Materi Pembelajaran Pendidikan Keluarga Responsif Gender (Buku 2 Pengarusutamaan Gender)

Berikut ini adalah berkas buku Materi Pembelajaran Pendidikan Keluarga Responsif Gender (Buku 2 Pengarusutamaan Gender). Buku ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktorat Pembinaan Masyarakat Tahun 2014. Download file format .pdf.

Materi Pembelajaran Pendidikan Keluarga Responsif Gender (Buku 2 Pengarusutamaan Gender)
Materi Pembelajaran Pendidikan Keluarga Responsif Gender (Buku 2 Pengarusutamaan Gender)

Keterangan:
Di bawah ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Materi Pembelajaran Pendidikan Keluarga Responsif Gender (Buku 2 Pengarusutamaan Gender).

Latar Belakang
Keluarga merupakan institusi sosial budaya terkecil di masyarakat yang mempunyai peran sangat besar bagi pembentukan perilaku anak dan dalam mencetak karakter individu yang terpuji.Keluarga juga berarti sebagai suatu wadah utama dan pertama bagi setiap manusia untuk mengembangkan bakat dan perilakunya serta wadah untuk memberikan cinta–kasih-sayang antara anggota keluarga.Keluarga adalah suatu kelompok orang-orang yang disatukan oleh ikatan perkawinan, darah dan adopsi serta merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, istri dan anak-anaknya yang hidup bersama di dalam satu tempat tinggal.

Tujuan membentuk keluarga adalah untuk menjalankan ajaran agama dalam bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa demi mencapai kebahagiaan/kesejahteraan bagi anggota keluarganya dan untuk melestarikan keturunan. Tujuan berkeluarga juga untuk berbagi perasaan, cinta, dan materi kepada para anggota-anggotanya dalam mendapatkan status sosial ekonomi dan menjaga kelestarian budaya masyarakat serta keutuhan bangsa dan negara.

Masa depan suatu bangsa dapat ditingkatkan kualitasnya apabila didukung oleh peningkatan kualitas kesejahteraan anggota keluarganya. Dengan demikian keberhasilan pembangunan yang berkelanjutan sangat tergantung pada faktor manusia yang ada di dalam institusi keluarga dan masyarakat serta kualitas sumberdaya alam di sekitarnya. Apabila kualitas sumberdaya manusia baik laki-laki maupun perempuan dapat ditingkatkan, maka negara akan tangguh dan kuat karena didukung oleh manusia yang berkualitas dan arif serta bijaksana dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengelola sumberdaya alam.

Berkaitan dengan pembangunan generasi muda, keluarga berperan dalam mendidik, melindungi dan memelihara anak-anaknya, baik laki-laki maupun perempuan sesuai dengan nilai-nilai keluarga, norma masyarakat dan agama yang dianut. Kualitas pengasuhan yang dilakukan oleh ayah dan ibu berpengaruh pada perilaku anak-anaknya. Dalam hal ini pengasuhan bukan hanya kewajiban seorang ibu saja, melainkan kewajiban bersama antara ibu dan ayah.Pada umumnya, peran pengasuhan yang dilakukan oleh ibu lebih sering dilakukan dibandingkan dengan peran pengasuhan yang dilakukan oleh ayah. Namun demikian, perilaku dan kepribadian anak akan semakin sempurna apabila mendapat pengasuhan secara seimbang antara ayah dan ibunya.

Tujuan Penulisan dan Sasaran
Tulisan ini berisi kumpulan materi pembelajaran yang menyangkut pendidikan keluarga responsif gender.Tujuan penulisan buku ini adalah untuk pembekalanpara fasilitator dalam mendampingi keluarga marjinal baik kepada ayah, ibu maupun anak remaja yang terkait dengan “Pendidikan Keluarga Responsif Gender (PKRG)” di desa/kelurahan. Sasaran pembaca buku ini adalah fasilitator/tutor/ tenaga motivator yang melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada peserta didik di tingkat desa/kelurahan. Buku ini juga dapat dijadikan pegangan bagi Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota dalam rangka memonitor dan mengevaluasi penyelenggaraan program PKRG bekerja sama dengan Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal PAUD-NI, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.

Kompetensi Peserta Didik yang Diharapkan
Secara detil, tulisan ini berisi bab-bab yang merujuk pada kerangka kompetensi Pendidikan Keluarga Responsif Gender (PKRG) yang diharapkan sebagai berikut:

Kompetensi A: Terlaksananya perilaku kesetaraan dan keadilan gender dalam pendidikan keluarga untuk mewujudkan kesejahteraan keluarga dengan indikator konseptual:

A1. Pembagian peran gender dan kemitraan suami-istri dalam menjalankan fungsi keluarga dengan sub-indikator konseptual:
a. Memahami kesadaran saling menghormati dalam pembagian peran suami dan istri serta mampu menangani berbagai persoalan rumah tangga melalui komunikasi dan pengambilan keputusan yang harmonis dan seimbang.
b. Keputusan-keputusan dalam keluarga di lakukan dengan cara musyawarah.
c. Pembagian peran dan fungsi keluarga disepakati dengan penuh kesadaran anggota keluarga.

A2. Hak dan kewajiban anggota keluarga; Hak Asasi Manusia (HAM) dengan sub-indikator konseptual:
a. Memahami dan mempraktekkan hak dan kewajiban anggota keluarga sesuai perannya sebagai Warga Negara Indonesia. 
b. Menghormati hak dan kewajiban anggota keluarga sesuai dengan perannya. 
c. Orang tua memberikan kesempatan kepada anak untuk menentukan pilihan pendidikan sesuai dengan minat dan bakatnya.

A3. Demokrasi dan masyarakat sejahtera dengan sub-indikator konseptual:
a. Memahami arti demokrasi dan mempraktekkan musyawarah dalam keluarga. 
b. Memahami masyarakat adil dan sejahtera; memperkuat tujuan keluarga yang sejahtera dan harmonis melalui kemitraan gender dalam keluarga.

A4. Ketahanan keluarga dengan sub-indikator konseptual:
a. Memahami indikator ketahanan keluarga agar tercipta keluarga sejahtera (landasan struktur, fisik, ekonomi, sosial psikologis, sosial budaya, dan kemitraan gender).
b. Memahami dan menguasai proses pengurusan legalitas pernikahan dan kelahiran anak.

A5. Perkembangan fisik, sosial psikologis dan spiritual manusia dengan sub-indikator konseptual:
a. Memahami perkembangan dan kebutuhan masing-masing anggota keluarga sesuai dengan tahapan perkembangan fisik, sosial psikologis dan spiritual masing-masing.

Kompetensi B: Terwujudnya kualitas anak (tumbuh kembang optimal) dengan indikator konseptual
B1. Pengasuhan dan perlindungan anak yang responsif gender: UU Kekerasan dalam Rumah Tangga(KDRT) dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) dengan sub-indikator konseptual:
a. Memahamai UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) danPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
b. Memahami dan mempraktekkan pengasuhan dan perlindungan anak responsif gender.
c. Meningkatnya kesadaran keluarga terhadap pencegahan KDRT dan perdagangan orang.

B2. Investasi dalam mendukung tumbuh kembang anak laki-laki dan perempuan dengan sub-indikator konseptual:
a. Memahami investasi (materi, waktu, perhatian, kasih sayang, spiritual, sarana prasarana) yang dapat mendukung tumbuh kembang secara optimal anak laki-laki dan perempuan.

B3. Kualitas perkembangan fisik, sosial, psikologis, spiritual anak laki-laki dan perempuan dengan sub-indikator konseptual:
a. Memahami perkembangan fisik, sosial, psikologis dan spiritual anak laki-laki dan perempuan.
b. Mampu memberikan perlakuan yang tepat terhadap kebutuhan umum dan spesifik anak untuk mewujudkan optimalisasi tumbuh kembang anak.

Kompetensi C: Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pendidikan anak baik formal, non formal maupun informal; meningkatnya kesejahteraan dan pendapatan keluarga dengan indikator konseptual:

C1. Kesetaraan gender dalam pendidikan dengan sub-indikator konseptual:
a. Memahami kesetaraan akses, kontrol, partisipasi dan manfaat antara laki-laki dan perempuan dalam mendukung pendidikan bagi anggota keluarga.
b. Meningkatnya minat dari anggota keluarga untuk mengatasi buta aksara.
c. Meningkatkan kualitas pendidikan bagi anak laki-laki dan perempuan sampai jenjang pendidikan tertinggi.

C2. Manajemen keuangan keluarga dengan sub-indikator konseptual:
a. Memahami manajemen keuangan keluarga.
b. Meningkatnya efisiensi penggunaan keuangan.
c. Meningkatnya tabungan pendidikan dan tabungan umum keluarga.

C3. Manajemen lingkungan rumah dengan sub-indikator konseptual:
a. Memahami lingkungan rumah yang baik dan kurang baik untuk perkembangan anak.
b. Menciptakan lingkungan rumah yang nyaman dan sehat untuk anggota keluarga.

C4. Usaha ekonomi kreatif rumahan bagi keluarga dengan sub-indikator konseptual:
a. Memahami usaha ekonomi kreatif dan produktif bagi keluarga.
b. Meningkatnya berbagai keterampilan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga
c. Tumbuhnya minat kewirausahaan bagi anggota keluarga.
d. Beri keterampilan ekonomi produktif yang diinginkan peserta didik. 

Landasan Kebijakan Pendidikan Keluarga Responsif Gender (PKRG)
Landasan kebijakan tentang keluarga di Indonesia adalah sebagai berikut: 
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Perkawinan.
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia.
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  5. Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam seluruh bidang pembangunan.
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan.
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah Tangga.
  10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional.
  11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pendanaan Pendidikan.
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  14. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  15. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang.
  16. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  17. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 84 Tahun 2008: Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Pendidikan menegaskan, antara lain, pada: a. Pasal 1: Setiap satuan kerja bidang pendidikan yang melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program pembangunan pendidikan agar mengintegrasikan gender di dalamnya. b. Pasal 2: Satuan kerja pendidikan yang terbukti melaksanakan pengarusutamaan gender tidak sesuai dengan ketentuan di Pasal 1 akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  19. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
  20. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: a. Tujuan dari Undang-Undang ini menyebutkan bahwa: (1) Perkembangan kependudukan bertujuan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan lingkungan hidup; (2) Pembangunan keluarga bertujuan untuk meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tenteram, dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin. 1). Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya. 2). Pembangunan keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat. 3). Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas. 4). Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 5). Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin. 6). Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan terencana di segala bidang untuk menciptakan perbandingan ideal antara perkembangan kependudukan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa harus mengurangi kemampuan dan kebutuhan generasi mendatang, sehingga menunjang kehidupan bangsa. b. Pasal 47: (1) Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga; (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mendukung keluarga agar dapat melaksanakan fungsi keluarga secara optimal. c. Pasal 48: Kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilaksanakan dengan cara: (a) Peningkatan kualitas anak dengan pemberian akses informasi, pendidikan, penyuluhan, dan pelayanan tentang perawatan, pengasuhan dan perkembangan anak; (b) Peningkatan kualitas remaja dengan pemberian akses informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan tentang kehidupan berkeluarga; (c) Peningkatan kualitas hidup lansia agar tetap produktif dan berguna bagi keluarga dan masyarakat dengan pemberian kesempatan untuk berperan dalam kehidupan keluarga; (d) Pemberdayaan keluarga rentan dengan memberikan perlindungan dan bantuan untuk mengembangkan diri agar setara dengan keluarga lainnya; (e) Peningkatan kualitas lingkungan keluarga; (f) Peningkatan akses dan peluang terhadap penerimaan informasi dan sumber daya ekonomi melalui usaha mikro keluarga; (g) Pengembangan cara inovatif untuk memberikan bantuan yang lebih efektif bagi keluarga miskin; dan (h) Penyelenggaraan upaya penghapusan kemiskinan terutama bagi perempuan yang berperan sebagai kepala keluarga. d. Butir (2) dari Pasal 48 menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan sebagaimana pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang terkait sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang ini yang mendasari upaya untuk membangun sinergi dari berbagai program pembangunan, agar dapat mempercepat pelaksanaan Undang-Undang ini khususnya ketentuan tentang Pembangunan Keluarga dan mempercepat pencapaian tujuannya.
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan.
  22. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 tahun 2010 tentang Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan Nasional Tahun 2014-2019.
  23. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2010 tentang Narkotika.
  24. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
  25. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  26. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2012 tentang bantuan kepada satuan pendidikan nonformal dan lembaga di bidang anak usia dini.
  27. Strategi Nasional Percepatan PUG. Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Surat Edaran Nomor: 270/M.PPN/11/2012 NOMOR: SE-33/ MK.02/2012, Nomor: 050/4379A/SJ, NOMOR: SE 46/MPP-PA/11/2012 Tentang Strategi Nasional Strategi Nasional Percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG). Keempat kementerian ini bertugas untuk mempercepat terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.
  28. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang satuan pendidikan nonformal.
  29. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2013Tentang Pelaksanaan Pembangunan Keluarga: a. Pasal 2: Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: (a) Mendorong penerapan konsep Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga dalam semua kegiatan pembangunan yang sasarannya dan/atau ditujukan untuk Keluarga; (b) Mengembangkan kebijakan nasional tentang pendekatan Keluarga dalam pembangunan sesuai tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; (c) Meningkatkan pelaksanaan kebijakan Pembangunan Keluarga pada masing-masing Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan (d) Mengembangkan kebijakan baru untuk melengkapi pemenuhan kebutuhan Keluarga dalam rangka peningkatan ketahanan dan kesejahteraannya. b. Pasal 3: Dalam pelaksanaan Pembangunan Keluarga, Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyusun dan mengembangkan kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis yang berpedoman pada konsep Ketahanan dan Kesejahteraan yang di dalamnya mencakup: (a) Landasan legalitas dan keutuhan Keluarga; (b) Ketahanan fisik; (c) Ketahanan ekonomi; (d) Ketahanan sosial psikologi; dan (e) Ketahanan sosial budaya. c. Pasal 6: Menteri berwenang: (a) Menetapkan kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang pelaksanaan Pembangunan Keluarga yang terkait dengan peningkatan kualitas anak, pemenuhan hak anak, kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak; (b) Mengembangkan program dan kegiatan baru di bidang yang menjadi kewenangannya, dalam rangka pemenuhan kebutuhan Keluarga untuk membangun ketahanan dan kesejahteraannya; (c) Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan pembangunan yang terkait dengan Pembangunan Keluarga; (d) Melakukan advokasi dan fasilitasi penguatan kelembagaan di daerah; (e) Menetapkan program kerjasama antara pemerintah dengan lembaga masyarakat dan dunia usaha; dan (f) Mengkoordinasikan pemantauan dan evaluasi Pembangunan Keluarga.
  30. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Pembagian Peran Gender Dan Kemitraan Suami-Istri Dalam Menjalankan Fungsi Keluarga
Apa yang Dimaksud dengan Peran Gender Suami-Istri?
Peran gender diartikan sebagai:
  1. Tugas dan tanggung jawab suami dan istri dalam menjalankan fungsi-fungsi keluarga dan kehidupan sehari-hari serta memfasilitasi setiap anggota kelu- arganya untuk memecahkan masalah kehidupan dan mencapai kesejahteraan lahir dan batin berdasarkan nilai-nilai agama dan budaya masyarakat Indonesia.
  2. Berkaitan dengan peran gender tersebut, perlu diketahui istilah-istilah peran publik dengan kegiatan produktif, peran domestik dengan kegiatan reproduktif, dan peran sosial budaya dengan kegiatan sosial kemasyarakatan.
  3. Peran publik untuk menjalankan kegiatan produktif yaitu kegiatan yang dilakukan anggota keluarga dalam rangka mencari nafkah yang biasanya dilakukan di luar rumah atau di sekitar rumah. Kegiatan ini disebut juga kegiatan ekonomi karena kegiatan ini menghasilkan uang secara langsung atau barang yang dapat dinilai setara uang. Contoh kegiatan ini adalah bekerja menjadi buruh, petani, pengrajin dan sebagainya.
  4. Peran domestik dengan kegiatan reproduktif yaitu kegiatan yang berhubungan erat dengan pemeliharaan dan pengembangan serta menjamin kelangsungan sumberdaya manusia yang biasanya dilakukan di dalam rumah. Kegiatan ini tidak menghasilkan uang secara langsung dan biasanya dilakukan bersamaan dengan tanggung jawab domestik atau kemasyarakatan. Contoh peran reproduksi adalah pemeliharaan dan pengasuhan anak, pemeliharaan rumah, tugas-tugas domestik, dan reproduksi tenaga kerja untuk saat ini dan masa yang akan datang (misalnya masak, bersih-bersih rumah).
  5. Peran sosial budaya dengan kegiatan sosial kemasyarakatan yang berkaitan dengan politik dan sosial budaya yaitu kegiatan yang dilakukan anggota keluarga yang berhubungan dengan bidang politik, sosial dan kemasyarakatan yang biasanya dilakukan Kegiatan ini biasanya ditujukan untuk kebersamaan masyarakat yang dapat menghasilkan atau tidak menghasilkan uang.

Apa yang Dimaksud dengan Kemitraan Gender Suami-Istri?
Kemitraan gender suami-istri adalah:
  1. Kemitraan gender suami-istri adalah kerjasama dalam pembagian peran sebagai satu kesatuan tim yang utuh yang sudah direstui oleh Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan janji pada saat menikah.
  2. Kemitraan gender suami-istri merujuk kepada kesetaraan dan keadilan antara suami dan istri serta anak-anak laki-laki maupun perempuan dalam melakukan semua fungsi keluarga melalui pembagian pekerjaan dan peran yang terdiri atas peran publik, domestik maupun sosial budaya.
  3. Kemitraan gender suami-istri yang saling mendukung menunjukkan adanya keterbukaan/transparansi dalam penggunaan sumberdaya keluarga (”tiada dusta diantara suami dan istri” atau ”tidak ada agenda rahasia atau tidak ada udang dibalik batu”), terbentuknya rasa saling ketergantungan berdasarkan kepercayaan dan saling menghormati, terukur dan jelas dalam penggunaan sumberdaya, dalam mewujudkan terselenggaranya kehidupan keluarga yang stabil, harmonis dan teratur.
  4. Kemitraan gender suami-istri juga berkaitan dalam menjalankan fungsi keluarga mulai dari kontribusi ide, perhatian, bantuan moril dan material, nasehat dan pembagian waktu.
  5. Memahami kesadaran saling menghormati dalam pembagian peran suami dan istri serta mampu menangani berbagai persoalan rumah tangga melalui komunikasi dan pengambilan keputusan yang harmonis dan seimbang. aSuami dan istri tidak pernah bertengkar serius karena konflik pembagian tugas dan peran. b. Minimal salah satu anggota keluarga berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat di sekitarnya. c. Suami dan istri melakukan kegiatan agama/budaya secara rutin.
  6. Keputusan-keputusan dalam keluarga di lakukan dengan cara musyawarah. a. Suami dan istri memutuskan secara musyawarah tentang keberlanjutan sekolah anak. b. Suami dan istri memutuskan secara musyawarah tentang pembelian barang di atas Rp 1 juta? (relatif mahal atau barang di luar kebutuhan sehari-hari).
  7. Pembagian peran dan fungsi keluarga disepakati dengan penuh kesadaran anggota keluarga. a. Suami membantu istri dalam pekerjaan domestik di rumah. b. Suami dan istri membuat kesepakatan tentang siapa mengerjakan apa dalam menjalankan kehidupan keluarga sehari-hari.

Daftar Isi dari buku Materi Pembelajaran Pendidikan Keluarga Responsif Gender (Buku 2 Pengarusutamaan Gender) ini antara lain:

BAB 1 Pendahuluan
  • Latar Belakang
  • Tujuan Penulisan dan Sasaran
  • Kompetensi Peserta Didik yang Diharapkan
  • Landasan Kebijakan Pendidikan Keluarga Responsif Gender
  • Istilah/Pengertian yang Digunakan
BAB 2 Pembagian Peran Gender Dan Kemitraan Suami-Istri Dalam Menjalankan
BAB 3 Fungsi Keluarga
  • Hak dan Kewajiban Anggota Keluarga Serta
  • Hak Asasi Manusia
BAB 4 Demokrasi dan Masyarakat Sejahtera 
BAB 5 Ketahanan Keluarga
BAB 6 Perkembangan Fisik, Sosial-Psikologis Dan Spiritual Manusia 
BAB 7 Pengasuhan Dan Perlindungan Anak Responsif Gender
BAB 8 Investasi Dalam Mendukung Tumbuh Kembang Anak Laki-Laki dan Perempuan 
BAB 9 Kualitas Perkembangan Anak Laki-Laki dan Perempuan
BAB 10 Kesetaraan Gender Dalam Pendidikan
BAB 11 Manajemen Keuangan Keluarga
BAB 12 Pengenalan Manajemen Lingkungan Rumah
BAB 13 Pengenalan Usaha Ekonomi Kreatif Rumahan Bagi Keluarga
BAB 14 Penutup

Selengkapnya silahkan lihat atau download berkas mengenai Materi Pembelajaran Pendidikan Keluarga Responsif Gender (Buku 2 Pengarusutamaan Gender)  di bawah ini.

File Preview:

Materi Pembelajaran Pendidikan Keluarga Responsif Gender (Buku 2 Pengarusutamaan Gender)



Download:
Materi Pembelajaran Pendidikan Keluarga Responsif Gender (Buku 2 Pengarusutamaan Gender) - Gender Learning Material Gender Responsive Family.pdf
Sumber: http://www.paud.kemdikbud.go.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel