Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA 2019 SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2766

Berikut ini adalah berkas Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA (Raudhatul Athfal) 2019 SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2766. Download file format PDF.



Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2766
Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2766

Download Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2766


Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2766 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA 2019



Download File:
Download SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2768 Tentang Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di RA 2019.pdf

Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2766 

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2766:


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2766 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN PERKEMBANGAN ANAK DI RAUDHATUL ATHFAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,



Menimbang:
a. bahwa untuk mewujudkan penilaian perkembangan belajar anak yang bermutu pada Raudlatul Athfal diperlukan pedoman Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5606);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Republik Indonesia Tahun Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Ten tang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;
  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  11. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal;

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN PERKEMBANGAN ANAK DI RAUDHATUL ATHFAL.

KESATU
Menetapkan Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

KEDUA
Petunjuk Teknis Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran ditingkat satuan pendidikan Raudhatul Athfal. 

KETIGA
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2019

LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2766 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN PERKEMBANGAN ANAK DI RAUDHATUL ATHFAL

PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN PERKEMBANGAN ANAK DI RAUDHATUL ATHFAL

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Penilaian perkembangan anak merupakan salah satu komponen penting untuk melihat dan menggambarkan capaian proses dan hasil belajar anak. Penilaian yang komprehensif akan membantu pendidik dalam memperoleh gambaran secara utuh tentang pertumbuhan dan perkembangan anak yang meliputi seluruh aspek perkembangan seperti nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni.

Penilaian perkembangan anak seyogyanya juga dilakukan secara alamiah dalam kegiatan bermain yang sudah direncanakan. Dalam proses penilaian, pendidik akan mengamati apa yang anak Jakukan saat bermain, termasuk mencatat kemunculan indikator dari setiap aspek perkembangan anak.

Penilaian dalam proses pembelajaran memberikan informasi tentang pencapaian perkembangan anak yang selanjutnya akan digunakan oleh pendidik sebagai umpan balik dalam kegiatan pembelajaran dan digunakan untuk menyusun rencana pembelajaran selanjutnya. Hasil penilaian perkembangan anak setiap hari akan direkapitulasi dalam penilaian semester yang dilaporkan dalam bentuk laporan perkembangan anak. Laporan perkembangan anak sebagai tahapan akhir dari penilaian diharapkan akan membantu orang tua dalam memberikan stimulasi perkembangan sehingga terwujud kesinambungan program antara di Raudhatul Athfal (RA) dengan di rumah. 

Berdasarkan hal tersebut maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menyusun Petunjuk Teknis tentang Penilaian Perkembangan Anak di Raudhaul Athfal (RA).

B. Tujuan

Tujuan dari petunjuk teknis penilaian perkembangan anak di RA adalah sebagai berikut:
  1. Menjadi acuan pendidik RA dalam memahami konsep penilaian perkembangan anak dari satu periode ke periode berikutnya;
  2. Menjadi acuan pendidik RA dalam merencanakan, melaksanakan, menindaklanjuti hasil penilaian, dan membuat laporan hasil penilaian perkembangan anak.

C. Sasaran

Sasaran dari petunjuk teknis penilaian perkembangan ini yaitu pengelola, pelaksana, penyelenggara, dan pemangku kepentingan RA.

D. Ruang Lingkup

Petunjuk teknis penilaian perkembangan anak di RA ini membahas tentang konsep penilaian, penilaian perkembangan, tahapan penilaian, dan laporan perkembangan anak. 


BAB II KONSEP PENILAIAN

A. Pengertian Penilaian

Penilaian merupakan proses pengumpulan informasi oleh pendidik tentang capaian perkembangan dari hasil kegiatan belajar anak. Proses penilaian merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pembelajaran dan bersifat menyeluruh (holistik) yang mencakup semua aspek perkembangan. Penilaian dilakukan pada saat anak terlibat dalam kegiatan bermain dan dilakukan secara alami dalam kondisi pembelajaran yang dirancang oleh pendidik.

Penilaian perkembangan anak di RA menggunakan pendekatan penilaian otentik, yaitu merupakan penilaian proses dan hasil belajar untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi sikap (spiritual dan sosial), pengetahuan dan keterampilan berdasarkan fakta yang sesungguhnya. Penilaian dilakukan secara sistematis, terukur, berkelanjutan, menyeluruh yang mencakup pertumbuhan dan perkembangan yang telah dicapai oleh anak selama kurun waktu tertentu.

B. Manfaat Penilaian
  1. Memberikan informasi tentang pencapaian perkembangan anak;
  2. Memberi umpan balik atau masukan bagi pendidik untuk memperbaiki proses pembelajaran;
  3. Memberi umpan balik atau masukan bagi pendidik dan pengelola dalam memperbaiki program RA;
  4. Sebagai bahan pertimbangan bagi pendidik dalam memberikan dukungan terhadap proses pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal;
  5. Sebagai bahan pertimbangan bagi pendidik untuk memfasilitasi anak dalam merancang kegiatan bermain yang sesuai dengan minat dan kebutuhannya;
  6. Memberikan informasi kepada orang tua terkait kemajuan perkembangan anak.

C. Prinsip Penilaian

1. Mendidik
Proses hasil penilaian dapat dijadikan sebagai dasar untuk memotivasi, mengembangkan, dan membina anak agar tumbuh dan berkembang secara optimal.

2. Berkesinambungan
Penilaian dilakukan secara terencana, bertahap, dan terus menerus untuk mendapatkan gambaran tentang pertumbuhan dan perkembangan anak.

3. Obyektif
Penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subyektivitas penilai sehingga menggambarkan data atau informasi yang sesungguhnya.

4. Akuntabel
Penilaian dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

5. Transparan
Penilaian dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan hasil penilaian serta dapat diakses oleh orang tua dan semua pemangku kepentingan yang relevan.

6. Sistematis
Penilaian dilaksanakan secara teratur dan terprogram sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan anak dengan menggunakan berbagai instrumen.

7. Menyeluruh
Penilaian mencakup semua aspek pertumbuhan dan perkembangan anak baik sikap, pengetahuan maupun keterampilan, dan mengakomodir seluruh keragaman budaya, bahasa, sosial ekonomi, termasuk anak yang berkebutuhan khusus.

8. Bermakna
Hasil penilaian memberikan informasi yang bermanfaat bagi anak, orang tua, pendidik dan pihak yang terkait. 

D. Lingkup Penilaian
Lingkup penilaian perkembangan anak di RA meliputi pertumbuhan dan perkembangan anak. Lingkup penilaian pertumbuhan meliputi ukuran fisik yang mencakup berat badan, tinggi badan, dan lingkar kepala. Adapun penilaian perkembangan meliputi bertambahnya kemampuan baik secara psikis maupun fisik anak, yang mencakup perilaku beragama, fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, dan seni.

1. Perilaku beragama, meliputi:
Pengetahuan tentang aqidah Islam, berakhlak karirnah, perilaku beribadah sesuai syariah, perilaku bermuamalah, mengenal cerita Islami.

2. Fisik motorik, meliputi:
a. Motorik kasar, yaitu memiliki kemampuan gerakan tubuh secara lentur, seimbang dan lincah mengikuti aturan.
b. Motorik halus, yaitu memiliki kemampuan menggunakan alat untuk mengeksplorasi dan mengekspresikan diri dalam berbagai bentuk.
c. Kesehatan dan perilaku keselamatan, yaitu memiliki berat badan, tinggi badan, lingkar kepala sesuai usia serta memiliki kemampuan untuk berperilaku bersih, sehat dan peduli terhadap keselamatannya.

3. Kognitif, meliputi :
a. Belajar dan pemecahan masalah, yaitu mampu memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari dengan cara yang fleksibel dan diterima sosial serta mampu menerapkan pengetahuan atau pengalaman dalam konteks yang baru
b. Berfikir logis, yaitu mengenal berbagai perbedaan, klasifikasi, pola, berinisiatif, berencana dan mengenal sebab akibat. 
c. Berfikir simbolik, yaitu mengenal, menyebutkan dan menggunakan lambang bilangan 1-10, mengenal abjad serta mampu merepresentasikan berbagai benda dalam bentuk gambar.

4. Bahasa, meliputi:
a. Memahami (reseptif) Bahasa, yaitu memahami cerita, perintah, aturan, menyenangi dan menghargai bacaan.
b. Mengekspresikan bahasa, yaitu mampu bertanya, menjawab pertanyaan, berkomunikasi secara lisan, dan dapat menceritakan kembali apa yang diketahui.
c. Keaksaraan, yaitu memahami hubungan bentuk dan bunyi huruf, meniru bentuk huruf, dan memahami kata dalam cerita.

5. Sosial-emosional, meliputi:
a. Kesadaran diri, yaitu memperlihatkan kemampuan diri, mengenal perasaan sendiri dan mengendalikan diri serta mampu menyesuaikan diri dengan orang lain.
b. Rasa tanggung jawab untuk diri dan orang lain, yaitu mengetahui hak-haknya, menaati aturan, mengatur diri sendiri, serta bertanggung jawab atas perilakunya untuk kebaikan sesama.
c. Perilaku prososial, yaitu mampu bermain dengan teman sebaya, memahami perasaan, merespon, berbagi, serta menghargai hak dan pendapat orang lain, bersifat kooperatif, toleran dan berperilaku sopan.

6. Seni, yang meliputi: Mengeksplorasi diri, berimajinasi dengan gerakan, musik, drama, dan beragam bidang seni lainnya (seni lukis, seni rupa, kerajinan), serta mampu mengapresiasi karya seni. 


BAB III Penilaian Perkembangan Anak

Penilaian perkembangan anak mengukur kompetensi dasar di setiap lingkup perkembangan dengan menggunakan tolok ukur indikator perkembangan per kelompok usia. Dasar pelaksanaan dan mekanisme penilaian mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal.

A. Teknik Penilaian
Teknik penilaian perkembangan anak meliputi:

l. Ceklis Perkembangan
Ceklis perkembangan adalah cara menandai ketercapaian indikator tertentu dengan ciri-ciri tertentu. Tanda khusus berupa tanda centang, huruf, simbol tertentu, dan lain-lain. Tetapi dalam implementasi penilaian, tanda ceklis menggunakan huruf seperti tertuang sebagai berikut:
a. BB (Belum Berkembang), artinya bila anak melakukannya masih harus dengan bimbingan atau dicontohkan oleh pendidik.
b. MB (Mulai Berkembang), artinya bila anak melakukannya masih harus diingatkan atau dibantu oleh pendidik.
c. BSH (Berkembang Sesuai Harapan), artinya bila anak sudah dapat dilakukannya secara mandiri dan konsisten tanpa harus diingatkan oleh pendidik.
d. BSB (Berkembang Sangat Baik), artinya bila anak sudah melakukan secara mandiri dan sudah dapat membantu temannya yang belum mencapai kemampuan sesuai indikator yang diharapkan.

2. Catatan Anekdot
Catatan anekdot merupakan catatan naratif singkat yang menjelaskan perilaku anak yang penting bagi pendidik terkait tumbuh kembang anak. Anekdot mendeskripsikan apa yang terjadi secara faktual dan objektif yang menjelaskan bagaimana terjadi, kapan, dimana, dan apa yang dikatakan dan dilakukan anak.

Hal-hal pokok yang dicatat dalam catatan anekdot meliputi nama anak yang dicatat perkembangannya, kegiatan bermain atau pengalaman belajar yang diikuti anak dan perilaku, termasuk ucapan yang disampaikan anak selama berkegiatan. Catatan anekdot dibuat dengan menuliskan apa yang dilakukan atau dibicarakan anak secara objektif, akurat, lengkap dan bermakna tanpa penafsiran subjektif dari pendidik. Akurat (tepat), objektif (apa adanya, tanpa memberi label misalnya: cengeng, malas, nakal), spesifik (khusus/tertentu), sederhana (tidak bertele-tele), dan catatan pendidik terkait dengan indikator yang muncul dari perilaku anak.

3. Penilaian Hasil Karya
Penilaian hasil karya adalah penilaian terhadap buah pikir anak yang dituangkan dalam bentuk karya nyata, dapat berupa: pekerjaan tangan, karya seni atau tampilan anak.

B. Tahapan Penilaian

Tahapan penilaian perkembangan anak RA meliputi langkah- langkah sebagai berikut:

1. Perencanaan Penilaian
Perencanah penilaian dimulai dengan menentukan teknik penilaian yang akan digunakan sesuai kebutuhan, meliputi: ceklis perkembangan, catatan anekdot dan hasil karya.

2. Proses Penllaian
Proses penilaian dilakukan oleh pendidik pada saat anak melakukan kegiatan bermain di RA. Penilaian terhadap anak tidak saja dilakukan pada saat kegiatan inti di kelas, tetapi penilaian dilakukan dari saat anak datang sampai anak pulang. Dalam proses penilaian, pendidik 7arus mengacu pada prinsip prinsip penilaian. Saat anak melakukj berbagai kegiatan, pendidik dapat mengamati segala ha! yang dilakukan anak ataupun diucapkan anak, termasuk ekspresi wajah, gerakan, dan karya anak. Dalam melakukan pengamatan, pendidik /perlu melakukan pencatatan sebagai bukti sekaligus pengingat terhadap segala hal yang diamatinya.

3. Penyimpanan Data/Informasi
Semua data yang telah diperoleh pendidik selama mengamal anak, baik berupa ceklis perkembangan, catatan anekdot dan dan hasil karya perlu dikumpulkan dalam satu wadah yang ditata rapi dan diberi identitas. Kumpulan data tersebut diurutkan berdasarJan tanggal peristiwa. Semua kumpulan informasi tersebut dinamakan portofolio. Sampul depan berisi foto dan identitas anak, lembar isi berisi foto kegiatan anak, catatan pendidik tentang kegiatan anak (ditulis saat mengamati kegiatan anak), dan analisis Kompetensi Dasar.

4. Pengolahan Data/ Analisis
Semua data dan informasi tentang anak yang telah terkumpul dalam portofolio untuk dianalisis secara berkala, yaitu bulanan dan semester sebagai pertimbangan untuk memberikan umpan balik dan penentuan strategi pembelajaran berikutnya. Pengolahan data perlu dilakukan agar pendidik mengetahui arah perkembangan anak.

5. Pelaporan
Tahap terakhir dari penilaian perkembangan anak adalah pelaporan. Pelaporan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pendidik untuk mengomunikasikan perkembangan anak kepada orang tua, baik diminta ataupun tidak. Pelaporan dimaksudkan menjalin kebersamaan dan kerjasama antar pendidik dan orang tua.


BAB IV PELAPORAN PERKEMBANGAN ANAK

A. Pengertian Pelaporan Perkembangan Anak

Pelaporan adalah kegiatan mengomunikasikan hasil penilaian tentang tingkat pencapaian perkembangan yang sudah dicapai oleh anak, baik secara tertulis ataupun lisan. Pelaporan berupa deskripsi tentang pertumbuhan fisik dan perkembangan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak.

B. Etika Pelaporan

Laporan perkembangan anak dibuat secara lisan dan tertulis oleh pendidik. Penyampaian laporan dilakukan secara tatap muka antara pihak lembaga dengan orang tua sehingga dimungkinkan adanya hubungan dan informasi timbal balik. Dalam pelaksanaan kegiatan ini hendaknya kerahasiaan data atau informasi artinya bahwa data atau informasi tentang anak dijaga, hanya diinformasikan clan dibicarakan dengan orang tua anak yang bersangkutan atau tenaga ahli dalam rangka bimbingan selanjutnya. Orang tua yang ingin tahu tentang kondisi perkembangan anaknya tetapi memiliki keterbatasan waktu, maka pada saat pertemuan, komunikasi lebih difokuskan pada hal-hal berikut:
  1. Keadaan anak waktu belajar secara fisik, sosial, dan emosional;
  2. Partisipasi anak dalam mengikuti kegiatan di RA;
  3. Kemampuan/kompetensi yang sudah clan belum dikuasai anak;
  4. Hal-hal yang perlu dilakukan orang tua untuk membantu dan mengembangkan anak lebih lanjut.

C. Jenis Pelaporan
Pelaporan hasil perkembangan anak dapat dibedakan menjadi laporan berkala dan laporan insidental.
  1. Pelaporan berkala disesuaikan dengan jadwal kalender akademik yang ditetapkan oleh RA.
  2. Pelaporan secara insidental disampaikan apabila ada hal-hal yang terkait dengan perkembangan anak yang dianggap penting untuk segera dibicarakan bersama dengan orang tua. Laporan insidental dapat disampaikan secara lisan atau dicatat dalam buku penghubung.

D. Waktu Pelaporan
Pemberian laporan dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu seperti triwulan dan semesteran, dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

E. Komponen Pelaporan
Komponen laporan perkembangan anak dalam kurun semesteran disusun sebagai berikut:

1. Bagian pertama, berisi identitas lembaga RA:
a. Logo lembaga RA
b. Nama Lembaga
c. Nomor Sekolah Madrasah (NSM)
d. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
e. Nomor lnduk Sekolah (NIS) Lokal
f. Alamat (Jalan, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/ Kota dan Provinsi) Email/Telepon/Web

2. Bagian kedua berisi tentang identitas anak dan orang tua (wali).
a. Identitas Anak, terdiri:
1) Nama Lengkap Anak;
2) Tempat dan Tgl Lahir
3) Jenis kelamin;
4) Status dalam keluarga;
5) Anak ke;
6) Jumlah saudara; dan
7) Alamat.

b. Identitas orang tua, terdiri:
1) NamaAyah;
2) Alamat;
3) Pendidikan;
4) Pekerjaan;
5) No HP;
6) Nama !bu;
7) Alamat;
8) Pendidikan;
9) Pekerjaan;
10) No HP. 

3. Deskripsi laporan 6 (enam) aspek perkembangan anak
4. Laporan Perkembangan Pendidikan Agama Islam
5. Laporan kegiatan ekstrakurikuler
6. Laporan pertumbuhan dan perkembangan anak termasuk data kesehatan

F. Bentuk Pelaporan Semester
  1. Laporan semester disampaikan dalam bentuk narasi, hasil rangkuman perkembangan anak didik sebagai dampak dari proses belajar selama satu semester.
  2. Dalam menyusun ulasan (deskripsi) ditulis dengan kalimat yang efektif dan tidak terlalu rumit dan obyektif sehingga tidak menimbulkan persepsi yang salah bagi orang tua atau bagi yang berkepentingan terhadap laporan perkembangan anak.
  3. Deskripsi yang ditulis pendidik hendaklah dalam kalimat positif, jelas, mudah dipahami, serta menggunakan tata bahasa dan ejaan yang benar.

G. Tata Cara Penulisan Laporan
  1. Menggunakan bahasa yang mudah dipahami, dengan kalimat positif, santun dan gunakan kalimat tayibah sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah
  2. Memberikan informasi tentang tingkat pencapaian dan perkembangan hasil belajar anak secara nyata (bersumber pada data otentik dan tidak mengada-ada).
  3. Isi laporan menggambarkan kemajuan perkembangan anak yang telah mencapai BSH dan BSB di setiap indikator pada kompetensi dasar program pengembangan.
  4. Memberikan rekomendasi yang dapat dilakukan orangtua untuk mengembangkan kemampuan anak yang indikator perkembangannya masih BB dan MB.
  5. Laporan bersifat personal (individual) yang perilaku khusus anak di kelas.

BAB V PENUTUP

Perkembangan yang dicapai anak merupakan capaian dari hasil kegiatan pembelajaran anak yang dilakukan anak selarna di RA. Penilaian yang dilakukan oleh pendidik merupakan penilaian otentik dan komprehensif yang meliputi: penilaian sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara terpadu dengan menggunakan prinsip-prinsip penilaian. Penilaian yang dilakukan oleh pendidik bersifat akuntabel, obyektif, transparan, bermakna dan dapat dipertanggungjawabkan. Kerjasama antara pendidik dan orang tua harus dimaksimalkan sehingga laporan perkembangan anak dapat dijadikan acuan bagi orang tua untuk menyiapkan anak mengikuti pendidikan ke jenjang selanjutnya.

Petunjuk teknis penilaian Perkembangan Anak di RA mi agar dipedomani oleh semua pemangku kepentingan RA secara baik.


Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2766. Semoga bisa bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel