Pengolahan dan Pelaporan PHB (Penilaian Hasil Belajar) SMK Kurikulum 2013

Berikut ini adalah berkas modul mengenai Pengolahan dan Pelaporan PHB (Penilaian Hasil Belajar) SMK Kurikulum 2013. Modul Pengolahan dan Pelaporan PHB (Penilaian Hasil Belajar) SMK Kurikulum 2013 ini merupakan salah satu Materi Pokok dalam Pelatihan dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK, diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018. Download file format .docx Microsoft Word dan .pptx Microsoft PowerPoint.

Pengolahan dan Pelaporan PHB (Penilaian Hasil Belajar) SMK Kurikulum 2013
Pengolahan dan Pelaporan PHB (Penilaian Hasil Belajar) SMK Kurikulum 2013

Keterangan:
Di bawah ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas mengenai Pengolahan dan Pelaporan PHB (Penilaian Hasil Belajar) SMK Kurikulum 2013.

Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan telah selesai melaksanakan revisi Modul Bimbingan Teknis dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi. Modul hasil revisi ini tentu disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada pada Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi, baik yang terkait dengan adanya perubahan substansi materi kurikulum maupun karena adanya perubahan rangcang-bangun kurikulum yang mengintegrasikan nilai-nilai karakter, Kecakapan Berfikir Tingkat Tinggi atau Higher Order Thinking Skills (HOTS), dan kecakapan abad 21.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, telah mendorong banyak pihak melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan semangat yang dikandung dalam Inpres tersebut, yaitu meningkatkan kualitas proses dan hasil pendidikan pada SMK agar benar-benar menghasilkan lulusan yang berkualitas seperti yang diharapkan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) sebagai pihak yang paling bertanggung-jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada SMK, merespon Inpres tersebut antara lain dengan menerbitkan Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK), yang berisi tentang jenis-jenis program pendidikan (Kompetensi Keahlian) yang diselenggarakan di SMK menggantikan Spektrum Keahlian PMK yang berlaku sebelumnya. Penggantian spektrum tersebut didasarkan atas hasil studi dan kajian yang merekomendasikan perlu adanya perubahan beberapa jenis program pendidikan pada SMK. Melengkapi perubahan tersebut telah pula diterbitkan Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 130/D/KEP/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum SMK dan Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 330/D.D5/KEP/KR/2017 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran pada SMK. Keputusan-keputusan tersebut mulai diberlakukan pada awal tahun pelajaran 2017/2018 dan biasa disebut sebagai Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi.

Implementasi Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi diawali dengan kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendampingan yang dilaksanakan secara berjenjang; Pertama, dilakukan Penyegaran Instruktur yang merupakan gabungan dari Nara Sumber, Instruktur Nasional, dan Instruktur Provinsi secara Nasional; Kedua, dilakukan Penyegaran Instruktur Kabupaten/Kota/ Klaster (IK) di tiap-tiap provinsi; dan Ketiga, dilakukan Bimbingan Teknis dan Pendampingan langsung terhadap Guru Sasaran yang menerapkan langsung di sekolah. Bimbingan Teknis dan Pendampingan tersebut menggunakan Modul Bimtek dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK yang telah disesuaikan dengan Edisi Hasil Revisi.

Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter semakin mempertegas tentang karakteristik sumber daya manusia yang ingin dihasilkan melalui sistem pendidikan, khususnya bagi SMK yang lulusannya terutama disiapkan untuk memasuki dunia kerja. Penguasaan kompetensi teknis dan kepribadian (personality) yang diisi dengan nilai-nilai karakter positif sebagaimana yang diamanatkan pada Peraturan Presiden itu, merupakan prasyarat utama untuk memasuki dunia kerja saat ini dan menjadi kunci sukses dalam mengarungi kehidupan masa depan. Modul Bimtek dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi ini telah dirancang dengan menjadikan nilai-nilai karakter sebagai bagian yang tidak terpisahkan, mewarnai aspek-aspek pengembangan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil belajar, bahkan masuk dalam pertimbangan dalam memilih tempat dan memrogramkan Praktik Kerja Lapangan (PKL) peserta didik. Harapannya agar peserta Bimtek dan Pendampingan, terutama para Guru Sasaran dapat mengimplementasikan Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi dengan dilandasi oleh semangat dan keyakinan akan pentingnya menanamkan (internalizing) sikap dan nilai-nilai karakter pada peserta didik secara simultan.

PENGOLAHAN DAN PELAPORAN PENILAIAN HASIL BELAJAR

A. Konsep
  1. Pengolahan penilaian hasil belajaradalah suatu proses yang dilakukan untuk mengetahui tingkat pencapaian hasil belajar peserta didik dengan cara menghitung perolehan nilai akhir, baik aspek sikap, pengetahuan, maupun keterampilan pada setiap mata pelajaranyang selanjutya digunakan dalam membuat laporan hasil belajar untuk disampaikan kepada pihak-pihak terkait.
  2. Pelaporan hasil belajar adalah bentuk laporan hasil pengolahan nilai proses dan hasil belajar peserta didik pada kurun waktu tertentu yang dilakukan oleh pendidik, selanjutnya digunakan oleh satuan pendidikan untuk mengisi rapor.Rapor adalah laporan capaian hasil belajar peserta didik dalam bentuk angka dan deskripsi.
  3. Pelaporan hasil penilaian karakter peserta didik adalah bentuk laporan hasil pengolahan kelebihan dan keunikan setiap peserta didik pada kurun waktu 1 (satu) semester, dilakukan oleh wali kelas dalam bentuk deskripsi berdasarkan laporan dari guru mata pelajaran, didudkung hasil penilaian dari guru Bimbingan Konseling (BK), pembina ekstra kurikuler, DUDI dan informasi dari masyarakat (jika ada) sebagai laporan perkembangan karakter peserta didik.
  4. Pelaporan hasil ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ijazah.
  5. Ijazah adalah pengakuan terhadap prestasi dan penyelesaian belajar peserta didik setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi.
  6. Pelaporan hasil ujian nasional yang dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).
  7. Pelaporan hasil penilaian UUK dilakukan oleh satuan pendidikan terakreditasi dalam bentuk paspor keterampilan sesuai dengan unit kompetensi yang telah dicapai.
  8. Paspor Keterampilan (Skill Passport) adalah dokumen rekaman pengakuan atas kompetensi yang telah dicapai oleh peserta didik. Dokumen ini berisi tentang kompetensi dasar-kompetensi dasar yang sudah dipelajari dan diujikan serta keterangan lain yang diperlukan.
  9. Pelaporan hasil penilaian UKK dilakukan oleh LSP-P1 atau satuan pendidikan terakreditasi bersama DUDI dalam bentuk sertifikat kompetensi keahlian dengan memperhatikan paspor keterampilan.
  10. Pelaporan hasil penilaian Skema Sertifikasi Profesi dilakukan oleh satuan pendidikan terakreditasi atau LSP-P1 dalam bentuk paspor keterampilan dan/atau sertifikat kompetensi sesuai dengan unit kompetensi yang telah dicapai.
  11. Pelaporan hasil penilaian RPL dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan dalam bentuk surat keterangan pengakuan kompetensi yang dimiliki peserta didik.
  12. Pelaporan hasil penilaian teaching factory atau technopark dilakukan oleh satuan pendidikan dan/atau DUDI dalam bentuk paspor keterampilan atau sertifikat kompetensi (teaching factory atau technopark).

B. Deskripsi

1. Nilai Sikap
a. Hasil penilaian sikap dalam bentuk deskripsi.
b. Predikat untuk sikap spiritual dan sikap sosial dinyatakan dengan A= sangat baik, B= baik, dan D= kurang 
c. Deskripsi sikap terdiri atas keberhasilan dan/atau ketercapaian sikap yang diinginkan dan sikap yang belum tercapai yang memerlukan pembinaan dan pembimbingan lebih lanjut. Deskripsi dalam bentuk kalimat positif, memotivasi dan bahan refleksi.
d. Langkah-langkah untuk membuat rekapitulasi penilaian sikap selama satu semester:
  1. Guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan guru PPKn melakukan penilaian sikap (spiritual dan sosial) melalui pengamatan.
  2. Guru mata pelajaran dan guru BK mengamati, mengumpulkan data, dan membuat catatan singkat mengenai sikap yang sangat baik dan kurang baik (perlu bimbingan) pada jurnal untuk setiap peserta didik.
  3. Hasil catatan singkat berupa jurnal yang dibuat guru mata pelajaran dan guru BK dilaporkan kepada wali kelas.
  4. Wali kelas merekap hasil catatan-catatan dan merumuskan hasilnya dalam bentuk deskripsi.
e. Berikut ini contoh deskripsi dari hasil observasi sikap spritual dan sikap sosial untuk mengisi buku rapor.

