Program dan Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD serta Pemberian BOP DAK PAUD 2019

Berikut ini adalah berkas informasi mengenai Penjelasan Program dan Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD serta Pemberian BOP DAK PAUD 2019. Surat Edaran Dirjen PAUD DIKMAS Nomor 208/C.CI/PM/2019 Perihal Penjelasan Program dan Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD serta Pemberian BOP DAK PAUD tertanggal 22 Januari 2019 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan  Kabupaten/Kota se Indonesia, Kepala UPT PAUD dan Dikmas se Indonesia, Kepala  SKB se Indonesia, Pimpinan PKBM  se Indonesia.

Program dan Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD serta Pemberian BOP DAK PAUD 2019
Program dan Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD serta Pemberian BOP DAK PAUD 2019

Baca: 
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2019

Keterangan:
Di bawah ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran Dirjen PAUD DIKMAS Nomor 208/C.CI/PM/2019 Perihal Penjelasan Program dan Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD serta Pemberian BOP DAK PAUD 2019.

Terkait dengan polemik tentang perbedaan program dan satuan pendidikan penyelenggara PAUD serta kaitannya dengan pemberian DAK nonfisik BOP PAUD pada satuan pendidikan PAUD dan Dikmas, dapat kami jelaskan sebagai berikut:

1. Sesuai amanat UU no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dijelaskan bahwa:
a. pasal 26 tentang pendidikan nonformal, ayat (3) dan (4),
(3) Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

(4) Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.

Sesuai dengan amanat ayat (3 dan 4) posisi PAUD adalah program yang diselenggarakan di satuan pendidikan nonformal sesuai tersebut di atas.

Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) menjadi satuan pendidikan berdasarkan Permendikbud No 6 tahun 2015, tentang alih fungsi SKB menjadi satuan pendidikan, sehingga SKB berhak dan sah menyelenggarakan program PAUD.

b. pasal 28 tentang pendidikan anak usia dini,
(1 ) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelumjenjang pendidikan dasar.
(2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
(3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak­ kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Pendidikan anak usia dini padajalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat:
(5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Sesuai amanat pasal 28 ini bahwa PAUD sebagai program dapat diselenggarakan oleh satuan Pendidikan Formal dalam bentuk TK dan RA, Nonformal dalam bentuk kelompok bermain, dan TPA serta bentuk lain, dan Informal dalam bentuk pendidikan keluarga. 

2. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) adalah upaya pemerintah untuk melakukan pembinaan melalui pendataan dan penataan satuan pendidikan baik formal maupun nonformal. NPSN diberikan bagi Iembaga penyelenggara (satuan pendidikan), bukan untuk program. NPSN penyelenggara PAUD melekat pada TK, SKB, PKBM, kelompok bermain, TPA, dan satuan pendidikan lain. Apabila SKB atau PKBM menyelenggarakan PAUD maka NPSN yg digunakan adalah NPSN SKB atau PKBM sebagai satuan pendidikan penyelenggara. Apabila SKB/PKBM dalam menyelenggarakan PAUD dan PAUD tersebut hams memiliki NPSN tersendiri berarti NPSN melekat ke program hal tersebut merupakan kesalahan dan tidak dibenarkan.

3. Berkaitan dengan hal tersebut di atas rnaka semua satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD yang memiliki NPSN serta memasukkan data peserta didik PAUD dalam Dapodik, maka berhak dan wajib diberi dana DAK Nonfisik BOP PAUD sesuai dengan Juknis yang sudah ditetapkan. Perlu diketahui bahwa alokasi peserta didik disetiap kabupaten/kota diperoleh dari Dapodik di satuan pendidikan formal taman kanak­ kanak (TK), Nonformal (SKB, PKBM, Kelompok Bermain, TPA,dsb).

4. Apabila alokasi angaran DAK Nonfisik BOP PAUD tahun 2019 bagi kabupaten/kota masih belum mencukupi untuk memenuhi jumlah peserta didik di satuan pendidikan yang ada, maka kami minta Saudara segera mengusulkan dana DAK Nonfisik BOP PAUD tambahan ke Kemkeu melalui Ditjen PAUD dan Dikmas Kemdikbud. Usulan tersebut wajib dilampiri daftar peserta didik PAUD barn yg sudah masuk Dapodik dan DAK Nonfisik BOP PAUD tahap pertama sudah dicairkan yang mencakup semua satuan pendidikan penyelenggara tanpa dibedakan.

Selengkapnya silahkan lihat atau download berkas Surat Edaran Dirjen PAUD DIKMAS Nomor 208/C.CI/PM/2019 Perihal Penjelasan Program dan Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD serta Pemberian BOP DAK PAUD 2019 di bawah ini.

File Preview:



Download:
Surat Edaran Dirjen PAUD DIKMAS Nomor 208/C.CI/PM/2019 Perihal Penjelasan Program dan Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD serta Pemberian BOP DAK PAUD 2019.pdf
Sumber: http://anggunpaud.kemdikbud.go.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel