Arsip Perangkat Akreditasi Tahun 2017-2018 SD SMP SMA

Arsip Perangkat Akreditasi Tahun 2017-2018 SD/MI SMP/MTs SMA/MA Terbaru yang diterbitkan oleh BAN-S/M (Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah). Download file format PDF dan .docx Microsoft Word.

Perangkat Akreditasi Tahun 2017 SD/MI SMP/MTs SMA/MA
Perangkat Akreditasi Tahun 2017-2018 SD/MI SMP/MTs SMA/MA

Perangkat Akreditasi Tahun 2017-2018 SD/MI SMP/MTs SMA/MA

Akreditasi Tahun 2017-2018 untuk SD/MI SMP/MTs SMA/MAA kini dengan formulasi baru, yang telah dirilis BAN-S/M dalam panduan perangkat dan instrumen akreditasi tahun 2017-2018. Secara substansi masih sama yaitu menilai 8 standar nasional pendidikan tetapi dalam jumlah butir yang diakreditasi banyak yang berkurang.

Baca juga:
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017-2018

Kriteria Status Akreditasi dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi adalah Sekolah/Madrasah dinyatakan terakreditasi, apabila:
  1. Memperoleh Nilai Akhir Hasil Akreditasi sekurang-kurangnya 71.
  2. Memperoleh Nilai Komponen Standar Sarana dan Prasarana tidak kurang dari 61.
  3. Tidak ada Nilai Komponen Standar di bawah 50.
Sekolah/Madrasah dinyatakan tidak terakreditasi jika sekolah/madrasah tidak memenuhi kriteria di atas.

Sesuai dengan amanat Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam pasal 60 ayat (1) akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; ayat (2) akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik; ayat (3) akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka. Selanjutnya, dalam PP 19 Tahun 2005 Pasal 87, ayat (1) Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilaksanakan oleh BAN-S/M terhadap program dan/atau satuan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; ayat (2) dalam melaksanakan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN-S/M dibantu oleh badan akreditasi provinsi yang dibentuk oleh Gubernur; ayat (3) badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri; ayat (4) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri.

Instrumen Akreditasi sekolah/madrasah ini terdiri atas delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) dan instrumen juga disusun dengan mengacu pada peraturan terkait lainnya. Standar nasional pendidikan tersebut meliputi: (1). standar isi, (2). standar proses, (3). standar kompetensi lulusan, (4). standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5). standar sarana dan prasarana, (6). standar pengelolaan, (7). standar pembiayaan, dan (8). standar penilaian pendidikan. Sedangkan Perangkat Akreditasi SMA/MA terdiri atas: (1) Instrumen Akreditasi, (2) Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi, (3) Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi, dan (4) Pedoman Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Keempat dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, sebelum memilih jawaban pada butir-butir pernyataan instrumen sekolah/madrasah, Saudara harus mempelajari/memahami Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi dan mengisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi.

    Download Arsip Perangkat Akreditasi Tahun 2017 SD/MI SMP/MTs SMA/MA

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Perangkat Akreditasi Tahun 2017 SD/MI SMP/MTs SMA/MA ini silahkan lihat di bawah ini:








    Download File:

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel