Tanya Jawab Seputar Surat Keputusan Tunjangan Profesi (Sktp)
3/17/2019
Bapak dan Ibu sekalian, sekarang admin bakal lanjutkan kembali pembahasan yang terdapat dalam buku training guru.
Pada artikel kali ini, tema yang admin bahas ialah mengenai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Tentu bapak/ibu guru sertifikasi sudah sangat memahami betul dengan apa yang dinamakan SKTP ini. Ya, SKTP menjadi syarat utama dicairkannya dana sertifikasi guru.
Mengenai SKTP ini ada 2 pertanyaan yang kerap muncul, keduanya ialah sebagai berikut:
1. Siapa yang menerbitkan SK Penerima Tunjangan Profesi?
Jawab :
SK Penerima Tunjangan Profesi diterbitkan oleh Direktoral Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan a.n. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Kapan SKTP diterbitkan oleh Direktoral Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan?
Jawab :
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan SKTP 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap semester, menurut proposal dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, sesudah dilakukan verifikasi dan validasi data guru calon peserta pinjaman profesi, dengan rincian sebagai berikut :
1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran pinjaman profesi semester I pada bulan Januari hingga dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan
2) SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran pinjaman profesi semester II pada bulan Juli hingga dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
Sekian artikel blog pendidikan terbaru terkait dengan info terbaru terbaru dengan judul postingan Tanya Jawab Seputar Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
Silahkan Bapak/Ibu Guru Kelas/Mata Pelajaran Pengampu di sekolah yang telah menggunakan kurikulum 2013 yang berlaku secara nasional (Kurnas) salin tautan, bagikan serta simpan link ke post ini semoga yang tersemat di Blog Pendidikan ini dapat bermanfaat.
Pada artikel kali ini, tema yang admin bahas ialah mengenai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Tentu bapak/ibu guru sertifikasi sudah sangat memahami betul dengan apa yang dinamakan SKTP ini. Ya, SKTP menjadi syarat utama dicairkannya dana sertifikasi guru.
Mengenai SKTP ini ada 2 pertanyaan yang kerap muncul, keduanya ialah sebagai berikut:
1. Siapa yang menerbitkan SK Penerima Tunjangan Profesi?
Jawab :
SK Penerima Tunjangan Profesi diterbitkan oleh Direktoral Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan a.n. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Kapan SKTP diterbitkan oleh Direktoral Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan?
Jawab :
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan SKTP 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap semester, menurut proposal dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, sesudah dilakukan verifikasi dan validasi data guru calon peserta pinjaman profesi, dengan rincian sebagai berikut :
1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran pinjaman profesi semester I pada bulan Januari hingga dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan
2) SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran pinjaman profesi semester II pada bulan Juli hingga dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
Sekian artikel blog pendidikan terbaru terkait dengan info terbaru terbaru dengan judul postingan Tanya Jawab Seputar Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
Silahkan Bapak/Ibu Guru Kelas/Mata Pelajaran Pengampu di sekolah yang telah menggunakan kurikulum 2013 yang berlaku secara nasional (Kurnas) salin tautan, bagikan serta simpan link ke post ini semoga yang tersemat di Blog Pendidikan ini dapat bermanfaat.