KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah

Berikut ini adalah berkas KMA (Keputusan Menteri Agama) Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah. Download file format PDF.

KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah
KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah

Kurikulum PAI dan Bahasa Arab dan Pedoman Implementasi Kurikulum Madrasah

Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah dan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman lmplementasi Kurikulum pada Madrasah.

Perubahan yang sangat cepat dalam kehidupan dan tuntutan dunia global harus diantisipasi dan direspon oleh dunia pendidikan. Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta komunikasi membawa perubahan yang besar dalam pola dan gaya hidup umat manusia. Diperkirakan perubahan itu akan terus berjalan maju dan menuntut perubahan dalam cara pandang, cara bersikap dan bertindak masyarakat termasuk generasi penerus bangsa ini.

Kurikulum madrasah harus bisa mengantisipasi perubahan itu dan merespon tuntutan zaman yang selalu berubah. Kurikulum PAI dan Bahasa Arab diarahkan untuk menyiapkan peserta didik madrasah mampu beradaptasi dengan perubahan sehingga lulusannya kompatibel dengan tuntutan zamannya dalam membangun peradaban bangsa.

Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di madrasah secara bertahap diarahkan untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki kompetensi memahami prinsip-prinsip agama Islam, baik terkait dengan akidah akhlak, syariah dan perkembangan budaya Islam, sehingga memungkinkan peserta didik menjalankan kewajiban beragama dengan baik terkait hubungan dengan Allah SWT maupun sesama manusia dan alam semesta.

Pemahaman keagamaan tersebut terinternalisasi dalam diri peserta didik, sehingga nilai-nilai agama menjadi pertimbangan dalam cara berpikir, bersikap dan bertindak untuk menyikapi fenomena kehidupan ini. Selain itu, peserta didik diharapkan mampu mengekspresikan pemahaman agamanya dalam hidup bersama yang multikultural, multietnis, multipaham keagarnaan dan kompleksitas kehidupan secara bertanggungjawab, toleran dan moderat dalam kerangka berbangsa dan bernegara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Sedangkan KMA 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah diterbitkan untuk mendorong dan memberi aturan bagaimana berinovasi dalam implementasi kurtkulum madraeah serta memberikan payung hukum dalam pengembangan kekhasan Madrasah, pengembangan penguatan Karakter, Pendidikan Anti Korupsi dan Pengembangan Moderasi Beragama pada Madrasah.

Baca juga:
KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah

KMA Nomor 183 Tahun 2019 dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 akan diterapkan secara bertahap pada jenjang MI, MTs dan MA mulai Tahun Pelajaran 2020/2021.

KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah:

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 183 TAHUN 2019
TENTANG
KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB PADA MADRASAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa untuk standardisasi kurikulum pendidikan agama Islam dan bahasa arab pada madrasah, perlu ditetapkan kurikulum pendidikan agama Islam dan bahasa arab pada madrasah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 ten tang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 954) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertarna/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1690);
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 955) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1691);
  9. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953);
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954);
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897);
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 971);
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB PADA MADRASAH.
KESATU: Menetapkan Kurikulum Pendidikan Agama dan Bahasa Arab pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA: Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan di madrasah.
KETIGA: Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mulai berlaku pada Tahun Pelajaran 2020-2021.

KEEMPAT: Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KELIMA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2019
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
TTD
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN

LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTER! AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 183 TAHUN 2019
TENTANG KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB PADA MADRASAH

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

l. Pengertian Kurikulum

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama yaitu rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pcmbelajaran. Sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk penyelenggaraan pembelajaran.

Madrasah merupakan sekolah umum berciri khas agama Islam. Kekhasan madrasah bukan saja pada jumlah mata pelajaran agama Islam yang lebih banyak dari yang ada di sekolah. Lebih dari itu kekhasan madrasah adalah tata nilai yang menjiwai proses pendidikan pada madrasah yang berorientasi pada pengarnalan ajaran agama Islam yang moderat dan holistik, berdimensi ibadah, berorientasi duniawi sekaligus ukhrawi sebagaimana telah terejawantahkan dalam kehidupan bangsa Indonesia.

2. Rasional Pengembangan Kurikulum PAI dan Bahasa Arab

Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada madrasah dikembangkan berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut:

a. Tantangan Internal

l) Pendidikan Agama Islam

Tantangan internal dalam pengembangan kurikulum PAI adalah:
(a) belum tercapainya secara masif tujuan pendidikan khususnya beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, (b) pembelajaran PAI secara umum masih pada tataran pengetahuan belum menjadikan agama sebagai jalan hidup untuk menuntun peserta didik saleh spiritual dan saleh sosial. Di sisi lain, kecenderungan pola kehidupan berbangsa dan beragama yang ekstrim-tekstualis dan skuler-liberalis telah mempengaruhi kehidupan masyarakat dan dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengamalan agama sebatas simbol-simbol yang kurang menyentuh subtansi agama sehingga nilai-nilai agama tidak menjadi dasar dalam cara berfikir, bersikap dan bertindak pada kehidupan sehari-hari. Berkaitan dengan tantangan ini, pembelajaran PAI harus mampu membekali peserta didik agar memiliki cara pandang keberagamaan yang moderat, inklusif, toleran dan bersikap religius-holistik integratif yang berorientasi kesejahteraan duniawi sekaligus kebahagiaan ukhrawi dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdasarkan kepada Pancasila, UUD 1945 dan ber-Bhinneka Tunggal Eka.

2) Bahasa Arab

Tantangan internal dalam pengembangan kurikulum Bahasa Arab antara lain: (a) pembelajaran Bahasa Arab di madrasah masih cenderung strukturalistik, kurang fungsional dan kurang komunikatif. Perlu dikembangkan pembelajaran Bahasa Arab yang tidak berhenti pada kaidah Bahasa Arab akan tetapi juga pada keterampilan berbahasa Arab, (b) Bahasa Arab memiliki peran yang penting sebagai alat memahami ajaran-ajaran agama Islam dari sumber otentiknya berbahasa Arab yang merujuk kepada al- Quran dan Hadis, (c) penguasaan Bahasa Arab yang kurang, di samping menimbulkan kesalahpemahaman terhadap kitab suci, juga menurunkan minat mempelajari agama Islam dari sumber otentiknya seiring dengan kemudahan mengakses konten agama Islam secara instan melalui internet, media sosial dan kernajuan dunia teknologi informasi lainnya. Karena itu kurikulum Bahasa Arab harus lebih mendalam dan meluas sehingga cukup membekali kompetensi literasi peserta didik. Secara konten dan penyajiannya dituntut bagaimana pembelajaran bahasa Arab disajikan dalam sistem yang komunikatif, ekspresif, fungsional, inspiratif, dan menantang, sehingga bahasa Arab dipersepsikan sebagai bahasa yang mudah dan menyenangkan namun tidak terlepas dari konteks budaya ke-Indonesiaan.

b. Tantangan Eksternal

1) Pendidikan Agama Islam

Tantangan eksternal pengembangan kurikulum PAI adalah: (a) Semakin menguatnya faham transnasional yang berpotensi menggeser cara beragama khas Indonesia yang moderat, toleran dan membudaya. Karena itu pcngembangan kurikulum dan pembelajaran PAI harus berbasis kepada pembiasaan, pembudayaan dan pemberdayaan untuk membentuk peradaban bangsa. Dengan demikian, budaya dijadikan sebagai instrumen penguat agama Islam dan nilai-nilai agama Islam akan memperkaya budaya bangsa. PAI harus juga menjadi instrumen perekat kehidupan sosial yang majemuk dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara maupun dalam konteks kehidupan global, (b) isu yang terkait dengan lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangk.itan industri kreatif dan budaya, serta semakin terbukanya akses pendidikan secara global. (3) Era disrupsi yang memiliki ciri uncertainty (ketidakpastian), complexity (kerumitan), fluctuity (fluktuasi), ambiguity (kemenduaan) berdampak terhadap kehidupan manusia. Era ini mempengaruhi kehidupan manusia untuk dapat melakukan upaya penyesuaian yang cepat terhadap setiap perubahan kehidupan secara mendasar. Karena itu, madrasah harus dapat menyiapkan peserta didik yang memiliki empat kompetensi generik 4 C (critical thinking, creativity, communication and collaboration) dan memiliki budaya literasi yang tinggi. Dengan demikian maka kurikulum dan pembelajaran PAI dituntut mampu mengadaptasi perkembangan dunia modem sehingga berdaya saing tinggi, namun tetap berkarakter religius-holistk integratif sehingga mampu mebentengi moral generasi bangsa dari pengaruh globalisasi yang buruk.

2) Bahasa Arab

Tantangan eksternal pengembangan kurikulum Bahasa Arab adalah: (1) Bahasa Arab sebagai bahasa internasional saat ini juga mengalami perubahan yang cepat dan cenderung beragam, sehingga kecenderungan Bahasa Arab dengan pola fushha (baku) sudah bergeser dengan pola 'amiyah (bahasa pasaran). Dengan visi Indonesia sebagai pusat studi agama Islam dunia maka pengembangan kurikulum Bahasa Arab harus dapat merespon kecenderungan tersebut, dengan mengorientasikan pembelajaran Bahasa Arab tidak hanya fushha namun juga dengan pola 'amiyah yang komunikatif-fungsional sehingga dapat berperan dalam percaturan dunia global. (2) Penutur Bahasa Arab lambat laun mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Lebih dari 60 negara dan 350 juta orang menggunakan Bahasa Arab sebagai bahasa komunikasi sehari-hari. Bahasa Arab tidak saja dijadikan sebagai bahasa "studi agama" akan tetapi juga dipakai sebagai bahasa ekonomi, pariwisata, politik dan keamanan global. (3) Kemajuan teknologi informasi dalam menyediakan konten agama Islam secara instan menimbulkan kecenderungan rendahnya minat generasi muda menggali ilmu agama Islam dari sumber otentik yang pada umumnya berbahasa Arab. Karena itu kurikulum Bahasa Arab juga dituntut dapat memotivasi dan membekali kemampuan peserta didik dalam her-Bahasa Arab untuk mendalami ajaran agama Islam dari sumber otentiknya.

3. Penyempurnaan Pola Pikir

Pengembangan kurikulum PAI dan Bahasa Arab di madrasah dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir sebagai berikut:

a. Penguatan pola pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Peserta didik harus difasilitasi untuk dapat belajar sesuai karakteristiknya sehingga memiliki pilihan-pilihan terhadap materi, media, metode pembelajaran dan learning style (gaya belajar) untuk mencapai kompetensi yang dibutuhkan,

b. Penguatan pola pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber /media lainnya), yang diikat dengan hubungan simbiosis mutualisme, saling menyayangi dan tolong menolong dalam kebaikan untuk menggapai ridha Allah SWT;

c. Penguatan pola pembelajaran secara jejaring (peserta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat dihubungi serta diperoleh melalui internet);

d. Penguatan pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan pendekatan pembelajaran saintifik);

e. Penguatan pola belajar sendiri dan kelompok (berbasis tim) guna memperkuat kemampuan kolaboratif peserta didik;

f. Penguatan pembelajaran berbasis multimedia, sebagai basis penguatan literasi media peserta didik;

g. Penguatan pola pembelajaran berbasis klasikal-massal dengan tetap memperhatikan pengembangan potensi khusus yang dirniliki setiap peserta didik;

h. Penguatan pola pembelajaran multidiciplines (ilmu pengetahuan jamak);

i. Penguatan pola pembelajaran kritis dan solutif;

j. Penguatan pola pengkondisian suasana kebatinan peserta didik yang memungkinkan peserta didik dapat menenma, merasa dan menghayati ajaran agama sehingga memunculkan kemauan kuat untuk merubah diri sesuai ajaran yang diterimanya. Pengkondisian dilakukan dengan upaya membersihkan diri dari akhlak tercela dan menanamkan akhak mulia ke dalam jiwa peserta didik; dan

k. Penguatan pola pembelajaran religius dengan menjadikan nilai-nilai akhlak dan agama Islam yang moderat sebagai inspirasi cara berfikir, cara bersikap dan bertindak pada proses pembelajaran. Di samping itu, nilai-nilai agama Islam dijadikan sebagai pengikat pola hubungan guru-perta didik, sehingga hubungan guru-peserta didik bukan hubungan transaksional-materialistik. Hubungan guru-peseta didik adalah hubungan yang diikat mahabbah fillah (kasih sayang dalam kebersamaan saling membantu) sebagai ibadah untuk secara bersama (guru-peserta didik) menuju ridha Allah SWT.

4. Penguatan Tata Kelola Kurikulum PAI dan Bahasa Arab

Pengembangan pendidikan madrasah mengacu kepada pilar-pilar sebagai berikut; 1) pilar keagamaan, yakni nilai-nilai agama Islam harus menjiwai dan mewarnai praktik pendidikan madrasah; 2) kebangsaan yaitu praktik pendidikan madrasah tidak boleh lepas dari konteks kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kerangka memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta ber-Bhinneka Tunggal Eka; 3) kemandirian, berarti pola pegelolaan dan pengembangan pendidikan madrasah bertumpu pada kekuatan dan kepercayaan diri sendiri, tampa bergantung kepada fihak lain sebagai manifestasi dari pendidikan dari, oleh dan untuk umat sebagaimana awal perkembangan madrasah; 4) keumatan, yaitu pendidikan madrasah harus dekat dengan umat, bisa merasakan denyut nadi kehidupan umat dan melayani kebutuhan umat; dan 5) kemodernan, berarti pengelolahan madrasah selalu mengikuti perkembangan zaman, mengadaptasi kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan komunikasi, namun tetap menjaga tradisi yang sudah baik dan terus secara berkelanjutan mengembangkan tradisi lebih baik lagi sebagai jati diri bangsa Indonesia. Ke lima pilar tersebut menjadi pertimbangan dalam tata kelola pengembangan madrasah.

Kurikulum PAI dan Bahasa Arab dikembangkan melalui penguatan tata kelola madrasah dengan:
a. Penguatan tata kerja guru lebih bersifat kolaboratif;
b. Penguatan manajeman berbasis madrasah melalui penguatan kemampuan manajemen kepala madrasah sebagai educational leader (pimpinan kependidikan);
c. Penguatan sarana dan prasarana untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran;
d. Pembudayaan nilai-nilai agama Islam dalam pengelolaan dan praktik pendidikan; dan
e. Menjadikan peserta didik rnenjadi fokus utama sebagai penenma dampak positif dari kebijakan dan pemanfaatan teknologi.

5. Karakteristik Kurikulum PAI dan Bahasa Arab

Kurikulum PAI dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
a. Mengembangkan keseimbangan antara sikap spiritual dan sosial, pengetahuan dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di madrasah dan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat;
b. Mengembangkan pcncapaian kompetensi peserta didik tidak hanya pada pemahaman keagamaan saja, namun diperluas sampai mampu mempraktikan dan menerapkan daJam kehidupan bersama di masyarakat secara istikomah hingga menjadi teladan yang baik bagi orang lain melalui proses keteladanan guru, pembudayaan dan pemberdayaan lingkungan madrasah;
c. Menempatkan madrasah sebagai bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar peserta didik;
d. Memberi waktu yang cukup untuk mengembangkan sikap,pengetahuan dan keterampilan dengan mengoptimalkan peran tripusat pendidikan (madrasah, keluarga dan masyarakat);
e. Mengembangkan kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti tingkatan kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran pada tingkatan kelas tersebut;
f. Mengembangkan kompetenai inti tingkatan kelas menjadi unsur pengorganisasi kompetensi dasar. Semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
g. Mengembangkan kompetensi dasar berdasar pada prinsip akumulatif, reinforced (saling memperkuat) dan enriched (memperkaya) antar mata pelajaran dan jenjang pendidikan; dan
h. Mengembangkan kurikulum PAI bukan sekedar sebagai apa yang harus dipelajari peserta didik, narnun pengembangannya mengarusutamakan kepada bagaimana nilai agama Islam terinternalisasi dalam diri, menjadi warna dan inspirasi dalam cara berfikir, bersikap dan bertindak oleh warga madrasah dalam praksis pendidikan dan kehidupan sehari-hari.

Kurikulum Bahasa Arab dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:

a. Kurikulum Bahasa Arab dikembangkan untuk meningkatkan keterampilan berbahasa (al-Maharah al-Lughawiyah) bagi peserta didik untuk berbagai situasi baik di lingkungan madrasah maupun lingkungan masyarakat;
b. Bahasa Arab tidak saja diajarkan untuk bahasa itu sendiri akan tetapi juga sebagai media pengembangan berfikir dan kepribadian;
c. Bahasa Arab disajikan tidak berfokus pada tata bahasa (qawaid/ nahwu-sharaj) secara teoritik akan tetapi penyanjian tata bahasa yang fungsional atau aplikatif; dan
d. Implemantasi kurikulum Bahasa Arab tidak hanya mengandalkan interaksi guru-siswa di kelas, akan tetapi juga di luar kelas atau di lingkungan madrasah (bi'ah lughawiyah).

6. Tujuan Pengembangan Kurikulum PAI dan Bahasa Arab a. Pendidikan Agama Islam

Pengembangan kurikulum PAI bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki pola pikir dan sikap keagamaan yang moderat, inklusif, berbudaya, religius serta memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang berirnan, bertakwa, berakhlak mulia, produktif, kreatif, inovatif, dan kolaboratif serta mampu menjadi bagian dari solusi terhadap berbagai persoalan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bemegara dan peradaban dunia.

b. Bahasa Arab

Pengembangan kurikulum Bahasa Arab bertujuan mempersiapkan peserta didik yang memiliki kemampuan menggunakan Bahasa Arab sebagai alat komunikasi global dan alat untuk mendalami agama dari sumber otentik yang pada umumnya menggunakan Bahasa Arab dan melalui proses rantai keilmuan (isnad) yang terus bcrsambung hingga sumber asalnya yaitu al-Qur'an dan Hadits.

B. Maksud dan Tujuan
Maksud : Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada madrasah dimaksudkan sebagai panduan satuan pendidikan dalam mengimplementasikan kurikulum PAI dan Bahasa Arab di madrasah.

Tujuan : Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada madrasah bertujuan untuk standarisasi Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di madrasah.

C. Sasaran

Sasaran kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada madrasah adalah satuan pendidikan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan madrasah.

D. Ruang Lingkup

Ruang lingkup kurikulum PAI dan Bahasa Arab madrasah meliputi:
  1. Kerangka Dasar Kurikulum PAI dan Bahasa Arab;
  2. Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi PAI dan Bahasa Arab;
  3. Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab;
  4. Penilaian PAI dan Bahasa Arab; dan
  5. Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) PAI dan bahasa Arab pada madrasah.

E. Pengertian Umum

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
  1. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  2. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah satuan pendidikan formal yang menyelanggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.
  3. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari sekoiah dasar, MI, atau bentuk lain yang eederajat, diakui sama atau setara sekolah dasar atau MI.
  4. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama, MTs, atau bentuk Iain yang sederajat, diakui sama atau setara sekolah menengah pertama atau MTs.
  5. Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara sekolah menengah pertama atau MTs.
  6. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
  7. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/ atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
  8. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disingkat KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
  9. Standar lsi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  10. Standar Kompetensi Lulusan yang selanjutnya disingkat SKL adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  11. Kompetensi Inti yang selanjutnya disingkat KI adalah merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran.
  12. Kompetensi Dasar yang selanjutnya disingkat KD adalah merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan yang tekait muatan atau mata pelajaran.
  13. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.

    Download KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:




    Download File:
    Download KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah.pdf
    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel