Penyusunan Silabus Kurikulum 2013 SMK
11/01/2018
Berikut ini adalah berkas modul mengenai Penyusunan Silabus Kurikulum 2013 SMK. Modul Penyusunan Silabus Kurikulum 2013 SMK ini merupakan salah satu Materi Pokok dalam Pelatihan dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK, diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018. Download file format .docx Microsoft Word dan .pptx Microsoft PowerPoint.
Keterangan:
Di bawah ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas mengenai Penyusunan Silabus Kurikulum 2013 SMK.
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan telah selesai melaksanakan revisi Modul Bimbingan Teknis dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi. Modul hasil revisi ini tentu disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada pada Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi, baik yang terkait dengan adanya perubahan substansi materi kurikulum maupun karena adanya perubahan rangcang-bangun kurikulum yang mengintegrasikan nilai-nilai karakter, Kecakapan Berfikir Tingkat Tinggi atau Higher Order Thinking Skills (HOTS), dan kecakapan abad 21.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, telah mendorong banyak pihak melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan semangat yang dikandung dalam Inpres tersebut, yaitu meningkatkan kualitas proses dan hasil pendidikan pada SMK agar benar-benar menghasilkan lulusan yang berkualitas seperti yang diharapkan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) sebagai pihak yang paling bertanggung-jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada SMK, merespon Inpres tersebut antara lain dengan menerbitkan Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK), yang berisi tentang jenis-jenis program pendidikan (Kompetensi Keahlian) yang diselenggarakan di SMK menggantikan Spektrum Keahlian PMK yang berlaku sebelumnya. Penggantian spektrum tersebut didasarkan atas hasil studi dan kajian yang merekomendasikan perlu adanya perubahan beberapa jenis program pendidikan pada SMK. Melengkapi perubahan tersebut telah pula diterbitkan Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 130/D/KEP/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum SMK dan Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 330/D.D5/KEP/KR/2017 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran pada SMK. Keputusan-keputusan tersebut mulai diberlakukan pada awal tahun pelajaran 2017/2018 dan biasa disebut sebagai Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi.
Implementasi Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi diawali dengan kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendampingan yang dilaksanakan secara berjenjang; Pertama, dilakukan Penyegaran Instruktur yang merupakan gabungan dari Nara Sumber, Instruktur Nasional, dan Instruktur Provinsi secara Nasional; Kedua, dilakukan Penyegaran Instruktur Kabupaten/Kota/ Klaster (IK) di tiap-tiap provinsi; dan Ketiga, dilakukan Bimbingan Teknis dan Pendampingan langsung terhadap Guru Sasaran yang menerapkan langsung di sekolah. Bimbingan Teknis dan Pendampingan tersebut menggunakan Modul Bimtek dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK yang telah disesuaikan dengan Edisi Hasil Revisi.
Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter semakin mempertegas tentang karakteristik sumber daya manusia yang ingin dihasilkan melalui sistem pendidikan, khususnya bagi SMK yang lulusannya terutama disiapkan untuk memasuki dunia kerja. Penguasaan kompetensi teknis dan kepribadian (personality) yang diisi dengan nilai-nilai karakter positif sebagaimana yang diamanatkan pada Peraturan Presiden itu, merupakan prasyarat utama untuk memasuki dunia kerja saat ini dan menjadi kunci sukses dalam mengarungi kehidupan masa depan. Modul Bimtek dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi ini telah dirancang dengan menjadikan nilai-nilai karakter sebagai bagian yang tidak terpisahkan, mewarnai aspek-aspek pengembangan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil belajar, bahkan masuk dalam pertimbangan dalam memilih tempat dan memrogramkan Praktik Kerja Lapangan (PKL) peserta didik. Harapannya agar peserta Bimtek dan Pendampingan, terutama para Guru Sasaran dapat mengimplementasikan Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi dengan dilandasi oleh semangat dan keyakinan akan pentingnya menanamkan (internalizing) sikap dan nilai-nilai karakter pada peserta didik secara simultan.
PENYUSUNAN SILABUS MATA PELAJARAN PADA SMK
A. Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran suatu mata pelajaran yang merupakan penjabaran Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar ke dalam indikator pencapaian kompetensi, materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan penilaian.
B. Fungsi dan Manfaat Silabus
Fungsi dan manfaat silabus adalah sebagai berikut.
- Merupakan pedoman atau acuan dalam penyusunan RPP yang secara komprehensif, mengandung rancangan seluruh aspek pembelajaran terkait dengan tujuan langsung pembelajaran (direct teaching) maupun tujuan tidak langsung pembelajaran (indirect teaching);
- Menjadi acuan pengelolaan media dan sumber belajar, terutama dalam pengembangan sarana dan prasarana yang dapat mengembangkan budaya literasi secara menyeluruh;
- Menjadi acuan pengembangan sistem penilaian;
- Merupakan gambaran umum program dan target yang akan dicapai mata pelajaran;
- Merupakan dokumentasi tertulis dalam rangka akuntabilitas program pembelajaran.
C. Prinsip-prinsip Pengembangan Silabus
1. Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2. Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesulitan dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
3. Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam pencapaian kompetensi peserta didik, baik hard skills maupun soft skills.
4. Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator pencapaian kompetensi, lingkup materi pembelajaran, alokasi waktu, kegiatan pembelajaran, penilaian, serta media dan sumber belajar.
5 Memadai
Cakupan indikator pencapaian kompetensi, lingkup materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, serta media dan sumber belajar cukup (sufficient) untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6. Aktual dan kontekstual
Cakupan indikator pencapaian kompetensi, lingkup materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian serta media dan sumber belajar memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, peristiwa yang terjadi sertatuntutan kualitas sumber daya manusia yang kompeten dan sekaligus berkarakter positif, khususnya terkait dengan dunia kerja yang relevan.
7. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi variasi peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat, khususnya tuntutan dunia kerja terhadap kualitas sumber daya manusia baik dari sisi hard skills maupun soft skills.
8. Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, dan psikomotor).
9. Mengintegrasikan Nilai-nilai Karakter
Mengintegrasikan nilai-nilai karakter yang harus menjadi kepribadian (personality) lulusan SMK, baik sebagai makhluk Tuhan YME, sebagai warga negara Indonesia, sebagai anggota masyarakat dunia, bahkan sebagai bagian dari komunitas pekerja di dunia kerja tertentu.
D. Komponen Silabus
Silabus mata pelajaran pada SMK mengandung komponen-komponen sebagai berikut.
1. Identitas silabus
Setiap silabus mata pelajaran harus memuat identitas tersendiri, minimal meliputi: nama satuan pendidikan (sekolah), nama bidang keahlian, nama program keahlian, nama kompetensi keahlian, dan nama mata pelajaran.
2. Kompetensi Inti
Kompetensi Inti (KI) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dikuasai oleh peserta didik pada setiap mata pelajaran dan menjadi dasar pengembangan Kompetensi Dasar (KD). KI mencakup: sikap spiritual (KI-1), sikap sosial (KI-2), pengetahuan (KI-3), dan keterampilan (KI-4) yang berfungsi mengintegrasikan muatan pembelajaran mata pelajaran dalam mencapai SKL.
Pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (PA-BP) dan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) ditulis lengkap KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4, tapi pada mata pelajaran yang lainnya cukup dituliskan KI-3 dan KI-4.
3. Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar adalah kemampuan yang menjadi syarat untuk menguasai KI, diperoleh melalui proses pembelajaran. KD merupakan tingkat kemampuan dalam konteks muatan pembelajaran serta perkembangan belajar yang mengacu pada KI dan dikembangkan berdasarkan taksonomi hasil belajar.
a. KD dari KI-3 merupakan dasar untuk mengembangkan materi pembelajaran pengetahuan.
b. KD dari KI-4 merupakan dasar untuk mengembangkan keterampilan dan pengalaman belajar yang perlu dilakukan peserta didik.
c. Khusus untuk Mapel PA-BP dan PPKn ditambah KD dari KI-1 (Sikap Spiritual) dan KD dari KI-2 (Sikap Sosial).
4. Indikator Pencapaian Kompetensi
Menurut William E. Blank (1982) indikator pencapaian kompetensi atau kriteria unjuk kerja (Performance Criteria),merupakan indikasi seseorang telah menguasai Kompetensi Dasar.Artinya Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang diwujudkan dalam bentuk perubahan perilaku peserta didik yang dapat diukur dan diamati, mencakup: sikap, pengetahuan, dan keterampilan. IPK dapat juga diartikan sebagai tingkat kinerja yang harus didemonstrasikan oleh peserta didik untuk dapat dinyatakan telah menguasai suatu KD.
IPK dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah, dan tuntutan lapangan kerja level lulusan SMK (level 2 atau level 3). Perumusan IPK harus jelasdalam bentuk kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi, digunakan sebagai dasar untuk menyusun teknik dan instrumen penilaian.
5. Materi Pokok
Materi Pokok pembelajaran dikembangkan dari IPK sesuai dengan tuntutan KD dari KI-3 (Pengetahuan) dan KD dari KI-4 (Keterampilan).
Pengembangan materi pembelajaran mempertimbangkan hal-hal berikut.
a. Potensi peserta didik;
b. Relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan pekerjaan;
c. Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial dan spiritual peserta didik;
d. Skema sertifikasi dan prasyarat (underpinning knowledge) uji kompetensi
e. Kebermanfaatan bagi peserta didik, baik untuk mendukung pengembangan hard skills maupun soft skills;
f. Struktur keilmuan;
g. Penguatan nilai-nilai utama pendidikan karakter yaitu religiositas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dan integritas;
h. Keterampilan Abad 21 khususnya 4C (Creative, Critical Thinking, Communicative, dan Collaborative), literasi digital, life skills; dan
i. Alokasi waktu.
6. Kegiatan Pembelajaran
Pembelajaran adalah proses interaksi antarpeserta didik, antara peserta didik dan pendidik, dan antara peserta dan sumber belajar lainnya pada suatu lingkungan belajar yang berlangsung secara edukatif, agar peserta didik dapat membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam rangka menghasilkan SDM yang kompeten dan berkarakter.
Proses pembelajaran berpendekatan saintifik untuk membentuk kemampuan mengidentifikasi dan merumuskan masalah, mengumpulkan data, mengolah dan menyimpulkan data serta mengomunikasikan.
Untuk membentuk perilaku saintifik, perilaku sosial serta mengembangkan rasa keingintahuan dan kemampuan produktif peserta didik, dikembangkan model-model pembelajaran sebagai berikut.
a. Pembelajaran melalui penemuan (discovery learning),
b. Pembelajaran melalui penyingkapan (inquiry learning),
c. Pembelajaran berbasis masalah (problem-based learning),
d. Pembelajaran berbasis proyek (project-based learning),
e. Pembelajaran berbasis produksi (production-based training), dan
f. Model pembelajaran “Teaching Factory”.
Tidak semua model pembelajaran tepat digunakan untuk semua KD/materi pembelajaran, oleh karena itu untuk menetapkan model yang paling cocok harus dilakukan analisis terhadap rumusan pernyataan setiap KD; apakah cenderung pada pembelajaran penemuan/penyingkapan (Discovery dan Inquiry Learning) atau pada pembelajaran hasil karya (Problem/Project/ Production-based Learning dan Teaching Factory).
a. Rambu-rambu penentuan model penyingkapan/penemuan (Discovery dan Inquiry Learning):
- Pernyataan pasangan KD dari KI-3 dan KD dari KI-4 mengarah ke pencarian atau penemuan;
- Pernyataan KD dari KI-3 lebih menitikberatkan pada pemahaman pengetahuan faktual, konseptual, dan atau operasional;
- Pernyataan KD dari KI-4 pada taksonomi mengolah dan menalar, serta
- Keberadaan pasangan KD dari KI-3 dan KD dari KI-4 sebagai awal dari penguasaan suatu kompetensi.
b. Rambu-rambu penentuan model hasil karya (Problem/Project/ Production-based Learning atau Teaching Factory):
- Pernyataan pasangan KD dari KI-3 dan KD dari KI-4 mengarah pada hasil karya atau produk baik jasa maupun barang;
- Pernyataan KD dari KI-3 pada pengetahuan metakognitif;
- Pernyataan KD dari KI-4 pada taksonomi menyaji dan mencipta, serta
- Pernyataan pasangan KD dari KI-3 dan KD dari KI-4 yang memerlukan persyaratan penguasaan pengetahuan konseptual dan prosedural.
