Contoh Aplikasi PKG (Penilaian Kinerja Guru)

Berikut ini adalah arsip berkas Contoh Aplikasi PKG (Penilaian Kinerja Guru). Download file dalam format .xlsx Microsoft Excel, dan Buku Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru format PDF.

Contoh Aplikasi PKG (Penilaian Kinerja Guru)
Contoh Aplikasi PKG (Penilaian Kinerja Guru)

PKG (Penilaian Kinerja Guru)

Sebagai panduan, berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi Buku 2 Pedoman Pengelolaan PKG (Penilaian Kinerja Guru).

Latar Belakang
Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru.

Merujuk pada Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, PK Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. PK Guru dilaksanakan untuk membantu guru menjadi pendidik profesional, yaitu guru yang mampu memberikan layanan pendidikan kepada peserta didik melalui kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang berkualitas. Hal ini penting karena harkat dan martabat suatu profesi sangat ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Selain hal tersebut, PK Guru juga diharapkan dapat menunjukkan secara tepat tentang kegiatan yang harus dilakukan guru di dalam kelas dan membantu guru meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya. Dengan demikian PK Guru diharapkan dapat memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran atau pembimbingan yang dilakukan, sekaligus membantu peningkatan karir guru sebagai tenaga profesional.

Untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional dalam bidangnya, maka PK Guru harus diberlakukan kepada semua guru di setiap satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang dimaksud tidak terbatas kepada guru yang bekerja pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), tetapi juga mencakup guru yang bekerja pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) dan/atau Kementerian lain, serta satuan pendidikan lain yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Untuk mendapatkan informasi hasil PK Guru secara komprehensif, penilaian tidak hanya dilakukan oleh kepala sekolah/guru penilai saja. Penilaian juga melibatkan penilai internal lainnya yaitu teman sejawat, peserta didik dan penilai eksternal yaitu orang tua peserta didik, instansi/dunia usaha dan dunia industri (Du/Di). Untuk itu disediakan instrumen tambahan (suplemen) yang dapat menghimpun data dan informasi tentang kinerja Guru dari penilai internal dan eksternal tersebut.

Selain itu kehadiran guru juga dijadikan salah satu komponen yang dinilai dalam PK Guru. Hal tersebut berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh lembaga penelitian SMERU dan Australian Council for Educational Research (ACER) pada tahun 2013 yang dilaporkan pada tahun 2015 tentang rendahnya kehadiran Guru di Indonesia. Dengan penghimpunan data dan informasi dari berbagai unsur dan komponen kehadiran Guru, maka hasil PK Guru akan menjadi lebih komprehensif dalam menjawab tantangan secara konseptual dan metodologis bagi sistem PK Guru.

Terkait dengan berlakunya Permendikbud Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 68 tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru TIK.

Sedangkan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Peraturan tersebut diterbitkan dengan mepertimbangkan kekhasan karakteristik pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini. Oleh karena itulah maka perlu disusun pula instrumen PK Guru PAUD.

Selanjutnya untuk memberikan layanan bagi peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial dan/atau potensi kecerdasan serta bakat istimewa, Pemerintah juga sudah menerbitkan Permendiknas 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus.Untuk itu, telah dikembangkan pula instrumen PK Guru Pendidikan Khusus.

Penyempurnaan Buku 2: Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru ini dilakukan berdasarkan tuntutan kebijakan seperti yang telah diuraikan di atas. Penyempurnaan ini juga dimaksudkan untuk menjamin oyektivitas hasil PK Guru secara menyeluruh dan memberikan pemahaman kepada semua pihak terkait dengan proses dan mekanisme PK Guru sesuai acuan standar pelaksanaannya.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/ Madrasah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/ Madrasah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor;
  10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/ Madrasah;
  12. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang standar isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
  18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/ Madrasah Ibdtidaiyah;
  19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
  20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
  21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; dan
  22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD; dan
  24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013.
  25. Permendiknas Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus.

Tujuan
Pedoman Pengelolaan PK Guru ini disusun dengan tujuan sebagai berikut:
  1. memberikan acuan standar dalam pengelolaan PK Guru;
  2. memberikan informasi tentang pengelolaan PK Guru; dan
  3. memberikan penguatan bahwa PK Guru merupakan suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis fakta/data sebagai bukti kinerja guru;

Sasaran
Sasaran Pedoman Pengelolaan PK Guru ini adalah sebagai berikut:
  1. Direktorat pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menangani guru;
  2. Direktorat pada Kementerian Agama yang menangani guru;
  3. Lembaga pada Kementerian lain yang menangani guru;
  4. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK);
  5. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP);
  6. Dinas Pendidikan Provinsi;
  7. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
  8. Pengawas Sekolah/Madrasah;
  9. Kepala Sekolah/Madrasah; dan
  10. Guru.
  11. Orang tua peserta didik
  12. Instansi/Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI)

Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dengan adanya Pedoman Pengelolaan PK Guru adalah sebagai berikut:
  1. terlaksananya Pengelolaan PK Guru sesuai standar sehingga hasil PK Guru dapat dipertanggungjawabkan.
  2. dipahaminya informasi tentang pengelolaan PK Guru;
  3. adanya pemahaman yang semakin kuat dari semua pihak bahwa PK Guru merupakan sistem penilaian kinerja yang berdasarkan fakta/data sebagai bukti kinerja guru;

PKG (Penilaian Kinerja Guru)
Kebijakan pendidikan nasional di Indonesia diarahkan kepada pembelajaran/pembimbingan yang bermutu bagi peserta didik. Satu diantara kunci utama pembelajaran/pembimbingan yang bermutu adalah terpenuhinya standar proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru mata pelajaran, guru kelas, guru bimbingan.

Pengertian PK Guru
Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 mendefinisikan Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Penilaian ini dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan.

Pelaksanaan tugas utama guru tentunya tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik profesional. Hal tersebut merupakan wujud dari kompetensi yang dibutuhkan sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi guru sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik dan pelaksanaan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah.

PK Guru merupakan sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugas utamanya melalui pengukuran terhadap penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Hasil pelaksanaan PK Guru memiliki dua fungsi yaitu; (1) digunakan sebagai dasar pembuatan perencanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru sebagai guru pembelajar; dan (2) digunakan untuk pemenuhan angka kredit guru dalam kenaikan pangkat dan jabatan.

Tujuan PK Guru
PK Guru dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut:
  1. Menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
  2. Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional.
  3. Menentukan persentase perolehan hasil penilaian kinerja untuk perhitungan angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun berjalan.
  4. Menjadi dasar untuk menyusun program pengembangan keprofesiannya sebagai guru pembelajar. 

Prinsip Pelaksanaan PK Guru
PK Guru dilaksanakan secara konsisten dan teratur setiap tahun anggaran dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.

1. Obyektif
Semua nilai yang diperoleh harus berdasarkan pada kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari melalui pengumpulan data dengan cara pengamatan dan pemantauan sesuai dengan prosedur dan kriteria penilaian yang disediakan.

2. Adil
Semua guru dinilai dengan syarat, ketentuan dan prosedur yang sama. Penilai dan guru yang dinilai membahas dan menyepakati hasil penilaian serta alasannya.

3. Akuntabel
Penilai dapat mempertanggungjawabkan hasil penilaian yang diberikan berdasarkan bukti dalam proses pengendalian.

4. Transparan
Proses PK Guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan untuk memperoleh informasi tentang apa yang akan dinilai, bagaimana proses penilaian dilakukan, dan hasil penilaian.

5. Partisipatif
Turut berperan serta dalam suatu kegiatan wawancara sebelum pengamatan dan persetujuan setelah pengamatan (pertemuan persetujuan) melibatkan partisipasi aktif guru dalam proses tersebut.

6. Terukur
Proses penilaian PK Guru dilakukan melalui proses penilaian kualitatif (pengamatan dan pemantauan) dan kuantitatif (melalui butir indikator kinerja dan kriteria).

7. Komitmen
Penilai dan yang dinilai memiliki kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan untuk melaksanakan PK Guru sesuai dengan prosedur sehingga tujuan PK Guru terwujud.

8. Berkelanjutan
Guru wajib mengikuti proses PK Guru setiap tahun selama menyandang profesinya.

D. Komponen
Komponen yang dinilai dalam PK Guru difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama guru. 

Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 mengisyaratkan bahwa berdasarkan kekhususan karakteristik proses pembelajaran serta layanan pendidikan yang diberikan oleh guru dibagi atas tiga jenis, yakni guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru bimbingan. Guru mata pelajaran meliputi guru mata pelajaran SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK. Guru Kelas terdiri atas guru kelas SD/MI. Guru pembimbing adalah guru bimbingan konseling.

Penyempurnaan instrument PK Guru ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya beberapa peraturan yang mengatur tentang keberadaan Guru TIK, Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Guru Pendidikan khusus.

Tugas utama guru mata pelajaran/kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; tugas utama guru BK/Konselor mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut pembimbingan. Tugas utama guru TIK mencakup perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi layanan dan bimbingan TIK. Tugas utama guru Pendidikan Khusus (PK) adalah mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pendidikan khusus. Sedangkan tugas utama guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah merencanakan, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan. Selain pelaksanaan tugas utama, guru juga akan dinilai karakteristik profesionalnya yang lebih menekankan kepada penguasaan materi dan sikap profesionalnya, serta pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/ madarasah.

Waktu Pelaksanaan
PK Guru dilaksanakan oleh penilai kinerja guru dengan ketentuan sebagai berikut.
  1. Proses pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun.
  2. PK Guru formatif dilaksanakan pada awal tahun anggaran/ kalender dan hanya untuk tahun pertama, guru baru, dan guru mutasi.
  3. PK Guru sumatif dilaksanakan 8 (delapan) minggu sebelum akhir tahun anggaran. Dianjurkan laporan PK Guru sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember karena akan dijadikan sebagai bahan penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (CSKP).
  4. PK Guru dengan masa penilaian 1 (satu) semester diberikan kepada: a. guru yang kekurangan sedikit angka kredit untuk kenaikan pangkat/ jabatan. b. Guru yang mendapat tugas tambahan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, kepala program keahlian) hanya satu semester.

Perangkat PK Guru
Perangkat yang diperlukan pada proses PK Guru di sekolah/ madrasah meliputi dokumen sebagai berikut:
1. Pedoman Pengelolaan PK Guru.
2. Instrumen Penilaian Kinerja Guru meliputi :
a. Instrumen Penilaian Kinerja Guru Klas/Mapel (Lampiran 1). 
b. Instrumen Penilaian Kinerja Guru BK (Lampiran 2).
c. Instrumen Penilaian Kinerja Guru TIK (Lampiran 3). 
d. Instrumen Penilaian Kinerja Guru PAUD (Lampiran 4).
e. Instrumen Penilaian Kinerja Guru Pendidikan Khusus (Lampiran 5).
f. Instrumen Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan (Lampiran 6).

3. Suplemen Instrumen meliputi :
a) Suplemen Instrumen Guru Mapel/Klas yang terdiri dari:
1. Instrumen Penilaian Oleh Teman sejawat.(Lampiran MP1).
2. Instrumen Penilaian oleh Orangtua .(Lampiran MP2).
3. Instrumen Penilaian oleh Peserta Didik .(Lampiran MP3).

b) Suplemen Instrumen Guru BK :
1. Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran BK1).
2. Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran BK2).
3. Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran BK3).

c) Suplemen Instrumen Guru TIK :
1. Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran TIK1).
2. Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran TIK2).
3. Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran TIK3).

d) Suplemen Instrumen Guru PAUD meliputi :
1. Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran PAUD1).
2. Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran PAUD2).
3. Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran PAUD3).

e) Suplemen Instrumen Guru Pendidikan Khusus (PK) meliputi :
1. Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran PK1).
2. Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran PK2).
3. Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran PK3).

f) Suplemen Instrumen Guru Produktif meliputi :
1. Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran SMK1).
2. Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran SMK2).
3. Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran SMK3).
4. Instrumen Penilaian DU/DI (Lampiran SMK4).

g) Suplemen Instrumen Kepala Sekolah meliputi :
1. Instrumen Penilaian GuruTeman Sejawat (Lampiran KS1).
2. Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran KS2).
3. Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran KS3).
4. Instrumen Kehadiran (Lampiran 7).
5. Laporan Kendali PK Guru (Lampiran 8).

Pelaksanaan PKG (Penilaian Kinerja Guru)

Mekanisme Umum
Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) berfungsi untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah adalah sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Wakil Kepala Sekolah/Madrasah, Ketua Program Keahlian atau yang sejenisnya, Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah, Kepala Laboratorium, Bengkel, Unit Produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah.

Dengan penilaian kinerja tersebut, guru diharapkan dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas kinerjanya setiap tahun. Penilai harus melaksanakan PK Guru sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan sehingga nilai PK Guru dapat menunjukan profil kinerja guru yang sebenarnya. Pembelajaran/pembimbingan (perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran) sebagaimana yang tercantum dalam Format Rencana SKP pada Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013, merupakan paket pembelajaran yang dinilai melalui PK Guru. Angka kredit PK Guru yang tertuang dalam SKP merupakan target yang harus dipenuhi oleh guru dengan kategori “baik” atau “amat baik”.

Hasil PK Guru dijadikan sebagai dasar untuk penyusunan rencana Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP), baik individu maupun sekolah. Rencana PPGP dimaksud meliputi kegiatan pengembagan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Rencana PPGP tersebut, baik PPGP individu maupun PPGP sekolah kemudian dituangkan dalam SKP. Khusus rencana pengembangan diri melalui kegiatan kolektif guru dan diklat dapat dimasukkan dalam SKP hanya jika kegiatan tersebut telah ditetapkan sebagai PPGP sekolah.

Pihak yang terlibat dalam kegiatan PK Guru terdiri atas kepala sekolah/koordinator PKB sebagai pengelola, penilai, dan guru yang dinilai. Masing-masing pihak memiliki peran yang berbeda pada setiap tahapan PK Guru. Pelaksanaan PK Guru menggunakan dua jenis instrumen, yaitu instrumen PK Guru yang menilai kinerja guru dari empat kompetensi dan instrumen suplemen PK Guru yang menilai unsur-unsur yang mendukung empat kompetensi tersebut. Selain itu tingkat kehadiran guru di sekolah juga turut menentukan hasil akhir PK Guru. Dengan demikian, nilai PK Guru merupakan gabungan dari hasil PK Guru, suplemen PK Guru dan tingkat kehadiran guru dengan proporsi yang bervariasi berdasarkan jenis guru.

Pelaksanaan PK Guru
Pelaksanaan PK Guru terdiri atas 4 (empat) tahapan yaitu persiapan, pengumpulan fakta dan data, penilaian, dan pelaporan. 

Persiapan
Dalam tahapan ini, ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

1. Mempersiapkan dan menetapkan Penilai
Proses PK Guru harus berlangsung secara obyektif, adil, akuntabel, transparan, partisipatif, berkelanjutan, dan terukur. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam penilaian (kepala sekolah dan guru) harus memiliki persepsi dan penetapan hasil penilaian yang sama meskipun proses penilaiannya dilaksanakan pada waktu yang berbeda.

a. Persyaratan Penilai
Persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk menjadi penilai PK Guru adalah sebagai berikut.
  1. Memiliki sertifikat pendidik.
  2. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-4.
  3. Memiliki pangkat, golongan, dan jabatan minimal sama dengan guru yang dinilai, kecuali Kepala Sekolah sebagai atasan langsung.
  4. Diutamakan memiliki hasil PK Guru dengan nilai sebutan ‘Baik’ atau ‘Amat Baik’.
  5. Diutamakan memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai atau serumpun atau menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai.
  6. Diutamakan telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai penilai PK Guru yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan berkoordinasi dengan Kemdikbud atau PPPPTK terkait atau LPMP setempat.
  7. Diutamakan memiliki kemampuan melakukan pengamatan dan penilaian secara objektif, adil dan transparan atas kinerja teman sejawat.
  8. Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
  9. Memiliki integritas diri, jujur, dan adil.

b. Tanggung Jawab Penilai
Dalam pelaksanaan PK Guru, penilai memiliki tanggung jawab sebagai berikut.
  1. Menilai maksimum 10 orang guru mapel atau guru kelas dan guru TIK.
  2. Memastikan guru yang dinilai memahami instrumen yang digunakan dan bagaimana proses pelaksanaan PK Guru.
  3. Melaksanakan penilaian kinerja guru melalui pengamatan dan pemantauan.
  4. Memastikan guru yang dinilai sepakat dengan hasil penilaian yang telah dilakukan.
  5. Menyampaikan hasil penilaian beserta bukti-bukti pelaksanaan penilaian kepada kepala sekolah. 

Apabila sekolah tidak memiliki penilai sesuai dengan persyaratan di atas maka yang dilakukan adalah:
  1. kepala sekolah wajib melaporkan hal tersebut kepada Kepala UPTD/Kepala  Dinas Kabupaten/ Kota/Provinsi untuk menugaskan penilai pengganti sesuai dengan persyaratan. Penugasan penilai ditetapkan oleh kepala UPTD/Kepala Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi atas usul kepala sekolah;
  2. untuk sekolah di daerah terpencil, terpencar, terluar, dan daerah khusus lainnya penilaian dilakukan oleh Kepala Sekolah dibantu penilai yang tersedia di sekolah.

c. Periode Penugasan Penilai Kinerja Guru
Periode penugasan penilai kinerja guru ditetapkan selama 4 (empat) tahun berdasarkan keputusan Kepala Sekolah dan dilaporkan kepada UPTD/Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. Kinerja penilai dikendalikan secara berkala oleh Kepala UPTD/Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Setelah satu periode penugasan, penilai dapat dipilih kembali untuk satu periode penugasan berikutnya jika kinerja sebagai penilai dinilai baik.

2. Pengenalan Instrumen dan Mekanisme PK Guru.
Pemberian informasi tentang instrumen, kriteria penilaian PK Guru, dan mekanisme penilaian secara lengkap dan jelas kepada guru merupakan hal yang sangat penting. Pemahaman mengenai hal tersebut akan sangat membantu dalam proses pelaksanaan PK Guru. Untuk memfasilitasinya, sekolah dapat melakukan pelatihan dalam sekolah atau In House Training (IHT) di sekolah.

3. Perencanaan PK Guru Tahunan
Di setiap sekolah/madrasah, kepala sekolah harus melakukan persiapan pada awal tahun anggaran.

a. Kepala Sekolah dan Koordinator PPGP:
  1. menyiapkan jadwal PK Guru;
  2. menyusun daftar penilai dan guru yang dinilai;
  3. melaporkan rencana pelaksanaan PK Guru tahun berjalan kepada UPTD/Dinas Kabupaten/Kota/ Provinsi; dan
  4. Menyiapkan instrumen PK Guru.
b. Kepala Sekolah dan Koordinator PPGP melaksanakan pertemuan dengan seluruh warga sekolah, perwakilan orang tua, dan instansi atau dunia usaha dan industri (DUDI) bagi SMK, untuk menginformasikan:
  1. mekanisme PK Guru,
  2. jadwal PK Guru,
  3. eran masing-masing dalam PK Guru. 

Pengumpulan Fakta dan Data
Pengumpulan fakta dan data untuk PK Guru dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:
  1. Pemantauan Pelaksanaan PK Guru
  2. Pengamatan Pelaksanaan PK Guru

Pengamatan pelaksanaan PK Guru dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu:
a) Pengamatan sebelum pelaksanaan PK Guru
b) Pengamatan selama pelaksanaan PK Guru
c) Pengamatan setelah pelaksanaan PK Guru

Penilaian
Penilaian PK Guru merupakan proses pengukuran terhadap hasil pelaksanaan PK Guru yang telah dilaksanakan. Penilaian PK Guru dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu:
  1. Mengklasifikasikan fakta dan data sesuai indikator kompetensi
  2. Membandingkan catatan fakta dan data
  3. Memberikan skor dan nilai
  4. Meminta persetujuan hasil PK Guru kepada guru yang dinilai.

Pelaporan
Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini, yaitu melaksanakan proses pelaporan hasil-hasil PK Guru secara daring (online) atau off-line. Istilah daring (online) dan off-line digunakan untuk merujuk pada metode yang digunakan oleh sekolah/madrasah untuk melaporkan hasil PK Guru. Semua hasil akhir penilaian dilaporkan secara daring (online) melalui website yang didesain khusus yakni www.ekinerja guru.org atau sebagaimana laman yang ditetapkan. Ada beberapa cara pelaporan PK guru yaitu:
  1. Jika sekolah memiliki jaringan internet, laporan penilaian dilakukan secara daring (online) oleh penilai setelah persetujuan hasil penilaian ditandatangani oleh kepala sekolah.
  2. Jika sekolah tidak memiliki jaringan internet, maka pelaporan dilakukan secara off-line dengan cara kepala sekolah/ madrasah mengisi program e-kinerja secara bukan daring (off-line) kemudian menyimpannya ke dalam cakram (compact disk/flash disk) yang selanjutnya kepala sekolah/madrasah dapat mengunggah file tersebut ke dalam laman (website) yakni www.ekinerja guru.org atau sebagaimana laman yang ditetapkan.
  3. Jika sekolah berada di daerah yang tidak memungkinkan mendapat jaringan internet, maka kepala sekolah/madrasah mengumpulkan hasil penilaian dari semua penilai dan mengirimkan salinan sah (fotokopi) kepada Kepala UPTD/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. Dokumen asli hasil penilaian harus disimpan di sekolah untuk proses pengendalian eksternal. Kepala UPTD/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi harus menginput laporan penilaian tersebut secara daring (daring (online)).

Dokumen Laporan Penilaian Kinerja Guru meliputi:

1. Guru Mata Pelajaran atau Guru Kelas
a. Lampiran 1B : Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran
b. Lampiran 1C: Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru Kelas/ Mata Pelajaran 
c. Lampiran 1D : Format Penghitungan Angka Kredit Guru Kelas/ Mata Pelajaran

2. Guru Bimbingan dan Konseling (BK)
a. Lampiran 2B : Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Bimbingan dan Konseling (Konselor)
b. Lampiran 2C : Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru Bimbingan dan Konseling (Konselor)
c. Lampiran 2D : Format Penghitungan Angka Kredit Guru Bimbingan dan Konseling (Konselor)

3. Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
a. Lampiran 3B : Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru TIK
b. Lampiran 3C: Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru TIK
c. Lampiran 3D : Format Penghitungan Angka Kredit Guru TIK.

4. Guru Pendidikan Usia Dini (PAUD)
a. Format 4B : Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru PAUD
b. Format 4C : Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru PAUD
c. Format 4D : Format Penghitungan Angka Kredit Guru PAUD.

5. Guru Pendidikan Khusus (PK)
a. Format 5B : Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru PK
b. Format 5C : Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru PK
c. Format 5D : Format Penghitungan Angka Kredit Guru PK.

6. Guru dengan Tugas Tambahan
Selain format yang telah dijelaskan sebelumnya, dokumen laporan bagi guru yang memperoleh tugas tambahan, maka dokumen Laporan PK Guru ditambah dengan format tugas tambahan:
a. Format 6A: Instrumen Penilaian Kinerja (PKG) sebagai Kepala sekolah dan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru sebagai Kepala Sekolah.
b. Format 6B: Instrumen Penilaian Kinerja (PKG) sebagai wakil kepala sekolah, Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru sebagai Wakil Kepala Sekolah;
c. Format 6C: Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
d. Format 6D: Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) sebagai Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah dan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru sebagai Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah;
e. Format 6E: Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) sebagai Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah dan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru sebagai Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah. 

Instrumen Suplemen PK Guru
Untuk menjamin obyektifitas hasil PK Guru, instrumen PK Guru dilengkapi dengan suplemen PK Guru yang melibatkan peserta didik, orang tua peserta didik, Instansi/DUDI, guru. Penjelasan lebih rinci tentang penggunaan instrumen suplemen PK Guru sebagai berikut:

1. Responden
Responden pada PK Guru sebagai berikut. 

a. Peserta Didik
Ketentuan peserta didik yang menjadi responden PK Guru ini sebagai berikut:
  1. Peserta didik TK/RA dan SD/MI kelas I, II, dan III, dan peserta didik pendidikan khusus tidak dijadikan responden. Sebagai pengganti responden, peran orang tua sebagai bagian dari masyarakat menjadi lebih besar dalam memberikan data dan informasi terkait kinerja guru TK dan SD/MI kelas I, II, dan III dan Pendidikan Khusus tersebut. Sementara responden bagi kelas IV s.d. kelas VI SD, untuk peserta didik tuna netra, tuna rungu dan tuna daksa.
  2. Peserta Didik kelas VII sampai dengan kelas IX SMP/ MTS/SMPLB dan kelas X sampai dengan kelas XII SMA/SMK/MA/MAK/SMALB.
  3. Responden dipilih secara acak untuk masing-masing guru yang akan dinilai.
  4. Responden peserta didik untuk setiap guru mata pelajaran, guru TIK, dan guru BK sekurang-kurangnya berjumlah 10 orang peserta didik dari kelas yang diampu.
  5. Responden peserta didik untuk setiap guru kelas sekurang-kurangnya berjumlah 5 (lima) orang peserta didik.
  6. Responden peserta didik untuk setiap guru pendidikan khusus tuna netra, tuna rungu dan tuna daksa sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang atau jumlah maksimal yang dimiliki oleh rombongan belajar.
  7. Responden peserta didik untuk penilaian kinerja Kepala SMP, SMA, dan SMK sekurang-kurangnya berjumlah 15 orang peserta didik yang terdiri dari 5 (lima) peserta didik dari tingkat kelas yang berbeda.
  8. Responden peserta didik untuk penilaian kinerja Kepala SD sekurang-kurangnya berjumlah 18 orang yang terdiri dari 6 (enam) peserta didik dari tingkat kelas yang berbeda mulai dari kelas IV, V, dan VI.

b. Orang Tua Peserta Didik
Ketentuan responden PK Guru oleh orang tua sebagai berikut:
  1. dipilih secara acak;
  2. tidak boleh dari kalangan guru di sekolah;
  3. berjumlah 10 orang atau sejumlah peserta didik pada setiap rombongan belajar, apabila kurang dari 10 orang;
  4. sekurang-kurangnya berjumlah 2 (dua) orang atau sejumlah peserta didik pada setiap rombongan belajar untuk setiap guru pendidikan khusus yang dinilai;
  5. sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang tua peserta didik untuk setiap guru pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai;
  6. sekurang-kurangnya berjumlah 18 orang tua peserta didik yang terdiri dari 3 (tiga) orang tua peserta didik dari tingkat kelas yang berbeda untuk penilaian Kepala SD; dan
  7. sekurang-kurangnya berjumlah 15 orang yang terdiri dari 5 (lima) orang tua peserta didik dari tingkat kelas yang berbeda untuk penilaian Kepala SMP, SMA, dan SMK.

c. Instansi atau Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI)
Ketentuan responden pada instansi atau dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dalam penilaian kinerja guru adalah sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dari instansi atau DUDI yang sesuai program kejuruan yang diampu oleh guru mata pelajaran peminatan kelompok C2 dan C3. Kriteria instansi atau DUDI yang dapat dijadikan responden PK Guru adalah yang mengakomodasikan sekurang- kurangnya 3 (tiga) kompetensi dasar dari paket kejuruan serta:
  1. menjadi tempat praktik kerja lapangan peserta didik, atau
  2. sebagai penguji eksternal dalam ujian praktik kejuruan, atau
  3. yang menerima lulusan sebagai tenaga kerja.
Responden dari instansi DUDI, hanya dilakukan untuk penghimpunan data dan informasi kinerja guru matapelajaran kelompok peminatan C2 dan C3 (guru kejuruan) yang bertugas pada paket kejuruan yang telah terakredisi.

d. Guru
Ketentuan responden guru untuk penilaian kinerja guru dan guru dengan tambahan tugas sebagai kepala sekolah sebagai berikut:
  1. sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) guru teman sejawat bagi guru kelas, guru matapelajaran, guru BK, guru TIK, guru produktif SMK, dan 1 atau 2 orang guru PAUD atau guru Pendidikan Khusus/Pembimbing Khusus;
  2. sekurang-kurangnya berjumlah 27% dari jumlah guru di sekolah yang dipimpin oleh kepala sekolah bersangkutan; dan
  3. terdiri dari guru yang mengampu matapelajaran/kelas pada tingkat kelas yang berbeda secara proporsional dan acak.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Pengisian kuisioner suplemen PK Guru oleh responden dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan PK Guru Sumatif pada bulan November tahun berjalan di satuan pendidikan tempat guru yang dinilai bertugas. Khusus untuk pengisian kuisioner suplemen PK Guru oleh instansi atau DUDI dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun, pada saat kegiatan praktik kerja lapangan, atau ujian praktik kejuruan, atau pengamatan langsung oleh instansi atau DUDI di sekolah.

a. Mekanisme Penilaian dan Pengolahan Nilai
Penghimpunan data dan informasi kinerja guru dari peserta didik, orang tua peserta didik, instansi/DUDI, dan/atau guru (khusus untuk kepala Sekolah) merupakan tanggung jawab penilai. Kegiatan penghimpunan data dan informasi tersebut difasilitasi oleh koordinator PKB. Langkah-langkah kegiatan sebagai berikut:

1. Penilai dan/atau koordinator PKB menyampaikan tujuan pelaksanaan penilaian kinerja, tujuan kegiatan, dan hasil yang diharapkan dari kegiatan, dan tata cara pengisian kuesioner.
2. Penilai dan/atau kordinator PKB menuliskan identitas guru (Guru yang dinilai, penilai, nama sekolah dll) pada kuisioner dengan responden orang tua peserta didik.
3. Responden:
a. mengisi identitas;
b. membaca setiap pernyataan pada kuisioner dengan seksama;
c. memberi jawaban atas pernyataan pada kolom yang tersedia;
d. Responden peserta didik mengisi kuisioner di sekolah, responden orang tua peserta didik dapat mengisi di luar sekolah (di rumah), responden isntansi/DUDI dapat mengisi di lembaga masing-masing atau di sekolah tempat guru bertugas. 

4. Penilai mengolah nilai dengan langkah-langkah:
a. menginput data dan memberi skor pada setiap jawaban responden, dengan ketentuan sebagi berikut:
  1. Skor 0 diberikan pada jawaban TP (Tidak pernah)
  2. Skor 1 diberikan pada jawaban KD (Kadang-kadang)
  3. Skor 2 diberikan pada jawaban SL (Selalu)
b. menjumlahkan skor yang diperoleh untuk setiap responden pada setiap jenis responden atau jenis kuisioner.

5. Penilai menentukan nilai kinerja guru untuk setiap responden pada setiap jenis responden, berdasarkan data dari masing-masing responden.

b. Kehadiran Guru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dalam Pasal 3 Angka 3 dinyatakan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja. Hal ini dipertegas dalam penjelasan PP tesebut yang dimaksud dengan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja adalah setiap PNS datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir, wajib memberi tahu kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7,5 (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. 

Pengendalian dan Tindak Lanjut PK Guru
Tahap Penjaminan Mutu dilaksanakan melalui 3 (tiga) jenis kegiatan yaitu:1) melakukan proses pengendalian internal; 2) melakukan proses pengendalian eksternal; dan 3) Tindak Lanjut Pengendalian PK Guru. 

1. Proses Pengendalian Internal
Proses pengendalian internal dilakukan oleh kepala sekolah/ madrasah dan/atau pengawas sekolah. Prosedur untuk melaksanakan pengendalian internal sebagai berikut.

a. Kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah melakukan pertemuan dengan penilai maksimal dua kali dalam satu tahun. Pertemuan pertama dilakukan di awal proses PK Guru dan pertemuan kedua jika kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah menemukan masalah terkait dengan peraturan dan prosedur pelaksanaan PK Guru yang tidak diikuti oleh penilai berdasarkan hasil pengamatan selama proses PK Guru yang dilakukan oleh penilai.

b. Pada pertemuan pertama kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah memeriksa bahwa; a) semua kegiatan PK Guru telah ditentukan dalam jadwal; b) setiap penilai memiliki perangkat penilaian yang lengkap untuk semua guru yang dinilai; c) mengingatkan semua penilai tentang prosedur dan petunjuk penilaian yang wajib dilaksanakan.

c. Selama pelaksanaan PK Guru, kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah harus memantau masing-masing penilai dan mencatat jika ada penilai yang tidak mengikuti prosedur dan petunjuk yang ditentukan.

d. Kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah tidak perlu menghadiri sesi pengamatan sampai akhir sesi dan hanya perlu memastikan jika penilai mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

e. Jika jumlah guru banyak, maka kepala sekolah/madrasah dapat menugaskan guru senior yang bukan penilai untuk membantu proses pengendalian.

f. Setelah kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah memantau semua penilai dan menemukan masalah terkait dengan pelaksanaan PK Guru, pertemuan kedua harus dilakukan.

g. Pada pertemuan kedua, kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah menjelaskan masalah yang ditemukan tanpa secara khusus menunjuk pada penilai yang memiliki masalah tersebut, dan mengingatkan setiap penilai bahwa mereka wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar setiap guru dinilai dengan proses yang sama.

h. Penilai melaporkan kegiatan penilaian mereka dan menjelaskan masalah yang mereka temui selama melakukan penilaian.

i. Setelah semua guru dinilai dan kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah menerima hasil penilaian, Kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah membandingkan data yang dikumpulkan dengan skor yang diberikan untuk memastikan proses penilaian berjalan dengan adil dan transparan.

j. Jika jumlah guru yang dinilai di sekolah lebih dari 10 orang untuk setiap bidang tugasnya, diambil sampel minimal 15% secara acak untuk dilakukan pemeriksaan. 

k. Jika ternyata data yang dikumpulkan penilai tidak cukup untuk mendukung skor yang diberikan, kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah memanggil penilai dan menjelaskan masalah penilaiannya.

l. Kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah meminta kepada penilai untuk melengkapi data yang belum lengkap dan valid untuk menjamin kualitas penilaian, dan mengingatkan penilai apabila masalah yang sama diulangi maka penilai tersebut diganti dengan penilai yang lebih memahami, jika tidak ada maka kepala sekolah dan/atau pengawas sekolah melapor ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi untuk mendapatkan penilai penggantinya.

m. Setelah melalui proses penyepakatan hasil, jika ada seorang guru yang masih tidak menyetujui skor yang diberikan oleh penilai, maka penyelesaian masalah mengacu kepada langkah mediasi penyelesaian masalah di atas.

2. Proses Pengendalian Eksternal
Pengendalian eksternal dimaksudkan untuk menjamin bahwa proses yang dilakukan dan hasil yang diperoleh dalam PK Guru dapat dipertanggungjawabkan. Pengendalian eksternal dilakukan oleh tim pengendalian dari luar sekolah, antara lain: Pemerintah Pusat, Dinas Pendidikan Provinsi, BKD Provinsi, BKD Kab/Kota, LPMP dan instansi yang berkaitan.

Pengendalian eksternal dapat dilaksanakan dengan cara:
a. Tim pengendalian eksternal memeriksa dan memastikan bahwa pengendalian internal telah dilakukan dengan benar oleh kepala sekolah/madrasah.
b. Tim pengendalian eksternal memilih secara acak tiga (3) orang guru yang telah dinilai untuk diperiksa dokumen dan proses penilaiannya.
c. Pemeriksanaan dokumen dilakukan dengan proses yang sama pada pengendalian internal, sedangkan pemeriksaan proses penilaian dilakukan dengan mewawancarai tiga (3) orang guru yang sudah dipilih beserta penilainya.
d. Masing-masing guru dan penilai yang dipilih, diminta untuk menggambarkan secara rinci bagaimana proses penilaiannya berlangsung.
e. Jika ada masalah dalam proses pelaksanaan atau tidak sesuai dengan prosedur pelaksanaan, terutama skor tidak sesuai dengan bukti/data, maka masalah tersebut dicatat dalam format laporan pengendalian.
f. Sebelum mengakhiri pelaksanaan pengendalian di sekolah, tim pengendalian eksternal harus melaporkan hasil temuannya kepada kepala sekolah/ madrasah, kemudian laporan akhir disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah dan memberikan tembusan kepada Kepala UPTD/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi untuk ditindaklanjuti.
g. Jika ada masalah, Kepala UPTD/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi harus menindaklanjuti dan membina tim penilai di lingkungan wilayahnya.
h. Jika masalah yang sama masih ditemukan dalam kegiatan pengendalian eksternal berikutnya, maka Kepala UPTD/ Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menugaskan pengawas untuk melakukan pembimbingan kepada kepala sekolah/madrasah terkait pelaksanaan PK Guru dan pengendaliannya.
i. Setiap sekolah wajib menerima pemeriksaan dari tim pengendalian eksternal sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun.

3. Tindak Lanjut Pengendalian PK Guru
a. Tindak Lanjut UPTD/Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/Provinsi Berdasarkan hasil pengendalian internal dan eksternal, UPTD/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi:
  1. Memastikan pengendalian telah ditindaklanjuti untuk menjamin mutu proses pelaksanaan PK Guru di seluruh sekolah. Misalnya, jika sebuah sekolah menunjukkan hasil PK Guru yang melebihi standar rata-rata nasional tanpa penyebab yang jelas maka UPTD/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi harus meminta melakukan pemeriksaan dan verifikasi.
  2. Menggunakan hasil PK Guru untuk memastikan proses pembelajaran atau pembimbingan di sekolah dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Misalnya, jika sebuah sekolah menunjukkan hasil PK Guru dibawah rata-rata standar nasional tanpa penyebab yang diketahui maka UPTD/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi memastikan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan hasil PK Guru.

b. Tindak Lanjut LPMP
Berdasarkan hasil pengendalian eksternal, LPMP:
  1. Memastikan bahwa UPTD/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinisi telah menindaklanjuti hasil pengendalian pelaksanaan PK Guru di seluruh sekolah. Misalnya, jika banyak sekolah menunjukkan hasil PK Guru yang melebihi standar rata-rata nasional tanpa penyebab yang jelas, maka LPMP memastikan UPTD/Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/Provinsi telah melakukan pemeriksaan dan verifikasi.
  2. Memastikan bahwa UPTD/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi telah memanfaatkan hasil pengendalian PK Guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/pembimbingan di sekolah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Misalnya, jika sebuah sekolah menunjukkan hasil PK Guru dibawah rata-rata standar nasional tanpa penyebab yang diketahui maka UPTD/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi memastikan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan hasil PK Guru.
  3. Bekerjasama dengan UPTD/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi jika memerlukan pembinaan atau pelatihan terhadap tim penilai di wilayahnya. Misalnya, jika terdapat penilai yang membutuhkan pelatihan PK Guru. 

c. Tindak Lanjut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Berdasarkan hasil pengendalian eksternal dan pemetaan kinerja guru secara daring (online), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan langkah-langkah yang diperlukan, yaitu:
  1. Memastikan bahwa PK Guru dilaksanakan sesuai dengan prosedur dengan cara membandingkan hasil PK Guru dengan indikator-indikator yang terkait dengan kinerja guru, misalnya membandingkan hasil PK Guru dengan hasil UKG dan nilai UN yang diperoleh peserta didik.
  2. Menggunakan hasil pengendalian sebagai bahan pertimbangan dalam mengembangkan kebijakan terkait dengan pengembangan profesionalisme guru.
Pelaksanaan tindak lanjut pengendalian tersebut didasarkan pada data berikut.
  1. Hasil PK Guru untuk semua guru-guru yang dikirimkan secara daring (online), baik langsung dari sekolah maupun melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
  2. Hasil UKG untuk guru-guru yang telah disertifikasi.
  3. Hasil Ujian Nasional untuk peserta didik SMP, SMA, dan SMK.
  4. Hasil Ujian Provinsi untuk peserta didik SD.
  5. Laporan Pengendalian Eksternal dari Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP, BKD, dan instansi yang terkait.
  6. Sampel data proses pembelajaran di sekolah yang dapat berupa kesimpulan laporan supervisi pengawas.

Faktor-faktor Penunjang Pelaksanaan PK Guru
Agar pelakasanaan PK Guru dapat dilaksanakan dengan baik, harus memperhatikan hal hal berikut.

1. Kesiapan Guru
Guru harus mengetahui bahwa kinerjanya akan dinilai, mengetahui kriteria penilaian dan bagaimana proses penilaian itu akan dilakukan. Guru harus memahami bahwa setiap aspek dari proses penilaian tersebut harus obyektif, adil, akuntabel, transparan, partisipatif, berkelanjutan, dan terukur.

2. Kesiapan Penilai
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai menyebutkan bahwa pejabat penilai adalah atasan langsung PNS yang dinilai. Atasan langsung guru adalah kepala sekolah, oleh karena itu panilai kinerja guru adalah kepala sekolah tempat guru bertugas atau guru yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah/Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/ Provinsi).

Setiap penilai harus mengetahui aspek-aspek kinerja guru yang perlu diperhatikan untuk dinilai agar dapat melaksanakan penilaian secara obyektif, adil, akuntabel, transparan, partisipatif, berkelanjutan, dan terukur. Hal ini sangat penting agar siapapun atau pihak mana pun yang terkait dengan pelaksanaan PK Guru dapat menerima hasil penilaian yang dikeluarkan oleh walaupun tidak mengamati secara langsung proses penilaian kinerja guru.

3. Kesiapan Kepala Sekolah
Kepala sekolah/madrasah bertanggung jawab pada pelaksanaan seluruh aspek PK Guru dan memastikan bahwa semua prosedur PK Guru dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditentukan, sebagai berikut.

a. Memastikan semua guru dan penilai memahami dan mengikuti langkah- langkahproses PK Guru, apa yang dinilai dan bagaimana penilaiannya.

b. Memastikan sekolah memiliki sejumlah penilai kinerja guru sesuai persyaratan, sehingga cukup untuk melaksanakan keseluruhan penilaian dalam waktu tertentu (rata-rata enam minggu) terhadap seluruh guru.

c. Memastikan setiap penilai melakukan kewajibannya menilai maksimum 10 orang guru. Jika jumlah guru yang dinilai kurang dari 10, maka hanya diperlukan 1 (satu) penilai, dalam hal ini adalah kepala sekolah yang memenuhi syarat sebagai penilai. Jika jumlah guru lebih dari 10 orang, maka diperlukan tambahan penilai, yaitu guru senior yang ditunjuk sesuai dengan persyaratan. Untuk PK guru BK/Konselor, TIK/KKPI, dan Pendidikan Khusus dilakukan oleh guru/kepala sekolah/pegawas yang berlatar belakang sesuai dengan bidangnya dan atau diutamakan yang telah mengikuti pelatihan PK Guru BK/Konselor, TIK/KKPI, atau Pendidikan Khusus.

d. Memastikan bahwa jika dalam satu sekolah diperlukan lebih dari 1 orang penilai, maka kewajiban kepala sekolah penilai adalah melakukan penilaian terhadap guru yang mendapat tugas tambahan.

e. Memastikan semua proses kegiatan PK Guru dilaksanakan dan dilaporkan sesuai waktu yang telah ditentukan agar semua hasil PK Guru dapat segera digunakan untuk menyusun perencanaan PPGP dan/atau penghitungan perolehan angka kredit.

f. Memastikan semua penilai mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan PK Guru dan menerapkan standar yang sama secara konsisten dan akurat pada setiap guru yang dinilai.

g. Melaksanakan mediasi (apabila diperlukan) jika terdapat hasil PK Guru yang tidak disepakati oleh guru dan penilai.

h. Melaksanakan pengendalian internal untuk memastikan hasil penilaian yang diperoleh mencerminkan kinerja guru yang sebenarnya.

i. Memastikan semua guru mendapat kesempatan untuk membahas dan menyepakati hasil penilaian. 

j. Memastikan laporan hasil penilaian disampaikan secara daring (online) dan bukan daring (off-line) dalam waktu yang telah ditentukan. Format laporan meliputi; Format A2-2, A2-5, dan seterusnya.

k. Memastikan adanya rekomendasi dari kepala sekolah asal guru, jika ada guru mutasi dari sekolah lain yang belum satu tahun mengajar di sekolahnya, terkait dengan pelaksanaan tugas utama guru tersebut (perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran, dan karakteristik profesional atau perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan dan tindak lanjut).

4. Kesiapan Instrumen Penilaian
Agar pelaksanaan PK guru dapat dipertanggungjawabkan hasilnya, penilai harus melaksanaan kegiatan penilaian sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PK Guru dengan menggunakan instrumen yang telah disediakan.


PK Guru dilaksanakan untuk mengidentifikasi tingkat kualitas kinerja guru dalam melaksanakan tugas utamanya, untuk guru mata pelajaran/kelas mencakup merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran/pembimbingan serta tingkat kualitas kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Selain hal tersebut, PK Guru digunakan untuk memotivasi guru dalam meningkatkan kemampuan profesionalisme dan kompetensinya sebagai pendidik profesional.

Hasil PK Guru selanjutnya digunakan untuk membantu guru dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya pada kompetensi tertentu sesuai keperluan melalui kegiatan Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP). Dengan demikian, guru diharapkan akan mampu berkontribusi secara optimal dalam upaya peningkatan kualitas pembelajaran/ pembimbingan dan sekaligus membantu guru dalam pengembangan karirnya sebagai seorang yang profesional.

PK Guru merupakan bagian dari proses untuk meyakinkan semua pihak bahwa setiap guru adalah seorang profesional yang sangat memperhatikanpeserta didik untuk memperoleh kesempatan terbaik agar dapat berkembang sesuai kapasitas dan potensi masing-masing. Pelaksanaan PK Guru yang terintegrasi dengan PPGP akan menciptakan guru yang profesional dan mampu membangkitkan minat peserta didik untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki integritas kepribadian yang tangguh untuk berkompetisi di era global.

Diharapkan pedoman pengelolaan dan pelaksanaan PK Guru ini dapat menjadi acuan bagi semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan PK Guru.


Petunjuk Penggunaan Aplikasi PKG (Penilaian Kinerja Guru)

Membuka Aplikasi
Microsofft telah mengembangkan aplikasi microsoft office excel dari berbagai generasi dari Microsoft office 97-2003 hingga generasi terbarunya saat ini. Sehingga dimungkinkan banyak pengguna yang berbeda-beda. Pada umumnya microsoft office yang lebih tua tidak dapat dapat membuka microsoft office generasi yang lebih muda. Oleh Karena itu, aplikasi penilaian kinerja pengawas sekolah disimpan dengan menggunakan microsoft office yang tertua yakni microsoft office 97-2003 agar dapat dibuka oleh semua pengguna. Jika pada saat membuka aplikasi penilian kinerja pengawas sekolah tidak dapat diisi, maka dibagian atas akan muncul peringatan seperti pada gambar 1 di bawah ini. Untuk menjalankan aplikasi ini silahkan klik tombol “Enable Editing”.

Halaman Utama
Menu utama aplikasi penilaian kinerja guru adalah halaman yang memuat semua tombol untuk membuka semua halaman yang ada di aplikasi. Untuk membuka halaman yang ada di apalikasi silahkan klik pada tombol yang tersedia seperti tombol ini

Halaman dalam Aplikasi
1. Petunjuk Penggunaan
Halaman ini berisi petunjuk penggunaan aplikasi PKG 

2. Ketentuan Responden
Halaman ini memuat penilai dan jumlah responden yang akan digunakan dalam PKG sesuai jenjang masing-masing.

3. Proporsi Penilaian
Halaman ini memuat ketentuan proporsi penilaian dalam PKG sesuai jenjang masing-masing.

4. Indeks Kinerja Guru
Halaman ini memuat Rancangan Indeks Kinerja guru (masih dalam proses)

5. Data Guru dan Penilai
Sebelum melakukan penilaian kinerja guru, penilai wajib mengisi identitas guru yang dinilai, identitas penilai, identitas lembaga dan data kepala sekolah. Ketentuan pengisian identitas ada pada setiap sel

6. Data Kehadiran
Data kehadiran yang perlu diinput dalam aplikasi adalah:
a. Waktu datang terlambat dalam satu bulan (dihitung dalam menit)
b. Waktu pulang lebih cepat dalam satu bulan (dihitung dalam menit)
c. Jumlah tidak hadir tanpa keterangan (dihitung setiap bulan)
d. Satu hari dihitung 7,5 jam /450 menit (sesuai pp 53 tahun 2010)
e. Jumlah maksimum tidak hadir tanpa keterangan 46 hari (sangsi diberhentikan ASN)
f. Persentase tidak hadir dihitung dengan cara = (Jumlah tidak hadit/46) x 100%
g. Persentase kehadiran = 100% - persentase ketidak hadiran 

7. Penilaain Oleh Teman Sejawat
Semua guru dari semua jenjang dinilai oleh guru teman sejawat dengan menggunakan instrumen masing-masing. Aplikasi ini digunakan untuk menghimpun hasil penilaian kinerja oleh teman sejawat. Jumlah teman sejawat yang ditugaskan untuk menilai sesuai ketentuan responden.

8. Penilaian Oleh Peserta Didik
Semua guru kecuali guru TK dan guru SD kelas I-III semua jenjang dinilai oleh peserta didik dengan menggunakan instrumen masing-masing. Aplikasi ini digunakan untuk menghimpun hasil penilaian kinerja oleh peserta didik. Jumlah peserta didik yang ditugaskan untuk menilai sesuai ketentuan responden.

Bagi guru pendidikan khusus (khusus tuna daksa, rungu, netra mulai kelas tinggi) dinilai peserta didik.

9. Penilaian Oleh Orang Tua
Semua guru dari semua jenjang dinilai oleh orang tua peserta didik dengan menggunakan instrumen masing-masing. Aplikasi ini digunakan untuk menghimpun hasil penilaian kinerja guru oleh orang tua peserta didik. Jumlah teman sejawat yang ditugaskan untuk menilai sesuai ketentuan responden.

10. Oleh DU/DI (Khusus Produktif)
Semua guru SMK Produktif dinilai oleh DU/DI dengan menggunakan instrumen yang tersedia. Aplikasi ini digunakan untuk menghimpun hasil penilaian kinerja guru produktif oleh DU/DI minimal satu orang maksimal 3 orang.

11. Nilai PK Guru
Nilai PK Guru semua jenjang dihitung secara otomatis oleh sistem dalam aplikasi ini. 

12. Nilai PK Kepala Sekolah
Nilai PK Kepala Sekolah semua jenjang dihitung secara otomatis oleh sistem dalam aplikasi ini.

    Download Contoh Aplikasi PKG (Penilaian Kinerja Guru) dan Buku Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Contoh Aplikasi PKG (Penilaian Kinerja Guru) ini silahkan lihat pada file preview dan download file pada link di bawah ini:

    Contoh Aplikasi PKG (Penilaian Kinerja Guru)



    Download File:
    Contoh Aplikasi PKG (Penilaian Kinerja Guru).xls
    Buku Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru.zip

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Contoh Aplikasi PKG (Penilaian Kinerja Guru) dan Buku Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel