Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1111 Tahun 2019

Berikut ini adalah berkas Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah - SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1111 Tahun 2019. Download file format PDF.

Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah:

PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala madrasah. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 menjelaskan bahwa penilaian kinerja kepala madrasah meliputi; usaha pengembangan madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai kepala madrasah, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi pada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Penilaian kinerja kepala madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun. Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas madrasah, sedangkan penilaian kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh tim penilai. Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang, atau kurang.

Petunjuk teknis ini disusun oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah: 
  1. Sebagai acuan dalam pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah agar penilaian kinerja berjalan secara obyektif, transparan, dan akuntabel, sehingga diperoleh hasil yang valid dan sahih, sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan kepala madrasah.
  2. Sebagai acuan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pihak terkait yang akan melakukan evaluasi dan penjaminan mutu pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah.
  3. Sebagai acuan yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah yang akan melakukan penilaian kinerja kepala madrasah.

C. Sasaran

Petunjuk Teknis ini digunakan sebagai acuan untuk proses penilian kinerja kepala madrasah oleh:
  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama;
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  4. Yayasan/Lembaga Penyelenggara Pendidikan Madrasah.

D. Ruang Llngkup

Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis iru adalah sebagai berikut.
  1. Konsep Penilaian Kinerja Kepala Madrasah;
  2. Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah;
  3. Perangkat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah;
  4. Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah; dan
  5. Pengendalian, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan.


BAB II KONSEP PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH

Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 menjelaskan bahwa penilaian kinerja kepala madrasah meliputi: usaha pengembangan madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai kepala madrasah, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi pada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Menurut Peraturan Menteri Agama tersebut, tanggung jawab kepala madarasah adalah sebagai berikut.
  1. Menyusun rencana kerja tahunan;
  2. Menyusun rencana kerja jangka menengah untuk masa 4 (empat) tahun;
  3. Mengembangkan kurikulum;
  4. Menetapkan pembagian tugas dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan;
  5. Menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat keterangan pengganti ijazah, dan dokumen akademik lain;
  6. Mengembangkan nilai kewirausahaan; dan
  7. Melakukan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan.

A. Pengertian Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar. Efektivitas penilaian kinerja ditentukan dengan mengukur keberhasilan dalam mencapai target pada tiap indikator dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam program.

Indikator-indikator tersebut dikembangkan dalam pelaksanaan tugas kepala madrasah dalam 5 (lima) unsur utama, yaitu: (1) usaha pengembangan madrasah, (2) pelaksanaan tugas manajerial, (3) pengembangan kewirausahaan, (4) pelaksanaan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, dan (5) hasil kinerja kepala madrasah.

B. Tujuan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Tujuan penilaian kinerja kepala madrasah adalah sebagai berikut,
  1. Menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala rnadrasah.
  2. Menjaring informasi sebagai bahan pengambilan keputusan dalarn menetapkan efektifitas kinerja dan pertimbangan untuk penugasan kepala madrasah.
  3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja kepala madrasah.
  4. Menjamin objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah.
  5. Menyediakan informasi sebagai dasar dalarn sistem peningkatan promosi dan karir kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya.

C. Manfaat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Manfaat penilaian kinerja kepala madrasah adalah sebagai berikut.
  1. Kepala madrasah dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan berdasarkan hasil nilai kinerjanya.
  2. Kepala madrasah menjadikan hasil penilaian kinerja sebagai acuan untuk meningkatkan keprofesiannya.
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profit kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala madrasah sesuai kewenangannya.
  4. Yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profit kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala madrasah di yayasan/lembaga tersebut.
  5. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah memperoleh data dan pemetaan mutu kinerja kepala madrasah secara nasional.

D. Komponen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 pasal 17 ayat (5) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala madrasah meliputi: (1) usaha pengembangan madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai kepala madrasah, (2) pelaksanaan tugas manajerial, (3) pengembangan kewirausahaan, dan (4) supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Keempat komponen tersebut selanjutnya disebut sebagai tugas utama kepala madrasah. Masing-masing tugas utama tersebut dijabarkan ke dalam unsur utama dan dari 4 (empat) tugas utama tersebut dijabarkan menjadi 25 (dua puluh lima) unsur tugas utama.

Disamping 4 (empat) tugas utama tersebut, pada penilaian kinerja 4 (empat) tahunan kepala madrasah ditambah komponen hasil kinerja kepala madrasah selama 4 (empat) tahun menjabat sebagai kepala madrasah. Togas utama hasil kinerja kepala madrasah tersebut dijabarkan menjadi 4 (empat) unsur tugas utama, yaitu: (1) prestasi peserta didik, (2) prestasi pendidik dan tenaga kependidikan, (3) prestasi madrasah, dan (4) prestasi kepala madrasah.

E. Jenis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Penilaian kinerja kepala madrasah merupakan bagian dari sistem peningkatan mutu profesi kepala madrasah secara utuh dan menyeluruh. Jenis penilaian kinerja kepala madrasah adalah sebagai berikut.

1. Penilaian Kinerja Tahunan

Penilaian kinerja tahunan merupakan penilaian yang dilaksanakan secara periodik setiap tahun. Penilaian kinerja tahunan ini terdiri atas penilaian kinerja awal tahun dan penilaian kinerja akhir tahun.

a. Penilaian Kinerja Awai Tahun

Penilaian kinerja awal tahun sering disebut dengan penilaian diri. Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan oleh kepala madrasah sendiri dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja kepala madrasah. Penilaian diri dilaksanakan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan kepala madrasah. Pelaksanaan penilaian dilakukan pada 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) minggu pertama di awal masa jabatan pada saat pertama kali menjabat kepala madrasah. Hasil penilaian diri disampaikan kepada pengawas pembina dan dapat digunakan kepala madrasah untuk menyusun program pengem bangan keprofesian berkelanjutan. Penilian kinerja awal tahun hanya dilakukan oleh kepala madrasah yang pertama kali diangkat.

b. Penilaian Kinerja Akhir Tahun
  1. Penilaian kinerja akhir tahun (penilaian kinerja tahunan) dilaksanakan minimal 6 (enam) bulan setelah kepala madrasah menjabat dan yang bersangkutan telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai kepala madrasah.
  2. Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan dalam 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) minggu di akhir tahun anggaran atau pada bulan November atau Desember.
  3. Penilaian dilakukan dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja kepala madrasah yang terdiri komponen: ( 1) usaha pengembangan madrasah, (2) pelaksanaan tugas manajerial, (3) pengembangan kewirausahaan, dan (4) supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

2. Penilaian Kinerja Empat Tahunan

a. Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan atau penilaian kinerja akhir periode jabatan kepala madrasah merupakan akumulasi penilaian kinerja tahunan ditambah dengan penilaian kinerja kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya selama 4 (empat) tahun.

b. Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) minggu sebelum masa periode jabatan kepala madrasah berakhir.

c. Komponen penilaian kinerja empat tahunan adalah: (1) usaha pengembangan madrasah, (2) pelaksanaan tugas manajerial, (3) pengembangan kewirausahaan, (4) supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, dan (5) hasil kinerja kepala madrasah dalam mengembangkan dirinya dan madrasah yang dipimpinnya.


F. Tim Penilai Kinerja Kepala Madrasah

1. Tim Penilai Kinerja Tahunan

a. Tim penilai kinerja tahunan kepala madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah ditetapkan oleh Kanwil Kementerian Agama provinsi yang terdiri:
1) seorang pengawas pembina sebagai ketua tim; dan
2) seorang pengawas yang ditunjuk.

b. Tim penilai kinerja tahunan kepala madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota yang terdiri:
1) seorang pengawas pembina sebagai ketua tim; dan
2) seorang pengawas yang ditunjuk.

c. Dalam hal jumlah pengawas yang tidak memadai, tim penilai kinerja tahunan kepala madrasah dapat melibatkan unsur Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

2. Tim Penilai Kinerja Empat Tahunan

Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh tim penilai dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Tim penilai kinerja kepala madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah ditetapkan oleh Kanwil Kementerian Agama provinsi yang terdiri:
  1. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam pada Kanwil Kementerian Agama provinsi sebagai ketua tim;
  2. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam pada Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
  3. seorang pengawas pembina dan seorang pengawas yang ditunjuk.
  4. dua orang guru;
  5. dua orang tenaga kependidikan; dan
  6. dua orang pengurus komite madrasah;
b. Tim penilai kinerja kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia ditetapkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang terdiri unsur:
  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebagai ketua tim;
  2. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam pada Kanwil Kementerian Agama provinsi;
  3. seorang pengawas pembina dan seorang pengawas yang ditunjuk;
  4. dua orang guru;
  5. dua orang tenaga kependidikan; dan
  6. dua orang pengurus komite madrasah;

c. Tim penilai kinerja kepala madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota yang terdiri:
  1. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam pada Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sebagai ketua tim.
  2. seorang pengurus yayasan / lern baga penyelenggara pendidikan madrasah.
  3. seorang pengawas pembina dan seorang pengawas yang ditunjuk.
  4. dua orang guru.
  5. dua orang tenaga kependidikan, dan
  6. dua orang pengurus komite madrasah.

d. Dalam hal jumlah pengawas yang tidak memadai, tim penilai kinerja empat tahunan kepala madrasah dapat melibatkan unsur Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

G. Prinsip Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Penilaian kinerja kepala madrasah dilakukan berdasarkan prmsip- prinsip sebagai berikut.
  1. Sahih, berarti penilaian berdasarkan pada data yang mencerminkan kinerja yang diukur.
  2. Objektif, berarti penilaian berdasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
  3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan kepala madrasah karena perbedaan latar belakangsuku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
  4. Terpadu, berarti penilaian kepala madrasah merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari hasil kinerja kepala madrasah.
  5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
  6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian kinerja kepala madrasah dilakukan secara menyeluruh, meliputi seluruh komponen yang dapat dan seharusnya dinilai, dan dilakukan terus-menerus secara periodik.
  7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
  8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi kepala madrasah yang telah ditetapkan.
  9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

H. Penanggung Jawab Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
  1. Penilaian kinerja tahunan dan 4 (empat) tahunan kepala madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab Kanwil Kementerian Agama provinsi.
  2. Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia menjadi tanggung jawab Direktorat guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
  3. Penilaian kinerja tahunan dan 4 (empat) tahunan kepala madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggungjawab Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

    Download  Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas SK Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah



    Download File:
    Download SK Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file SK Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel