Pedoman PKL (Praktik Kerja Lapangan) Peserta Didik SMK 2018

Berikut ini adalah berkas Pedoman PKL (Praktik Kerja Lapangan) Peserta Didik SMK 2018. Pedoman PKL (Praktik Kerja Lapangan) Peserta Didik SMK 2018 ini merupakan salah satu Materi Pokok dalam Pelatihan dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK, diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018. Download file format .doc Microsoft Word dan .pptx Microsoft PowerPoint.

Pedoman PKL (Praktik Kerja Lapangan) Peserta Didik SMK 2018
Pedoman PKL (Praktik Kerja Lapangan) Peserta Didik SMK 2018

Keterangan:
Di bawah ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Pedoman PKL (Praktik Kerja Lapangan) Peserta Didik SMK Tahun 2018.

Modul Bimbingan Teknis dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi. Modul hasil revisi ini tentu disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada pada Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi, baik yang terkait dengan adanya perubahan substansi materi kurikulum maupun karena adanya perubahan rangcang-bangun kurikulum yang mengintegrasikan nilai-nilai karakter, Kecakapan Berfikir Tingkat Tinggi atau Higher Order Thinking Skills (HOTS), dan kecakapan abad 21.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, telah mendorong banyak pihak melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan semangat yang dikandung dalam Inpres tersebut, yaitu meningkatkan kualitas proses dan hasil pendidikan pada SMK agar benar-benar menghasilkan lulusan yang berkualitas seperti yang diharapkan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) sebagai pihak yang paling bertanggung-jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada SMK, merespon Inpres tersebut antara lain dengan menerbitkan Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK), yang berisi tentang jenis-jenis program pendidikan (Kompetensi Keahlian) yang diselenggarakan di SMK menggantikan Spektrum Keahlian PMK yang berlaku sebelumnya. Penggantian spektrum tersebut didasarkan atas hasil studi dan kajian yang merekomendasikan perlu adanya perubahan beberapa jenis program pendidikan pada SMK. Melengkapi perubahan tersebut telah pula diterbitkan Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 130/D/KEP/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum SMK dan Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 330/D.D5/KEP/KR/2017 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran pada SMK. Keputusan-keputusan tersebut mulai diberlakukan pada awal tahun pelajaran 2017/2018 dan biasa disebut sebagai Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi.

Implementasi Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi diawali dengan kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendampingan yang dilaksanakan secara berjenjang; Pertama, dilakukan Penyegaran Instruktur yang merupakan gabungan dari Nara Sumber, Instruktur Nasional, dan Instruktur Provinsi secara Nasional; Kedua, dilakukan Penyegaran Instruktur Kabupaten/Kota/ Klaster (IK) di tiap-tiap provinsi; dan Ketiga, dilakukan Bimbingan Teknis dan Pendampingan langsung terhadap Guru Sasaran yang menerapkan langsung di sekolah. Bimbingan Teknis dan Pendampingan tersebut menggunakan Modul Bimtek dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK yang telah disesuaikan dengan Edisi Hasil Revisi.

Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter semakin mempertegas tentang karakteristik sumber daya manusia yang ingin dihasilkan melalui sistem pendidikan, khususnya bagi SMK yang lulusannya terutama disiapkan untuk memasuki dunia kerja. Penguasaan kompetensi teknis dan kepribadian (personality) yang diisi dengan nilai-nilai karakter positif sebagaimana yang diamanatkan pada Peraturan Presiden itu, merupakan prasyarat utama untuk memasuki dunia kerja saat ini dan menjadi kunci sukses dalam mengarungi kehidupan masa depan. Modul Bimtek dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi ini telah dirancang dengan menjadikan nilai-nilai karakter sebagai bagian yang tidak terpisahkan, mewarnai aspek-aspek pengembangan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil belajar, bahkan masuk dalam pertimbangan dalam memilih tempat dan memrogramkan Praktik Kerja Lapangan (PKL) peserta didik. Harapannya agar peserta Bimtek dan Pendampingan, terutama para Guru Sasaran dapat mengimplementasikan Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi dengan dilandasi oleh semangat dan keyakinan akan pentingnya menanamkan (internalizing) sikap dan nilai-nilai karakter pada peserta didik secara simultan.

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN 
A. Rasional
B. Dasar Hukum
C. Tujuan PKL
D. Manfaat PKL
E. Sasaran Pengguna
F. Ruang Lingkup PKL

BAB II KONSEP DAN POLA PRAKTIK KERJA LAPANGAN 
A. Konsep Praktik Kerja Lapangan
B. Pola Penyelenggaraan

BAB III DESKRIPSI PROGRAM PRAKTIK KERJA LAPANGAN 
A. Alur Pelaksanaan PKL
B. Perencanaan Program PKL
1. Pemilihan Kompetensi Dasar dan Penetapan Industri 
2. Penyusunan Program PKL 
3. Pengaturan Pelaksanaan PKL 
4. Pembekalan Peserta PKL 
5. Penetapan Pembimbing 
6. Uraian Tugas Pembimbing Sekolah dan Industri 

C. Pelaksanaan Program PKL
1. Jurnal Kegiatan PKL 
2. Dokumentasi Portopolio PKL 
3. Petunjuk umum peserta PKL 

D. Penilaian PKL
1. Penilaian Peserta Didik 
2. Pemberian Sertifikat PKL 
3. Pelaporan Nilai PKL dalam Rapot 
4. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan PKL 


BAB I
PENDAHULUAN
A. Rasional
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka (1) menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pada Standar Proses Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) dinyatakan bahwa proses pembelajaran pada PMK diarahkan untuk mencapai tujuan yang dikembangkan berdasarkan profil lulusan yaitu: (1) beriman, bertakwa, dan berbudi pekerti luhur; (2) memiliki sikap mental yang kuat untuk mengembangkan diri secara berkelanjutan; (3) menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembangunan; (4) memiliki kemampuan produktif sesuai dengan bidang keahliannya baik untuk bekerja pada pihak lain atau berwirausaha, dan (5) berkontribusi dalam pembangunan industri Indonesia yang kompetitif menghadapi pasar global. 

Proses Pembelajaran diselenggarakan dengan berbasis aktivitas secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik. Selain itu proses pembelajaran juga memberikan ruang untuk berkembangnya keterampilan abad 21 yaitu kreatif, berfikir kritis, penyelesaian masalah, kolaborasi, dan komunikasi yang memberikan peluang bagi pengembangan prakarsa dan kemandirian sesuai dengan minat, bakat, dan perkembangan psikologis peserta didik. Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik program keahlian yang berada pada bidang keahlian yang dilakukan di sekolah/madrasah, di dunia kerja (Dunia Usaha dan Dunia Industri, disingkat DUDI)), atau gabungan dari keduanya. Pelaksanaan proses pembelajaran melibatkan DUDI terutama melalui model penyelenggaraan Praktik Kerja Lapangan. 

Praktik Kerja Lapangan yang selanjutnya disebut PKL adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan di DUDI dan/atau lapangan kerja lain untuk penerapan, pemantapan, dan peningkatan kompetensi. Pelaksanaan PKL melibatkan praktisi ahli yang berpengalaman di bidangnya untuk memperkuat pembelajaran dengan cara pembimbingan peserta didik saat praktik kerja lapangan.

Penyelenggaraan PKL merupakan bagian dari pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang melibatkan masyarakat, khususnya dunia kerja, tujuan utamanya selain untuk memperkuat penguasaan kompetensi teknis sesuai dengan Kompetensi Keahliannya juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik menghayati dan mengamalkan untuk menginternalisasi nilai-nilai positif “keduanikerjaan”, dalam rangka membangun pribadi peserta didik yang berkarakter. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), khususnya pada Pasal 6 yang menyatakan bahwa “Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuier, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. 

Pengintegrasian PPK dalam pelaksanaan PKL sangat penting karena diharapkan dapat mendukung dalam membangun dan membekali peserta didik menjadi generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dalam menghadapi dinamika perubahan di masa depan. Pelaksanaan PKL harus dirancang dan dilaksanakan dengan mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter diantaranya adalah nilai-nilai jujur, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, rasa ingin tahu, menghargai prestasi, komunikatif, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung-jawab.

Program PKL sangat penting dalam rangka memberikan bekal kemampuan nilai-nilai positif kepada peserta didik, oleh karena itu perlu dibuat suatu pedoman yang betul-betul dapat dihjadikan acuan oleh semua yang terlibat dalam pelaksanaanya, sesuai dengan pernyataan pada Pasal 4 Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang dinyatakan bahwa pelaksanaan pembelajaran di DUDI berupa Praktik Kerja Lapangan diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jendral terkait.

B. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri.
  5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
  7. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.
  8. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/M-IND/PER/1/2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri.
  9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 36 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor .... Tahun 2017 tentang Standar Komptensi Lulusan Pendidikan Menengah Kejuruan.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor .... Tahun 2017 tentang Standar Isi Pendidikan Menengah Kejuruan.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor .... Tahun 2017 tentang Standar Proses Pendidikan Menengah Kejuruan.
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor .... Tahun 2017 tentang Standar Penilaian Pendidikan Menengah Kejuruan.
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan.
  15. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Nomor 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
  16. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Nomor 130/D/KEP/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan.

C. Tujuan PKL
Program PKL disusun bersama antara SMK dan DUDI yang menjadi Institusi/Industri Pasangan (IP) dalam pelaksanaan PKL untuk memenuhi kebutuhan peserta didik sebagai peserta PKL, sekaligus merupakan wahana berkontribusi bagi DUDI terhadap upaya peningkatan kualitas pendidikan di SMK. Tujuan PKL antara lain sebagai berikut.
  1. Memberikan pengalaman kerja langsung (real) kepada peserta didik dalam rangka menanamkan (internalize) iklim kerja positif yang berorientasi pada peduli mutu proses dan hasil kerja.
  2. Memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk membangun dan mengambangkan kepribadiannya yang berkarajter sesuai dengan nilai-nilai positif yang tumbuh dan diperlukan oleh masyarakat, khususnya di dunia kerja yang ditekuni.
  3. Menanamkan etos kerja yang tinggi bagi peserta didik untuk memasuki dunia kerja sesuai tuntutan pasar kerja global.
  4. Memenuhui hal-hal yang belum dipenuhi di sekolah agar mencapai keutuhan standar kompetensi lulusan.
  5. Mengaktualisasikan salah satu bentuk aktivitas dalam penyelenggaraan Model Pendidikan Sistem Ganda (PSG) antara SMK dan Institusi Pasangan yang memadukan secara sistematis dan sistemik program pendidikan di sekolah (SMK) dan program pelatihan penguasaan keahlian di dunia kerja (DUDI).

D. Manfaat PKL
1. Manfaat bagi peserta didik
a. Mengaplikasikan dan meningkatkan ilmu yang telah diperoleh di sekolah.
b. Menambah wawasan mengenai dunia kerja khususnya berupa pengalaman kerja langsung (real) dalam rangka menanamkan iklim kerja positif yang berorientasi pada peduli mutu proses dan hasil kerja.
c. Menambah dan meningkatkan kompetensi serta menamkan etos kerja yang tinggi sesuai budaya industri.
d. Memperkuat kemampuan produktif sesuai dengan kompetensi keahlian yang dipelajari.
e. Mengembangkan kemampuan sesuai dengan bimbingan/ arahan pembimbing industri dan dapat berkontribusi kepada dunia kerja.
f. Memperkuat kepribadiannya yang berkarater sesuai dengan tuntutan nilai-nilai yang tumbuh dari budaya industri.

2. Manfaat bagi sekolah
a. Terjalinnya hubungan kerja sama yang saling menguntungkan antara sekolah dengan duni kerja (DUDI).
b. Meningkatkan kualitas lulusan melalui pengalaman kerja langsung selama PKL.
c. Meningkatkan relevansi dan efektivitas program sekolah melalui sinkronisasi kurikulum, proses pembelajaran, teaching factory, dan pengembangan sarana dan prasarana praktik berdasarkan hasil pengamatan di tempat PKL. 
d. Merealisasikan program penguatan pendidikan karakter berbasis masyarakat secara terencana dan implementatif, khususnya nilai-nilai karakter budaya industri sebagai salah satu bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Peningatan Pendidikan Karakter.
e. Meningkatkan kualitas lulusan.

3. Manfaat bagi dunia kerja
a. Dunia Kerja (DUDI) lebih dikenal oleh masyarakat, khususnya masyarakat sekolah sehingga dapat wahana dalam promosi produk.
b. Adanya masukan yang positif dan konstruktif dari SMK untuk perkembangan DUDI.
c. Dunia kerja/DUDI dapat mengembangkan proses dan atau produk melalui optimalisasi peserta PKL.
d. Mendapatkan calon tenaga kerja yang berkualitas sesuai dengan kebutuhannya.
e. Meningkatkan citra positif DUDI karena dapat berkontribusi terhadap dunia pendidikan sebagai implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016.

E. Sasaran Pengguna Pedoman PKL 
  1. Pemerintah Daerah (Gubernur), dalam menggerakan potensi yang ada di daerah untuk implementasi Inpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK.
  2. Direktorat Pembinaan SMK, dalam rangka pembinaan pembelajaran di SMK sesuai tugas dan fungsinya.
  3. Dinas pendidikan provinsi, sebagai bahan acuan bagi pengawas dalam pembinaan pembelajaran di SMK, pembinaan penyusunan kalender pendidikan, dan kegiatan teknis lainnya.
  4. Sekolah Menengah Kejuruan, sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di duni kerja berupa pelaksanaan PKL, antara lain dalam penyusunan jadwal pembelajaran, pengaturan penugasan guru pembimbing, dan lain-lain.
  5. DUDI, sebagai acuan penempatan peserta PKL, proses pembimbingan peserta PKL, penyusunan jadwal pembimbingan, pengaturan penugasan pembimbing industri, dan lain-lain.

F. Ruang Lingkup PKL
Pelaksanaan PKL mencakup serangkaian fase kegiatan yang membantu mengartikulasikan peran peserta didik, guru pembimbing, dan pembimbing industri selama proses PKL.

Ruang Lingkup PKL yang diadaptasi dari Hansman (2001) meliputi: 

1. Tahap I: Pengamatan
Peserta didik mengamati kinerja (pengetahuan, keterampilan, sikap kerja dan nilai-nilai karakter budaya industri) dari suatu kegiatan di tempat PKL, kemudian merencanakan mengartikulasikannya dalam suatu kegiatan nyata/riil. 

2. Tahap II: Meniru Tindakan (Approximating)
Peserta didik meniru tindakan berupa keterampilan, sikap kerja dan nilai-nilai karakter budaya industri yang dilakukan oleh pekerja/staf DUDI/pembimbing industri. Peserta didik mencoba kegiatan yang memungkinkan membandingkan apa mereka lakukan dengan dilakukan oleh ahli. 

3. Tahap III: Kerja dengan Bantuan dan Pengawasan
Peserta didik mulai bekerja/beroperasi secara lebih rinci di bawah pengawasan dan bantuan pembimbing industri. Mereka bekerja sesuai dengan standar tempat kerja. Kemampuan peserta didik meningkat melalui bantuan ahli atau pembimbing industri. 

4. Tahap IV: Bekerja Mandiri (Self-directed Learning)
Peserta didik hanya minta bantuan jika diperlukan. Peserta didik mencoba tindakan nyata berupa keterampilan, sikap kerja dan nilai-nilai karakter budaya industri di dunia kerja (DUDI), namun tetap membatasi dirinya untuk lingkup tindakan di lapangan yang dipahami. Peserta didik melakukan tugas yang sebenarnya dan hanya mencari bantuan bila diperlukan dari ahli. 

5. Tahap V: Aktualisasi dan Eksplorasi
Peserta didik melakukan aktualisasi dan eksplorasi dalam penerapan pengetahuan, keterampilan, sikap kerja dan nilai-nilai karakter budaya industri yang sudah dimiliki. Dalam tahap ini peserta didik memberikan tanggapan terhadap pengembangan metode kerja, prosedur kerja, formula dan lain-lain yang digunakan di dunia kerja/DUDI.



BAB II
KONSEP DAN POLA PENYELENGGARAAN
PRAKTIK KERJA LAPANGAN

A. Konsep Praktik Kerja Lapangan

1. Pembelajaran Kejuruan Melalui Praktik Kerja Lapangan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dirancang untuk menyiapkan lulusan yang siap memasuki dunia kerja dan mampu mengembangkan sikap profesional di bidang kejuruan. Lulusan pendidikan menengah kejuruan diharapkan menjadi individu yang produktif yang mampu bekerja menjadi tenaga kerja menengah dan memiliki kesiapan untuk menghadapi persaingan kerja. 

Pembelajaran merupakan suatu proses pengembangan potensi dan pembangunan karakter peserta didik sebagai hasil sinergi antara pendidikan yang berlangsung di sekolah, keluarga, dan masyarakat. Proses tersebut memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi yang mereka miliki menjadi kemampuan yang semakin lama semakin meningkat dalam sikap (spiritual dan sosial), pengetahuan, keterampilan, sikap kerja dan nilai-nilai karakter yang diperlukan untuk kehidupan dirinya dan kehidupan bermasyarakat pada umumnya, berbangsa, serta berkontribusi pada kesejahteraan hidup umat manusia.

Guna merealisasikan proses pembelajaran yang efektif dan efisien, setiap satuan pendidikan melakukan penyusunan program pembelajaran yang dilakukan di sekolah dan di dunia kerja/DUDI. Pembelajaran yang secara khusus diprogramkan untuk diselenggarakan di dunia kerja disebut dengan Praktik Kerja Lapangan. Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan di DUDI dan/atau lapangan kerja lain untuk penerapan, pemantapan, dan peningkatan kompetensi. Pelaksanaan PKL melibatkan praktisi ahli yang berpengalaman di bidangnya untuk memperkuat pembelajaran dengan cara pembimbingan langsung saat praktik kerja di lapangan. Program PKL disusun bersama antara sekolah dan Institusi Pasangan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik, sekaligus merupakan wahana bagi dunia kerja (DUDI) untuk berkontribusi dalam upaya pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan di SMK.

Pelaksanaan PKL sesuai dengan prinsip pendidikan menurut Prosser dan Quigley dalam bukunya Vocational Education in a Democracy antara lain sebagai berikut.
a. Pendidikan kejuruan akan efisien jika lingkungan di mana peserta didik dilatih merupakan replika lingkungan di mana nanti ia akan bekerja.
b. Pendidikan kejuruan yang efektif hanya dapat diberikan di mana tugas-tugas latihan dilakukan dengan cara, alat dan mesin yang sama seperti yang ditetapkan di tempat kerja.
c. Pendidikan kejuruan akan efektif jika melatih seseorang dalam kebiasaan berpikir dan bekerja seperti yang diperlukan dalam pekerjaan itu sendiri.
d. Pendidikan kejuruan akan efektif jika dapat memampukan setiap individu memodali minatnya, pengetahuannya, dan keterampilannya pada tingkat yang paling tinggi.
e. Pendidikan kejuruan yang efektif untuk setiap profesi, jabatan atau pekerjaan hanya dapat diberikan kepada seseorang yang memerlukannya, yang menginginkannya dan yang mendapat untung darinya.
f. Pendidikan kejuruan akan efektif jika pengalaman latihan untuk membentuk kebiasaan kerja dan kebiasaan berpikir yang benar diulang-ulang sehingga sesuai seperti yang diperlukan dalam pekerjaan nantinya.
g. Pada setiap jabatan, ada kemampuan minimum yang harus dipunyai oleh seseorang agar dia tetap dapat bekerja pada jabatan tersebut.
h. Proses pembinaan kebiasaan yang efektif pada peserta didik akan tercapai jika pelatihan diberikan pada pekerjaan yang nyata (pengalaman sarat nilai).
i. Sumber yang dapat dipercaya untuk mengetahui isi pelatihan pada suatu okupasi tertentu adalah dari pengalaman para ahli okupasi tersebut.
j. Setiap pekerjaan mempunyai ciri-ciri isi (body of content) yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain.

PKL merupakan salah satu bentuk pendidikan dan pelatihan yang akan membentuk kompetensi peserta didik. National Training Board Australia mendeskripsikan bahwa Competency based Educational and Training (CBET) adalah pendidikan dan pelatihan yang menitikberatkan pada penguasaan suatu pengetahuan dan keterampilan khusus serta penerapannya di lapangan kerja. Pengetahuan dan keterampilan ini harus dapat didemonstrasikan dengan standar industri yang ada, bukan standar relatif yang ditentukan oleh keberhasilan seseorang di dalam suatu kelompok.

Pelaksanaan PKL dapat mengurangi ketidakselarasan pendidikan di SMK dengan kebutuhan DUDI. Kendala yang menjadi faktor penyebab ketidakselarasan pendidikan di SMK dengan kebutuhan DUDI yang diadaptasi dari fishbone diagram dari Kemendikbud (Muslih, 2014) sebagai berikut.
a. Kemampuan beberapa pengajar di sekolah dalam hard skill dan soft skill belum sesuai standar industri.
b. Pembelajaran beberapa kompetensi masih bersifat simulasi dan bersifat tradisonal yang belum menggunakan standar dunia kerja. 
c. Kurangnya sarana dan prasarana, terutama fasilitas peralatan praktik baik jenis maupun jumlah.
d. Belum dilakukannya sinkronisasi dan validasi kurikulum di sekolah dengan standar dunia kerja. Hal ini menyebabkan pendidikan formal belum sepenuhnya memberikan bekal bagi lulusannya untuk dapat bekerja sesuai dengan bidang keahlian.
e. Terdapat kesenjangan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di SMK dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di DUDI. 
f. Minimnya pengetahuan peserta didik terhadap dunia kerja sesungguhnya. 
g. Banyak pencari kerja yang tidak mengetahui layanan bimbingan karir.
h. Kurangnya upaya penanaman jiwa kewirausahaan bagi peserta didik. 
i. Rendahnya soft skill sebagian peserta didik SMK khususnya motivasi, komunikasi, kemandirian, kerja keras dan kepercayaan diri yang menjadi penyebab tidak bisa dan tidak biasa menghadapi tantangan yang ada di dunia kerja.

Melalui PKL peserta didik diharapkan dapat (1) merasakan langsung iklim kerja di dunia kerja, (2) memperoleh pengalaman kerja meliputi pengetahuan, keterampilan, sikap kerja dan nilai-nilai karakter berbasis yang tumbuh dari budaya industri, (3) mengetahui lingkungan kerja yang sebenarnya di dunia kerja, (4) mengetahui proses-proses kerja yang terdapat di perusahaan (produk, tenaga kerja, kedisiplinan, nilai-nilai karakter budaya industri dan keselamatan kerja), (5) membandingkan ilmu dan keterampilan yang diperoleh di sekolah dengan ilmu dan keterampilan yang diperoleh selama pelaksanaan PKL di industri, (6) memperoleh pengetahuan terkini dari tempat PKL, (7) mengaplikasikan sikap dan nilai-nilai karakter, pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari sekolah di tempat PKL, dan (8) memiliki soft skill yang lebih baik dalam hal motivasi, komunikasi, kemandirian, kerja keras dan kepercayaan diri.

Pelaksanaan PKL memiliki kesamaan karakteristik dengan program magang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Rebublik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, yang menyebutkan bahwa permagangan diartikan sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai ketrampilan atau keahlian tertentu.

2. Dukungan Pelaksanaan PKL
Pelaksanaan PKL mendapat dukungan dari DUDI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri, pada Pasal 8 dinyatakan bahwa “Kamar Dagang dan Industri, Asosiasi Industri, Perusahaan Industri, dan/atau Perusahaan Kawasan Industri memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Industri Berbasis Kompetensi dan/atau Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi”. Kemudian pada bagian penjelasan dinyatakan pula bahwa yang dimaksud dengan "memfasilitasi" antara lain berupa menyediakan informasi kebutuhan kompetensi Tenaga Kerja Industri, penyusunan kurikulum pendidikan vokasi dan pelatihan industri, pelaksanaan PKL, penempatan lulusan, dan/atau memberikan bantuan beasiswa.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/M-IND/PER/1/2017 tentang “Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri” dijelaskan, bahwa PKL adalah praktik kerja pada industri atau perusahaan kawasan industri sebagai bagian kurikulum pendidikan kejuruan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian di bidang industri. Dukungan industri sangat jelas dinyatakan pada peraturan tersebut sebagaimana dijelaskan pada Pasal 10 sebagai berikut.
a. Perusahaan Industri dan/atau perusahaan kawasan industri memfasilitasi PKL untuk siswa dan Pemagangan Industri untuk guru bidang studi produktif. 
b. PKL dan Pemagangan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jenjang kualifiikasi dan/atau kompetensi yang akan dicapai.
c. Dalam penyelenggaraan PKL sebagai mana dimaksud pada ayat (2) perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri menyediakan:
1) teaching factory, work shop dan/atau laboratorium sebagai tempat PKL dan atau Pemagangan Industri dan 
2) Instrtuktur sebagai tenaga pembimbing.
d. Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri memberikan sertifikat kepada siswa dan guru bidang studi produktif yang telah menyelesaikan PKL dan/ atau Pemagangan Industri.

B. Pola Penyelenggaraan
1. Fungsi PKL
Berdasarkan fungsinya, pelaksanaan PKL dikelompokan menjadi dua sebagai berikut.
a. Pemantapan Kompetensi 
PKL berfungsi untuk memantapkan kompetensi peserta didik mengingat pembelajaran di SMK sebagian baru diberikan secara simulasi atau pembelajaran realita tetapi diberikan dengan kondisi kurang standar dilihat dari ketersediaan jenis dan jumlah peralatan, kompetensi pengajar, kondisi dan situasi belajar, belum nyata melayani pengguna produk atau jasa (konsumen) dan lain-lain.
b. Realisasi Pendidikan Sistim Ganda (PSG) 
PKL berfungsi sebagai salah satu bentuk realisasi PSG dilakukan pada SMK yang telah melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan DUDI dalam pelaksanaan pembelajaran seperti, SMK PIKA Semarang, SMK Negeri 1 Singosari Malang yang membuka kelas ASTRA, SMK Negeri 3 Buduran Sidoarjo (STM Perkapalan) dengan PT PAL Indonesia dan lain-lain. Teori dasar dan praktik dasar dilakukan di sekolah sedangkan teori kejuruan dan praktik kejuruan dilakukan di Industri. SMK melakukan analisis kompetensi yang harus dikuasai di sekolah dan yang harus dikuasai di DUDI kemudian melakukan kesepakatan penjadwalan pembelajaran diantara kedua belah pihak.

2. Pola Penyelenggaran PKL
Proses pembelajaran dalam bentuk PKL dapat dilakukan melalui berbagai pola yang mendukung terhadap pelaksanaan proses dan keberhasilannya. Secara konseptual berdasarkan fungsinya, pelaksanaan PKL dapat dilakukan dengan pola sebagai berikut.

a. Pola harian (120-200 hari efektif).
Penyelenggaraan PKL dilakukan selama 6-10 bulan setara dengan 5 hari x 4 minggu x 6 bulan (120 hari) sampai dengan 5 hari x 4 minggu x 10 bulan (200 hari). Penyelenggaraan PKL pola harian ini dilakukan dengan cara mendistribusikan 120– 200 hari peserta didik mengikuti PKL ke dalam hari efektif pembelajaran. Dengan demikian dalam satu minggu efektif, ada beberapa hari peserta didik berada di sekolah dan beberapa hari lainnya peserta didik berada di DUDI. Pola ini sesuai bagi SMK yang sudah melakukan akad kerja sama (MoU) untuk pelaksanaan Pendidikan Sistim Ganda.

b. Pola mingguan (24-40 minggu efektif).
Penyelenggaraan PKL dilakukan selama 6-10 bulan setara dengan 4 minggu x 6 bulan (24 minggu) sampai dengan 4 minggu x 10 bulan (40 minggu). Penyelenggaraan PKL pola mingguan ini dilakukan dengan cara mendistribusikan 24 – 40 minggu peserta didik mengikuti PKL ke dalam minggu efektif pembelajaran. Dengan demikian dalam satu bulan, ada beberapa minggu peserta didik berada di sekolah dan beberapa minggu lainnya peserta didik berada di industri. Pola ini sesuai bagi SMK yang sudah melakukan MoU pelaksanaan PSG. 

c. Pola bulanan (6-10 bulan).
Penyelenggaraan PKL dilakukan selama 6 sampai dengan 10 bulan. Pola bulanan dilakukan dengan cara mendistribusikan 6-10 bulan peserta didik mengikuti PKL ke dalam bulan efektif pembelajaran. Dengan demikian dalam satu tahun, peserta didik beberapa bulan berada di sekolah dan beberapa bulan lainnya berada di DUDI. Pada pola bulanan ini dapat dilakukan dengan sistim blok (6-10 bulan) atau dapat dipecah diselingi dengan pembelajaran di sekolah. PKL selama 6 bulan dapat dilakukan pola 3-3 (3 bulan di DUDI, 3 bulan di sekolah, dan 3 bulan di DUDI kembali), sehingga memenuhi PKL di DUDI selama 6 bulan. PKL selama 10 bulan dapat dilakukan dalam 3 semester dengan pola 4-3-3 (4 bulan di DUDI, 2 bulan di sekolah, 3 bulan di DUDI, 3 bulan di sekolah, 3 bulan di DUDI dan 3 bulan di sekolah) atau pola 5-5 (5 bulan di DUDI, 1 bulan di sekolah, 5 bulan di DUDI, dan 1 bulan di sekolah) sehingga memenuhi lama PKL 10 bulan. Pola ini sesuai bagi SMK yang sudah melakukan MoU dengan DUDI untuk pemantapan kompetensi peserta didik. Pola lain dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan.

BAB III
DESKRIPSI PROGRAM PRAKTIK KERJA LAPANGAN

A. Alur Pelaksanaan PKL
Alur pelaksanaan PKL terdiri atas kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian.

B. Perencanaan Program PKL
1. Pemilahan Komptensi dan Penetapan DUDI
Pemilahan kompetensi merupakan proses analisis Kompetensi Dasar (KD) dan topik pembelajaran/pekerjaan dari mata pelajaran pada Kompetensi Keahlian, kemudian memetakannya berdasarkan kemungkinan atau peluang dilaksanakan pembelajaran topik-topik tersebut di masing-masing DUDI yang menjadi Institusi Pasangan, dilakukan sebelum penyusunan program PKL. Penetapan industri bertujuan untuk memperoleh data Institusi Pasangan (DUDI) yang sesuai dengan KD yang dipelajari oleh peserta didik Di sam[ing untuk meningkatkan jalinan hubungan kerja sama antara sekolah dengan DUDI.

Pemilahan komptensi melalui proses analisis KD dan topik-topik pembelajaran atau pekerjaan yang ada dalam silabus, dilakukan dengan mempertimbangkan daya dukung sumber daya yang dimiliki pihak sekolah (SMK) dan pihak Institusi Pasangan (DUDI). Berdasarkan data ketersediaan sumber daya yang dimiliki masing-masing Institusi Pasangan, diperoleh kejelasan tentang berapa dan mana saja KD dan topik-topik pembelajaran/pekerjaan yang dapat dipelajari oleh peserta melalui kegiatan PKL di DUDI. Dari hasil analisis KD dan topik-topik pembelajaran/pekerjaan, kemudian dilakukan penentuan industri yang sesuai dengan hasil pemilahan kompetensi. 

2. Penyusunan Program PKL
Berdasarkan hasil penentuan DUDI, sekolah menyusun program PKL yang memuat sejumlah KD yang akan dipelajari peserta didik di dunia kerja (DUDI). Kompetensi Dasar yang pembelajarannya tidak dapat dilakukan di DUDI wajib dilaksanakan di sekolah.

Rancangan program PKL sebagai bagian integral dari program pembelajaran perlu memperhatikan kesiapan Institusi Pasangan/ DUDI dalam melaksanakan pembelajaran KD terkait, agar dalam pelaksanaan penempatan peserta didik tepat sasaran sesuai dengan KD yang akan dipelajari.

3. Pengaturan Pelaksanaan PKL
Pelaksanaan PKL diatur sebagai berikut:
a. Praktik Kerja Lapangan dilaksanakan selama 6-10 bulan yang dapat dilakukan pada kelas XI dan atau kelas XII untuk program 3 tahun dan atau kelas XII dan atau kelas XIII untuk program 4 tahun. Untuk menjamin keterlaksanaan program PKL maka dapat dilakukan alternatif pengaturan sebagai berikut:
1) Jika program PKL akan dilaksanakan pada semester 4 kelas XI, sekolah harus menata ulang topik-topik pembelajaran pada semester 4 dan semester 5, agar pelaksanaan PKL tidak mengurangi waktu untuk pembelajaran materi pada semester 4 dan sebagian materi pada semester 4 dapat dipindah ke semester 5.
2) Jika program PKL akan dilaksanakan pada semester 5 kelas XII, sekolah harus melakukan pengaturan yang sama untuk materi pembelajaran pada kedua semester tersebut.
b. Praktik kerja lapangan dapat dilaksanakan menggunakan pola harian (120 -200 hari), atau pola mingguan (24-40 minggu) atau pola bulanan (6-10 bulan) seperti dijelaskan pada Bab II.
c. Untuk memenuhi pemerataan jumlah jam di Institusi Pasangan/DUDI yang memiliki jam kerja kurang dari 5 hari per minggu, maka sekolah perlu mengatur rotasi/perputaran kelompok peserta PKL.
d. Pelaksanaan pembelajaran mata pelajaran muatan Nasional dan muatan Kewilayahan dapat dilakukan di satuan pendidikan dan/atau DUDI (terintegrasi dengan PKL) dengan portofolio sebagai instrumen utama penilaian. 
e. Jika pembelajaran mata pelajaran muatan Nasional dan muatan Kewilayahan tidak terintegrasi dalam kegiatan PKL, maka pembelajarannya dilakukan di satuan pendidikan (sebelum atau setelah kembali dari kegiatan PKL) dalam bentuk blok, dengan jumlah jam setara dengan jumlah jam satu semester. 
f. Mengingat kebijakan UN yang tidak lagi menjadi salah satu faktor penentu kelulusan, maka program PKL dapat dilaksanakan sebelum UN pada semester 6 secara blok penuh selama 8 bulan bagi SMK Program 4 Tahun.
4. Pembekalan Peserta PKL
Pembekalan peserta dilakukan terhadap peserta didik yang akan melaksanakan PKL. Program tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang kegiatan belajar yang harus dilakukan di Institusi Pasangan/DUDI. Materi pembekalan PKL bagi peserta didik antara lain meliputi:
a. Karakteristik budaya kerja di industri/nilai-nilai karakter budaya industri;
b. Tata aturan kerja di DUDI;
c. Penyusunan jurnal;
d. Pembuatan dokumen portopolio, dan
e. Penilaian PKL.

Pemberian informasi program PKL kepada orang tua, antara lain meliputi:
a. Maksud dan tujuan PKL;
b. Pembiayaan operasional peserta didik yakni akomodasi, konsumsi dan transportasi selama pelaksanaan di lokasi PKL (life cost). 
c. Karakteristik budaya kerja di DUDI/nilai-nilai karakter budaya industri;
d. Tata aturan kerja di DUDI, dan
e. Penilaian PKL.

5. Penetapan Pembimbing
Pembimbing PKL terdiri atas pembimbing sekolah dan pembimbing industri. Pembimbing dari pihak sekolah adalah guru yang bertanggung-jawab terhadap pembelajaran kompetensi yang pembelajarannya dilaksanakan di Institusi Pasangan/DUDI, dan pembimbing industri yang sekaligus selaku instruktur yang mengarahkan peserta didik dalam melakukan pekerjaan di Institusi Pasangan/DUDI.

6. Uraian Tugas Pembimbing
a. Uraian tugas pembimbing sekolah
1) Merencanakan teknis pelaksanaan PKL bersama dengan Wakil Kepala sekolah bidang Hubin dan kepala Kompetensi Keahlian.
2) Mengadakan koordinasi pelaksanaan PKL dengan Wakil Kepala sekolah bidang Hubin dan kepala Kompetensi Keahlian.
3) Memberikan pembekalan peserta PKL bersama-sama dengan Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Industri dan Kepala Kompetensi Keahlian;
4) Memantau dan merespon informasi dan permasalahan yang dihadapi oleh peserta didik selama PKL.
5) Memberikan keteladanan implementasi nilai-nilai karakter kepada seluruh peserta PKL;
6) Melayani konsultasi peserta didik tentang permasalahan yang dihadapinya di perusahaan tempat pelaksanaan PKL.
7) Melayani konsultasi peserta didik dalam pembuatan laporan melalui media komunikasi yang ada, khususnya berkaitan dengan tata tulis laporan.

b. Uraian tugas pembimbing industri
1) Merencanakan teknis pelaksanaan PKL bersama peserta PKL dan pembimbing sekolah. 
2) Melakukan koordinasi dengan unsur terkait di DUDI demi lancarnya pelaksanaan PKL.
3) Memberikan keteladanan implementasi nilai-nilai karakter budaya industri kepada seluruh peserta PKL;
4) Memberikan bimbingan pengembangan ranah sikap dan nilai-nilai karakter budaya industri, keterampilan maupun pengetahuan selama peserta didik PKL.
5) Memantau dan merespon informasi dan permasalahan yang dihadapi oleh peserta didik selama PKL.
6) Melayani konsultasi peserta didik tentang permasalahan yang dihadapi di DUDI tempat pelaksanaan PKL, khususnya yang berkaitan dengan substansi komptensi yang dipelajari ditempat PKL dan pembuatan dokumen portopolio PKL.

C. Pelaksanaan Program PKL
1. Jurnal Kegiatan PKL 
Selama melakukan kegiatan pembelajaran di Institusi Pasangan/ DUDI, peserta didik wajib menyusun jurnal kegiatan PKL. Jurnal ini dibuat selengkap mungkin sesuai dengan topik-topik pembelajaran/jenis pekerjaan dan tugas-tugas lain yang diberikan pembimbing industri, dilengkapi catatan kejadian-kejadian penting (pengalaman belajar) selama kegiatan PKL. 

2. Dokumentasi Portopolio PKL 
Dokumentasi portopolio PKL disusun oleh peserta didik di bawah pembinaan pembimbing Institusi Pasangan/DUDI. Pembuatan dokumentasi portopolio dilakukan dengan cara mengompilasi catatan-catatan pengalaman belajar dari seluruh pekerjaan/ kegiatan pembelajaran di Institusi Pasangan/DUDI yang berasal dari jurnal kegiatan PKL. Hasil kompilasi kemudian dituangkan dalam bentuk dokumen portopolio. Dokumentasi portopolio PKL sekurang-kurangnya memuat sebagai berikut.
  • Halaman Judul
  • Halaman Pengesahan
  • Daftar Isi
  • Daftar Gambar
  • Daftar Lampiran
  • BAB I. PENDAHULUAN
  • BAB II. PROSES DAN HASIL BELAJAR DI DUDI
  • BAB III.PENUTUP 
Dokumen portopolio hasil kegiatan PKL di Institusi Pasangan/ DUDI digunakan sebagai bahan penilaian peserta didik.

3. Petunjuk Umum bagi Peserta PKL 
Petunjuk umum bagi peserta PKl dimasudkan sebagai acuan bagi peserta didik selama mengikuti PKL. Petunjuk umum bagi peserta PKL dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan. Contoh petunjuk umum bagi peserta PKL adalah sebagai berikut. 
a. Peserta PKL memahami tata tertib/aturan yang berlaku di tempat PKL dan wajib mengikuti tata tertib/aturan tersebut.
b. Peserta PKL menandatangani format tata tertib/aturan yang sudah disiapkan selama melaksanakan PKL. 
c. Peserta PKL harus mengisi Jurnal PKL sesuai dengan format jurnal yang ditetapkan satuan pendidikan. Pengisian jurnal ditulis tangan dengan rapih dan jelas, serta memperhatikan saran-saran yang disampaikan oleh pembimbing industri. Selama berkonsultasi/pembimingan peserta PKL harus selalu menjaga etika sopan santun.
d. Peserta PKL memahami identitas perusahaan, riwayat singkat perusahaan dan struktur organisasi perusahaan sebagai kelengkapan dari jurnal PKL.
e. Peserta PKL mengenal staf/karyawan maupun deskripsi tugas dan tanggung-jawabnya pada perusahaan tempat PKL.
f. Peserta PKL harus mengetehui jenis peralatan, bahan yang digunakan, proses yang dipakai dan nilai-nilai karakter budaya industri yang berlaku di tempat PKL.
g. Pada saat melaksanakan PKL agar memperhatikan hal-hal berikut.
1) berkonsentrasi dengan pembimbing industri atau guru pembimbing dalam melaksanakan PKL;
2) menjaga etika sopan santun dan tata tertib selama berkonsultasi maupun mengikuti pembimbingan PKL;
3) selalu mematuhi jadwal PKL sesuai kesepakatan;
4) mengikuti penjelasan dan arahan dari pembimbing industri;
5) mencatat agenda kegiatan harian kerja praktik pada buku Jurnal PKL dengan jujur dan teliti, selanjutnya di paraf oleh pembimbing industri;
6) melaksanakan tugas yang diberikan pembimbing DUDI pada saat melaksanakan kegiatan PKL dengan sungguh-sunguh, bertanggung-jawab, disiplin, bekerja keras dan penuh percaya diri;
7) melaksanakan seluruh instruksi dan atau arahan dari pembimbing industri, terkait tugas-tugas PKL.
h. Setelah selesai melaksanakan PKL di DUDI selama kurun waktu yang ditentukan, peserta PKL selanjutnya membuat dokumen portopolio dan atau laporan PKL secara jujur dan bertanggung-jawab berdasarkan jurnal pelaksanaan PKL. Peserta PKL dapat ditugaskan untuk menganalisis salah satu materi praktik yang dianggap paling menarik untuk dibahas atau dikembangkan sesuai dengan kompetensi keahlianya.

D. Penilaian PKL
Pedoman Penilaian Sekolah Menengah Kejuruan tahun 2017 pada halaman 46 menyebutkan bahwa penilaian PKL merupakan integrasi dari penilaian seluruh Kompetensi Inti peserta didik (KI-1 s.d KI-4). Kemudian pada halaman 64 dinyatakan bahwa Penilaian PKL merupakan kewajiban mitra dunia usaha dan industri. Sekolah sepenuhnya menyerahkan penilaian kepada institusi atau mitra industri dengan pedoman dan rubrik penilaian yang dirancang oleh sekolah. 

Hasil penilaian yang disampaikan dalam rapor bebentuk diskripsi dengan mencantumkan keterangan industri tentang kinerja peserta didik secara keseluruhan, disampaikan melalui Jurnal PKL dan sertifikat atau surat keterangan PKL dari Industri. Penilaian PKL meliputi penilaian proses dan hasil kegiatan PKL.

1. Penilaian Peserta Didik
Penilaian hasil belajar peserta didik selama melaksanakan program PKL sebagai realisasi Pendidikan Sistim Ganda dilakukan secara menyeluruh mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Begitu pula untuk PKL sebagai pemantapan kompetensi. 

Penilaian hasil belajar peserta didik di Institusi Pasangan/DUDI dilakukan oleh pembimbing industri, sedangkan instrumen penilaiannya disiapkan oleh sekolah. Prinsip-prinsip penilaian hasil belajar peserta didik di Institusi Pasangan/DUDI adalah sama dengan penilaian hasil belajar di sekolah. Penilaian sikap, pengetahuan dan keterampilan digabungkan dengan formula tertentu yang ditetapkan satuan pendidikan. Nilai PKL dalam bentuk angka kuantitatif dikonversi dengan rentang predikat sebagai berikut.
  • 86 – 100 = Amat Baik.
  • 70 – 85 = Baik.
  • <70 = Kurang.
Nilai 70 merupakan batas lulus yang didasarkan pada kriteria minimal pencapaian kompetensi yang ditetapkan DUDI.

2. Pemberian Sertifikat PKL
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/M-IND/PER/1/2017 tentang “Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri”, pada Pasal 10 ayat (4) menyatukan bahwa “Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri memberikan sertifikat kepada peserta didik dan guru bidang studi produktif yang telah menyelesaikan PKL dan/atau Pemagangan Industri”. Pemberian sertifikat juga diberikan oleh industri pada peserta magang sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Pasal 19 menyatakan bahwa:
a. peserta pemagangan yang telah memenuhi standar kompetensi yang ditentukan oleh perusahaan diberikan sertifikat pemagangan.
b. dalam hal pemagangan yang tidak memenuhi standar kompetensi yang ditentukan oleh perusahaan, diberikan surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

3. Pelaporan Nilai PKL dalam Rapot
a. Nilai Rapot PKL Pemantapan Kompetensi
Nilai PKL dalam Rapot peserta didik ditulis dinyatakan sebagai Nilai Praktik Kerja Lapangan seperti tercantum pada Panduan Penilaian Sekolah Menengah Kejuruan tahun 2017 halaman 82. 

b. Nilai Rapot PKL Realisasi Pendidikan Sistim Ganda
Selain menuliskan nilai PKL dalam rapot seperti dijelaskan di atas, nilai PKL diintegrasikan dalam nilai mata pelajaran. Nilai mata pelajaran kompetensi kejuruan yang dilakukan di sekolah dan di DUDI baik nilai keterampilan maupun pengetahuan dihitung berdasarkan nilai KD dari industri dan dari sekolah, tergantung tempat pembelajaran KD yang bersangkutan. Formulasi perhitungan nilai mata pelajaran dari nilai KD, dilakukan sesuai dengan Pedoman Penilaian SMK Tahun 2017 seperti yang dilakukan untuk mata pelajaran kejuruan lainnya. Pembobotan nilai dari DUDI dan dari SMK mempertimbangkan jumlah KD dan waktu pembelajaran setiap KD. Jika dalam satu semester seluruh KD dipelajari saat PKL, maka nilai mata pelajaran diambil seluruhnya dari nilai PKL. Komponen penilain PKL peserta didik Realisasi Pendidikan sistim Ganda diperoleh berdasarkan:
  • nilai dari pembimbing industri meliputi nilai sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada setiap KD yang yang dipelajari di DUDI.
  • nilai dari pembimbing sekolah meliputi nilai sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada setiap KD yang dipelajari di sekolah.
4. Monitoring Pelaksanaan PKL
Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendapatkan umpan balik guna meningkatkan mutu pelaksanaan PKL. Lingkup monitoring pelaksanaan PKL meliputi penempatan, penyusunan program PKL, materi PKL, keterlaksanaan program PKL, intensitas pembimbingan, permasalahan selama peserta didik melaksanakan PKL dan lain-lain.

Selengkapnya silahkan lihat atau download berkas mengenai Pedoman PKL (Praktik Kerja Lapangan) Peserta Didik SMK Tahun 2018 di bawah ini.

File Preview:

Pedoman PKL (Praktik Kerja Lapangan) Peserta Didik SMK 2018





Download:
Pedoman PKL (Praktik Kerja Lapangan) Peserta Didik SMK 2018.doc
Pedoman PKL (Praktik Kerja Lapangan) Peserta Didik SMK 2018.pptx 
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id;

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel