Tugas Tambahan Yang Diakui Dapodik 2019 (Sesuai Permendikbud No.15)

Dapodik 2019 - Bapak/Ibu operator data pendidikan (Dapodik) yang biasa dikenal dengan sebutan OPS Dapodik. Nah kali ini admin blog Pendidikan Terbaru bakal membahas terkait dengan Tugas tambahan yang diakui di Dapodikdasmen 2019.

Penambahan referensi ini ditujukan untuk menyesuaikan  aplikasi dapodikdasmen dengan Permandikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan beban kerja guru dan untuk memenuhi kebutuhan data dengan aplikasi RKAS. Sebagai contoh penambahan tugas tambahan Bendahara BOS, Ketua LPS-PI untukjenjang SMK. Koordinator bursa kerja khusus SMK dan koordinator pengembangan PKG/PKB.
 yang biasa dikenal dengan sebutan OPS Dapodik Tugas Tambahan Yang Diakui Dapodik 2019 (sesuai Permendikbud No.15)
Penambahan referensi : Tugas Tambahan Yang Diakui Dapodik 2019 Sesuai Permendikbud No.15

Tugas tambahan tersebut disesuaikan dengan jumlah 12/ 6 jam hal ini menurut kriteria yang dibebankan kepada guru/ PTK/GTK. Tersemat di bawah ini Tugas Tambahan yang diakui di Dapodik 2019:

Jenjang TK/PAUD
  • 1 Kepsek

Jenjang SD (Sekolah Dasar)
  • 1 Kepsek
  • 1 Kepala Perpustakaan

Jenjang SMP (Sekolah Menengah Pertama)
  • 3 orang wakil kepsek dengan rincian ( 1 – 9 Rombongan berguru untuk satu wakasek, 10 – 18 dua wakasek, lebih dari 19 rombel tiga wakasek)
  • 1 Kepala laboratorium dan perpustakaan
Jenjang SMA (Sekolah Menengah Atas)
  • 1 Kepsek
  • 3 orang wakil kepsek dengan rincian ( 1 – 9 Rombel untuk 1 wakasek, 10 – 18 dua wakasek, 19 – 27 tiga wakasek dan lebih dari 27 rombel empat wakasek)
  • 1 Kepala lab dan perpustakaan
  • Pembina pramuka ketentuan nya sekolah mempunyai 1 hingga dengan 6 rombel : 1 pembina. 7 - 12 rombongan berguru : 2 pembina, 13 - 18 rombel : 3 pembina dan 19 lebih : 4 pembina hal ini berlaku buat sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 dan berlaku jumlah JJM jam nya 2 jam/minggu.
Jenjang SMK (Sekolah Menengah Kejuruan)
  • 1 Kepsek
  • Maksimal 4 orang wakasek dengan rincian ( 1 – 9 rombel untuk 1 wakasek, 10 – 18 dua wakasek, 19 – 27 tiga wakasek dan lebih dari 27 rombel empat wakasek)
  • 1 Kepala laboratorium IPA
  • Kepala bengkel sesuai kegiatan keahlian mempunyai SK kepsek dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi
  • 1 Kepala perpustakaan
  • Kepala kegiatan keahlian : berdasarkan kegiatan keahlian yang dimiliki sekolah, contoh nya BISMEN kepala kegiatan Akuntansi
  • 1 Kepala unit produksi
  • Pembina pramuka ketentuannya sekolah mempunyai 1 hingga dengan 6 rombel : 1 pembina. 7 - 12 rombongan berguru : 2 pembina, 13 - 18 rombel : 3 pembina dan 19 lebih : 4 pembina hal ini berlaku untuk sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 dan berlaku jumlah jam nya 2 jam/minggu.
Unduh Tugas Tambahan Dapodik 2019 Permendikbud No.15 Tahun 2018

Dalam Aplikasi Dapodik terdapat penambahan dan pembatalan tugas tambahan GTK/Guru hal tersebut berkaitan dengan tugas tambahan yang diakui di Dapodik 2019.

Adapun untuk pedoman penambahan  dan penghapusannya :
  1. Masuk pada sajian tugas tambahan, ibarat pada gambar dibawah ini. 
     yang biasa dikenal dengan sebutan OPS Dapodik Tugas Tambahan Yang Diakui Dapodik 2019 (sesuai Permendikbud No.15)
  2. Selanjut nya rekan OPS bisa menghapus data tugas tambahan, ketika ini ditambahkan bakalan tampil peringatan dini khusus nya pada isian GTK yang berkaitan dengan tunjangan profesi. Klik “Ya” untuk melanjutkan;
  3. Peringatan kembali tampil sebagai edukasi Kepala Sekolah agar memperhatikan akurasi data yang bakal dikirim melalui aplikasi Dapodik 2019 versi terbaru, Untuk menghapus data, silahkan anda langsung saja pilih “Ya”.
Demikian artikel blog pendidikan terbaru yang kali ini khusus membahas seputar Dapodik 2019 terkait dengan judul Tugas Tambahan Yang Diakui Dapodik 2019 menurut Permendikbud No.15

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel