Panduan Pembinaan Keluarga yang Responsif Gender (Buku 1 Pengarusutamaan Gender)

Berikut ini adalah berkas buku Panduan Pembinaan Keluarga yang Responsif Gender (Buku 1 Pengarusutamaan Gender). Buku ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktorat Pembinaan Masyarakat Tahun 2014. Download file format .pdf.

Panduan Pembinaan Keluarga yang Responsif Gender (Buku 1 Pengarusutamaan Gender)
Panduan Pembinaan Keluarga yang Responsif Gender (Buku 1 Pengarusutamaan Gender)

Keterangan:
Di bawah ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Panduan Pembinaan Keluarga yang Responsif Gender (Buku 1 Pengarusutamaan Gender).

Latar Belakang
Pendidikan merupakan salah satu hak setiap warga negara Indonesia yang dijamin dalam pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Pasal ini mengandung pengertian bahwa setiap warga negara baik laki-laki maupun perempuan, termasuk anak-anak maupun orang dewasa, mempunyai kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan. Pendidikan yang dimaksud di sini termasuk pendidikan formal, non-formal dan informal.

Pendidikan yang terkait dengan konsep gender yang kurang mendukung pendidikan perempuan telah melekat dalam masyarakat Indonesia melalui proses yang sangat panjang. Oleh karena itu pelurusan pemahaman tentang itu juga membutuhkan strategi yang komprehensif, terhadap seluruh komponen masyarakat dan diperlukan waktu yang tidak singkat. Upaya yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan telah sejalan dengan apa yang disepakati Negara-negara di dunia, seperti:
  1. Convention for The Elimination of Discrimination Against Women (CEDAW). Dalam konvensi ini telah disepakati untuk mengilangkan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW). Kesepakatan ini telah diratifikasi Indonesia sebagai Undang-Undang No 7 Tahun 1984. Salah satu tindak lanjut dari kesepakatan tersebut adalah melakukan pemantauan dan evaluasi kemajuan implementasi CEDAW yang berisi informasi tentang laki-laki dan perempuan di negara anggota termasuk Indonesia secara bekala.
  2. Deklarasi Dakkar menyebutkan bahwa menjelang tahun 2015 semua anak, khususnya anak perempuan, anak-anak yang dalam keadaan sulit dan mereka yang masuk etnis minoritas, memiliki akses ke pendidikan dasar yang bebas dan dapat menyelesaikan pendidikan dengan baik.
  3. Millenium Development Goals (MDGs), pada goal kedua menyebutkan semua anak laki-laki maupun perempuan untuk mencapai pendidikan dasar untuk semua (PUS) dengan mengenyam pendidikan dasar pada tahun 2015. Hal ini juga diperkuat dengan goal ketiga yang berbunyi mempromosikan kesetaraan dan pemberdayaan perempuan dengan tujuan untuk menghapuskan segala bentuk disparitas gender dalam pendidikan dasar dan menengah paling lambat pada tahun 2015.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pendanaan Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan.
  6. Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarus utamaan Gender dalam seluruh bidang pembangunan.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 tahun 2010 tentang Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan Nasional Tahun 2014-2019.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  9. Permendikbud No 64 tahun 2012 tentang bantuan kepada satuan pendidikan nonformal dan lembaga di bidang anak usia dini.
  10. Permendikbud No 81 tahun 2013 tentang satuan pendidikan nonformal.
  11. Permendiknas No. 84 Tahun 2008: Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Pendidikan menegaskan, antara lain, pada Pasal 1: Setiap satuan kerja bidang pendidikan yang melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program pembangunan pendidikan agar mengintegrasikan gender di dalamnya, dan pada Pasal 2: Satuan kerja pendidikan yang terbukti melaksanakan pengarusutamaan gender tidak sesuai dengan ketentuan di Pasal 1 akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  12. Strategi Nasional Percepatan PUG. Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: SURAT EDARAN NOMOR: 270/M.PPN/11/2012 NOMOR: SE-33/MK.02/2012, NOMOR: 050/4379A/SJ, NOMOR: SE 46/MPP-PA/11/2012 Tentang Strategi Nasional Strategi Nasional Percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG). Keempat kementerian ini akan bertugas bergerak untuk mempercepat terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.

Tujuan Penyusunan Buku Panduan
  1. Memberikan acuan bagi lembaga yang ingin menjadi penyelenggara program PKBG dengan bekerja sama dengan Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat;
  2. Sebagai   panduan   bagi   penyelenggara   PKBG   dalam   melakukan pembinaan terhadap lembaga penyelenggara program;
  3. Sebagai  panduan  bagi  keluarga  dan  masyarakat  dalam  pembinaan keluarga berwawasan gender.

Sistematika Panduan
Buku panduan ini menyajikan beberapa konsep dan pengertian yang berkaitan dengan keluarga dan gender serta hal-hal yang dapat menjadi faktor mempengaruhiya. Di samping itu disajikan pula sedikit pesan tentang bagimana menyelenggarakan PKBG.

Pengertian PKBG
  1. PKBG adalah upaya penyadaran pemahaman hak dan kewajiban peran laki-laki dan perempuan yang diintegrasikan melalui pendidikan kecakapan hidup untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam keluarga.
  2. Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat bekerja sama dengan lembaga/satuan pendidikan non-formal atau lembaga/organisasi mitra penyelenggara program DitBindikmas sebagai penyelenggaraan dan pelaksanaan program PKBG.

Tujuan PKBG
Penyelenggaraan kegiatan PKBG bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, wawasan, kesadaran dan kecakapan hidup, dan komitmen keluarga (khususnya para orang tua) dalam berbagai hal, antara lain:
  1. perilaku adil dan setara gender terhadap laki-laki dan perempuan dalam keluarga;
  2. saling menghormati perbedaan dalam keberagaman dan menyelesaikan berbagai persoalan rumah tangga melalui dialog;
  3. kesadaran terhadap hak-hak dasar anak (perempuan dan laki-laki) khususnya di bidang pendidikan;
  4. melindungi kesehatan ibu dan anak, mencegah kematian ibu melahirkan dan bayi, mencegah penelantaran dan kekerasan terhadap anak dan memberikan perlindungan terhadap anak (marginal, terlantar, dan bermasalah dengan hukum);
  5. mencari alternatif pemecahan masalah pelanggaran HAM;
  6. penguatan kesejahteraan keluarga melalui pengelolaan ekonomi keluarga. 

Pelaksanaan PKBG
Dalam NSPK tentang PKBG (Kemendikbud, 2014) ditentukan agar para penyelenggara PKBG dapat mematuhi aturan-aturan sebagai berikut:
  1. Lembaga Penyelenggara. PKBG dapat diselenggarakan oleh PKBM, LKP, Yayasan/Organisasi Masyarakat, UPTD SKB, PSW/G, Organisasi Perempuan, dan lembaga/ organisasi masyarakat lainnya (selanjutnya disebut Lembaga) dengan ketentuan: a. Diutamakan yang berpengalaman dalam menyelenggarakan pendidikan nonformal; b. Dapat menyediakan tutor/narasumber yang memahami substansi Pengarusutamaan Gender (PUG) bidang pendidikan; c. Memiliki sasaran paling sedikit 15 keluarga yang dipersyaratkan.
  2. Sasaran. Sasaran PKBG yakni keluarga yang memiliki kriteria: a. Diprioritaskan bagi keluarga miskin yang memiliki anak laki-laki dan perempuan usia sekolah; b. Keluarga yang berpotensi rawan ketidakadilan gender; c. Bersedia mengikuti kegiatan sampai selesai dengan surat pernyataan;
  3. Kriteria pendidik. a. Memahami konsep PUG bidang pendidikan; b. Memahami konsep pendidikan keluarga; c. Memiliki pengalaman dan keahlian dalam pembelajaran orang dewasa; d. Bersedia membelajarkan peserta program (keluarga) sampai akhir program.
  4. Sarana dan prasarana. Dalam penyelenggaraan PKBG ini, lembaga penyelenggara program diharapkan dapat menyediakan: a. Ruang belajar beserta kelengkapannya (papan tulis, spidol, meja dan kursi tutor dan WB); b. Ruang keterampilan berserta kelengkapannya; c. Alat-alat peraga dan pendukung lainnya.
  5. Materi Pembelajaran (Bahan Ajar dan Persentase Alokasi Waktu). a. Demokrasi dan hak asasi (20%). b. Kesetaraan dan Keadilan Gender (50%). c. Life skill atau kecakaan hidup bernuansa lokal (30%). 
Materi yang disajikan dalam buku panduan ini meyangkut dua jenis materi, yaitu pertama demokrasi dan hak asasi serta yang kedua adalah materi yang terkait dengan kesetaraan dan keadilan gender. Sementara itu materi ketiga yang dianjurkan untuk diberikan, yaitu kecakapan hidup, disarankan kepada penyelenggara untuk disesuaikan dengan kebutuhan local yang terkait dengan potensi SDM dan potensi alam setempat. 

Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan melalui penyelenggaraan kegiatan PKBG ini adalah meningkatnya pengetahuan/pemahaman/wawasan, kesadaran, kecakapan hidup, dan komitmen keluarga (khususnya para orang tua) dalam berbagai hal, antara lain ditunjukkan dengan:
  1. Terwujudnya perilaku adil dan setara gender dalam pengasuhan anak;
  2. Meningkatnya kesadaran saling menghormati perbedaan dalam keberagaman, dan diperolehnya solusi dalam menangani berbagai persoalan rumah tangga atau pelanggaran HAM melalui dialog;
  3. Diperolehnya hak-hak dasar anak (perempuan dan laki-laki) khususnya adanya peningkatan partisipasi anak laki-laki dan perempuan dalam kegiatan pendidikan, baik for mal maupun nonformal;
  4. Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan wawasan di bidang pendidikan karakter, perlindungan terhadap kesehatan ibu dan anak, pencegahan kematian ibu melahirkan dan bayi, pencegahan penelantaran dan kekerasan terhadap anak, dan perlindungan terhadap anak (marjinal, terlantar, dan bermasalah dengan hukum);
  5. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga melalui pengelolaan ekonomi keluarga, dan adanya tabungan pendidikan keluarga untuk mendukung keberlanjutan pendidikan anak.

Pada bab-bab berikutnya pada buku ini diuraikan lebih jelas mengenai: 
  • Bab II membahas Pengertian PKBG, Tujuan PKBG, Pelaksanaan PKBG, Hasil yang Diharapkan.
  • Bab III membahas Pengertian Keluarga dan Rumah Tangga, Pendidikan keluarga, Pendidikan Keluarga yang Berwawasan Gender.
  • Bab IV membahas Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Kebebasan dan Kesamaan.
  • Bab V membahas Kelamin dan Gender, Subordinasi dan Stereotipi, Peran dalam Pembangunan
  • Bab VI membehas Fungsi Keluarga, Keluarga Harmonis, Keluarga harmonis yang berwawasan gender, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keharmonisan Keluarga Berwawasan Gender.

Selengkapnya silahkan lihat atau download berkas mengenai Panduan Pembinaan Keluarga yang Responsif Gender (Buku 1 Pengarusutamaan Gender)  di bawah ini.

File Preview:

Panduan Pembinaan Keluarga yang Responsif Gender (Buku 1 Pengarusutamaan Gender)



Download:
Panduan Pembinaan Keluarga yang Responsif Gender (Buku 1 Pengarusutamaan Gender) - Guidebook Developing Gender Responsive Family.pdf
Sumber: http://www.paud.kemdikbud.go.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel