Peserta UN tahun  2019 mengalami kenaikan 3% dibanding  peserta UN  tahun  2018 sebanyak 8.105.181.
Apa moda pelaksanaan UN 2019?
UN tahun 2019 merupakan tahun kelima yang dilaksanakan dengan moda Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Belajar dari pengalaman dan success story pelaksanaan  UNBK saat  ini,  maka moda pelaksanaan UN 2019 adalah dengan UNBK. Jadi UNBK sudah menjadi  mainstreaming dalam pelaksanaan UN masa depan.
Apakah   ada   target   tertentu   dalam pelaksanaan UNBK 2019?
Tentu ada target yang ditetapkan. Pada jenjang SMP target UNBK adalah 85 persen, sedangkan pada jenang MTs targetnya adalah 100 persen. Target pada jenjang SMA, MA, dan SMK juga 100 persen. Target Program Paket B dan Paket C juga 100 persen.
Mengapa Target UNBK SMP 85% dan MTs 100%? Ada  perbedaan,  padahal pada jenjang yang sama?
Penetapan  target  ini  dilakukan  oleh masing- masing   direktorat   terkait.   Pada   jenjang   SMP yang berada di bawah pembinaan  Kemendikbud, target  tersebut  ditetapkan  oleh  direktorat pembinaan   SMP,  yaitu  85%.  Tentu   penetapan target ini sudah mempertimbangkan kondisi di lapangan, diantaranya ketersediaan infrastruktur dan  jumlah  sekolah. Demikain  juga, MTs  yang di    bawah    pembinaan    Kementerian    Agama, berani menetapkan target 100 persen, sudah mempertimbangkan  berbagai aspek. Jadi, tidak perlu dipermasalahkan dengan adanya perbedaan target ini. Ingat, ini target. Dalam realisasinya nanti, bisa terjadi perubahan. Tapi, paling tidak dari awal, kita sudah memiliki perencanaan dan impian.
Bagaimana strategi yang yang dilakukan untuk mencapai target tersebut?
Untuk mencapai target tersebut, ada dua pola dalam pelaksanaan UNBK. Pertama, pola mandiri. Artinya, satuan pendidikan yang memiliki kelayakan infrastruktur  melaksanakan  UNBK di  tempatnya sendiri dengan sumber daya yang ada. Kedua, pola berbagi sumber (resource sharing). Artinya, satuan pendidikan,  misalnya SMP, yang belum memiliki infrastruktur  dapat melakukan UNBK dengan menggunakan   infrastruktur   milik   SMA,  SMK, atau MA. Jadi penerapan  berbagi sumber ini bisa dilakukan dengan lintas jenjang, lintas negeri dan swasta. Bahkan bisa juga menggunakan infrastruktur milik pemerintah daerah. Dengan pola seperti ini, kami optimis target tersebut bisa dicapai.
Bagaimana pelaksanaan UN di daerah terdampak gempa, seperti Lombok dan Sulawesi Tengah?
Dalam rapat koordinasi antar BSNP, Kemendikbud,   dan   Kemenag,  telah   disepakati moda pelaksanaan UN di daerah terdampak gempa dapat dilakukan dengan moda Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP). Saat ini, masih dalam proses pendataan  seberapa banyak satuan pendidikan yang akan melaksanakan UNKP.
Apa  ada  kebijakan lain  bagi daerah terdampak gempa, selain dengan moda UNKP?
Tentu ada kebijakan lain. Sebab proses pembelajaran di daerah terdampak gempa tersebut belum bisa dilakukan secara normal. Masih dilakukan di tenda  darurat  atau semi permanen. Selain itu, kondisi psikologis siswa juga masih belum stabil. Situasi seperti ini pasti akan berdampak pada ketuntasan  belajar dan  capaian  kurikulum.  Oleh karena itu, waktu pelaksanaan UN di daerah ini akan  ditetapkan  tersendiri.  Tapi, sampai saat ini belum ditetapkan. Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan masih perlu koordinasi dengan dinas pendidikan dan LPMP di daerah tersebut.
Bagaimana pelaksanaan UN bagi siswa berkebutuhan khusus?
Bagi siswa berkebutuhan  ada kebijakan tersendiri.  Pelaksanaan  UN  bagi  pesereta  didik SLB dan sekolah inklusi tetap dilaksanakan, namun tidak wajib (pilihan). Moda pelaksanaan UN dengan kertas. Akan dilakukan pendataan  berapa jumlah peserta didik pada SLB dan sekolah inklusi yang akan mengikuti UN.
Apa  pesan khusus untuk peserta UN 2019?
Pelaksanaan Ujian Nasional bukan hanya sebagai bentuk tanggungjawab konstitusional, tetapi juga  tanggungjawab moral.  Ujian  atau  evaluasi bagi anak  didik  adalah  bagian  dari  pendidikan. Maka hindarkan dan cegah semua upaya yang mengarah  pada  ketidakjujuran,  karena  itu  jelas akan mengingkari hakekat pendidikan.
Kepada para peserta UN, kami pesankan: utamakan  kejujuran  dan  percaya diri. Nilai yang dicapai dengan kejujuran dan percaya diri, meskipun rendah, lebih terhormat daripada nilai yang dicapai dengan kecurangan, meskipun nilainya tinggi. Prestasi penting, jujur yang utama.
Bagaimana pemanfaatn hasil UN untuk seleksi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi?
Pemanfaatan hasil UN untuk dijadikan bahan pertimbangan masuk ke pendidikan yang lebih tinggi merupakan amanat undang-undang.  Bukan kebijakan BSNP. Oleh karena itu, jika ada sekolah atau  perguruan  tinggi  yang tidak  menggunakan hasil UN untuk dijadikan dasar pertimbangan dalam  penerimaan  siswa atau  mahasiswa  baru, mereka yang harus menjelaskannya.
Selengkapnya silahkan lihat atau download berkas Buletin BSNP Vol. XIII/No. 4/Desember 2018 di bawah ini.
File Preview:
Download:
Buletin-Edisi-4-2018.pdf
Sumber: http://bsnp-indonesia.org
