Perancangan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) SMK Kurikulum 2013
10/29/2018
Berikut ini adalah berkas Perancangan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) SMK Kurikulum 2013. Perancangan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) SMK Kurikulum 2013 ini merupakan salah satu Materi Pokok dalam Pelatihan dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK, diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018. Download file format .doc Microsoft Word dan .pptx Microsoft PowerPoint.
Keterangan:
Di bawah ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Perancangan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) SMK Kurikulum 2013.
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan telah selesai melaksanakan revisi Modul Bimbingan Teknis dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi. Modul hasil revisi ini tentu disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada pada Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi, baik yang terkait dengan adanya perubahan substansi materi kurikulum maupun karena adanya perubahan rangcang-bangun kurikulum yang mengintegrasikan nilai-nilai karakter, Kecakapan Berfikir Tingkat Tinggi atau Higher Order Thinking Skills (HOTS), dan kecakapan abad 21.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, telah mendorong banyak pihak melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan semangat yang dikandung dalam Inpres tersebut, yaitu meningkatkan kualitas proses dan hasil pendidikan pada SMK agar benar-benar menghasilkan lulusan yang berkualitas seperti yang diharapkan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) sebagai pihak yang paling bertanggung-jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada SMK, merespon Inpres tersebut antara lain dengan menerbitkan Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK), yang berisi tentang jenis-jenis program pendidikan (Kompetensi Keahlian) yang diselenggarakan di SMK menggantikan Spektrum Keahlian PMK yang berlaku sebelumnya. Penggantian spektrum tersebut didasarkan atas hasil studi dan kajian yang merekomendasikan perlu adanya perubahan beberapa jenis program pendidikan pada SMK. Melengkapi perubahan tersebut telah pula diterbitkan Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 130/D/KEP/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum SMK dan Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 330/D.D5/KEP/KR/2017 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran pada SMK. Keputusan-keputusan tersebut mulai diberlakukan pada awal tahun pelajaran 2017/2018 dan biasa disebut sebagai Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi.
Implementasi Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi diawali dengan kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendampingan yang dilaksanakan secara berjenjang; Pertama, dilakukan Penyegaran Instruktur yang merupakan gabungan dari Nara Sumber, Instruktur Nasional, dan Instruktur Provinsi secara Nasional; Kedua, dilakukan Penyegaran Instruktur Kabupaten/Kota/ Klaster (IK) di tiap-tiap provinsi; dan Ketiga, dilakukan Bimbingan Teknis dan Pendampingan langsung terhadap Guru Sasaran yang menerapkan langsung di sekolah. Bimbingan Teknis dan Pendampingan tersebut menggunakan Modul Bimtek dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK yang telah disesuaikan dengan Edisi Hasil Revisi.
Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter semakin mempertegas tentang karakteristik sumber daya manusia yang ingin dihasilkan melalui sistem pendidikan, khususnya bagi SMK yang lulusannya terutama disiapkan untuk memasuki dunia kerja. Penguasaan kompetensi teknis dan kepribadian (personality) yang diisi dengan nilai-nilai karakter positif sebagaimana yang diamanatkan pada Peraturan Presiden itu, merupakan prasyarat utama untuk memasuki dunia kerja saat ini dan menjadi kunci sukses dalam mengarungi kehidupan masa depan. Modul Bimtek dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi ini telah dirancang dengan menjadikan nilai-nilai karakter sebagai bagian yang tidak terpisahkan, mewarnai aspek-aspek pengembangan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil belajar, bahkan masuk dalam pertimbangan dalam memilih tempat dan memrogramkan Praktik Kerja Lapangan (PKL) peserta didik. Harapannya agar peserta Bimtek dan Pendampingan, terutama para Guru Sasaran dapat mengimplementasikan Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi dengan dilandasi oleh semangat dan keyakinan akan pentingnya menanamkan (internalizing) sikap dan nilai-nilai karakter pada peserta didik secara simultan.
PERANCANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
A. Konsep
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)merupakan rencana kegiatan pembelajaran untuk satu pertemuan atau lebih, yang dilaksanakan di kelas teori, kelas praktik dan/atau dunia kerja. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya menguasai Kompetensi Dasar (KD).
Setiap guru di setiap satuan pendidikan wajib menyusun RPP untuk kelas di mana guru tersebut mengajar. Hal ini sangat penting, karena RPP merupakan rancangan (skenario) tindakan yang akan dilakukan oleh guru ketika ia mengajar serta aktivitas apa yang harus dilakukan peserta didik, sedemikian rupa sehingga kegiatan pembelajaran dapat berjalan secara efektif dan dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Sebagaimana diungkapkan oleh Milkova (www.crlt.umich.edu, 20/03/2017), bahwa rencana pembelajaran merupakan peta perjalanan kegiatan mengajar yang memuat tentang apa-apa yang perlu dipelajari oleh para siswa dan bagaimana kegiatan pembelajaran dilaksanakan sehingga kegiatan pembelajaran dapat berjalan secara efektif.Penyusunan RPP dilakukan sebelum awal semester atau awal tahun pelajaran dimulai dan perlu diperbarui sesuai perkembangan Ipteks, dinamika dunia kerja, dan kebutuhan peserta didik.
Milkova (www.crlt.umich.edu, 20/03/2017), menyatakan bahwa terdapat tiga komponen kunci rencana pembelajaran yaitu tujuan pembelajaran (bagi siswa), aktivitas pembelajaran, dan strategi untuk mengecek pemahaman siswa (keberhasilan siswa belajar). Dengan demikian penyusunan RPP harus menerapkan prinsip-prinsip pedagogis secara tertulis untuk direalisasikan dalam kegiatan pembelajaran, sehingga peserta didik memperoleh pengalaman belajar yang efektif dalam mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan.RPP disusun agar proses pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Selain prinsip-prinsip di atas, penyusunan RPP harus juga memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Perbedaan individual peserta didik; antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik;
b. Partisipasi aktif peserta didik;
c. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian;
d. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan;
e. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi;
f. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar;
g. Mengintegrasikan sikap, nilai-nilai karakter, dan kecakapan abad 21 pada kegiatan pembelajaran mulai dari tahap pendahuluan, kegiatan inti, hingga penutup;
h. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya;
i. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi;
j. Pembelajaran mata pelajaran muatannasionaldankewilayahan mendukung pencapaian kompetensi keahlian kejuruan, pembentukan nilai-nilai karakter, dan pengembangan kecakapan yang diperlukan di abad 21.
Pengembangan RPP dapat dilakukan oleh masing-masing guru atau kelompok guru mata pelajaran tertentu yang difasilitasi dan disupervisi oleh kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah.Atau melalui MGMP antarsekolah atau antarwilayah yang dikoordinasikan dan disupervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan.Dalammengembangkan RPP, guru harus memperhatikan silabus, buku teks peserta didik,dan buku guru.
B. Deskripsi
1. Komponen dan Sistematika RPP
Mengacu pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan dengan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
Sebagaimana telah disebutkan bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan rencana kegiatan pembelajaran untuk satu pertemuan atau lebih dari 1 pasang KD yaitu KD pengetahuan (KD dari KI-3) dan KD keterampilan (KD dari KI-4). RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, mengembangkan nilai-nilai karakter, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan untuk satu kali pertemuan atau lebih.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang disusun harus memuat komponen-komponen sebagai berikut:
a. identitas program pendidikan;
b. kompetensi inti dan kompetensi dasar;
c. indikator pencapaian kompetensi yang merupakan tolok ukur ketercapaian suatu KD, dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur, yang mencakup sikapdan nilai-nilai karakter, pengetahuan, dan keterampilan;
d. tujuan pembelajaran dirumuskan berdasarkan IPK, dengan memperhatikan komponen tujuan yang meliputi Audience, behaviour, condition dan degree. Dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap dan nilai-nilai karakter, pengetahuan, dan keterampilan;
e. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prosedur dan metakognitif yang relevan dengan tuntutan KD, ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi.
f. strategi pembelajaran meliputi pendekatan, strategi dan metode pembelajaran. Metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai,termasuk sikap, nilai-nilai karakter, dan kecakapan abad 21 yang dapat dikembangkan;
g. kegiatan pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, kegiatan inti, dan penutup; dengan mengintegrasikan nilai-nilai karakter sesuai dengan hasil analisis (perancah pemaduan sintaksis model pembelajaran dan pendekatan saintifik);
h. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
i. sumber belajar meliputi buku, lembaran informasi, job sheet/ lembaran tugas, lembar penilaian, internet dan lain-lain; dan
j. penilaianhasil belajar, merupakan keputusan pencapaian hasil belajar yang didasarkan atas pengumpulan data, menggunakan instrumen pengukuran baik sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Secara singkat forma tRPP dapat dilihat pada skema berikut.
FORMAT RPP
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
A. Identitas Program Pendidikan, meliputi:
Nama Sekolah : …...........................................................................
Mata Pelajaran : …...........................................................................
Komp. Keahlian : ..............................................................................
Kelas/Semester : ……........................................................................
Tahun Pelajaran : ..............................................................................
Alokasi Waktu : …...........................................................................
B. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
Kompetensi Inti *)
1. Pengetahuan
2. Keterampilan
Kompetensi Dasar *)
1. KD pada KI pengetahuan
2. KD pada KI keterampilan
C. Indikator Pencapaian Kompetensi
1. Indikator KD pada KI pengetahuan
2. Indikator KD pada KI keterampilan
D. Tujuan Pembelajaran
E. Materi Pembelajaran
(Rincian dari Materi Pokok Pembelajaran)
F. Pendekatan, Strategi dan Metode
G. Kegiatan Pembelajaran
1. PertemuanKesatu:**)
a. Pendahuluan/Kegiatan Awal (… menit)
b. Kegiatan Inti (... menit)
c. Penutup (… menit)
2. Pertemuan Kedua:**)
a. Pendahuluan/Kegiatan Awal (… menit)
b. Kegiatan Inti (... menit)
c. Penutup (… menit), dan pertemuan seterusnya.
H. Alat/Bahandan Media Pembelajaran
I. Sumber Belajar
J. Penilaian Pembelajaran
1. Teknik Penilaian
2. Instrumen Penilaian
Ditandatangai oleh Guru Mata pelajaran dan diketahui oleh Kepala Sekolah
*) KI dan KD SikapSpritualdanSikapSosialditambahkan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan PPKn.
**) Semua sintaksis/langkah model pembelajaran dapat lengkappada setiap pertemuan, atau dapat lengkap pada beberapa pertemuan.
2. Langkah-langkah Penyusunan RPP
RPP disusun melalui langkah-langkah berikut.
a. Analisis Program Semester
Analisis program semester merupakan langkah awal yang harus dilakukan sebelum menyusun RPP.Analisis program semester disusun berdasarkan analisis minggu efektif dan jumlah kompetensi dasar (KD) yang harus dicapai dalam waktu 1 tahun atau 2 semester.Analisis program semester juga dilakukan untuk menentukan alokasi waktu yang digunakan untuk setiap pasangan kompetensi dasar (KD).Berikut ini merupakan salah satu contoh analisis minggu efektif.
Dalam menyusun program semesteran yang harus diperhatikan adalah:
- Beban jam pelajaran per minggu untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum yang telah ditetapkan. Contoh: untuk mata pelajaran Akuntansi Dasar dalam struktur kurikulum beban jam per minggu adalah 5 (lima) jam pelajaran.
- Rencana ulangan harian yang akan dilaksanakan oleh guru.
- Pemetaan ketercapaian pasang KD setiap minggunya, sehingga total jam pelajaran untuk mata pelajaran yang bersangkutan tercapai dalam kurun waktu mingggu efektif 1 (satu) tahun pelajaran.
b. Penyusunan RPP
Dalam mengembangkan RPP, guru mengintegrasikan sikap, nilai-nilai karakter, dan kecakapan abad 21 pada setiap langkah kegiatan pembelajaran. Nilai-nilai yang dikembangkan disesuaikan dengan karakteristik materi pembelajaran yang akan dibahas. RPP disusun dengan menggunakan format RPP yang telahdisebutkan di atas.
Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
Menerapkan prinsip-prinsip pedagogis secara tertulis untuk direalisasikan dalam kegiatan pembelajaran, sehingga peserta didik memperoleh pengalaman belajar yang efektif dalam mengembangkan sikap, nilai-nilai karakter, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan.
Prinsip lainnya
- Memperhatikan perbedaan individual peserta didik;
- Mendorong partisipasi aktif peserta didik;
- Berpusat pada peserta didik;
- Pemberian umpan balik dan tindak lanjut;
- Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, IPK, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar;
- Mengintegrasikan nilai-nilai karakter, literasi dan kecakapan abad 21 pada kegiatan pembelajaran, yang dilaksanakan dalam tahapan pendahuluan, kegiatan inti, dan penutup;
- Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya;
- Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif;
- Pembelajaran mata pelajaran muatan nasional dan kewilayahan mendukung pencapaian kompetensi keahlian, pembentukan nilai-nilai karakter, dan pengembangan kecakapan yang diperlukan di abad 21.
Ketentuan Penyusunan RPP
- Penyusunan RPP dilakukan sebelum awal semester atau awal tahun pelajaran dimulai;
- RPP dibuat oleh masing-masing guru atau kelompok guru mata pelajaran tertentu;
- Penyusunan RPP difasilitasi dan disupervisi oleh kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah;
- RPP dapat juga dibuat oleh MGMP antarsekolah atau antarwilayah yang dikoordinasikan dan disupervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan;
- Dalam mengembangkan RPP, guru harus memperhatikan silabus, buku teks peserta didik, dan buku guru;
- RPP disusun berdasarkan pasangan KD pengetahuan dan KD keterampilan atau subtema yang dilaksanakan untuk satu kali pertemuan atau lebih.
Komponen RPP
- Identitas program pendidikan;
- Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar; indikator pencapaian kompetensi yang merupakan tolok ukur ketercapaian suatu KD, dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur, yang mencakup sikap dan nilai-nilai karakter, pengetahuan, dan keterampilan;
- Tujuan pembelajaran, rumusan perilaku yang harus dicapai peserta didik setelah mempelajari sepasang KD, meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap dan nilai-nilai karakter dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur;
- Materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prosedur dan metakognitif yang relevan dengan tuntutan KD, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi, dan mengintegrasikan nilai-nilai karakter sesuai dengan hasil analisis materi;
- Strategi pembelajaran meliputi pendekatan, strategi dan metode pembelajaran. Metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai termasuk sikap, etika kerja, dan nilai-nilai karakter, literasi dan kecakapan abad 21 yang akan dibangun;
- Kegiatan pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, kegiatan inti, dan penutup; dengan mengintegrasikan nilai-nilai karakter sesuai dengan hasil perancah pemaduan sintaks model pembelajaran dan pendekatan saintifik;
- Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
- Sumber belajar meliputi buku, lembaran informasi, job sheet/ lembaran tugas, lembar penilaian, internet dan lain-lain; dan
- Penilaian hasil belajar, merupakan keputusan pencapaian hasil belajar yang didasarkan atas pengumpulan data, menggunakan instrumen pengukuran baik sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Langkah-Langkah Penyusunan RPP
- Analisis minggu efektif dalam 1 tahun;
- Penyusunan program semester;
- Analisis SKL, KI, dan KD;*
- Analisis IPK, tujuan dan materi pembelajaran;*
- Analisis model pembelajaran dan membuat perancah model pembelajaran;*
- Analisis penilaian;*
- Mengembangkan RPP
- Menganalisis Program Semester; Analisis ini dilaksanakan berdasarkan alur pencapaian kompetensi, untuk menentukan urutan pembelajaran pasangan KD per semester yang dikembangkan berdasarkan silabus. Analisis program semester juga dilakukan untuk menentukan alokasi waktu di setiap pasangan KD.
Mengembangkan RPP yang mengintegrasikan nilai-nilai karakter, literasi, dan tuntutan abad 21, mengacu pada:
- Silabus hasil analisis;
- Format yang sudah ditentukan;
- Hasil analisis SKL, KI, KD, IPK, tujuan, materi, model pembelajaran, dan penilaian yang sudah dirancang.
Selengkapnya silahkan lihat atau download berkas mengenai Perancangan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) SMK Kurikulum 2013 di bawah ini.
File Preview:
Perancangan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) SMK Kurikulum 2013
Download:
Perancangan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) Kurikulum 2013.docx
Penyusunan Prota (Program Tahunan), Promes (Program Semester), dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran).pptxSumber: http://psmk.kemdikbud.go.id;