Contoh deskripsi sikap spiritual:
Maudhita:
Selalu bersyukur, selalu berdoa sebelum melakukan kegiatan, toleran pada agama yang berbeda, dan perlu meningkatkan ketaatan beribadah.

Contoh Deskripsi sikap sosial:
Maudhita:
Selalu bersikap santun, peduli, percaya diri, dan perlu meningkatkan sikap jujur, disiplin, dan tanggungjawab. Memiliki sikap santun, disiplin, dan tanggung jawab yang baik, responsif dalam pergaulan; sikap kepedulian mulai meningkat.

f. Berdasarkan nilai sikap yang dilakukan guru PPKn, guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, guru BK, dan berdasarkan masukan guru-guru mata pelajaran, selanjutnya dilakukan rekapitulasi penilaian sikap oleh wali kelas.

2. Nilai PPK 
a. Hasil penilaian PPK dalam bentuk deskripsi.
b. Deskripsi karakter terdiri atas kelebihan dan keunikan dari setiap peserta didik, baik yang terjadi di dalam dan di luar sekolah. Deskripsi dalam bentuk kalimat positif, yang dapat memotivasi peserta didik dalam mengembangkan karakter religius, nasionalis, mandiri, gotong royong dan integritas.
c. Langkah-langkah untuk merumuskan deskripsipenilaian karakter selama satu semester sebagai berikut.
  1. Guru mata pelajaran, guru BK, pembina ekstrakurikuler, dan DU-DI (waktu PKL) mengamati, mengumpulkan data, dan membuat catatan-catatan singkat mengenai kelebihan dan keunikan peserta didik dalam jurnal;
  2. Hasil catatan singkat di atas dilaporkan kepada wali kelas;
  3. Wali kelas merekap kelebihan dan keunikan setiap peserta didik berdasarkan laporan singkat dari guru mata pelajaran, guru BK, pembina ekstrakurikuler, dan DU-DI;
  4. Wali kelas membuat rumusan deskripsi dan hasilnya dituangkan dalam bentuk laporan perkembangan karakter setiap akhir semester.
d. Laporan Perkembangan Karakter
Laporan perkembangan karakter merupakan catatan perilaku/karakter peserta didik di dalam dan atau di luar satuan pendidikan, berisikelebihan dan atau keunikan peserta didik dan atau memotivasi peserta didik untuk penguatan karakter dan atau kompetensi.

Pengisian laporan perkembangan karakter sebagai berikut.
  1. Laporan berisi nilai-nilai karakter berupa kelebihan dan keunikan peserta didik.
  2. Sumber informasi untuk catatan karakter dapat diperoleh dari catatan (jurnal) guru dan atau dokumen portofolio (dokumen keikutsertaan, piagam, sertifikat kegiatan) peserta didik di dalam dan atau di luar satuan pendidikan.
  3. Laporan berbentuk narasi (maksimal 1 halaman) yang ditulis dalam kalimat positif.
  4. Pada bagian atas laporan, ditulis identitas peserta didik dan dapat dilengkapi dengan foto keunikan aktivitas peserta didik.
  5. Laporan perkembangan karakter disiapkan dan ditandatangani oleh wali kelas setiap akhir semester.

Contoh deskripsi laporan perkembangan karakter peserta didik.(Lihat berkas).

3. Nilai Pengetahuan
a. Nilai pengetahuan diperoleh dari hasil ulangan penilaian harian selama satu semester, ujian penilaian tengah semester, dan ujian penilaian akhir semester.
b. Nilai akhir pencapaian pengetahuan dari ulangan penilaian harian, ujian penilaian tengah semester, dan ujian penilaian akhir semester dapat dilakukan dengan pembobotan atau dirata-rata.Besaran pembobotan nilai harian, nilai tengah semester, dan nilai akhir semester ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
c. Nilai akhir pengetahuan pada rapor ditulis dalam bentuk angka skala 0 – 100 dan predikat,dilengkapi dengan deskripsi singkat kompetensi yang menonjol/tertinggi dan terendah berdasarkan pencapaian KD selama satu semester. Jika nilai lebih kecil dari 70 (<70), predikatnya “Kurang”/Belum Tuntas;Nilai (70-85), peredikatnya “Baik”, dan (86-100) predikatnya “Sangat Baik”. Dengan demikian nilai Aliasyah =74,1 termasuk kategori “BAIK”.

Contoh Deskripsi
Sangat menonjol pada pemahaman teknologi web server, perlu peningkatan pemahanan pada struktur pengendali program.

4. Nilai Keterampilan
a. Penilaian per KD yang dilakukan satu kali tes dan menggunakan satu bentuk tes, maka nilai KD adalah nilai dari tes tersebut. 
b. Hasil penilaian pada setiap KD keterampilan adalah nilai optimal jika penilaian dilakukan dengan teknik yang sama dan obek KD yang sama. 
c. Penilaian per KD yang dilakukan dengan dua teknik penilaian yang berbeda misalnya proyek dan produk atau praktik dan produk, maka nilai KD tersebut dapat dirata-rata atau dapat juga dilakukan pembobotan.
d. Nilai akhir keterampilan pada setiap mata pelajaran adalah rerata dari semua nilai KD keterampilan atau KD dari KI-4 dalam satu semester.

Keterangan:
Nilai Akhir KD
  • Nilai KD 4.1 adalah 86, karena hanya satu kali tes 
  • Nilai KD 4.2 adalah 82, karena dilkukan dua kali tes dalam bentuk tes yang sama yaitu praktik (74 dan 82)
  • Nilai KD 4.4 adalah 80, karena dilakukan dua kali tes dalam bentuktes produk (78) dan tes proyek (82)
Nilai akhir keterampilan mata pelajaran adalah rerata dari semua nilai KD. 
Nilai KD 4.1 s.d KD 4.4 adalah(86+82+92+80)/4 = 85.

Contoh Deskripsi
Sangat menonjol pada keterampilan mengolah data melalui pustaka standar, perlu peningkatan keterampilan menyajikan aplikasi interaktif pada web server dan mengolah data pada file.

5. Nilai Remedial dan Pengayaan
Pengolahan penilaian hasil pembelajaran remedial dan pengayaan dilakukan sebagai berikut.
a. Nilai akhir setelah remedial untuk ranah pengetahuan dihitung dengan mengganti nilai indikator yang belum tuntas dengan nilai hasil remedial, selanjutnya diolah dengan rerata nilai seluruh KD.
b. Nilai akhir setelah remedial untuk ranah keterampilan diambil dari nilai optimum.
c. Penilaian hasil belajar pengayaan berbentuk portofolio.

6. Kenaikan Kelas
Kriteria kenaikan kelas adalah sebagai berikut.
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester;
b. Deskripsi sikap minimal BAIK;
c. Deskripsi kegiatan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK;
d. Seluruh mata pelajaran muatan Nasional, muatan Kewilayahan, dan muatan Peminatan Kejuruan harus tuntas. 
e. Apabila ada kompetensi dalam mata pelajaran tertentu yangtidak mencapai KKM pada semester ganjil dan/atau semester genap, maka guru harus melakukan remedial. Nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap mata pelajaran tersebut.
f. Satuan pendidikan dapat menambahkan kriteria lain sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Selengkapnya silahkan lihat atau download berkas mengenai Pengolahan dan Pelaporan PHB (Penilaian Hasil Belajar) SMK Kurikulum 2013 di bawah ini.


File Preview:

Pengolahan dan Pelaporan PHB (Penilaian Hasil Belajar) SMK Kurikulum 2013





Download:
Praktik Pengolahan dan Pelaporan PHB (Penilaian Hasil Belajar) SMK Kurikulum 2013.docx
Praktik Pengolahan dan Pelaporan PHB (Penilaian Hasil Belajar) SMK Kurikulum 2013.pptx
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel