Juknis Dekonsentrasi SMA 2019

Berikut ini adalah berkas Petunjuk Teknis Dekonsentrasi SMA Tahun Anggaran 2019. Download file format PDF.

Juknis Dekonsentrasi SMA 2019
Juknis Dekonsentrasi SMA 2019

Petunjuk Teknis Dekonsentrasi SMA Tahun Anggaran 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Petunjuk Teknis Dekonsentrasi SMA Tahun Anggaran 2019:

Pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan pembinaan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dilakukan secara bersama oleh semua pihak terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan perannya masing-masing. Dalam konteks itulah maka Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyerahkan sebagian urusannya kepada Pemerintah Provinsi dalam bentuk program Dekonsentrasi.

Dana Dekonsentrasi Direktorat Pembinaan SMA merupakan pengalokasian dana untuk mendukung kegiatan Pembinaan Sekolah Menengah Atas yang diserahkan kepada daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi. Program ini ditujukan sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015 – 2019.

Pada tahun 2019, ruang lingkup kegiatan dekonsentrasi SMA meliputi tiga output yakni: (1) Siswa yang Mendapatkan Pendidikan Karakter Bangsa; (2) Siswa yang Mengikuti Lomba, Festival, dan Olimpiade; dan (3) Sekolah yang Mendapatkan Pembinaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).

Sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi tersebut, maka dibutuhkan Petunjuk Teknis Dekonsentrasi agar pelaksanaan kegiatan di setiap provinsi dapat berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, masing-masing Dinas Pendidikan Provinsi juga dapat melakukan sinkronisasi program Pembinaan SMA di daerahnya dengan program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Tahun 2019 merupakan tahun yang penting karena merupakan tahun ke (tiga) dalam perkembangan pembinaan pendidikan menengah di Indonesia terkait dengan pengelolaan pendidikan menengah yang sepenuhnya berada di Pemerintah Provinsi sebagai konsekuensi implementasi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal tersebut menyebabkan terjadinya berbagai perubahan dalam pengelolaan pendidikan menengah diantaranya perubahan struktur organisasi, ketenagaan, pembiayaan dan hal terkait lainnya. Perubahan juga terjadi dalam program BOS (Bantuan Operasional Sekolah) SMA dan program Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sejalan dengan prinsip bahwa pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat, maka perlu kerjasama dan koordinasi yang intensif dalam pengelolaan pendidikan agar penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

Kegiatan pembinaan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dilakukan secara bersama oleh semua pihak yang terkait sesuai dengan tugas fungsi dan perannya masing-masing. Dalam konteks itulah maka Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyerahkan sebagian urusannya ke Pemerintah Provinsi dalam bentuk kegiatan Dekonsentrasi.

Kegiatan Dekonsentasi merupakan salah satu upaya untuk melakukan pembinaan SMA secara intensif oleh Pemerintah, terutama dalam upaya peningkatan akses dan mutu pendidikan SMA. Kegiatan Dekonsentrasi Pembinaan SMA tahun 2019 meliputi tiga output yakni (1) Siswa yang Mendapatkan Pendidikan Karakter Bangsa; (2) Siswa yang Mengikuti Lomba, Festival, dan Olimpiade; dan (3) Sekolah yang Mendapatkan Pembinaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).

Agar kegiatan Dekonsentrasi dapat berjalan optimal, maka Direktorat Pembinaan SMA dalam hal ini Subdit Program dan Evaluasi menyusun petunjuk teknis kegiatan dekonsentrasi SMA sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi di Provinsi. Melalui petunjuk teknis kegiatan dekonsentrasi SMA diharapkan terjadi keselarasan program pembinaan SMA baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi, baik yang didanai oleh APBN maupun APBD Provinsi.

B. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
  8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019;
  15. Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2015-2019;
  16. Rencana Strategis Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas 2015-2019.

C. Tujuan

Petunjuk Teknis Kegiatan Dekonsentrasi SMA disusun bertujuan untuk memberikan acuan terhadap pengelola Dana Dekonsentrasi SMA tahun 2019 dan sebagai pedoman untuk mensinkronkan program dan kegiatan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas dengan program yang dilaksanakan oleh masing-masing Dinas Pendidikan Provinsi.

D. Pembiayaan
Sumber pembiayaan ketiga output kegiatan di tingkat provinsi dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dekonsentrasi Pembinaan SMA Tahun 2019, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Tahun 2019. Apabila terjadi penambahan pendamping provinsi pada kegiatan terkait yang tidak sesuai kuota dalam undangan kegiatan, maka tidak diperkenankan menggunakan revisi dana Dekonsentrasi.

Sebagai gambaran,  berikut ini Daftas Isi pada Petunjuk Teknis Dekonsentrasi SMA Tahun Anggaran 2019

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Tujuan
D. Pembiayaan

BAB II PROGRAM DEKONSENTRASI SMA
A. Pendidikan Karakter Bangsa
1. Gambaran Umum
2. Tujuan
3. Penerima Manfaat
4. Jenis Kegiatan
a. Kawah Kepemimpinan Pelajar (KKP)
b. Kegiatan Pendidikan Kepramukaan

B. Lomba, Festival dan Olimpiade
1. Gambaran Umum
2. Tujuan
3. Penerima Manfaat
4. Jenis Kegiatan
a. Siswa yang Mengikuti Olimpiade Sains
b. Siswa yang Mengikuti Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
c. Siswa yang Mengikuti Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
d. Siswa yang Mengikuti Lomba Debat Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris Tingkat Nasional

C. Sekolah Yang Mendapatkan Pembinaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
1. Gambaran Umum
2. Tujuan
3. Penerima Manfaat
4. Jenis Kegiatan
a. Diseminasi Program SMA
b. Pemantauan dan Evaluasi
c. Koordinasi Penyusunan Roadmap Pengembangan dan Peningkatan Mutu SMA Tahun 2025

BAB III PENUTUP

    Download Petunjuk Teknis Dekonsentrasi SMA Tahun Anggaran 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petunjuk Teknis Dekonsentrasi SMA Tahun Anggaran 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Dekonsentrasi SMA Tahun Anggaran 2019



    Download File:
    Download Petunjuk Teknis Dekonsentrasi SMA 2019.pdf
    Sumber: https://psma.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis Dekonsentrasi SMA Tahun Anggaran 2019. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel