Materi dan Soal CPNS Lengkap dengan Kunci Jawaban

Materi dan Soal CPNS Lengkap dengan Kunci Jawaban. Download file format .pdf.

Materi dan Soal CPNS Lengkap dengan Kunci Jawaban
Materi dan Soal CPNS Lengkap dengan Kunci Jawaban

Keterangan:

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari beberapa materi yang ada pada Materi dan Soal CPNS Lengkap dengan Kunci Jawaban. Dalam berkas ini berisi materi, soal, pembahasan dan kunci jawaban untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum, Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan materi lainnya.  

PANCASILA 
Ideologi
Ideologi merupakan istilah yang berasal dari Yunani. Terdiri dari dua kata, idea dan logi. Idea artinya melihat (idean), dan logi berasal dari kata logos yang berarti pengetahuan atau teori. Dengan demikian dapat diartikan bahwa ideologi adalah hasil penemuan dalam pikiran yang berupa pengetahuan atau teori. Ideologi dapat pula diartikan sebagai suatu kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas, pendapat (kejadian) yang memberikan arah tujuan untuk kelangsungan hidup.

Jenis-Jenis Ideologi yang Ada Pada Umumnya
a. Liberalisme
Memiliki konsep kebebasan individual, artinya kesetaraan bagi semua anggota masyarakat. Hak individu tidak boleh dicampuri oleh Negara.

b. Sosialisme
Menganggap bahwa manusia adalah makhluk kreatif, sehingga untuk mencapai kebahagiaan harus melalui kerjasama. Hak milik untuk pribadi dibatasi. Agama harus mendorong keberamaan. Peran Negara untuk pemerataan keadilan.

c. Fundamentalisme
Menetapkan agama sebagai hukum politik dalam dunia modern. 

d. Marxisme (Komunisme)
Mengutamakan kebersamaan individu. Hak pribadi tidak diakui. Prinsip utama adalah meterialisme yang menyangkal adanya jiwa rohani dan Tuhan. Biasanya cirinya adanya satu partai, tidak ada golongan dalam masyarakat. Bersifat otoriter dan monopoli.

e. Nasionalisme
Tidak membedakan ras, suku bangsa mementingkan persatuan diatas individu.

Jenis Norma
a. Norma Agama
Peraturan yang diciptakan Tuhan bersumber dari kitab suci. 

b. Norma Kesusilaan
Peraturan yang dianggap sebagai suara hati manusia. Aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk berdasarkan kebenaran dan keadilan.

c. Norma Kesopanan
Peraturan yang dibuat oleh agama dan adat. Menghubungkan manusia terhadap manusia di sekitarnya.

d. Norma Hukum
Peraturan yang dibuat oleh penguasa Negara / lembaga adat. Bersifat memaksa dan mengikat.

3. Ciri-ciri ideologi
a. Ideologi Terbuka:
Merupakan kekayaan rohani, moral dan budaya.
Tidak diciptakan Negara tapi ditemukan dalam masyarakat itu sendiri
Menghargai pluralitas sehingga dapat diterima oleh masyarakat luas
Bersifat tidak mutlak (fleksibel)
Isinya tidak langsung Operasional 

b. Ideologi Tertutup
Bukan merupakan cita-cita masyarakat
Memaksakan ideologi, ideologi diciptakan oleh penguasa
Bersifat totaliter (mencakup semua bidang)
HAM tidak dihormati
Isinya langsung operasional dan orgriter serta tuntutan konkret dan total
Pluralisme pandangan dan kebudayaan ditiadakan. Bidang informasi dikuasai dan pendidikan dibatasi. Karena itu merupakan sarana efektif untuk menguasai perilaku masyarakat

Pancasila
1. Arti kata Pancasila
Kata atau istilah Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yaitu Panca yang berarti Lima dan Sila yang berarti Dasar atau Asas. Secara harfiah, pancasila itu diartikan sebagai dasar yang memiliki lima unsur. Pancasila merupakan istilah yang dipopulerkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya disidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, yang untuk selanjutnya ditetapkan sebagai hari lahirnya pancasila.

2. Sejarah Lahirnya Pancasila
a. Perumusan konseptualisasi Pancasila dimulai pada masa persidangan pertama BPUPKI tanggal 29 Mei 1 Juni 1945.

b. Hasil sidang pertama BPUPKI: Muh.Yamin (29 Mei 1945)
  • Peri kebangsaan
  • Peri kemanusiaan
  • Peri ketuhanan
  • Peri kerakyatan
  • Kesejahteraan rakyat

Prof.Dr.Supomo (31 Mei 1945)
  • Persatuan
  • Kekeluargaan
  • Keseimbangan lahir batin
  • Musyawarah
  • Keadilan rakyat

Ir.soekarno (1 Juni 1945)
  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme dan kemanusiaan
  • Mufakat dan demokrasi
  • Kesejahteraan social
  • Ketuhanan yang Maha Esa c. Sejarah sila-sila dalam Pancasila

Istilah Pancasila pada mulanya diajukan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya saat sidang BPUPKI. Ia menyampaikan rumusan lima prinsip dasar negara pada 1 Juni 1945 yang diberi nama “Pancasila”.

Rumusan Pancasila dibahas oleh Panitia Delapan yang dibentuk BPUPKI untuk menampung usul dari anggota lain. 

Ir. Soekarno membentuk Panitia Sembilan untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara yang melahirkan konsep rancangan Pembukaan UUD 1945 yang disetujui pada 22 Juni 1945 dan diberi nama:
  • Oleh Ir. Soekarno : Mukaddimah
  • Oleh M. Yamin : Piagam Jakarta
  • Oleh Sukiman Wirjosandjojo : Gentlemen’s Agreement
Sebelum Piagam Jakarta disahkan menjadi pancasila ada beberapa hal yang diubah oleh PPKI, yaitu:
  • Sila “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
  • Syarat yang menyebutkan bahwa “presiden Indonesia harus orang Islam” diubah menjadi “presiden Indonesia harus orang Indonesia asli” (Pasal 6 ayat 1 UUD 1945).
Fase pengesahan dilakukan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang menghasilkan rumusan final Pancasila yang mengikat secara konstitusional dalam kehidupan bernegara.

Secara historis, ada tiga rumusan dasar negara yang diberi nama Pancasila, yaitu:
  • Rumusan konsep Ir. Soekarno yang disampaikan pada pidato tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI.
  • Rumusan oleh Panitia Sembilan dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945.
  • Rumusan pada pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

3. Nilai dalam Pancasila
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  • Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  • Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  • Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. 
c. Persatuan Indonesia
  • Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  • Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  • Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia. 
d. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  • Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
  • Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  • Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  • Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Menghormati hak orang lain.
  • Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.

4. Asal-Usul Pancasila
a. Causa materialis (asal mula bahan)
Berasal dari bangsa Indonesia sendiri, terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan dalam agama-agamanya.

b. Causa formalis (asal mula bentuk atau bangun)
Bagaimana Pancasila itu dibentuk rumusannya sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal ini BPUPKI memiliki peran yang sangat menentukan.

c. Causa efisien (asal mula karya)
Asal mula yang meningkatkan Pancasila dari calon dasar negara menjadi Pancasila yang sah sebagai dasar negara. Asal mula karya dalam hal ini adalah PPKI.

KONSTITUSI DAN UUD 1945

Konstitusi
Pengertian Konstitusi
a. Pengertian secara etimologis (bahasa)
  • Inggris : constitution yang punya makna lebih luas dari UUD
  • Latin : constituere yang berarti membuat sesuatu agar berdiri/mendirikan
  • Perancis : constituer yang berarti membentuk
  • Hukum Islam : dustus yang berarti kumpulan faedah yang mengatur masyarakat
  • Indonesia : konstitusi UUD
b. Pengertian konstitusi secara terminologis adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.

c. Berlakunya konstitusi sebagai hukum dasar didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara menganut paham kedaulatan rakyat (demokratis), sumber legitimasi konstitusi adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi.

d. Suatu konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsip- prinsip dasar demokrasi itu sendiri, yaitu:
  1. Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
  2. Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
  3. Pembatasan pemerintahan.
  4. Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi: Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika. Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan. Proses hukum. Adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan kekuasaan. 
e. Adapun syarat terjadinya konstitusi
  • Adanya perlindungan atas asas demokrasi.
  • Adanya kedaulatan rakyat.
  • Adanya hukum yang adil.

Urgensi dan Tujuan Konstitusi
Urgensi Eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan karena dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara.

Tujuan konstitusi:
a. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak sewenang-wenang.
b. Melindungi HAM.
c. Sebagai pedoman penyelenggaraan negara. 

Nilai konstitusi
a. Nilai normatif
Suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat.

b. Nilai nominal
Suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. (beberapa pasal tertentu tidak berlaku bagi seluruh wilayah negara).

c. Nilai semantik
Suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja, konstitusi digunakan sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.

Macam-macam Konstitusi
a. Menurut CF. Strong
Konstitusi tertulis
Aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Contoh: Indonesia UUD 1945

Konstitusi tidak tertulis
berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat-syarat konvensi adalah:
  • Diakui dan dipergunakan berulang-ulang dalam praktik penyelenggaraan Negara.
  • Tidak bertentangan dengan UUD.
  • Memperhatikan pelaksanaan UUD. Ct: Inggris konstitusi berdasarkan yurisprudensi.

Macam-macam konstitusi secara teoritis
Konstitusi politik
Berisi tentang norma-norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubunngan antarlembaga negara.

Konstitusi sosial
Konstitusi yang mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.

Macam-macam konstitusi berdasarkan sifatnya
  • Fleksibel/luwes
  • Konstitusi/UUD memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
  • Rigid/kaku
  • Konstitusi/UUD sulit untuk diubah.
Kedudukan Konstitusi
a. Adapun kedudukan konstitusi adalah:
  • Sebagai hukum dasar
  • Sebagai hukum tertinggi
Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan/ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.

b. Keterkaitan konstitusi dengan UUD 1945 
Dari segi bentuknya
  • Konstitusi : tertulis dan tidak tertulis
  • UUD : tertulis
Dari segi sifatnya
UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itu makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan.

c. Paham konstitusionalisme
Paham yang mengatur prinsip pembatasan kekuasaan. Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu:
  • Hubungan antara pemerintahan dengan warga negara.
  • Hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain.
Karena itu, biasanya isi konstitusi dimaksudkan untuk mengatur tiga hal penting, yaitu:
  • Menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ negara.
  • Mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lain.
  • Mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara.

Perubahan konstitusi/UUD 1945
Dalam sistem ketatanegaraan modern, ada dua sistem yang berkembang yaitu:
a. Renewal (pembaharuan) dianut di negara-negara Eropa Kontinental (Belanda & Jerman)
Perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan.

b. Amandemen (perubahan) dianut di negara-negara Anglo-Saxon (Indonesia & AS)
Apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi awal.

Prosedur perubahan konstitusi menurut C.F. Strong:
a. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, tetapi menurut pembatasan-pembatasan tertentu.
b. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh rakyat melalui suatu referendum.
c. Perubahan konstitusi (di negara serikat) yangdilakukan oleh sejumlah negara bagian.
d. Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. 

NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) 

Teori Negara
Definisi Negara
Menurut Kraneburk bahwa pengertian negara adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri (organization arising due the will of a group or his own people). Senada akan hal itu, menurut George Wilhelm Fredrich Hegel, bahwa pengertian negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal (a decency organization that appears as a synthesis of individual freedom and universal freedom).

Teori Terbentuknya Negara
a. Teori hukum alam (Plato dan Aristoteles), menurut teori ini, terjadinya negara adalah hal yang natural atau alami.
b. Teori kekuasaan/ kekuatan (Machiaveli). Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
c. Teori ketuhanan/teokrasi (Freidericch Julius Stahl, Thomas Aquinas, dan Agustinus), menurut teori ini terbentuknya negara didasari anggapan bahwa negara terbentuk atas dasar keinginan Tuhan. Hal ini mengakibatkan paham bahwa raja atau penguasa adalah pilihan Tuhan untuk memerintah sehingga raja memiliki kekuasaan mutlak pada suatu negara atau kerajaan, contohnya Inggris Raya pada zaman kerajaan.
d. Teori perjanjian (Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu), negara merupakan wujud perjanjian masyarakat sebelum bernegara dan kemudian menjadi masyarakat bernegara. Hal ini senada dengan pengertian negara oleh Jean Bodin bahwa negara adalah bentuk persekutuan keluarga dengan segala kepentingannya.

Teori Terjadinya Negara
a. Penaklukan/occupatie merupakan terbentuknya negara pada daerah atau wilayah kosong yang dikuasai. Hal ini terjadi pada Liberia yang diambil ali oleh para bekas budak negro orang Amerika yang selanjutnya Liberia dimerdekakan pada tahun 1847.
b. Peleburan/fusi adalah penggabungan dua negara atau lebih menjadi suatu negara baru yang berdaulat contoh: Jerman Barat dan Jerman Timur menjadi satu negara yaitu Jerman.
c. Pemecahan adalah terbentuknya suatu negara negara baru akibat negara lama pecah sehingga negara yang lama hilang atau tidak ada lagi. Contoh: Yugoslavia terpecah menjadi Negara Bosnia, Montenegro, dan Serbia.
d. Pemisahan diri atau separation merupakan terbentuknya suatu negara akibat suatu bagian wilayah ingin memisahkan diri dari suatu pemerintahan sehingga membentuk negara baru, akan tetapi hal ini berbeda dengan pemecahan. Dalam pemisahan diri, negara yang lama tetap ada. Contohnya negara India, yang dulunya merupakan daerah yang cukup besar kemudian terjadi pemisahan beberapa wilayah menjadi India, Pakistan dan Bangladesh.
e. Perjuangan atau Revolution adalah suatu wilayah yang belum memiliki negara akan tetapi berpenduduk dan kemudian di jajah dan selanjutnya mengadakan perlawanan atau revolusi sehingga membentuk negara baru. Contoh: Indonesia pada awalnya tidak ada, akan tetapi Belanda dan penjajah lain masuk dan menghancurkan kerajaan kerajaan yang ada dan kemudian menjajah kita. Terbentuklah dasar penyatuan kepulauan Indonesia, kemudian hadir Jepang yang menjajah lagi. Pada akhirnya para pejuang dan kaum revolusioner membentuk Negara Indonesia yang berdaulat sebagai NKRI.
f. Penyerahan atau pemberian kemerdekaan banyak terjadi pada negara negara bekas jajahan suatu kolonial seperti Inggris dan Prancis. Contohnya Kongo yang dimerdekakan oleh Prancis.
g. Pendudukan wilayah adalah terbentuknya suatu negara akibat terjadinya eksplorasi ke suatu wilayah yang berpenghuni akan tetapi tidak memiliki pemerintahan, contohnya Australia yang dihuni oleh suku Aborigin yang kemudian bangsa Inggris masuk dan membentuk koloni koloni menjadikannya negara Australia.

Bentuk Negara
a. Negara kesatuan adalah negara yang bersusun tunggal, artinya dalam negara tersebut hanya terdapat satu negara, sehingga tidak ada negara didalam negara.
b. Negara serikat atau federasi adalah negara yang bersusun jamak, dimana di dalam suatu negara masih terdapat negara lagi yang bisa disebut dengan negara bagian.

Sejarah Negara Indonesia
1. Sejarah Nama Indonesia
Sejarah Indonesia dimulai sejak zaman prasejarah berdasarkan penemuan “Manusia Jawa”. Adapun sejarah pemberian nama “Indonesia” adalah sebagai berikut:
a. Nan-hai
Menurut catatan bangsa Tionghoa, kawasan kepulauan kita dinamai Nan-hai atau Kepulauan Laut Selatan. 
b. Dwipantara
Diberikan oleh bangsa India, nama yang diturunkan dari kata Sansekerta, dwipa, yang berarti pulau dan antara yang berarti luar atau seberang.
c. Nusantara
Sebutan Nusantara diberikan oleh seorang pujangga pada masa Kerajaan Majapahit, terinspirasi atas kejayaan Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. d. Hindia Belanda/ Nederlandsch- Indie Berasal dari bahasa latin indus dan nesos yang berarti India dan pulau-pulau di Samudera India.
e. Hindia Timur/To-Indo
Nama resmi yang dipakai pemerintah Jepang ketika menjajah Indonesia. 
f. Indonesia
Tahun1900 nama “Indonesia” menjadi lebih umum di kalangan akademik di luar Belanda dan golongan nasionalis Indonesia menggunakan nama Indonesia untuk ekspresi politiknya.

Sarjana bahasa Indonesia pertama yang menggunakan nama “Indonesia” adalah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara) ketika ia mendirikan kantor berita di Belanda dengan nama Indonesisch Pers-Bureau di tahun1913.

Bersatunya Nusantara
Kerajaan Sriwijaya, Majapahit, dan Mataram menunjukkan kejayaan yang dimiliki wilayah Nusantara dan pada waktu itu sejarah mencatat bahwa wilayah Nusantara berhasil dipersatukan dan mengalami kemakmuran yang dirasakan seluruh rakyat.

Kerajaan Majapahit merupakan cikal bakal negara Indonesia. Gajah Mada adalah Mahapatih Majapahit yang sangat disegani, dia lah yang berhasil menyatukan Nusantara yang terkenal dengan “Sumpah Palapa” (sumpah yang menyatakan tidak akan pernah beristirahat atau berhenti berpuasa sebelum Nusantara bersatu).

Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Konsep Negara Kesatuan Menurut UUD 1945
a. Butir-butir dalam UUD 1945 menyatakan:
  • Pengukuhan keberadaan Indonesia sebagai Negara kesatuan (Pasal 1 ayat 1).
  • Menghilangkan keraguan terhadap pecahnya NKRI.
  • Memperkuat prinsip negara kesatuan dan tidak sedikit pun mengubahnya menjadi negara federal.
  • Mendorong pelaksanaan otonomi daerah sebagai bagian tak terpisahkan dari Negara kesatuan.
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. 
b. Asal usul Indonesia sebagai negara kesatuan
  • Pasal 1 ayat 1 UUD dirumuskan oleh PPKI yang merupakan tekad bangsa Indonesia sejak
  • Sumpah Pemuda 1928. Hal itu merupakan cita-cita luhur para pendiri bangsa.
  • Negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran).
c. Karena sifatnya yang supel (fleksibel), UUD 1945 memungkinkan untuk diubah pasal- pasalnya mengikuti perkembangan zaman, kecuali: Pembukaan UUD 1945.
Bentuk NKRI sebagai Negara kesatuan berbentuk republik (Pasal 1 ayat 1).

d. Mengapa Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah?
Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar dalam berdirinya bangsa Indonesia dalam Negara Kesatuan, Pembukaan tersebut tetap dipertahankan dan dijadikan pedoman. 

e. Mengapa Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 tidak boleh diubah?
Pasal tersebut merupakan naskah asli yang tidak dilakukan perubahan karena merupakan bagian dari komitmen MPR untuk tetap mempertahankan Negara Kesatuan dalam bentuk Negara Republik Indonesia sehingga pasal ini mengayomi pula keberadaan pasal-pasal selanjutnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

f. Mengapa Indonesia mempertahankan bentuk Negara kesatuan?
Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa UUD 1945 secara nyata mengandung semangat agar Indonesia ini bersatu, baik yang tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal UUD 1945 yang langsung menyebutkan tentang NKRI.

Prinsip kesatuan dalam NKRI dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

g. Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan dibagi atas bukan terdiri atas. Kalimat “dibagi atas” menunjukkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut adalah satu, setelah itu baru kemudian dibagi atas daerah-daerah, sehingga Negara Kesatuan tidak bisa dipisahkan satu sama lain.

Wilayah Indonesia
a. Secara geologi, wilayah nusantara merupakan pertemuan antara tiga lempeng benua, yaitu
  • Lempeng Eurasia
  • Lempeng Indo-Australia
  • Lempeng Pasifik. 
b. Sebagai negara kepulauan berciri Nusantara, wilayah perairan Indonesia meliputi batas laut teritorial, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif seperti yang telah disepakati dalam Hukum Laut Internasional tahun 1982.

Batas Laut Teritorial
Suatu batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung terluar pulau di Indonesia. Di dalam batas laut teritorial ini, Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain dapat berlayar di wilayah ini atas izin pemerintah Indonesia.

Batas Landas Kontinen
Dasar laut yang jika dilihat dari segi geologi maupun geomorfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen atau benua. Kedalaman landas kontinen tidak lebih dari 150 meter. Batas landas kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling jauh adalah 200 mil.

Batas Zona Ekonomi Eksklusif
  • Deklarasi Juanda (13 Desember 1957) “Laut sebagai pemersatu bangsa” Batas perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil dari garis dasar pantai masing-masing pulau sampai titik terluar.
  • Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE); Wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar saat air surut. Pada zona ini Indonesia memiliki hak untuk segala kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam permukaan laut, di dasar laut, dan di bawah laut serta mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya laut lainnya. 

Bhinneka Tunggal Ika 
Sejarah Bhinneka Tunggal Ika
1. Zaman Kerajaan Majapahit
Ungkapan Bhinneka Tunggal Ika dapat ditemukan dalam Kitab Sutasoma yang ditulis oleh Mpu Tantular pada abad XIV di masa Kerajaan Majapahit. Secara harfiah mengandung arti bhinneka (beragam), tunggal (satu), ika (itu) yaitu beragam satu itu.

2. Zaman kemerdekaan
Dalam proses perumusan konstitusi Indonesia, jasa Muh.Yamin harus dicatat sebagai tokoh yang pertama kali mengusulkan kepada Bung Karno agar Bhinneka Tunggal Ika dijadikan semboyan sesanti negara.

Bhinneka Tunggal Ika adalah ciptaan Bung Karno setelah Indonesia merdeka. Setelah beberapa tahun kemudian ketika merancang Lambang Negara Republik Indonesia dalam bentuk Garuda Pancasila, semboyan Bhinneka Tunggal Ika dimasukkan ke dalamnya.

Bhinneka Tunggal Ika dalam konteks Indonesia
1. Gambaran Umum Bhinneka Tunggal Ika
a. Bangsa Indonesia terdiri dari ragam suku bangsa, bahasa, budaya, agama, adat istiadat, dan keberagaman lainnya ditinjau dari berbagai aspek. Namun keberagaman suku bangsa dan bahasa tersebut, dapat disatukan dalam satu bangsa, bangsa Indonesia dan satu bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
b. Sejak Indonesia merdeka, para pendiri bangsa dengan dukungan penuh seluruh rakyat Indonesia bersepakat mencantumkan kalimat Bhinneka Tunggal Ika pada lambang negara Garuda Pancasila yang ditulis dengan huruf latin pada pita putih yang dicengkeram burung garuda.
c. Semboyan tersebut berasal dari bahasa Jawa Kuno yang berarti “berbeda-beda tetapi tetap satu jua”. Kalimat itu sendiri diambil dari falsafah Nusantara yang sejak zaman Kerajaan Majapahit sudah dipakai sebagai semboyan pemersatu wilayah Nusantara. Dengan demikian, kesadaran akan hidup bersama di dalam keberagaman sudah tumbuh dan menjadi jiwa serta semangat anak-anak bangsa, jauh sebelum zaman moderen.
d. Perbedaan warna kulit, bahasa, adat istiadat, agama, dan berbagai perbedaan lainya.
Perbedaan tersebut dijadikan para leluhur sebagai modal untuk membangun bangsa ini menjadi sebuah bangsa yang besar.
e. Prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia (Persatuan Indonesia) tersusun dalam kesatuan majemuk tunggal yaitu :
  • Kesatuan sejarah, yaitu bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dalam suatu proses sejarah
  • Kesatuan nasib, yaitu bangsa Indonesia berada dalam proses sejarah yang sama dan mengalami nasib yang sama yaitu dalam penderitaan penjajahan dan kebahagiaan bersama
  • Kesatuan kebudayaan, yaitu keanekaragaman kebudayaan tumbuh menjadi suatu bentuk kebudayaan nasional
  • Kesatuan asas kerohanian, yaitu adanya ide, cita-cita, dan nilai-nilai kerohanian yang secara keseluruhan tersimpul dalam Pancasila. 
f. Sumpah Pemuda merupakan capaian yang luar biasa dalam suasana penjajahan untuk membangun kesadaran untuk melepaskan egosentris kedaerahan dan bahasa daerah masing-masing. Kebulatan tekad untuk mewujudkan persatuan Indonesia kemudian tercermin dalam Sumpah Pemuda (28 Oktober 1945) yang berbunyi.
  1. Kami Putra dan Putri Indonesia Mengaku Bertumpah Darah Satu, Tanah Air Indonesia.
  2. Kami Putra dan Putri Indonesia Mengaku Berbangsa Satu, Bangsa Indonesia.
  3. Kami Putra dan Putri Indonesia Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia.
g. Berdasarkan Sumpah Pemuda terdapat tiga aspek persatuan Indonesia yaitu.
  • Aspek satu nusa, yaitu aspek wilayah.
  • Aspek satu bangsa, yaitu nama Indonesia sebagai identitas baru menggantikan Hindia Belanda.
  • Aspek satu bahasa, yaitu agar wilayah dan bangsa baru yang terdiri dari berbagai suku bangsa dapat berkomunikasi dengan baik.
h. Proklamasi kemerdekaan adalah ikrar untuk bersatu padu mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah dari Sabang sampai Merauke, yang merdeka, bersatu, dan berdaulat untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dan dengan disepakatinya Pancasila sebagai dasar negara, semakin mengukuhkan komitmen pendiri negara dalam membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

i. Keberagaman dan kekhasan sebagai sebuah realitas masyarakat dan lingkungan serta cita-cita untuk membangun bangsa dirumuskan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Ke-bhinneka-an merupakan realitas sosial
  • Ke-tunggal-ika-an adalah sebuah cita-cita kebangsaan.
  • Wahana yang digagas sebagai “jembatan emas” untuk menuju pembentukan sebuah ikatan yang merangkul keberagaman dalam sebuah bangsa adalah sebuah negara yang merdeka dan berdaulat, Indonesia.
Hubungan Bhinneka Tunggal Ika dengan Pancasila dan UUD 1945
a. Hubungan antara Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila
Pancasila mampu menjadi landasan dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang majemuk baik dari segi agama, etnis, ras, bahasa, golongan dan kepentingan. Pancasila mempunyai peran yang sangat penting dalam kehidupan bangsa Indonesia yang sangat majemuk. Sebagai nilai dasar yang diyakini oleh bangsanya, Pancasila merupakan ideologi negara dan menjadi sumber kaidah hukum yang mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Hubungan antara Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945
Pasal 6A ayat (3)
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia adalah pilihan mayoritas rakyat Indonesia yang secara relatif tersebar di hampir semua wilayah dengan suku, agama, ras, budaya berbeda. Hal itu sebagai wujud bahwa figur Presiden dan Wakil Presiden selain sebagai pimpinan penyelenggara pemerintahan, juga merupakan simbol persatuan nasional.

Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18 B
Pencantuman tentang pemerintah daerah di dalam perubahan UUD 1945 dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah.

Pasal 25A
Pengukuhan kedaulatan wilayah NKRI. Hal ini penting dirumuskan agar ada penegasan secara konstitusional batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing.

Pasal 26 ayat (1)
Dengan masuknya rumusan orang asing yang tinggal di Indonesia sebagai penduduk Indonesia, orang asing yang menetap di wilayah Indonesia mempunyai status hukum sebagai penduduk Indonesia yang juga melekat hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 29 ayat (2)
Menggambarkan keanekaragaman agama di Indonesia.

Pasal 32
Merupakan landasan juridis bagi pengakuan atas keberadaan masyarakat adat. Yang pertama menegaskan tentang penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional oleh negara sedangkan yang kedua mengenai tugas negara untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya di tengah upaya negara untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia.

Pasal 36 A
Menegaskan bahwa Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Keanekaragaman Bangsa Indonesia
  1. Keragaman budaya di Indonesia adalah sesuatu yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya. Dalam konteks pemahaman masyarakat majemuk, selain kebudayaan kelompok suku bangsa, masyarakat Indonesia juga terdiri dari berbagai kebudayaan daerah bersifat kewilayahan yang merupakan pertemuan dari berbagai kebudayaan kelompok suku bangsa yang ada di daerah tersebut.
  2. Demi persatuan dan kesatuan, keanekaragaman ini merupakan suatu kekuatan yang tangguh dan mempunyai keunggulan dibandingkan dengan negara lainnya. Dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, keragaman suku bangsa dan budaya merupakan salah satu modal dasar dalam pembangunan.
  3. Para pendiri negara telah menyadari realitas tersebut sebagai landasan bagi pembangunan bangsa Indonesia. Atas dasar itulah mereka merumuskan bahwa negara Indonesia terdiri dari Zelfbesturende landschappen (daerah-daerah swapraja) dan Volksgemeenschappen (desa atau yang setingkat dengan itu) di dalam Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum perubahan). Hal tersebut memiliki implikasi: a. Dengan menyerap kekhasan tiap kelompok masyarakat, negara Indonesia yang dibentuk berupaya menciptakan satu bangsa. b. Mengabaikan eksistensi kelompok-kelompok tersebut akan berimplikasi pada kegagalan cita-cita membangun satu bangsa Indonesia.
  4. Upaya untuk membangun Indonesia yang beragam budaya hanya mungkin dapat terwujud apabila paham keragaman budaya menyebar luas dan dipahami pentingnya bagi bangsa Indonesia, serta adanya keinginan bangsa Indonesia pada tingkat nasional maupun lokal untuk mengadopsi dan menjadi pedoman hidupnya.
  5. Secara umum kemajemukan Bangsa Indonesia terbagi menjadi 2 macam, yaitu: a. Perbedaan horizontal berupa perbedaan suku, ras, bahasa, adat-istiadat, dan agama. b. Perbedaan vertikal berupa capaian yang diperoleh melalui prestasi (strata sosial ekonomi, posisi politik, tingkat pendidikan, kualitas pekerjaan, dan kondisi permukiman).
  6. NKRI sebagai negara persatuan. Negara yang warga negaranya erat bersatu. Mengatasi segala paham perseorangan ataupun golongan yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan dengan tanpa kecuali. Otonomi individu diakui kepentingannya secara seimbang dengan kepentingan kolektivitas rakyat. Kehidupan orang perorang ataupun golongan-golongan dalam masyarakat diakui sebagai individu dan kolektivitas warga negara, terlepas atas dasar kesukuan dan keagamaan dan lain-lain. Negara persatuan itu mempersatukan seluruh bangsa Indonesia dalam wadah NKRI karena prinsip kewargaan yang berkesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Negara persatuan tidak boleh dipahami sebagai konsepsi atau cita negara yang bersifat totalitarian ataupun otoritarian yang mengabaikan pluralisme dan menafikan otonomi individu rakyat yang dijamin hak-hak dan kewajiban asasinya dalam UUD.
  7. Urgensi Bhinneka Tunggal Ika di dalam negara persatuan. Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan yang mengungkapkan persatuan dan kesatuan yang berasal dari keanekaragaman. Walaupun terdiri atas berbagai suku yang beranekaragam budaya daerah, tetap satu bangsa Indonesia, memiliki bahasa dan tanah air yang sama, yaitu bahasa Indonesia dan tanah air Indonesia. Begitu juga bendera kebangsaan merah putih sebagai lambang identitas bangsa dan bersatu padu di bawah falsafah serta dasar negara Pancasila. Bangsa Indonesia harus bersatu padu agar manjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Untuk dapat bersatu harus memiliki pedoman yang dapat menyeragamkan pandangan dan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari. Prinsip persatuan sangat dibutuhkan karena keragaman suku bangsa, agama, dan budaya yang diwarisi oleh bangsa Indonesia dalam sejarah mengharuskan bangsa Indonesia bersatu. Keragaman itu merupakan kekayaan yang harus dipersatukan, tetapi tidak boleh diseragamkan, dengan demikian, prinsip persatuan Indonesia tidak dipersempit maknanya.
  8. Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan bermasyarakat. Menciptakan kerukunan di masyarakat seperti halnya dalam sebuah keluarga. Terdapat semangat tolong menolong, kerja sama untuk menyelesaikan suatu masalah, dan kerja sama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Menyelesaikan urusan bersama diusahakan dengan melalui musyawarah. Mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  9. Bhinneka Tunggal Ika dalam era globalisasi a. Permasalahan yang dihadapi. Dampak buruk globalisasi yang membawa kebudayan-kebudayaan baru menjadikan komposisi kebudayaan masyarakat Indonesia menjadi lebih kompleks. Karena banyaknya kebudayaan baru yang datang dan diterima begitu saja menyebabkan terjadinya penyimpangan kebudayaan di masyarakat.

Masalah-masalah klasik seperti perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang sewaktu-waktu dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Pemecahan masalah
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika selamanya akan tetap relevan mengiringi kehidupan bernegara di Indonesia karena komposisi rakyat Indonesia akan terus beragam sampai kapanpun juga. Perkembangan zaman yang cepat dan masuknya budaya baru biarkanlah berlalu karena pada dasarnya kita semua satu kesatuan meskipun berbeda-beda.

Hendaknya perbedaan perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan maupun ketimpangan sosial serta kesenjangan ekonomi jangan dijadikan pembatas karena sampai kapanpun Indonesia adalah negara yang multikultural. 

Tata Negara 
Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa indonesia, namun sistem ketatanegaraan Republik indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Judikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya masing-masing badan itu satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggung jawaban.

Susunan Lembaga Negara
Susunan organisasi negara adalah alat-alat perlengkapan negara atau lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 baik baik sebelum maupun sesudah perubahan. Susunan organisasi negara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan yaitu:
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Presiden
  3. Dewan Pertimbagan Agung (DPA)
  4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  6. Mahkmah Agung (MA)
Badan-badan kenegaraan itu disebut lembaga-lembaga Negara. Sebelum amandemen UUD 1945 lembaga-lembaga Negara tersebut diklasifikasikan, yaitu MPR adalah lembaga tertinggi Negara, sedangkan lembaga-lembaga kenegaraan lainnya seperti presiden, DPR, BPK, DPA dan MA disebut sebagai lembaga tinggi Negara.

Sementara itu menurut hasil amandemen lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Presiden
  3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 
  6. Mahkmah Agung (MA)
  7. Mahkamah Konstitusi (MK)
Tugas Lembaga Negara sebelum Amandemen
a. MPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, mempunyai kekuasaan untuk menetapkan UUD, GBHN, memilih Presiden dan Wakil Presiden serta mengubah UUD.
b. Presiden, yang berkedudukan dibawah MPR, mempunyai kekuasaan yang luas yang dapat digolongkan kedalam beberapa jenis:

Kekuasaan penyelenggaran pemerintahan;
  • Kekuasaan didalam bidang perundang undangan, menetapakn PP, Perpu;
  • Kekuasaan dalam bidang yustisial, berkaitan dengan pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi;
  • Kekuasaan dalam bidang hubungan luar negeri, yaitu menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain, mengangkat duta dan konsul.
c. DPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat mempunyai kekuasaan utama, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang (bersama-sama Presiden dan mengawasi tindakan presiden. 
d. DPA, yang berkedudukan sebagai badan penasehat Presiden, berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah
e. BPK, sebagai “counterpart” terkuat DPR, mempunyai kekuasaan untuk memeriksa tanggung jawab keuangan Negara dan hasil pemeriksaannya diberitahukan kepada DPR.
f. MA, sebagai badan kehakiman yang tertinggi yang didalam menjalankan tugasnya tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah.

a. MPR, Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN, menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu), tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD, susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.

g. DPR, Posisi dan kewenangannya diperkuat, mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuansaja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU, Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah, Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.

h. DPD, Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR, keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan negara Republik Indonesia, dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu, mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.

i. BPK, Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi, mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

j. Presiden, Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial, Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR, Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja, Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR, kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR, memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.

k. Mahkmah Agung, Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)], berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.

l. Mahkamah Konstitusi, Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution), Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD, Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.

Otonomi Daerah
Pengertian
Secara umum, Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Istilah otonomi daerah bukan hal yang baru bagi bangsa dan negara RI sebab sejak Indonesia merdeka sudah dikenal dengan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID), yaitu lembaga yang menjalankan pemerintahan daerah dan melaksanakan tugas mengatur rumah tangga daerahnya.

Pengertian Otonomi Daerah Secara Etimologi - Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous. Auto berarti sendiri, dan nomous berarti hukum atau peraturan. jadi, pengertian otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri.

Menurut UU No. 32 Tahun 2004 : Pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hakikat Otonomi Daerah
Berdasarkan pengertian-pengertian otonomi daerah tersebut dapat disimpulkan bahwa hakikat otonomi daerah adalah sebagai berikut.
  • Daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri, baik, jumlah, macam, maupun bentuk pelayanan masyarakat yang sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
  • Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, baik kewenangan mengatur maupun mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

Tujuan Otonomi Daerah
  • agar tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan pemerintahan pada tingkat pusat sehingga jalannya pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar
  • agar pemerintah tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi daerah pun dapat diberi hak untuk mengurus sendiri kebutuhannya
  • agar kepentingan umum suatu daerah dapat diurus lebih baik dengan memperhatikan sifat dan keadaan daerah yang mempunya kekhususan sendiri.

Prinsip Otonomi Daerah
  • Prinsip otonomi seluas-luasnya, artinya daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, keamanan, moneter, agamar, peradilan, dan keamanan. serta fiskal nasional.
  • Prinsip otonomi nyata, artinya daerah diberikan kewenangan untuk menangani urusan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
  • Prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.

Asas Otonomi Daerah
  • Asas kepastian hukum adalah asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang- undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
  • Asas tertip penyelenggara adalah asas menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
  • Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
  • Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informas yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
  • Asas proporsinalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
  • Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Asas efisiensi dan efektifitas adalah asas yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya tersedia secara optimal dan bertanggung jawab (efisiensi = ketepatgunaan, kedaygunaan, efektivitas = berhasil guna).

Asas Penyelenggaraan otonomi daerah
  • Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI
  • Asas dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah
  • Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.

Perkembangan Hukum di Indonesia
Pengertian Hukum
a. Hans Kelsen, hukum itu bersifat hierarkis, artinya hukum tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya.
b. Aristoteles, hukum tertentu pada hukum yang dianut oleh masyarakat yang digunakan atau berlaku untuk anggota masyarakat itu.
c. Grotius, hukum adalah aturan tingkah laku moral yang mewajibkan untuk berbuat benar. d. M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
e. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. 
f. Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib masyarakat, karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
g. Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban dan keadilan yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan.
h. J. C. T. Simorangkir & Woerjono Sastropranoto, hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
i. Berdasarkan beberapa pengertian yang diberikan oleh para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Unsur-Unsur Hukum
a. adanya peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. 
b. peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. peraturan itu bersifat memaksa.
d. sanksi terhadap pelanggaran peraturan adalah tegas.
e. mengandung perlindungan yang efektif bagi mereka yang terkena hukum.

Ciri-Ciri Hukum
a. adanya perintah dan atau larangan.
b. Perintah dan atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.

Sifat Hukum
Agar peraturan hidup kemasyarakatan agar benar-benar dipatuhi dan di taati sehingga menjadi kaidah hukum, peraturan hidup kemasyarakata itu harus memiliki sifat mengatur dan memaksa. Bersifat memaksa agar orang menaati tata tertib dalam masyarakaty serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.

Tujuan Hukum
Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Sementara itu, para ahli hukum memberikan tujuan hukum menurut sudut pandangnya masing-masing.
  • Prof. Subekti, S.H. hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
  • Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
  • Geny, hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
  • Jeremy Betham (teori utilitas), hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
  • Prof. Mr. J. Van Kan, hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Berdasarkan pada beberapa tujuan hukum yang dikemukakan para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum itu memiliki dua hal, yaitu :
  • untuk mewujudkan keadilan
  • semata-mata untuk mencari faedah atau manfaat. 
Selain tujuan hukum, ada juga tugas hukum, yaitu :
  • Menjamin adanya kepastian hukum.
  • Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.
  • Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan-kekutatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi:
a. Sumber hukum material, sumber hukum yang dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi, dan filsafat. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan menyatakan bahwa yang menjadi sumber hukum adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. Demikian sudut pandang yang lainnya pun seterusnya akan bergantung pada pandangannya masing-masing bila kita telusuri lebih jauh.
b. Sumber hukum formal, membagi sumber hukum menjadi :
  • Undang-undang (statue), yaitu suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
  • Kebiasaan (custom/adat), perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Apabila ada tindakan atau perbuatan yang berlawanan dengan kebiasaan tersebut, hal ini dirasakan sebagai pelanggaran.
  • Keputusan Hakim (Jurisprudensi); adalah keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara yang sama.
  • Traktat (treaty); atau perjanjian yang mengikat warga Negara dari Negara yang bersangkutan. Traktat juga merupakan perjanjian formal antara dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus menyangkut bidang ekonomi dan politik.
  • Pendapat Sarjana Hukum (doktrin); merupakan pendapat para ilmuwan atau para sarjana hukum terkemuka yang mempunyai pengaruh atau kekuasaan dalam pengambilan keputusan.

Sumber Hukum Perundangan RI
Sumber hukum RI adalah:
  • Proklamasi
  • Dekrit Presiden Tanggal 5 Juli 1959
  • UUD 1945
  • Supersemar
Tata urutan Perundang-undangan RI menurut TAP MPR No. III Tahun 2000:
  • UUD 1945
  • TAP MPR RI
  • Undang-undang
  • PERPU
  • Peraturan Pemerintah (PP)
  • Keputusan Presiden
  • Peraturan Daerah (PERDA)

Penggolongan Hukum
a. Menurut Sumbernya
  • Hukum undang-undang; yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  • Hukum kebiasaan (adat); yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
  • Hukum traktat (perjanjian), yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
  • Hukum Yurisprudensi; yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. 
b. Menurut Bentuknya
  • Hukum Tertulis; hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
  • Hukum Tidak Tertulis; hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan. Hukum tidak tertulis disebut juga sebagai suatu kebiasaan.
c. Menurut Tempat Berlakunya (ruang)
  • Hukum Nasional; hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
  • Hukum Internasional; hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
  • Hukum Gereja; kumpulan norma-norma yang ditetapkan.
  • Hukum Asing; hukum yang berlaku dalam Negara lain. 
d. Menurut Waktu Berlakunya
  • Ius Constitutium (Hukum positif/berlaku sekarang); hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu (hukum yang berlaku dalam masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu).
  • Ius Constituendum (berlaku masa lalu); hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
  • Antar Waktu (hukum asasi/hukum alam); hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat.

e. Menurut Cara Mempertahankannya (Tugas & Fungsi)
  • Hukum Materil (KUH Perdata, KUH Pidana, KUH Dagang).
  • Hukum Formal (Pidana Formal, Perdata Formal). 
f. Menurut Sifatnya
  • Hukum Memaksa (imperative); hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum Mengatur (fakultatif/pelengkap); hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
g. Menurut Isinya
  • Hukum Privat/Perdata (hukum pribadi, hukum kekayaan, hukum waris).
  • Hukum Publik (Hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum acara, hukum internasional).
h. Menurut Wujudnya :
  • Hukum Objektif; hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
  • Hukum Subjektif; Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak. 

DEMOKRASI INDONESIA 
Arti dan Perkembangan Demokrasi Warga Negara

Asas Kewarganegaraan
Asas Ius Soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan daerah atau Negara di mana ia dilahirkan. Contohnya, seseorang dilahirkan di Negara Indonesia, maka ia akan menjadi warga Negara Indonesia, walaupun orang tuanya adalah warga Negara Amerika Serikat. Asas Ius Soli dianut oleh Negara seperti Inggris, Mesir dan Amerika Serikat.

Asas Ius Sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi, yang menentukan kewarganegaraan seseorang itu adalah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan di mana ia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan. Contohnya, seseorang dilahirkan di Indonesia tapi orang tuanya adalah warga Negara Cina, maka orang tersebut tetap menjadi warga Negara Cina. Asas Sanguinis ini dianut oleh Negara Cina.

Arti Demokrasi
  • Secara etimologis, Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” yang berarti rakyat dan “kratos/kratein” yang berarti kekuasaan.
  • Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (government by the people).
  • Demokrasi adalah negara yang sistem pemerintahannya (kedaulatannya) berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Perkembangan Demokrasi
  • Gagasan demokrasi berawal Yunani Kuno (abad ke-6 sampai abad ke-3 SM). Sistem demokrasi di Yunani Kuno adalah demokrasi langsung direct democracy.
  • Abad pertengahan (6-15 M) gagasan dari sejarah demokrasi Yunani tidak digunakan oleh dunia Barat. Masyarakat abad pertengahan ditandai dengan struktur sosial yang feodal (hubungan antara vassal (budak) dan lord (tuan)). Kehidupan sosial dan spiritual dikuasai oleh Paus dan kaum gereja.
  • Abad pertengahan menghasilkan suatu dokumen penting, yaitu Magna Charta (Piagam Besar 1215). Magna Charta merupakan kontrak atau perjanjian antara beberapa bangsawan dan raja. Meskipun piagam ini lahir dalam suasana feodal dan tidak berlaku untuk rakyat jelata, Magna Charta dianggap sebagai tonggak perkembangan gagasan demokrasi.
  • Setelah abad pertengahan (15-17 M) lahirlah negara-negara monarki. Raja memerintah secara absolut berdasarkan konsep hak suci raja (divine right of kings). Kecaman terhadap gagasan absolutisme mendapat dukungan kuat dari golongan menengah (middle class) dan berujung pada pendobrakan kedudukan raja dengan cara Kontrak Social.

    File Preview:

    Materi dan Soal CPNS Lengkap dengan Kunci Jawaban



    Download:
    Materi dan Soal CPNS Lengkap dengan Kunci Jawaban.pdf

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel