Program dan Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD serta Pemberian BOP DAK PAUD 2019
3/02/2019
Berikut ini adalah berkas informasi mengenai Penjelasan Program dan Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD serta Pemberian BOP DAK PAUD 2019. Surat Edaran Dirjen PAUD DIKMAS Nomor 208/C.CI/PM/2019 Perihal Penjelasan Program dan Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD serta Pemberian BOP DAK PAUD tertanggal 22 Januari 2019 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan  Kabupaten/Kota se Indonesia, Kepala UPT PAUD dan Dikmas se Indonesia, Kepala  SKB se Indonesia, Pimpinan PKBM  se Indonesia.
![]()  | 
| Program dan Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD serta Pemberian BOP DAK PAUD 2019 | 
Baca: 
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2019
Keterangan:
Di bawah ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran Dirjen PAUD DIKMAS Nomor 208/C.CI/PM/2019 Perihal Penjelasan Program dan Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD serta Pemberian BOP DAK PAUD 2019.
Terkait dengan polemik tentang perbedaan program dan satuan pendidikan penyelenggara  PAUD serta kaitannya dengan pemberian DAK nonfisik BOP PAUD pada satuan pendidikan PAUD dan Dikmas, dapat kami jelaskan sebagai berikut:
1.    Sesuai amanat UU no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dijelaskan bahwa:
a.   pasal 26 tentang pendidikan nonformal, ayat (3) dan (4),
(3)   Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini,   pendidikan  kepemudaan, pendidikan  pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan,  pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,  pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
(4)   Satuan  pendidikan nonformal  terdiri  atas  lembaga kursus,  lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Sesuai  dengan  amanat  ayat   (3   dan   4)   posisi   PAUD    adalah  program   yang diselenggarakan di satuan pendidikan nonformal sesuai tersebut  di atas.
Sanggar  Kegiatan  Belajar  (SKB)  menjadi  satuan  pendidikan berdasarkan Permendikbud No 6 tahun 2015, tentang alih fungsi SKB  menjadi satuan pendidikan, sehingga SKB  berhak dan sah menyelenggarakan program PAUD.
b.   pasal 28 tentang pendidikan anak usia dini,
(1 )   Pendidikan anak usia dini diselenggarakan  sebelumjenjang  pendidikan dasar.
(2)   Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan  melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
(3)   Pendidikan anak usia dini pada jalur  pendidikan  formal   berbentuk Taman Kanak kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
(4)   Pendidikan anak usia dini  padajalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk  lain yang sederajat:
(5)   Pendidikan anak usia dini pada jalur  pendidikan informal  berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Sesuai amanat pasal 28 ini bahwa PAUD sebagai program dapat diselenggarakan oleh satuan Pendidikan Formal dalam bentuk TK dan RA, Nonformal dalam bentuk kelompok bermain, dan TPA  serta bentuk lain, dan Informal dalam bentuk pendidikan keluarga. 
2.  Nomor  Pokok   Satuan   Pendidikan   Nasional   (NPSN)   adalah  upaya  pemerintah   untuk melakukan  pembinaan  melalui pendataan  dan  penataan satuan  pendidikan  baik  formal maupun  nonformal.  NPSN  diberikan  bagi  Iembaga  penyelenggara (satuan  pendidikan), bukan  untuk  program.  NPSN  penyelenggara  PAUD  melekat  pada  TK,  SKB,  PKBM, kelompok bermain, TPA, dan satuan pendidikan lain. Apabila SKB atau PKBM menyelenggarakan  PAUD  maka  NPSN  yg  digunakan  adalah  NPSN  SKB  atau  PKBM sebagai satuan pendidikan penyelenggara.  Apabila  SKB/PKBM dalam menyelenggarakan PAUD  dan PAUD  tersebut  hams  memiliki NPSN  tersendiri  berarti  NPSN  melekat  ke program hal tersebut  merupakan kesalahan dan tidak dibenarkan.
3.  Berkaitan  dengan  hal  tersebut  di atas  rnaka  semua  satuan  pendidikan  yang menyelenggarakan PAUD  yang  memiliki NPSN  serta  memasukkan  data  peserta  didik PAUD dalam Dapodik, maka  berhak  dan wajib  diberi dana DAK Nonfisik  BOP PAUD sesuai dengan Juknis yang  sudah ditetapkan. Perlu  diketahui bahwa  alokasi peserta  didik disetiap kabupaten/kota diperoleh dari Dapodik di satuan pendidikan formal  taman  kanak kanak (TK), Nonformal (SKB, PKBM, Kelompok Bermain, TPA,dsb).
4.   Apabila alokasi angaran DAK Nonfisik BOP PAUD tahun 2019 bagi kabupaten/kota masih belum mencukupi  untuk memenuhi jumlah  peserta didik di satuan  pendidikan  yang  ada, maka kami minta Saudara segera mengusulkan dana DAK Nonfisik BOP PAUD tambahan ke Kemkeu melalui Ditjen PAUD dan Dikmas Kemdikbud. Usulan tersebut wajib dilampiri daftar peserta didik PAUD barn yg sudah masuk Dapodik dan DAK Nonfisik BOP PAUD tahap  pertama  sudah dicairkan yang mencakup semua satuan  pendidikan penyelenggara tanpa dibedakan.
Selengkapnya silahkan lihat atau download berkas Surat Edaran Dirjen PAUD DIKMAS Nomor 208/C.CI/PM/2019 Perihal Penjelasan Program dan Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD serta Pemberian BOP DAK PAUD 2019 di bawah ini.
File Preview:
Download:
Surat Edaran Dirjen PAUD DIKMAS Nomor 208/C.CI/PM/2019 Perihal Penjelasan Program dan Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD serta Pemberian BOP DAK PAUD 2019.pdfSumber: http://anggunpaud.kemdikbud.go.id
