Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya. Peraturan Menpan 01/PER/M.PAN/1/2008 Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya. Download file format .pdf.

Peraturan Menpan 01/PER/M.PAN/1/2008 Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya
Peraturan Menpan 01/PER/M.PAN/1/2008 Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya

Keterangan:
Peraturan Menpan 01/PER/M.PAN/1/2008 Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya.

Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini yang dimaksud dengan:
  1. Bidan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kebidanan pada sarana pelayanan kesehatan.
  2. Pelayanan kebidanan adalah pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang diberikan kepada ibu dalam kurun waktu masa reproduksi, bayi baru lahir, bayi dan balita.
  3. Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kebidanan, yaitu Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Klinik Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Pondok Bersalin Desa (Polindes) dan/atau unit pelayanan kesehatan lainnya.
  4. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Bidan dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
  5. Tim penilai angka kredit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Bidan. 

Jabatan fungsional Bidan termasuk dalam rumpun kesehatan.

  1. Bidan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan kebidanan pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi lain.
  2. Bidan merupakan jabatan karier.
Tugas pokok Bidan adalah melaksanakan pelayanan kesehatan ibu dan reproduksi perempuan, pelayanan keluarga berencana, pelayanan kesehatan bayi dan anak serta pelayanan kesehatan masyarakat.

  1. Instansi Pembina jabatan fungsional Bidan adalah Departemen Kesehatan.
  2. Departemen Kesehatan wajib melaksanakan tugas pembinaan.
Tugas pembinaan yang dimaksud antara lain:
a. Penetapan pedoman formasi jabatan Bidan;
b. Penetapan standar kompetensi jabatan Bidan;
c. Pengusulan tunjangan jabatan Bidan;
d. Sosialisasi jabatan Bidan serta petunjuk pelaksanaannya;
e. Penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Bidan;
f. Penyelenggaran pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis bagi Bidan dan penetapan sertifikasi;
g. Pengembangan sistem informasi jabatan Bidan;
h. Fasilitasi pelaksanaan jabatan Bidan;
i. Fasilitasi pembentukan organisasi profesi Bidan;
j. Fasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Bidan;
k. Melakukan monitoring dan evaluasi jabatan Bidan.


Unsur dan sub unsur kegiatan Bidan yang dinilai angka kreditnya adalah:
a. Pendidikan, terdiri atas:
  1. Pendidikan sekolah dan mendapat ijazah;
  2. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kebidanan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat;
  3. Pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat.
b. Pelayanan kebidanan, terdiri atas:
  1. Persiapan pelayanan kebidanan;
  2. Pengkajian kepada Klien/Pasien;
  3. Penegakan diagnosa kebidanan;
  4. Pelaksanaan kolaborasi;
  5. Penyusunan rencana asuhan kebidanan;
  6. Persiapan pelayanan asuhan kebidanan;
  7. Pelaksanaan asuhan kebidanan;
  8. Pelaksanaan KIE;
  9. Rujukan asuhan kebidanan;
  10. Evaluasi asuhan kebidanan;
  11. Dokumentasi pelayanan kebidanan;
  12. Pengelolaan pelayanan asuhan kebidanan;
  13. Pelayanan kesehatan masyarakat.
c. Pengembangan profesi, terdiri atas:
  1. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kebidanan;
  2. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kebidanan;
  3. Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang kebidanan;
  4. Penemuan teknologi tepat guna di bidang kebidanan.
d. Penunjang tugas Bidan, terdiri atas:
  1. Pengajar/Pelatih di bidang kebidanan;
  2. Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang kebidanan;
  3. Keanggotaan dalam organisasi profesi Bidan;
  4. Keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional Bidan;
  5. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya;
  6. Perolehan penghargaan/tanda jasa.

Jenjang Jabatan dan Pangkat
  1. Jabatan fungsional Bidan terdiri atas Bidan Terampil dan Bidan Ahli.
  2. Jenjang jabatan Bidan Terampil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi yaitu: a. Bidan Pelaksana Pemula; b. Bidan Pelaksana; c. Bidan Pelaksana Lanjutan; d. Bidan Penyelia.
  3. Jenjang jabatan Bidan Ahli dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi yaitu: a. Bidan Pertama; b. Bidan Muda; c. Bidan Madya. 
  4. Jenjang pangkat Bidan Terampilsesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: a. Bidan Pelaksana Pemula: - Pengatur Muda, golongan ruang II/a. b. Bidan Pelaksana: 1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b; 2. Pengatur, golongan ruang II/c; 3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. c. Bidan Pelaksana Lanjutan: 1. Penata Muda, golongan ruang III/a; 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. d. Bidan Penyelia: 1. Penata, golongan ruang III/c; 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
  5. Jenjang pangkat Bidan Ahli, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: a. Bidan Pertama: 1. Penata Muda, golongan ruang III/a; 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Bidan Muda: 1. Penata, golongan ruang III/c; 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Bidan Madya: 1. Pembina, golongan ruang IV/a; 2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; 3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
  6. Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan Bidan adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.
  7. Penetapan jenjang jabatan Bidan untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan.
Selengkapnya mengenai Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya, silahkan anda lihat atau download berkas file Peraturan Menpan 01/PER/M.PAN/1/2008 Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya di bawah ini.

File Preview:

Peraturan Menpan 01/PER/M.PAN/1/2008 Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya



Download:
Peraturan Menpan No 1 Tahun 2008 Tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya.pdf
Sumber: https://www.menpan.go.id 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel