Perlindungan Hukum HKI, Plagiat dan Penyelesaian Sengketa
12/02/2018
Berikut ini adalah arsip berkas mengenai Perlindungan Hukum HKI, Plagiat dan Penyelesaian Sengketa. Download file dalam format .pptx Microsoft PowerPoint.
Perlindungan Hukum HKI, Plagiat dan Penyelesaian Sengketa
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari berkas mengenai Perlindungan Hukum HKI, Plagiat dan Penyelesaian Sengketa. Paparan ini merupakan salah satu materi Simposium Guru Pendidikan Dasar Tahun 2018 yang disampaikan oleh Bapak Dr (c). H. Amsori, S.H., M.H., M.M.
Istilah
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
Perlindungan hukum adalah upaya melakukan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Bantuan hukum adalah jasa konsultasi hukum yang diberikan kepada guru dalam bentuk litigasi dan non-litigasi oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Dasar Hukum
UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Pasal 39 ayat 1 – 5; “Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.”
PP No. 19 Tahun 2017 jo PP No. 74 tahun 2008 Tentang Guru
Pasal 40 ayat (1): Guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 40 ayat (1) huruf d : “Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan Hak atas hasil Kekayaan Intelektual”
UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pembagian Hukum
Publik dan Privat
- Pidana dan Perdata (Niaga)
- Hukum Acara
Litigasi dan Non-Litigasi
- Arbitrase, Konsultasi, Mediasi, Negosiasi
- Bantuan Hukum (UU N0. 16/2011)
Prosedur Layanan Perlindungan Guru
- (konsultasi, mediasi, kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri / niaga)
Bentuk Perlindungan (1)
Pasal 39 UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Bentuk perlindungan (2)
Perlindungan profesi adalah perlindungan terhadap resiko penempatan dan penugasan yang tidak sesuai dengan latar belakang profesi dan nuraninya, pemutusan hubungan kerja atas dasar alasan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku, pemberian imbalan kerja yang tidak wajar, pembatasan kreatifitas guru yang dilaksanakan dalam kerangka kebebasan akademik, dan resiko lainnya yang menghambat guru untuk melaksanakan tugasnya secara profesional.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja meliputi perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran sewaktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau sebab lain.
Perlindungan HaKI
PP No. 19 Tahun 2017 jo PP No. 74 tahun 2008 Tentang Guru
Pasal 42: “Guru memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pengenalan HaKI
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI" atau akronim "HaKI", adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Objek HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Pembagian HaKI
Hak Cipta (copyright) atau Protection based on Declaration / Automatic Protection.
Hak Kekayaan Industri (industrial property rights), atau Protection based on Registration yang mencakup: Paten (patent); Desain industri (industrial design); Merek (trademark); Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition); indikasi geografis (geographical Indications); Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (layout design ofintegrated circuit); Rahasia dagang (trade secret).
HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak eksklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas atau pribadi.
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Ruang Lingkup Hak Cipta
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 2014 jo UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Peralihan Hak Cipta, Pasal 16 ayat (2): waris, hibah, wakaf, perjanjian, dan sebab lain sesuai UU.
Ciptaan yang dilindungi, Pasal 40
Hasil karya yang tidak dilindungi, Pasal 41
Jangka Waktu Perlindungan, Pasal 58 – 63
Ketentuan Pidana, Pasal 112 - 119
Penyelesaian Sengketa Hak Cipta
Pasal 95 – 111; melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS/ADR), Arbitrase, atau Pengadilan (Niaga).
Pasal 96 - 100; Mengajukan Gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta Penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya. Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta (Putusan Sela).
Upaya hukum Kasasi (Pasal 102)
Mengajukan Permohonan Penetapan Sementara ke Pengadilan Niaga (Pasal 106)
Melaporkan Pelanggaran Pidana (delik aduan) tersebut kepada pihak Penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI (Pasal 110).
HAK PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik paten, pihak yang menerima hak atas paten tersebut dari pemilik paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Paten Sederhana adalah setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada , dan dapat diterapkan dalam industri.
Invensi yang tidak dapat diberi Paten
Pasal 9 :
Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.
Ruang Lingkup Paten
Dasar Hukum : Undang-undang No.13 Tahun 2016 jo UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
Jangka Waktu
Paten (Pasal 22) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Paten Sederhana (Pasal 23) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan danjangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Penyelesaian Sengketa Paten
Upaya Hukum (Pasal 72) mengajukan Gugatan atas keputusan penolakan Komisi Banding Paten ke Pengadilan Niaga
Pasal 142-146, Gugatan Ganti Rugi ke Pengadilan Niaga
Pasal 149 -152, Kasasi
Pasal 153 – 154, Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pasal 155 – 158, Penetapan Sementara Pengadilan
Pasal 159, Melaporkan Pelanggaran Pidana (delik aduan) tersebut kepada pihak Penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHK
Ketentuan Pidana, Pasal 161 - 166
PLAGIAT
Dasar Hukum:
UU Hak Cipta, Pasal 44.
UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi
Plagiat: perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
Cara Menghindari Plagiat
Cantumkan dua tanda petik (“) pada pernyataan yang berasal langsung dari naskah asli dan cantumkan sumbernya dengan benar.
Ungkapkan dengan kata-kata sendiri (paraphrase) dan cantumkan sumbernya dengan benar.
ATM (Ambil, Tiru, Modifikasi)
Cek Plagiat di website: www.plagiarisma.net
Peranan Konsultan Hukum (Organisasi Bantuan Hukum)
- Bertindak aktif memberikan pelindungan hukum bagi guru, baik diminta maupun tidak diminta.
- Melakukan tugas konsultasi dan bantuan hukum berdasarkan pengaduan dari guru.
- Melaksanakan konsultasi dan bantuan hukum tanpa diminta melalui sosialisasi dan penyuluhan hukum dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban guru.
- Bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan guru.
Penutup
“Guru Mulia Karena Karya”, agar upaya perlindungan terhadap Karya dan Profesi Guru dapat dilaksanakan dengan baik, maka sudah sepatutnya semua pihak dapat memberikan perhatian, dorongan, dukungan, dan langkah-langkah nyata dalam mewujudkannya. Apabila hal ini terwujud, kita semua yakin mutu pendidikan akan menjadi lebih baik sehingga bangsa ini dapat lebih maju dan dapat menyejajarkan diri dengan bangsa-bangsa lainnya.
Download Berkas Mengenai Perlindungan Hukum HKI, Plagiat dan Penyelesaian Sengketa
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas mengenai Perlindungan Hukum Profesi Guru ini silahkan lihat pada file preview dan download file pada link di bawah ini:
Perlindungan Hukum HKI, Plagiat dan Penyelesaian Sengketa
Download File:
Pedoman Bimtek HKI (Perlindungan Hukum HKI, Plagiat dan Penyelesaian Sengketa).pptx
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file paparan Perlindungan Hukum Profesi Guru. Semoga bisa bermanfaat.