Buku Saku UN (Ujian Nasional) Tahun 2019
2/21/2019
Berikut ini adalah berkas Buku Saku UN (Ujian Nasional) Tahun 2019. Download file format .pdf.
Buku Saku UN (Ujian Nasional) Tahun 2019 |
Baca juga:
Juknis Pendataan Calon Peserta UN 2019 SMP SMA SMK
POS UN dan USBN Tahun Pelajaran 2018-2019
Buku Manual (Panduan) Pendataan Calon Peserta UN 2019 SMP MTs SMPTK
Kebijakan Pelaksanaan UN Tahun 2019
Jadwal UN (UNBK dan UNKP) Tahun 2019
Kisi-Kisi UN Teori Kejuruan SMK Tahun 2018-2019
POS UN (Ujian Nasional) Tahun Pelajaran 2018/2019
Keterangan:
Di bawah ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Saku UN (Ujian Nasional) Tahun 2019.
BUKU SAKU
UJIAN NASIONAL 2019
BADAN STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL
2019
KATA PENGANTAR
Ujian Nasional (UN) diselenggarakan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik pada jenjang satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagai hasil dari proses pembelajaran sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Selain itu, salah satu kegunaan hasil UN adalah untuk melakukan pemetaan tingkat pencapaian hasil belajar siswa pada satuan pendidikan. Salah satu upaya untuk mewujudkan pendidikan berkualitas diperlukan adanya sistem penilaian yang dapat dipercaya (credible), dapat diterima (acceptable), dan dapat dipertanggunggugatkan (accountable).
Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2018/2019 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah. Dalam implementasinya, pelaksanaan UN mengacu kepada Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0047/P/BSNP/XI/2018, tanggal 28 November 2018 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.
Buku saku “Tanya Jawab UN” ini disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Balitbang Kemdikbud) dengan tujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan ringkas tentang pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2018/2019. Dengan adanya buku saku ini, diharapkan dapat membantu upaya sosialisasi kebijakan UN untuk mencapai sasaran dengan baik dan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan UN sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Masukan dan saran dari berbagai pihak untuk perbaikan buku saku ini di masa depan sangat diharapkan. Semoga buku saku ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat untuk kesuksesan penyelenggaran UN.
Jakarta, Desember 2018
Tim Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
TANYA JAWAB
PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL 2019
I. UMUM
A. Tujuan dan Manfaat UN
B. Kriteria Kelulusan Peserta Didik
C. Pelaksanaan UN 2019
D. Akreditasi
E. Bahan Ujian Nasional
F. Naskah Soal dan Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN)
G. Penempatan Peserta Didik dalam Ruang Ujian
H. Waktu Pelaksanaan UN
I. Pengawas UN
J. Peranan LPMP
K. Perbandingan UN 2018 dengan UN 2019
L. Pelanggaran dan Sanksi
II. UJIAN NASIONAL KERTAS DAN PENSIL (UNKP)
III. UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (UNBK)
IV. UJIAN NASIONAL UNTUK PENDIDIKAN KESETARAAN
V. UJIAN NASIONAL UNTUK ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
VI. PUSAT INFORMASI UJIAN NASIONAL
TANYA JAWAB PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL 2019
I. UMUM
A. Tujuan dan Manfaat UN
1. Apakah tujuan penyelenggaraan UN?
a. UN bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
b. UN sebagai sub-sistem penilaian dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP) menjadi salah satu tolak ukur pencapaian SNP dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.
2. Apakah manfaat hasil UN?
Hasil UN digunakan untuk:
a. pemetaan mutu program pendidikan dan/atau satuan pendidikan;
b. pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan
c. dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan untuk pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan.
3. Apakah manfaat UN bagi Pemerintah Daerah?
Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan hasil UN untuk melakukan perencanaan program pembinaan satuan pendidikan dalam rangka peningkatan kualitas lulusan yang unggul dan berdaya saing, baik pada tataran lokal, nasional, maupun global.
B. Kriteria Kelulusan Peserta Didik
1. Apakah kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan?
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus ujian Satuan Pendidikan/program pendidikan.
2. Mengapa penetapan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan setelah hasil UN dikeluarkan?
a. Setiap siswa wajib mengikuti UN dalam rangka mengukur pencapaian kompetensi lulusan secara nasional.
b. Tanggal dan tahun penandatanganan ijazah dan SHUN dilakukan pada tanggal dan tahun yang sama secara nasional dalam rangka mengendalikan penerbitan dokumen ini.
3. Apakah siswa wajib mengikuti UN dan mengapa?
a. Ya, siswa wajib mengikuti UN satu kali untuk mata pelajaran tertentu yang dibiayai pemerintah.
b. UN diselenggarakan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan siswa secara nasional.
4. Apabila siswa tidak dapat mengikuti UN pada tahun yang sama dengan Ujian S/M/PK apakah dapat diluluskan dari satuan pendidikan?
Kelulusan dari satuan pendidikan belum dapat ditetapkan karena siswa tersebut belum mengikuti UN. Siswa yang bersangkutan wajib mengikuti UN berikutnya, karena sesuai dengan ketentuan dalam PP, siswa wajib mengikuti UN satu kali yang dibiayai oleh pemerintah.
5. Siapakah yang menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan?
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat dewan guru atau tutor.
6. Bagaimanakah kategori pencapaian kompetensi lulusan dalamn Ujian Nasional?
Pencapaian kompetensi lulusan dalam UN dinyatakan dalam kategori sangat baik, baik, cukup, dan kurang. Penilaian pencapaian kompetensi lulusan dalam UN didasarkan pada rentang nilai 0 sampai 100 dengan kategori sebagai berikut:
a. Sangat Baik dengan kriteria 85 < Nilai ≤ 100
b. Baik dengan kriteria 70 < Nilai ≤ 85
c. Cukup dengan kriteria 55 < Nilai ≤ 70
d. Kurang dengan kriteria 0 ≤ Nilai ≤ 55
C. Pelaksanaan UN 2019
1. Berapa kali pelaksanaan UN dalam satu tahun pelajaran?
Dalam satu tahun pelajaran, UN dilaksanakan satu kali.
2. Siapa yang berhak mengikuti UN Susulan?
Yang berhak mengikuti UN susulan adalah peserta didik yang berhalangan mengikuti UN Utama karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh sekolah/madrasah pelaksana UN dan disertai bukti yang sah.
3. Siapa yang berhak mengikuti UN untuk Perbaikan?
Yang berhak mengikuti UN untuk perbaikan adalah peserta didik yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN sesuai jadwal yang telah ditetapkan karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah; atau peserta UN Tahun Pelajaran 2017/2018 atau 2018/2019 yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan.
4. Apa persamaan dan perbedaan yang mendasar antara UN dan USBN?
UN dan USBN pada prinsipnya mengukur standar yang sama, yaitu Standar Kompetensi Lulusan yang diturunkan ke dalam Standar Isi dalam bentuk lingkup materi dan diterjemahkan lebih operasional lagi menjadi Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI- KD). KI-KD diterjemahkan lagi menjadi buku teks pelajaran yang dipakai di satuan pendidikan.
5. Bagaimanakah pembiayaan UN 2019?
Biaya pelaksanaan UN di satuan pendidikan dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian Agama.
6. Mengapa pada mata ujian matematika terdapat isian singkat?
Pada isian singkat memungkinkan pengukuran kemampuan berpikir tingkat tinggi, bentuk soal isian singkat akan dilakukan secara bertahap.
D. Akreditasi
1. Salah satu syarat satuan pendidikan pelaksana UN adalah terakreditasi. Bagaimana dengan satuan pendidikan yang sudah mengajukan reakreditasi, namun sampai waktu pelaksanaan UN belum dilakukan visitasi oleh asesor. Apakah status akreditasinya masih sah?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akrediasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, status akreditasi satuan pendidikan tersebut masih sah. Dengan demikian satuan pendidikan tersebut masih memenuhi kelayakan sebagai pelaksana UN.
2. Dalam satu sekolah/ madrasah, apakah memungkinkan ujian dilaksanakan dengan dua moda, yaitu UNBK dan UNKP?
Dalam satu sekolah/madrasah hanya ada satu moda pelaksanaan UN. Sekolah/madrasah yang ditetapkan sebagai pelaksana UNBK harus melaksanakan UNBK untuk seluruh peserta, termasuk peserta ujian dari satuan pendidikan yang bergabung. Demikian juga sekolah/madarasah yang ditetapkan sebagai pelaksana UNKP.
3. Bagaimana cara menentukan pilihan mata pelajaran sesuai jurusan untuk peserta UN pada SMA sederajat?
Penentuan pemilihan mata pelajaran yang diujikan dalam UN untuk siswa SMA sederajat sepenuhnya menjadi wewenang dan pilihan siswa yang bersangkutan, bukan ditentukan oleh satuan pendidikan. Sebab setiap siswa, meskipun pada jurusan yang sama, memiliki keunikan dan perbedaan tersendiri. Satuan pendidikan berperan mengkoordinir dan mendata hasil pemilihan tersebut dan melaporkannya ke Panitia UN Tingkat Provinsi untuk diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat.
E. Bahan Ujian Nasional
1. Bagaimana penyusunan kisi-kisi UN 2019?
a. Kisi-kisi UN tahun pelajaran 2018/2019 disusun berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.
b. Kisi-kisi UN memuat level kognitif dan lingkup materi.
2. Bagaimanakah proses pengembangan soal UN?
Soal dipilih dan dirakit dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi UN. Proses pengembangan soal melibatkan unsur-unsur guru mata pelajaran, dosen perguruan tinggi, anggota BSNP, dan pakar penilaian pendidikan.
3. Mengapa ada soal UN yang berorientasi pada penalaran (Higher Order Thinking Skills/HOTS)?
Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Ujian Nasional adalah memperkenalkan model asesmen yang mengarah kepada kemampuan berpikir tingkat tinggi atau Higher Order Thinking Skills (HOTS).
Asesmen dengan model HOTS ini dilakukan untuk mengejar ketertinggalan bangsa Indonesia dalam survei internasional, khususnya hasil PISA (Program for International Student Assessment).
Selain itu soal model HOTS merupakan salah satu tuntutan keterampilan dalam pembelajaran abad 21, yakni berpikir kritis, kreatiff, komunikatif dan kolaboratif.
Anak-anak kita tidak akan berdaya saing jika di sekolah mereka tidak dilatih kecakapan hidup abad 21. Diantaranya adalah membuat perbandingan, menganalisis data, membuat kesimpulan, menyelesaikan masalah dan menerapkan pengetahuan mereka pada konteks kehidupan nyata.
4. Mengapa peserta ujian dalam satu ruang ujian mendapatkan paket soal yang berbeda?
Tujuan penggunaan paket soal yang berbeda untuk membangun kemandirian dan kepercayaan diri siswa, dan kejujuran guna mewujudkan sistem ujian nasional yang kredibel dengan integritas yang tinggi.
5. Apabila jarak antara tempat penyimpanan bahan UN di kabupaten/kota dengan satuan pendidikan sangat jauh atau jumlah satuan pendidikan cukup banyak, untuk memperlancar proses pendistribusian ke satuan pendidikan tempat penyelenggaraan UN, apakah boleh ditetapkan lebih dari satu tempat penyimpanan bahan UN di suatu kabupaten/kota?
Boleh, untuk menjamin kelancaran pendistribusian ke satuan pendidikan pelaksana UN dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan kerahasiaan.
F. Naskah Soal dan Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN)
1. Mengapa LJUN disatukan dengan naskah soal?
Agar terjamin kesesuaian antara naskah soal dengan LJUN untuk setiap peserta UN. Oleh karena itu pengawas ruang tidak dibenarkan memisahkan antara LJUN dan naskah soal sebelum naskah soal dibagikan kepada siswa. Siswa mengisi identitas masing-masing kemudian memisahkan antara naskah soal dan LJUN.
2. Bagaimanakah jika ada peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak?
Peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak, maka naskah soal dan LJUN tersebut diganti dengan satu set naskah soal baru secara utuh termasuk LJUN.
3. Bagaimanakah jika ada kekurangan naskah soal dan LJUN di ruang ujian?
Jika terjadi kekurangan naskah soal dan LJUN di ruang ujian, maka diberikan satu set naskah soal dan LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah lain yang terdekat.
4. Bagaimanakah penanganan soal cadangan dan soal sisa?
Soal cadangan dan soal sisa disimpan dalam amplop, di dalam ruang ujian, dan tidak boleh dibaca oleh pengawas. Setelah selesai ujian, semua berkas dikumpulkan dan diserahkan ke Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan dengan Berita Acara. Selanjutnya satuan pendidikan mengembalikan LJUN yang tidak terpakai dari satuan pendidikan ke Panitia UN tingkat kabupaten/kota.
5. Bagaimanakah perlakuan terhadap soal yang sudah digunakan?
Soal UN setelah digunakan disimpan di satuan pendidikan dalam jangka waktu satu bulan setelah pengumuman kelulusan dan setelah itu soal UN dimusnahkan disertai dengan berita acara pemusnahan dan diserahkan ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota. Adapun mekanisme pemusnahan soal sebagai berikut:
a. dilakukan oleh satuan pendidikan disaksikan oleh Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan.
b. dilakukan dengan cara pembakaran atau menggunakan alat penghancur dokumen/CD
6. Bagaimana pengumpulan LJUN?
a. Panitia UN tingkat satuan pendidikan mengumpulkan dan mengirimkan LJUN kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dikirim ke Panitia UN Tingkat Provinsi.
b. Khusus untuk SILN, panitia UN tingkat satuan pendidikan mengirim LJUN langsung ke Panitia UN Tingkat Pusat.
7. Bagaimanakah pemindaian LJUN?
Pemindaian LJUN untuk seluruh jenjang, termasuk UN Pendidikan Kesetaraan dilakukan oleh LPMP, dibantu oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
G. Penempatan Peserta Didik dalam Ruang Ujian
1. Bagaimana menentukan penempatan peserta didik dalam ruang ujian?
a. Penempatan peserta UN sesuai dengan mata pelajaran pilihan dan memperhatikan nomor urut peserta.
b. Untuk UNKP, setiap ruang diisi 20 peserta, sedangkan untuk UNBK idealnya setiap ruang juga diisi 20 peserta, namun jika tidak memungkinkan maka pengaturannya disesuaikan dengan kapasitas komputer yang ada di setiap ruang.
2. Bagaimanakan pengaturan tempat duduk peserta UNBK?
Tempat duduk peserta UNBK diatur sebagai berikut.
a. Satu komputer untuk satu orang peserta ujian untuk satu sesi ujian.
b. Jarak antara komputer yang satu dengan komputer yang lain disusun agar antarpeserta tidak dapat saling melihat layar komputer dan berkomunikasi.
c. Penempatan peserta ujian sesuai dengan nomor peserta untuk setiap sesi ujian.
H. Waktu Pelaksanaan UN
1. Kapan jadwal pelaksanaan UN tahun 2019?
Jadwal UN dapat dilihat pada POS Penyelenggaraan UN, namun perlu diperhatikan juga Surat Edaran terkait dengan perubahan jadwal yang ada pada POS.
2. Mengapa terdapat perbedaan jadwal antara SMK/MAK, SMA/MA, Paket C/Ulya, Paket B/Wustha, dan SMP/MTs?
Perbedaan jadwal antar jenjang dan jenis pendidikan tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan resource sharing.
3. Benarkah Jadwal UN dimajukan?
Pada prinsipnya, UN dilaksanakan pada bulan April dan Mei, dengan mempertimbangkan ketuntasan kurikulum, hari libur nasional, hari libur keagamaan, dan/atau ketentuan lain. Karena itu, sangat mungkin penetapan jadwal UN mengalami pergeseran. Sebagai conoth, UN untuk SMK/MAK yang pada tahun 2018 dilaksanakan pada bulan April, pada tahun 2019 bergeser ke akhir Maret 2019. Sedangkan UN SMA/MA, Paket C/Ulya, SMP/MTs, dan Paket B/Wushta, dilaksanakan pada bulan April dan Mei 2019.
4. Mengapa ada perbedaan pilihan hari Minggu atau Senin pada pelaksanaan UN untuk Pendidikan Kesetaraan?
Perbedaan pilihan hari Minggu dan Senin terkait dengan pelaksanaan hari Keagamaan pada provinsi tertentu.
5. Apakah siswa pada saat pelaksanaan UN tersangkut kasus hukum dapat mengikuti UN?
Siswa tersebut tetap mempunyai hak untuk mengikuti UN sepanjang syarat-syarat sebagai peserta UN terpenuhi. Pelaksanaannya dikoordinasikan antara Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, satuan pendidikan pelaksana dan aparat hukum yang terkait.
6. Apakah siswa pada saat pelaksanaan UN sedang dalam perawatan di rumah sakit dapat mengikuti UN?
Pada prinsipnya, siswa tersebut tetap mempunyai hak untuk mengikuti UN sepanjang syarat-syarat sebagai peserta UN terpenuhi. Teknis pelaksanaannya dikoordinasikan sebagai berikut:
Jika kondisi kesehatannya memungkinkan, siswa mengikuti UN di rumah sakit, dengan koordinasi antara Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, satuan pendidikan pelaksana dan rumah sakit.
Jika kondisi kesehatannya tidak memungkinkan mengikuti UN, setelah kondisi kesehatannya memungkinkan, siswa tersebut dapat mengikuti UN susulan sesuai dengan jadwal, di sekolah atau di rumah sakit.
7. Kapan pengumuman hasil UN di satuan pendidikan?
Pengumuman hasil UN di satuan pendidikan untuk SMA/MA sederajat pada tanggal 6-9 Mei 2019 dan UN SMP/MTs sederajat pada tanggal 27-28 Mei 2019.
8. Mengapa pengumuman hasil UN di satuan pendidikan diberi rentang waktu, tidak dilaksanakan pada tanggal yang sama?
Adanya rentang waktu pengumuman hasil UN di satuan pendidikan ini untuk memberikan fleksibelitas kepada satuan pendidikan dalam mengumumkan hasil UN, berdasarkan kesiapan di masing-masing satuan pendidikan. Dengan adanya rentang waktu pengumuman hasil UN tersebut, diharapkan tidak ada siswa yang merayakan hasil UN dengan tindakan yang tidak terhormat, seperti konvoi kendaraan di jalan raya atau mencoret pakaian seeragam sekolah.
