KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL 2019 - Perluasan UNBK dan Perlakukan Khusus Bagi daerah Terdampak Gempa
3/04/2019
Berikut ini adalah berkas informasi mengenai KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL 2019 - Perluasan UNBK dan Perlakukan Khusus Bagi daerah Terdampak Gempa. Informasi ini kami kutip dari Buletin BSNP Vol. XIII/No. 4/Desember 2018. Download file format .pdf.
Keterangan:
Di bawah ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas informasi mengenai KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL 2019 - Perluasan UNBK dan Perlakukan Khusus Bagi daerah Terdampak Gempa.
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL 2019 - Perluasan UNBK dan Perlakukan Khusus Bagi daerah Terdampak Gempa
Pemerintah akan menyelenggarakan Ujian Nasional pada bulan Maret sampai Mei 2019. Kebijakan UN tahun 2019, secara makro, tidak jauh berbeda dengan kebijakan UN tahu 2018. Perubahan pada aspek tanggal pelaksanaan dan peserta UN. Untuk mengulas lebih lanjut kebijakan UN 2019, tim Buletin BSNP melakukan wawancara dengan Ketua BSNP. Berikut ini laporan wawancara yang disampaikan dengan cara bertutur.
Apa kebijakan Ujian Nasional 2019?
Secara makro, kebijakan UN tahun 2019 tidak jauh berbeda dengan kebijakan UN tahun 2018. Acuan pelaksanaannya masih tetap Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah. Perbedaan pada jadwal pelaksanaan, peserta dan beberapa hal teknis lainnya. Kebijakan teknis tersebut dituangkan dalam POS Penyelenggaraan Ujian Nasional yang ditetapkan oleh BSNP. Oleh karent itu, POS UN ditetapkan setiap tahun. Selain menetapkan POS UN, BSNP juga menetapkan kisi-kisi UN 2019 sebagai ajuan dalam penyusunan soal.
Apa persiapan yang dilakukan BSNP
BSNP melakukan koordinasi dengan mitra, khususnya Balitbang dan Direktorat terkait di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama. Demikian juga koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP. Pada tanggal 8-11 Oktober, misalnya BSNP bersama Puspendik melakukan evaluasi Ujian Nasional.
Berbasis Komputer (UNBK) 2018 dan persiapan UNBK 2019. Dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama Balitbang, Direktorat terkait dan Kemenag pada tanggal 17 dan 23 Oktober 2018.
Apa hasil koordinasi tersebut?
Ada beberapa isu strategis yang dibahas dalam rapat koordinasi, diantaranya penetapan jadwal UN, perluasan moda UNBK dengan prinsip berbagi sumber (resource sharing), dan pelaksanaan UN di daerah terdampak gempa, seperti di Lombok dan Sulawesi Tengah.
Kapan UN 2019 dilaksanakan?
UN dilaksanakan pada akhir bulan Maret sampai dengan pertengahan bulan Mei 2019. Termasuk UN Utama dan UN Susulan. Secara detailnya, UN SMK dilaksanakan pada tanggal 25, 26, 27, dan 28 Maret 2019. UN SMA/MA dilaksanakan pada tanggal 1, 2, 4, dan 8 April 2019. UN Susulan SMK dan SMA/MA dilaksanakan pada tanggal 15 dan 16 April 2019. UN SMP/MTs dilaksanakan pada tanggal 22-25 April 2019, sedangkan UN Susulan pada tanggal 29 dan 30 April 2019. UN Paket C/Ula dilaksanakan pada tanggal 12-16 April 2019. UN Paket B dilaksanakan pada tanggal 10-13 Mei 2019. UN Susulan Paket C/ Ulya dilaksanakan pada tanggal 26-30 April 2019. UN Susulan Paket B/Wustha dilaksanakan tanggal 17-21 Mei 2019.
Penjadwalan UN ini sengaja dibuat berbeda untuk masing-masing jenjang, dimulai dari SMK, kemudian SMA/MA, SMP/MTs, Paket C/Ulya dan Paket B/Wustha. Harapannya, dengan waktu yang berbeda ini, pelaksanaan UNBK dengan prinsip berbagi sumber dapat dioptimalkan.
Berarti ada UN pada bulan Ramadhan?
Ya, tidak bisa dihindari pelaksanaan UN pada bulan Ramadhan, khususnya untuk UN Susulan/Paket B/Wustha. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait pelaksanaan UN pada bulan Ramadhan. Pihak Kemenag bisa menerima hal ini. Tidak ada masalah.
Berapa peserta UN 2019?
Berdasarkan data dari Balitbang per tanggal 17 April 2018, jumlah peserta UN 2019 sebanyak 8.333.203 siswa. Rinciannya, peserta UN SMP/MTs sebanyak 4.443.828, peserta UN SMA/MA sebanyak 2.092.369, peserta UN SMK sebanyak 1.586.558, peserta UN Paket C/Ulya sebanyak 143.835, dan peserta UN Paket B/Wustha sebanyak 66.613.
Peserta UN tahun 2019 mengalami kenaikan 3% dibanding peserta UN tahun 2018 sebanyak 8.105.181.
Apa moda pelaksanaan UN 2019?
UN tahun 2019 merupakan tahun kelima yang dilaksanakan dengan moda Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Belajar dari pengalaman dan success story pelaksanaan UNBK saat ini, maka moda pelaksanaan UN 2019 adalah dengan UNBK. Jadi UNBK sudah menjadi mainstreaming dalam pelaksanaan UN masa depan.
Apakah ada target tertentu dalam pelaksanaan UNBK 2019?
Tentu ada target yang ditetapkan. Pada jenjang SMP target UNBK adalah 85 persen, sedangkan pada jenang MTs targetnya adalah 100 persen. Target pada jenjang SMA, MA, dan SMK juga 100 persen. Target Program Paket B dan Paket C juga 100 persen.
Mengapa Target UNBK SMP 85% dan MTs 100%? Ada perbedaan, padahal pada jenjang yang sama?
Penetapan target ini dilakukan oleh masing- masing direktorat terkait. Pada jenjang SMP yang berada di bawah pembinaan Kemendikbud, target tersebut ditetapkan oleh direktorat pembinaan SMP, yaitu 85%. Tentu penetapan target ini sudah mempertimbangkan kondisi di lapangan, diantaranya ketersediaan infrastruktur dan jumlah sekolah. Demikain juga, MTs yang di bawah pembinaan Kementerian Agama, berani menetapkan target 100 persen, sudah mempertimbangkan berbagai aspek. Jadi, tidak perlu dipermasalahkan dengan adanya perbedaan target ini. Ingat, ini target. Dalam realisasinya nanti, bisa terjadi perubahan. Tapi, paling tidak dari awal, kita sudah memiliki perencanaan dan impian.
Bagaimana strategi yang yang dilakukan untuk mencapai target tersebut?
Untuk mencapai target tersebut, ada dua pola dalam pelaksanaan UNBK. Pertama, pola mandiri. Artinya, satuan pendidikan yang memiliki kelayakan infrastruktur melaksanakan UNBK di tempatnya sendiri dengan sumber daya yang ada. Kedua, pola berbagi sumber (resource sharing). Artinya, satuan pendidikan, misalnya SMP, yang belum memiliki infrastruktur dapat melakukan UNBK dengan menggunakan infrastruktur milik SMA, SMK, atau MA. Jadi penerapan berbagi sumber ini bisa dilakukan dengan lintas jenjang, lintas negeri dan swasta. Bahkan bisa juga menggunakan infrastruktur milik pemerintah daerah. Dengan pola seperti ini, kami optimis target tersebut bisa dicapai.
Bagaimana pelaksanaan UN di daerah terdampak gempa, seperti Lombok dan Sulawesi Tengah?
Dalam rapat koordinasi antar BSNP, Kemendikbud, dan Kemenag, telah disepakati moda pelaksanaan UN di daerah terdampak gempa dapat dilakukan dengan moda Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP). Saat ini, masih dalam proses pendataan seberapa banyak satuan pendidikan yang akan melaksanakan UNKP.
Apa ada kebijakan lain bagi daerah terdampak gempa, selain dengan moda UNKP?
Tentu ada kebijakan lain. Sebab proses pembelajaran di daerah terdampak gempa tersebut belum bisa dilakukan secara normal. Masih dilakukan di tenda darurat atau semi permanen. Selain itu, kondisi psikologis siswa juga masih belum stabil. Situasi seperti ini pasti akan berdampak pada ketuntasan belajar dan capaian kurikulum. Oleh karena itu, waktu pelaksanaan UN di daerah ini akan ditetapkan tersendiri. Tapi, sampai saat ini belum ditetapkan. Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan masih perlu koordinasi dengan dinas pendidikan dan LPMP di daerah tersebut.
Bagaimana pelaksanaan UN bagi siswa berkebutuhan khusus?
Bagi siswa berkebutuhan ada kebijakan tersendiri. Pelaksanaan UN bagi pesereta didik SLB dan sekolah inklusi tetap dilaksanakan, namun tidak wajib (pilihan). Moda pelaksanaan UN dengan kertas. Akan dilakukan pendataan berapa jumlah peserta didik pada SLB dan sekolah inklusi yang akan mengikuti UN.
Apa pesan khusus untuk peserta UN 2019?
Pelaksanaan Ujian Nasional bukan hanya sebagai bentuk tanggungjawab konstitusional, tetapi juga tanggungjawab moral. Ujian atau evaluasi bagi anak didik adalah bagian dari pendidikan. Maka hindarkan dan cegah semua upaya yang mengarah pada ketidakjujuran, karena itu jelas akan mengingkari hakekat pendidikan.
Kepada para peserta UN, kami pesankan: utamakan kejujuran dan percaya diri. Nilai yang dicapai dengan kejujuran dan percaya diri, meskipun rendah, lebih terhormat daripada nilai yang dicapai dengan kecurangan, meskipun nilainya tinggi. Prestasi penting, jujur yang utama.
Bagaimana pemanfaatn hasil UN untuk seleksi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi?
Pemanfaatan hasil UN untuk dijadikan bahan pertimbangan masuk ke pendidikan yang lebih tinggi merupakan amanat undang-undang. Bukan kebijakan BSNP. Oleh karena itu, jika ada sekolah atau perguruan tinggi yang tidak menggunakan hasil UN untuk dijadikan dasar pertimbangan dalam penerimaan siswa atau mahasiswa baru, mereka yang harus menjelaskannya.
Selengkapnya silahkan lihat atau download berkas Buletin BSNP Vol. XIII/No. 4/Desember 2018 di bawah ini.
File Preview:
Download:
Buletin-Edisi-4-2018.pdf
Sumber: http://bsnp-indonesia.org