7. Penilaian
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b. Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang dapat dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, denganmemperhatikan keutuhan aspek sikap, pengetahuan serta keterampilan, bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c. Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator menjadi tagihan (termasuk rekaman perkembangan nilai-nilai karakter), kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dikuasai dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik.
d. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut untuk proses pembelajaran berikutnya; pembelajaran remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan pembelajaran pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan;
e. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan, maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan berupa informasi yang dikumpulkan. Lingkup dan sasaran penilaian hasil belajar mencakup ranah sikap (sikap spiritual, sikap sosial, dan perkembangan nilai-nilai karakter), pengetahuan, dan keterampilan.
f. Sasaran penilaian hasil belajar pada ranah sikap spiritual dan sikap sosial meliputi tingkatan sikap: menerima, menanggapi, menghargai, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai spiritual (taat menjalankan ajaran agama, cinta lingkungan, toleran, bersih) dan nilai-nilai sosial (gotong royong, tanggung-jawab, peduli, santun dan lain-lain).
Teknik dan Instrumen Penilaian Sikap:
Teknik Penilaian --- Bentuk Instrumen
- Observasi --- Daftar cek, Skala penilaian sikap
- Penilaian diri --- Daftar cek, Skala penilaian sikap
- Penilaian antarpeserta didik --- Daftar cek , Skala penilaian sikap
- Jurnal --- Catatan pendidik tentang sikap dan perilaku positif atau negatif, selama dan di luar proses pembelajaran mata pelajaran.
g. Sasaran penilaian hasil belajar pada ranah pengetahuan adalah kemampuan berfikir mulai dari mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta serta dimensi pengetahuan faktual, konseptual, operasional dan metakognitif.
Teknik dan Instrumen Penilaian Pengetahuan:
Teknik Penilaian --- Bentuk Instrumen
Tes tulis
- Memilih jawaban (pilihan ganda, dua pilihan benar-salah, ya-tidak), menjodohkan, sebab-akibat.
- Menyuplai jawaban (isian atau melengkapi, jawaban singkat atau pendek, uraian).
Observasi
- Daftar cek observasi guru terhadap diskusi, tanya jawab, dan percakapan.
Penugasan
- Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau proyek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.
h. Sasaran penilaian hasil belajar pada ranah keterampilan abstrak yaitu kemampuan mengamati, menanya, mengumpulkan informasi/mencoba, menalar dan mengomunikasikan.
Sedangkan pada ranah keterampilan konkret adalah persepsi, kesiapan, meniru, membiasakan gerakan, mahir, menjadi gerakan alami, menjadi tindakan orisinal.
Teknik dan Instrumen Penilaian Keterampilan:
Teknik Penilaian --- Bentuk Instrumen
Unjuk kerja/ kinerja/ praktik
- Daftar cek; Peserta didik mendapat nilai bila kriteria penguasaan kompetensi tertentu dapat diamati oleh penilai.
- Skala penilaian (rating scale); Penggunaan skala penilaian memungkinkan penilai memberi nilai tengah terhadap penguasaan kompetensi tertentu, karena pemberian nilai secara kontinum pada kategori nilai lebih dari dua.
- Proyek; Penilaian proyek dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pelaporan. Untuk menilai setiap tahap perlu disiapkan kriteria penilaian atau rubrik.
- Produk; Daftar cek atau skala penilaian (rubrik).
- Portofolio; Daftar cek atau skala penilaian (rubrik).
- Tulis; Tes tulis, daftar cek atau skala penilaian (rubrik).
8. Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap pasang KD didasarkan atas jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu sesuai yang tersedia di Struktur Kurikulum dengan mempertimbangkan jumlah KD serta keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan masing-masing KD. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai pasang KD yang dibutuhkan peserta didik yang memiliki kemampuan beragam.
E. Langkah-langkah Penyusunan Silabus
Langkah-langkah penyusunan silabus disajikan pada diagram alir (lihat berkas).
Komponen-komponen pengembangan silabus mencakup unsur-unsur di bawah ini (urutan pengembangan silabus sebagaimana disajikan pada diagram alir di atas, dan penomoran berikut bukan merupakan urutan pengembangan).
1. Mengkaji Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
Pengkajian KI dan KD merupakan langkah awal dari kegiatan penyusunan silabus. Berdasarkan KI dan KD kemudian dikembangkan komponen-komponen silabus yang lainnya. Karena itulah, memahami hakikat dan keberadaan KI dan KD yang akan dikembangkan menjadi komponen-komponen silabus sebagaimana dijelaskan sebelumnya merupakan suatu keniscayaan, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya masukan-masukan untuk lebih disempurnakan.
Pengkajian KI dan KD mata pelajaran sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor330/D.D5/KEP/KR/2017yang akan dikembangkan silabusnya, setidak-tidaknya diarahkan terhadap hal-hal sebagai berikut.
a. Kelengkapan jenis dan lingkup KD dari KI-3 dan KD dari KI-4 berdasarkan keberadaan mata pelajaran. Sedangkan untuk Mapel PA-BP dan PPKn ditambah dengan KD dari KI-1 dan KD dari KI-2;
b. Keterkaitan antara KI dan KD mata pelajaran dilihat dari sisi gradasi tingkatan dan atau urutan belajar (hubungan vertikal);
c. Keterkaitan KD mata pelajaran yang dikaji dengan KD mata pelajaran lainnya (hubungan horizontal);
d. Nilai-nilai karakter dapat ditanamkan dalam rangka mengembangkan kepribadian peserta didik melalui kegiatan pembelajaran pada masing-masing KD.
2. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK)
Perumusan IPK harus memperhatikan KD; mencakup keseluruhan aspek yang ingin dicapai tetapi tidak lebih tinggi dari KD berdasarkan tingkatan taksonomi Bloom.
Rambu-rambu Perumusan IPK sebagai berikut.
a. Indikator merupakan penanda perilaku sikap (KD dari KI-1 dan KI-2), pengetahuan (KD dari KI-3), dan keterampilan (KD dari KI-4) yang dapat diukur dan atau diobservasi.
b. Rumusan IPK sikap menggunakan tingkatan sikap: menerima, menanggapi, menghargai, menghayati, dan mengamalkan.
c. Rumusan IPK pengetahuan menggunakan dimensi proses kognitif (dari memahami sampai dengan mengevaluasi) dan dimensi pengetahuan (faktual, konseptual, operasional, dan metakognitif) yang sesuai dengan KD.
a. Rumusan IPK keterampilan abstrak menggunakan rumusan kemampuan mengamati, menanya, mengumpulkan informasi/mencoba, menalar dan mengomunikasikan. Sedangkan ranah keterampilan konkret menggunakan rumusan kemampuan persepsi, kesiapan, meniru, membiasakan gerakan, mahir, menjadi gerakan alami, menjadi tindakan orisinal.
b. IPK dirumuskan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- tentukan kedudukan KD dari KI-3 dan KD dari KI-4 berdasarkan gradasinya dan tuntutan KI;
- tentukan dimensi pengetahuan (faktual, konseptual, operasional, atau metakognitif);
- tentukan bentuk keterampilan, apakah keterampilan abstrak atau keterampilan konkret;
- keterampilan konkret pada kelas X menggunakan kata kerja operasional sampai tingkat membiasakan/ manipulasi. Kelas XI sampai pada tingkat mahir/presisi. Kelas XII sampai pada tingkat menjadi gerakan alami/artikulasi pada taksonomi psikomotor Simpson atau Dave, dan pada kelas XIII diutamakan hingga tingkatan mengreasi (kreativitas).
- setiap KD minimal memiliki 2 (dua) indikator.
3. Menentukan Teknik dan Instrumen Penilaian
Penilaian pencapaian KD oleh peserta didik dilakukan berdasarkan IPK yang telah dirumuskan. Penilaian dapat dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk (barang atau jasa), penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
4. Mengidentifikasi Lingkup Materi Pokok
Materi pokok pembelajaran dirumuskan berdasarkan IPK.Khusus untuk mata pelajaran dasar keahlian dan kompetensi keahlian (C2 dan C3), penyusunan materi pokok pembelajaran memperhatikan lingkup variable/kondisi kinerja yang tertuang dalam Standar Kompetensi Kerja (SKK) yang diacu.
5. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran mencakup pendekatan, model dan metoda. Memuat kecakapan hidup dan nilai-nilai karakter yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a. Disusun untuk memberikan bantuan kepada guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional untuk mengantarkan peserta didik menuju pribadi-pribadi yang kompeten dan berkarakter.
b. Memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk menguasai KD.
c. Berpusat pada peserta didik sebagai subyek, dan guru lebih berperan sebagai fasilitator, dalam rang mengembangkan pribadi peserta didik seutuhnya; aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.
d. Urutan kegiatan pembelajaran sesuai dengan hirarkhi materi pembelajaran.
e. Minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan kegiatan pembelajaran, yaitu kegiatan belajar peserta didik dan materiuntuk mengembangkan keutuhan proses dan hasil belajar.
f. Praktik Kerja Lapangan
Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan kegiatan pembelajaran kelompok mata pelajaran peminatan kejuruan. Kegiatan PKL dirancang dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- PKL bertujuan memberikan pengalaman kerja nyata bagi peserta didik untuk membentuk kompetensi secara utuh dan lebih bermakna, terutama membentuk sikap (etos) kerja sesuai dengan tuntutan kebutuhan di lapangan kerja.
- Waktu pelaksanaan PKL dialokasikan dari waktu yang tersedia pada mata pelajaran Peminatan Kejuruan (C2 dan C3), khususnya pada kegiatan praktik yang akan lebih bermakna jika dilaksanakan di lapangan kerja (DU/DI).
- Kegiatan PKL sebagai bagian integral dari kegiatan pembelajaran, juga dimanfaatkan sebagai bagian dari penilaian hasil belajar (kompetensi) peserta didik secara utuh (meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan).
- Ketersediaan sarana dan prasarana dan sumber daya yang dimiliki sekolah untuk mendukung proses pencapaian kompetensi lulusan (baik sikap, pengetahuan, maupun keterampilan) sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku.
- PKL dapat dilaksanakan secara bertahap untuk setiap unit kompetensi dan atau di blok dalam satuan waktu tertentu, disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing Kompetensi Keahlian dan kondisi tempat PKL.
- Menentukan Alokasi Waktu; Alokasi waktu dicantumkan untuk setiap pasangan KD, menunjukkan berapa lama waktu yang disediakan bagi peserta didik dan pendidik untuk melakukan interaksi pembelajaran hingga peserta didik menguasai pasangan KD dimaksud.Satuan waktu jam pembelajaran adalah 45 menit jam waktu normal dan dialokasikan dalam satuan bilangan bulat.
F. Unit Waktu Silabus
1. Silabus mata pelajaran
a. Disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
b. Penyusunan silabus dilaksanakan bersama-sama oleh guru yang mengajarkan mata pelajaran yang sama pada tingkat satuan pendidikan untuk satu sekolah atau kelompok sekolah, dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing sekolah.
2. Implementasi pembelajaran per semester
a. Penggalan silabus mata pelajaran muatan Nasional (A) dan muatan Kewilayahan (B), dapat diatur sesuai dengan urutan pembelajaran KD serta alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum.
b. Penggalan silabus kelompok mata pelajaran muatan Peminatan Kejuruan (C), ditetapkan berdasarkan unit kompetensi berdasarkan skema sertifikasi dan disesuaikan dengan prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning).
G. Pengembangan Silabus Berkelanjutan
Dalam implementasinya di sekolah silabus dijabarkan menjadi rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru. Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan data evaluasi hasil belajar, evaluasi rencana pembelajaran, dan evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran).
H. Format Silabus
Format silabus sesungguhnya dapat dikembangkan dalam bentuk narasi atau tabel. Berikut adalah format silabus dalam bentuk tabel, berisi komponen-komponen silabus sebagaimana telah dijelaskan.
Selengkapnya silahkan lihat atau download berkas mengenai Penyusunan Silabus Kurikulum 2013 SMK di bawah ini.
File Preview:
Penyusunan Silabus Kurikulum 2013 SMK
Download:
Penyusunan Silabus Kurikulum 2013 SMK.docx
Penyusunan Silabus Kurikulum 2013 SMK.pptx
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id