Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018
11/22/2018
Berikut ini adalah berkas Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018. Download file format .pdf.
Keterangan:
Di bawah ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 2018
TENTANG
OPTIMALISASI PEMENUHAN KEBUTUHAN/FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa tingkat kesulitan  Soal Seleksi Kompetensi  Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan  dengan  soal  Seleksi  Kompetensi   Dasar pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya  jumlah  kelulusan  peserta  Seleksi Penerimaan   Calon  Pegawai   Negeri  Sipil  Tahun  2018 dan terjadinya  disparitas  hasil kelulusan  antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan;
b. bahwa   alokasi   penetapan    kebutuhan/formasi   pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah perlu dioptimalkan  untuk   pemenuhan   kebutuhan   pegawai negeri    sipil    yang    memadai    dan   tetap mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan pemerintah  kepada masyarakat  dapat lebih baik; 
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang         Optimalisasi         Pemenuhan Kebutuhan/Formasi  Pegawai  Negeri  Sipil  Dalam  Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
 - Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);
 - Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037);
 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1185);
 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1186);
 
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN     MENTERI     PENDAYAGUNAAN     APARATUR NEGARA DAN     REFORMASI     BIROKRASI     TENTANG OPTIMALISASI PEMENUHAN KEBUTUHAN/FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018. 
Pasal 1
Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pasal 2
Peserta  SKB  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  1 terdiri atas:
a. Peserta   SKD   yang   memenuhi    Nilai   Ambang   Batas berdasarkan  Peraturan Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  37 Tahun  2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan
b. Peserta  SKD  yang  tidak  memenuhi  Nilai  Ambang  Batas berdasarkan  Peraturan Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  37 Tahun  2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan   Calon   Pegawai   Negeri   Sipil   Tahun   2018, namun  memiliki  peringkat  terbaik  dari angka  kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peserta SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal  2 huruf  b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai  kumulatif  SKD  formasi  Umum  paling  rendah  255 (dua ratus lima puluh lima);
b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis  dan  Instruktur  Penerbang  paling  rendah  255 (dua ratus lima puluh lima);
c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh); 
f.     Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
g. Nilai  kumulatif  SKD  formasi  Tenaga  Guru  dan  Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
Pasal 4
Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3 diberlakukan, apabila:
a. tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan  Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan Reformasi  Birokrasi  Nomor  37 Tahun  2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan;  atau
b. belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang   batas   berdasarkan   Peraturan    Menteri Pendayagunaan   Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi  Nomor  37 Tahun  2018  tentang  Nilai  Ambang Batas   Seleksi   Kompetensi    Dasar   Pengadaan    Calon Pegawai   Negeri   Sipil   Tahun   2018,   untuk   memenuhi jumlah   alokasi  kebutuhan/formasi  yang   telah ditetapkan.
Pasal 5
Peserta  yang  mengikuti  Seleksi  Kompetensi  Bidang sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2  huruf b  dan Pasal 4 huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi;
b. apabila  terdapat  peserta  yang  mempunyai  nilai  kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan 
c.  apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
Pasal 6
(1) Peserta   yang   mengikuti   Seleksi   Kompetensi   Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta   yang   telah   memenuhi   nilai   ambang   batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi  Nomor  37 Tahun 2018 tentang  Nilai Ambang  Batas Seleksi  Kompetensi  Dasar, diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama;
b. apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada  dibawah  jumlah  alokasi  formasi,  dibuat  peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik;
c. jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama;
d. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan
e. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta    dengan    nilai    sama    tersebut diikutsertakan.
(2)  Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
(3)  Peserta  SKB  pada  kelompok  kedua  berkompetisi  untuk mengisi  formasi  sebanyak  selisih  antara  jumlah  alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama. 
Pasal 7
(1)  Tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dan SKB sebagai berikut:
a. dalam hal kebutuhan formasi umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di  unit  penempatan/lokasi  formasi  yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur      dalam      Peraturan      Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  37  Tahun  2018  tentang  Nilai  Ambang  Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik;
b. dalam hal kebutuhan formasi umum pada huruf a masih belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi   khusus   pada   jabatan   dan   kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama, serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik;
c.  dalam hal kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan   Menteri   Pendayagunaan   Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang  Nilai  Ambang  Batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar dan berperingkat terbaik;
d. dalam hal kebutuhan formasi khusus pada huruf c belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi  pendidikan  yang  bersesuaian  di  unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai kumulatif   SKD   formasi   Umum   sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  3  huruf  a  dan  berperingkat terbaik; 
e.  khusus   instansi   daerah,   dalam   hal  masih  terdapat formasi yang belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan      bersesuaian      dari      unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan   Menteri   Pendayagunaan   Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang  Nilai  Ambang  Batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar dan berperingkat terbaik; dan
f. khusus   instansi   daerah,   dalam   hal  masih  terdapat formasi yang belum terpenuhi sebagaimana diatur pada huruf e, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik.
(2) Khusus untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan tata   cara   pengisian   formasi   yang   belum terpenuhi.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan  Menteri  ini  dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2018
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SYAFRUDDIN
Selengkapnya silahkan lihat atau download berkas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 di bawah ini.
File Preview:
Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018
Download:
Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.pdfSumber: http://www.menpan.go.id