1. Apakah ada UN susulan?
Ya, UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan mengikuti UN yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
2. Jika pada saat UN Susulan peserta masih sakit dan tidak bisa mengikuti UN Susulan, kapan yang bersangkutan mengikuti UN?
Peserta UN yang bersangkutan dapat mengikuti UN pada waktu pelaksanaan UN untuk Perbaikan.
I. Pengawas UN
1. Mengingat dalam pelaksanaan UN sekarang Perguruan Tinggi tidak berperan dalam pengawasan satuan pendidikan, siapakah yang melakukan fungsi pengawasan di satuan pendidikan?
Dinas kabupaten/kota menetapkan pengawas ruang UN melalui koordinasi dengan Satuan Pendidikan.
2. Siapakah yang melakukan pengawasan di ruang ujian?
Pengawasan di ruang ujian dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri atas guru-guru dengan kriteria:
a. memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
b. dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi UN dengan baik;
c. bukan guru mata pelajaran yang sedang diujikan;
d. tidak berasal dari sekolah yang sama dari peserta UN; dan
e. bersedia menandatangani pakta integritas.
J. Peranan LPMP
Apakah peranan LPMP dalam pelaksanaan UN tahun pelajaran 2018/2019?
Bertanggungjawab atas pelaksanaan UNKP secara keseluruhan
Memindai dan memvalidasi LJUN SMA/MA/SMAK/SMTK/Utama Widya Pasraman, SMK/MAK, SMP/MTs, Program Paket C/Ulya dan Program Paket B/Wustha
Memantau pelaksanaan UN
Dalam melaksanakan tugas tersebut, LPMP berkoordinasi dan dibantu oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
K. Perbandingan UN 2018 dengan UN 2019
Bagaimanakah perbandingan antara UN tahun 2018 dengan UN 2019?
UN 2018
UN 2019
Fungsi Ujian Nasional
Nilai UN tidak menjadi penentu kelulusan dari satuan pendidikan.
Nilai UN tidak menjadi penentu kelulusan dari satuan pendidikan.
Kelulusan
Kelulusan ditentukan sepenuhnya oleh satuan pendidikan
Kelulusan ditentukan sepenuhnya oleh satuan pendidikan
Mengatur kebijakan dasar, berlaku multi tahun
Mengatur kebijakan dasar, berlaku multi tahun
Mengatur Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan
Mengatur Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan
Kisi-kisi UN Ditetapkan oleh BSNP.
Kisi-kisi berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku pada lingkup materi yang sama yang memuat level kognitif dan lingkup materi.
Kisi-kisi berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku pada lingkup materi yang sama yang memuat level kognitif dan lingkup materi.
Jumlah Mata pelajaran yang diujikan dalam UN
Jenjang SMP sederajat: 4 mata pelajaran
Jenjang SMP sederajat: 4 mata pelajaran
Jenjang SMA sederajat: 3 mata pelajaran wajib dan
1 mata pelajaran pilihan sesuai jurusan
Jenjang SMA sederajat: 3 mata pelajaran wajib dan 1 mata pelajaran pilihan sesuai jurusan
Program Paket B: 6 mata pelajaran
Program Paket B: 6 mata pelajaran
Program Paket C : 7 mata pelajaran
Program Paket C : 7 mata pelajaran
Paket Soal UN
Setiap peserta menerima paket soal yang berbeda
Setiap peserta menerima paket soal yang berbeda
Peran BSNP
Penyelenggara
Penyelenggara
Instansi terkait
Pelaksana
Pelaksana
Peran Perguruan Tinggi
Mitra pelaksanaan UNBK
Mitra pelaksanaan UNBK
Peran LPMP
Memantau pelaksanaan Ujian
Melakukan pemindaian LJUN untuk SMA/MA dan SMK/MAK
Memantau pelaksanaan Ujian
Memindai dan memvalidasi LJUN SMA/MA/SMAK/SMTK/ Utama Widya Pasraman, SMK/MAK, SMP/MTs, Program Paket C/Ulya dan Program Paket B/Wustha
Bertanggungjawab atas pelaksanaan UNKP secara keseluruhan
Pencetakan bahan UN
Dilaksanakan oleh panitia UN Tingkat Pusat dengan mengirimkan master copy naskah soal UN ke percetakan
Dilaksanakan oleh panitia UN Tingkat Pusat dengan mengirimkan master copy naskah soal UN ke percetakan
Peran Kepolisian dalam pelaksanaan UN di satuan pendidikan.
Polisi tidak berada di lingkungan satuan pendidikan pada saat pelaksanaan UN.
Polisi tidak berada di lingkungan satuan pendidikan pada saat pelaksanaan UN.
Bahan UN mata pelajaran Bahasa Inggris untuk Listening Comprehension
Menggunakan Compact Disk.
Menggunakan Compact Disk.
Satuan Pendidikan Kerjasama
Peserta didik WNI pada SPK mengikuti UN sesuai dengan jenjang pendidikannya
Peserta didik WNI pada SPK mengikuti UN sesuai dengan jenjang pendidikannya
Pendaftaran peserta
Terintegrasi melalui Dapodik termasuk UN Pendidikan Kesetaraan,
Terintegrasi melalui Dapodik termasuk UN Pendidikan Kesetaraan, dan EMIS
Pemusnahan soal UN di satuan pendidikan
Satu bulan setelah pengumuman kelulusan
Satu bulan setelah pengumuman kelulusan
Sosialisasi UN
Dilakukan berjenjang, dibentuk tim narasumer UN tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan, LPMP, dan kemenag.
Dilakukan berjenjang, dibentuk tim narasumer UN tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan, LPMP, dan kemenag.
UN bagi siswa yang terkena dampak bencana
Tidak ada aturan khusus
Pengaturan teknis khusus
Pengumuman hasil UN di satuan pendidikan
Dilakukan pada tanggal yang sama secara serentak
Dilakukan pada rentang waktu yang berbeda (tidak serentak).
L. Pelanggaran dan Sanksi
1. Apakah jenis pelanggaran dan sanksi bagi peserta UN?
Ada tiga jenis pelanggaran oleh peserta ujian, yaitu pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
a. Pelanggaran ringan meliputi:
- meminjam alat tulis dari peserta ujian;
- tidak membawa kartu ujian.
- menanyakan tentang teknis UNBK pada peserta lain. Sanksi diberi peringatan lisan oleh pengawas ruang.
b. Pelanggaran sedang yaitu membuat kegaduhan di dalam ruang ujian, dengan sanksi yang diberikan berupa pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan.
c. Pelanggaran berat meliputi:
- membawa contekan ke ruang ujian;
- kerjasama dengan peserta ujian;
- menyontek atau menggunakan kunci jawaban; dan/atau
- membawa HP ke dalam ruang ujian.
- dengan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran bersangkutan.
2. Apakah jenis pelanggaran dan sanksi bagi pengawas ruang ujian?
Ada tiga jenis pelanggaran oleh pengawas, yaitu pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
a. Pelanggaran ringan meliputi:
- lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian;
- lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas; atau
- lalai memastikan sistem UNBK berjalan dengan baik sesuai dengan semua prosedur yang harus dilakukan secara tertib, konsisten, dan tepat waktu.
- pengawas diberikan sanksi berupa dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian
b. Pelanggaran sedang meliputi:
- lalai menangani gangguan pada UNBK sehingga menimbulkan penundaan waktu ujian di atas 30 menit.
- tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian (untuk pengawas UNKP).
c. Pelanggaran berat meliputi:
- memberi contekan;
- membantu peserta ujian dalam menjawab soal;
- menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian;
- mengganti dan mengisi LJUN atau jawaban UNBK; atau
- lalai menangani gangguan pada UNBK sehingga mengharuskan pengulangan ujian;
- menggunakan alat komunikasi (HP), kamera, dan atau perangkat elektronik yang dapat merekam gambar;
- memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian (untuk pengawas UNKP); dan/atau
- menggunakan alat komunikasi (HP), perangkat elektronik, membaca bahan yang tidak terkait UN.
Pelanggaran sedang dan berat yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
II. UJIAN NASIONAL KERTAS DAN PENSIL (UNKP)
1. Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UNKP
a. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menetapkan sekolah/ madrasah pelaksana UNKP.
b. Satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana UNKP tidak melaksanakan UNBK.
2. Penetapan Pengawas Ruang UNKP
a. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pengawas ruang UNKP yang memenuhi kriteria dan persyaratan.
b. Mekanisme Penetapan Pengawas Sekolah/Madrasah mengirimkan usulan calon pengawas ke Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pengawas ruang ujian.
III. UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (UNBK)
1. Apakah yang dimaksud dengan UNBK?
a. UNBK adalah UN dengan menggunakan komputer yang dilengkapi dengan perangkat lunak (software) yang khusus dikembangkan untuk Ujian Nasional untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya dengan tingkat kesulitan yang sama dengan UN tertulis.
b. UNBK Tahun 2019 merupakan perluasan dari UNBK yang telah dilaksanakan pada Tahun 2018. UNBK dilaksanakan untuk UN dan UN perbaikan.
c. Koneksi online diperlukan pada saat sinkronisasi naskah soal dan pengiriman hasil ujian ke server pusat, sedangkan pada saat pelaksanaan ujian akan dilakukan offline dan menggunakan server lokal.
2. Apakah kriteria satuan pendidikan dapat ditetapkan menjadi pelaksana UNBK?
Kriteria bagi pelaksana UNBK sebagai berikut:
a. telah terakreditasi
b. tersedia sejumlah komputer dan server sesuai kebutuhan
c. memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat pusat, antara lain:
- tersedia sejumlah komputer dan server sesuai kebutuhan;
- server yang memadai dilengkapi dengan UPS;
- jaringan lokal (LAN) dengan media kabel;
- koneksi internet dengan kecepatan yang memadai;
- asupan listrik yang memadai (diutamakan memiliki genset dengan kapasitas yang memadai ); dan
- ruangan ujian yang memadai.
3. Apa manfaat UNBK dibandingkan dengan UNKP bagi pemerintah?
Manfaat UNBK dibandingkan UNKP bagi pemerintah pusat, diantaranya:
4. Apa manfaat UNBK dibandingkan dengan UNKP bagi siswa dan satuan pendidikan?
- Lebih kecil kemungkinan terjadi keterlambatan soal, tertukarnya soal, dan ketidakjelasan hasil cetak soal.
- Tidak ada kerumitan pengumpulan LJUN.
- Gambar menjadi lebih jelas.
- Lebih mengakomodasi siswa dengan ketunaan. Misalnya, untuk ‘low vision’ tulisan dan gambar bisa diperbesar.
- Hasil UN dapat diolah dan diumumkan secara lebih cepat.
- UN dapat dilakukan beberapa kali dalam setahun.
- Memudahkan dalam pengamanan dan penyediaan logistik.
5. Bagaimanakah bahan ujian UNBK?
Bahan UNBK disusun berdasarkan kisi-kisi UN tahun pelajaran 2018/2019 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan BSNP. Bahan ujian UNBK disimpan dalam Bank Soal di dalam perangkat lunak UNBK.
6. Siapakah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan UNBK?
Dalam pelaksanaan UNBK ada tiga orang yang terlibat langsung, yaitu pengawas ruang, proktor, dan teknisi.
a. Pengawas ujian adalah guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UNBK di ruang ujian.
b. Proktor adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UNBK di ruang ujian.
c. Teknisi adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah yang melaksanakan UNBK dan memiliki tugas membantu proktor dan peserta ujian berkaitan dengan teknis yang terkait dengan perangkat keras (komputer dan server), jaringan, dan sumber daya listrik selama UNBK berlangsung.
7. Bagaimana mekanisme resource sharing dalam pelaksanaan UNBK?
a. Mekanisme resource sharing dapat dilakukan lintas jenjang (menggunakan fasilitas perguruan tinggi) dan lembaga/instansi).
b. Berbagi sumber daya diatur dan dikoordinasikan oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
c. Biaya yang timbul dari pelaksanaan berbagi sumber daya menjadi tanggungjawab bersama antara satuan pendidikan yang menginduk dan satuan pendidikan pelaksana UNBK, dengan mengacu kepada ketentuan biaya yang berlaku dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
8. Bagaimanakah Pengawasan UNBK?
Pengawasan UNBK dilakukan dengan:
a. setiap server ditangani oleh seorang proktor;
b. setiap 20 (dua puluh) peserta diawasi oleh satu pengawas; dan
c. setiap sekolah/madrasah pelaksana UNBK ditangani minimal satu orang teknisi dan setiap teknisi menangani sekurang-kurangnya dua ruang UNBK atau 40 (empat puluh) komputer client.
9. Bagaimana mengatasi masalah dalam pelaksanaan UNBK?
a. Bidang Pelaksanaan UNBK tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota membentuk unit layanan bantuan (helpdesk).
b. Dalam hal kondisi khusus atau terjadi hambatan/gangguan teknis dalam pelaksanaan, proktor pada sekolah/madrasah pelaksana UNBK dapat mengambil tindakan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Bidang Pelaksanaan UNBK Pusat.
c. Kondisi khusus tersebut mencakup antara lain: listrik padam, kerusakan peralatan atau sarana/prasarana, kerusakan sistem, hambatan jaringan, dan sebagainya.
d. Bentuk tindakan penanganan kondisi khusus tersebut mencakup antara lain: perubahan jadwal pelaksanaan UNBK, penggantian pelaksanaan dari UNBK ke UNKP, atau bentuk lain yang ditetapkan Bidang Pelaksanaan UNBK Tingkat Pusat dan dilaporkan kepada Penyelenggara UN.
e. Pelaksanaan ujian yang tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan UNBK dan kejadian-kejadian khusus serta tindakan penangannya dilaporkan oleh satuan pendidikan pelaksana UNBKdisertai dengan Berita Acara Pelaksanaan UNBK.
IV. UJIAN NASIONAL UNTUK PENDIDIKAN KESETARAAN
1. Bagaimanakah pendaftaran peserta Pendidikan Kesetaraan di Dalam Negeri?
a. Penyelenggara Program Paket B/Wustha dan Program Paket C mendata dan mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan ke pangkalan Dapodik, Kemdikbud dan EMIS Kemenag serta mengirimkan tembusannya ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, Cq. Unit pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan.
b. Penyelenggara Program Paket B/Wustha dan Program Paket C pada Pondok Pesantren mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Selanjutnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan entri dan verifikasi data calon peserta dengan menggunakan aplikasi yang dibuat oleh Puspendik dan menyerahkannya ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota. DNT yang telah ditetapkan dan dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat sudah tidak dapat diubah lagi.
2. Apakah persyaratan mengikuti Ujian Nasional untuk Pendidikan Kesetaraan bagi peserta di luar negeri?
a. Pelaksana Program Paket B, dan Program Paket C/Ulya mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan dalam bentuk DNS dan mengirimkan DNS ke Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat.
b. Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat melakukan verifikasi terhadap DNS yang diajukan oleh penyelenggara Program Pendidikan Kesetaraan untuk diteruskan ke Panitia UN Pusat.
c. Pelaksana UN Program Paket B, dan Program Paket C/Ulya di luar negeri yang tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat, menyusun dan mengajukan DNS secara langsung kepada Panitia UN Tingkat Pusat c.q. Puspendik, Kemdikbud RI di Jakarta.
d. Panitia UN Tingkat Pusat melakukan verifikasi DNS dan menetapkannya menjadi DNT.
e. Panitia UN Tingkat Pusat mendistribusikan DNT ke Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melalui Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat. Dalam hal Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat, Panitia UN Tingkat Pusat mendistribusikan DNT secara langsung ke Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri atau melalui Direktorat terkait.
f. Panitia UN Tingkat Pusat menyimpan softcopy DNT.
3. Apa persyaratan untuk mengikuti UN bagi peserta Pendidikan Informal (Sekolah Rumah)?
a. Penyelenggara sekolah rumah mendata calon peserta yang memenuhi persyaratan ujian.
b. Penyelenggara sekolah rumah mendaftarkan calon peserta pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan kesetaraan pelaksana UN yang telah ditetapkan oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
c. Satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan kesetaraan memproses pendaftaran sesuai dengan prosedur pendaftaran peserta ujian yang ditetapkan dalam POS.
4. Apakah kisi-kisi ujian nasional pedidikan kesetaraan mengacu kepada kurikulum 2006 atau kurikulum 2013?
Saat ini hanya ada satu jenis kurikulum untuk pendidikan kesetaraan, yaitu kurikulum 2006. Tidak ada PKBM yang melaksanakan kurikulum 2013. Dengan demikian, kisi-kisi UN untuk pendidikan kesetaraan dikembangkan dengan mengacu pada kurikulum 2006.
5. Apakah persyaratan peserta UN Perbaikan pada pendidikan kesetaraan?
Peserta dapat mengikuti UN perbaikan, jika sudah terdaftar sebagai peserta pada UN utama
V. UJIAN NASIONAL UNTUK ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
1. Apakah peserta didik berkebutuhan khusus wajib mengikuti UN?
Peserta didik berkebutuhan khusus yang belajar di Sekolah Luar Biasa (SLB) atau mengikuti program inklusi tidak wajib mengikuti UN. Keikutsertaan mereka dalam UN sifatnya pilihan (opsional).
2. Apa moda pelaksanaan UN bagi peserta didik berkebutuhan khusus?
Pelaksanaan UN bagi peserta didik berkebutuhan khusus menggunakan moda UN Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP).
VI. PUSAT INFORMASI UJIAN NASIONAL
Apakah ada Pusat Informasi Ujian Nasional?
a. Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemdikbud:
SMS : 0811976929
Telepon : 021-5703303 / 021-57903020
Fax : 021-5733125
Email : pengaduan@kemdikbud.go.id
Laman : http://ult.kemdikbud.go.id
b. Puspendik
Telepon : 021-3853000
HP : 0811-198-9866
Email : usbn@kemdikbud.go.id
c. BSNP
Telp : 021-7668590
Fax : 021-7668591
HP : 081519157000
Email : info@bsnp-indonesia.org
Laman : www.bsnp-indonesia.org
Selengkapnya silahkan lihat atau download berkas Buku Saku UN (Ujian Nasional) Tahun 2019 di bawah ini.
File Preview:
Buku Saku UN (Ujian Nasional) Tahun 2019
Download:
Buku Saku UN 2019.pdf