Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum

Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum. Download file pdf.

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum

Keterangan:
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum.

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.
  2. Museum Kepresidenan adalah jenis Museum khusus yang menginformasikan sejarah dan keberhasilan seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden selama menjalankan masa bakti jabatannya.
  3. Koleksi Museum yang selanjutnya disebut Koleksi adalah Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya dan/atau Bukan Cagar Budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau material alam dan lingkungannya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata.
  4. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
  5. Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
  6. Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
  7. Bukan Cagar Budaya adalah benda, bangunan, dan/atau struktur yang tidak memenuhi kriteria Cagar Budaya.
  8. Pemilik Museum adalah pemerintah, pemerintah daerah, setiap orang atau masyarakat hukum adat yang mendirikan museum.
  9. Pengelola Museum adalah sejumlah orang yang menjalankan kegiatan Museum.
  10. Registrasi adalah proses pencatatan dan pendokumentasian Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya atau Bukan Cagar Budaya yang telah ditetapkan menjadi Koleksi.
  11. Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan Koleksi ke dalam buku inventaris.
  12. Pengelolaan Museum adalah upaya terpadu melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Koleksi melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
  13. Pengkajian Museum adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh data, informasi, dan keterangan bagi kepentingan pelestarian.
  14. Pemanfaatan Museum adalah pendayagunaan Koleksi untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
  15. Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  16. Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
  17. Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang bermukim di wilayah geografis tertentu yang memiliki perasaan kelompok, pranata pemerintahan adat, harta kekayaan/benda adat, dan perangkat norma hukum adat.
  18. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  19. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

Museum mempunyai tugas pengkajian, pendidikan, dan kesenangan.

Pendirian Museum
  1. Pemerintah, Pemerintah Daerah, Setiap Orang, dan Masyarakat Hukum Adat dapat mendirikan Museum. 
  2. Pendirian Museum harus memenuhi persyaratan: a. memiliki visi dan misi; b. memiliki Koleksi; c. memiliki lokasi dan/atau bangunan; d. memiliki sumber daya manusia; e. memiliki sumber pendanaan tetap; dan f. memiliki nama Museum.
  3. Dalam hal pendirian Museum dilakukan oleh Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat selain memenuhi persyaratan harus memenuhi persyaratan berbadan hukum Yayasan.
  4. Museum yang didirikan dapat berjenis: a. Museum umum; dan b. Museum khusus.
  5. Museum khususdapat berupa Museum Kepresidenan.
  6. Museum Kepresidenan terdiri atas Museum Kepresidenan yang didirikan dan dikelola oleh: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah; c. Setiap Orang; atau d. Masyarakat Hukum Adat.
  7. Museum Kepresidenan yang didirikan dan dikelola oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, pengelolaan Museumnya dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  8. Museum Kepresidenan yang didirikan dan dikelola oleh Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat, pengelolaan Museumnya dapat memperoleh bantuan dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  9. Pendirian dan Pengelolaan Museum Kepresidenan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. 

  1. Pendirian Museum oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Setiap Orang, atau Masyarakat Hukum Adat harus didaftarkan.
  2. Pendirian Museum didaftarkan kepada: a. Menteri, untuk Museum yang didirikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah provinsi; b. gubernur, untuk Museum yang didirikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota; atau c. bupati atau walikota, untuk Museum yang didirikan oleh Setiap Orang atau masyarakat hukum adat. 
  3. Menteri, gubernur, bupati, atau walikota yang menerima pendaftaran dapat memberikan izin pendirian Museum setelah dilakukan verifikasi.
  4. Menteri, gubernur, bupati, atau walikota yang memberikan izin mencatat Museum ke dalam daftar Museum yang berada di wilayahnya.
  5. Gubernur, bupati, atau walikota yang telah mencatatkan Museum sesuai kewenangannya mendaftarkan Museum tersebut kepada Menteri untuk mendapatkan nomor pendaftaran nasional.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, mendapatkan izin pendirian, dan mendapatkan nomor pendaftaran nasional diatur dalam Peraturan Menteri.

Standardisasi Museum
  1. Menteri melakukan standardisasi Museum 2 (dua) tahun setelah Museum memperoleh nomor pendaftaran nasional.
  2. Standardisasi Museum dilakukan berdasarkan Pengelolaan Museum.
  3. Hasil standardisasi berupa tipe A, tipe B, atau tipe C. 
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi Museum diatur dengan Peraturan Menteri.

Evaluasi Museum
  1. Menteri melakukan evaluasi terhadap Museum yang telah memperoleh standardisasi setiap 3 (tiga) tahun sekali.
  2. Dalam melakukan evaluasi Museum Menteri dapat melibatkan organisasi profesi di bidang permuseuman.
  3. Menteri setelah melakukan evaluasi terhadap Museum melakukan: a. penetapan standar; dan b. pembinaan.
  4. Penetapan standar berupa:a. kenaikan standardisasi; b. standardisasi yang sama; c. penurunan standardisasi; atau d. tidak memenuhi standardisasi.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi Museum diatur dengan Peraturan Menteri.

    Selengkapnya mengenai isi berkas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum ini, silahkan lihat atau download pada link di bawah ini.

    File Preview:

    Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum



    Download:
    Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum.pdf
    Sumber: Direktorat Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI 

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel