Perlindungan Hukum Profesi Guru
12/02/2018
Berikut ini adalah arsip berkas mengenai Perlindungan Hukum Profesi Guru. Download file dalam format .pptx Microsoft PowerPoint.
Perlindungan Hukum Profesi Guru
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari berkas mengenai Perlindungan Hukum Profesi Guru. Paparan ini merupakan salah satu materi Simposium Guru Pendidikan Dasar Tahun 2018 yang disampaikan oleh Bapak Dr (c). H. Amsori, S.H., M.H., M.M.
Istilah
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Perlindungan hukum adalah upaya melakukan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Bantuan hukum adalah jasa konsultasi hukum yang diberikan kepada guru dalam bentuk litigasi dan non-litigasi oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Dasar Hukum
UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Pasal 39 : “Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan ini meliputi: perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.”
PP No. 19 Tahun 2017 jo PP No. 74 tahun 2008 Tentang Guru
Pasal 40 ayat (1): Guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 40 ayat (1) huruf d : “Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual”
Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Organisasi Profesi
UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Pasal 41, Guru dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat independen; berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat
Guru wajib menjadi anggota suatu organisasi profesi.
Pasal 42, Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan: menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum kepada guru, memberikan perlindungan profesi kepada guru yang menjadi anggota, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru yang menjadi anggota dan memajukan pendidikan nasional.
Pasal 43, Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas sebagai tenaga profesional, organisasi profesi guru membentuk kode etik, yang berisi norma dan etika yang mengikat.
PP No 19 tahun 2017, Pasal 1 butir 7: Organisasi Profesi Guru adalah Perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.
Batasan
Pasal 40 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa : “Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban :
- menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
- mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
- memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya”.
Pasal 43 UU No. 14 Tahun 2005, Kode Etik Guru mengatur bahwa :
Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik;
Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Pihak Pelapor
Pengaduan atas pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum yang merugikan guru dapat dilakukan oleh:
a. Guru atau ahli waris yang bersangkutan;
b. Sekelompok guru yang mempunyai kepentingan yang sama;
c. Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atas dasar surat kuasa dari guru/ahli waris yang bersangkutan, masyarakat; dan
d. Pemerintah dan/atau organisasi profesi/instansi terkait apabila pelanggaran hukumyang dilakukan mengakibatkan kerugian besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
Penutup
Indonesia adalah negara hukum, tetapi bukan berarti setiap masalah harus selalu diselesaikan secara hukum. Jika masih bisa diupayakan penyelesaian secara damai (kekeluargaan), tetapi bukan berarti diselesaikan dengan cara pelaku memberikan “uang damai”.
Download Berkas Mengenai Perlindungan Hukum Profesi Guru
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas mengenai Perlindungan Hukum Profesi Guru ini silahkan lihat pada file preview dan download file pada link di bawah ini:
Perlindungan Hukum Profesi Guru
Download File:
Bimtek Perlindungan Hukum Profesi Guru, Amsori.pptx
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file paparan Perlindungan Hukum Profesi Guru. Semoga bisa bermanfaat.