Juknis Penggunaan DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2019

Berikut ini adalah berkas Juknis Penggunaan DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019. Download file format .pdf.

Juknis Penggunaan DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2019
Juknis Penggunaan DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2019

Keterangan:
Di bawah ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Penggunaan DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2019.

LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2019

BAB I PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Pembangunan kesehatan merupakan bagian dari pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan visi misi Presiden dan implementasi Nawa Cita yang kelima yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.

Untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya, diselenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengamanatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, diantaranya untuk meningkatkan pembangunan kesehatan, sehingga Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 298 ayat (7) menyebutkan belanja DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk kegiatan nonfisik. 

Tahun 2019 Pemerintah mengalokasikan anggaran DAK Bidang Kesehatan sebesar Rp 29.502.043.745.000,- (dua puluh sembilan triliun lima ratus dua milyar empat puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp. 19.243.411.000.000-, (Sembilan belas triliun dua ratus empat puluh tiga milyar empat ratus sebelas juta rupiah rupiah) dan DAK Nonfisik sebesar Rp 10.258.632.745.000,- (sepuluh triliun dua ratus lima puluh delapan milyar enam ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah). Dengan alokasi anggaran tersebut, diharapkan dapat mendukung pembangunan kesehatan di daerah yang sinergis dengan prioritas nasional.

Pengalokasian DAK Bidang Kesehatan ini, tidak untuk mengambil alih tanggung jawab pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembiayaan pembangunan kesehatan di daerah sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam konsep pembangunan nasional, Kementerian Kesehatan bertanggung jawab melaksanakan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam lingkungan hidup yang sehat agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui terciptanya perilaku hidup sehat sehingga terwujud bangsa yang mandiri, maju dan sejahtera, serta agar terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat di bidang kesehatan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.

Mempertimbangkan tanggung jawab pengelolaan DAK Bidang Kesehatan berada di tangan Bupati/Walikota yang secara teknis dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kesehatan dan atau Direktur Rumah Sakit Daerah, maka Kementerian Kesehatan menyiapkan pilihan kegiatan yang perlu dilakukan, agar tujuan pembangunan kesehatan secara nasional dapat tercapai. Untuk itu, prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yakni transparan, efektif, efisien, akuntabel dan tidak duplikasi dengan sumber pembiayaan lain harus menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh para pelaksana pembangunan kesehatan di daerah. 

Petunjuk Operasional merupakan pedoman penggunaan DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019 yang berisi penjelasan rinci kegiatan pemanfaatan DAK Fisik Bidang Kesehatan. Untuk DAK Fisik terdiri dari DAK Fisik Reguler Bidang Kesehatan, DAK Fisik Penugasan Bidang Kesehatan, dan DAK Fisik Afirmasi Bidang Kesehatan.

B. TUJUAN

1. Tujuan Umum
Mendukung daerah dalam penyediaan dana pembangunan bidang kesehatan untuk mencapai target prioritas nasional bidang kesehatan.

2. Tujuan Khusus
a. Meningkatkan ketersediaan sarana, prasarana dan alat sesuai standar di Rumah Sakit Rujukan Nasional, Regional, Provinsi dan Rumah Sakit Daerah Prioritas dan Rumah Sakit di Daerah Pariwisata;
b. Meningkatkan ketersediaan sarana, prasarana dan alat kesehatan di Rumah Sakit Daerah;
c. Meningkatkan ketersediaan sarana, prasarana dan alat kesehatan di Unit Transfusi Darah (UTD);
d. Meningkatkan ketersediaan Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan Rumah Sakit Kelas D Pratama;
e. Meningkatkan ketersediaan sarana, prasarana dan alat kesehatan pada pelayanan Pra-Rumah Sakit dan Antar-Rumah Sakit untuk memperkuat Sistem Penanganan Kegawatdaruratan Terpadu (SPGDT) 119;
f. Meningkatkan ketersediaan sarana dan Prasarana Regional Maintenance Center (RMC);
g. Meningkatkan ketersediaan sarana, prasarana dan alat kesehatan di Puskesmas yang memenuhi standar dan sebagai wahana pendidikan;
h. Meningkatkan ketersediaan sarana, prasarana dan alat kesehatan di Puskesmas daerah perbatasan;
i. Meningkatkan ketersediaan sarana, prasarana dan alat kesehatan di Puskesmas daerah tertinggal;
j. Meningkatkan ketersediaan sarana, prasarana dan alat yang sesuai standar di Balai Pelatihan Kesehatan guna mendukung Pelatihan Prioritas Nasional; 
k. Meningkatkan jumlah puskesmas dengan ketersediaan obat dan vaksin esensial; dan
l. Meningkatkan jumlah Instalasi Farmasi Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melakukan manajemen pengelolaan obat dan vaksin sesuai standar.

C. SASARAN
  1. Dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota;
  2. Puskesmas di daerah perbatasan, terpencil, tertinggal dan kepulauan;
  3. Balai pelatihan kesehatan daerah provinsi;
  4. Laboratorium kesehatan daerah;
  5. Instalasi farmasi provinsi/kabupaten/kota;
  6. Rumah sakit daerah rujukan nasional/provinsi/regional/ destinasi pariwisata prioritas nasional dan rumah sakit daerah non rujukan; dan
  7. Rumah sakit kelas D pratama.

D. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup penggunaan DAK Fisik Bidang Kesehatan diarahkan untuk kegiatan:

1. DAK Fisik Reguler Bidang Kesehatan
a. DAK Fisik Reguler Subbidang Pelayanan Kesehatan Dasar, diarahkan untuk:
1) Pembangunan dan renovasi/rehabilitasi sarana puskesmas;
2) Penyediaan prasarana puskesmas;
3) Penyediaan alat kesehatan di puskesmas;
4) Pembangunan rumah jabatan (dokter, perawat dan bidan);
5) Pembangunan gedung Unit Transfusi Darah (UTD);
6) Pembangunan Rumah Sakit Pratama bagi daerah prioritas
7) Penyediaan prasarana UTD;
8) Penyediaan alat kesehatan UTD;
9) Pembangunan sarana Regional Maintenance Center (RMC);
10) Penyediaan prasarana RMC;
11) Pembangunan sarana Public Service Center (PSC) 119;
12) Penyedian prasarana PSC 119; 
13) Pembangunan rumah sakit lanjutan (rumah sakit yang belum beroperasional); dan
14) Penyediaan alat, mesin dan bahan untuk pencegahan pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan, promosi kesehatan serta informasi kesehatan.

b. DAK Fisik Reguler Subbidang Pelayanan Kesehatan Rujukan, diarahkan untuk:
1) Pembangunan dan renovasi/rehabilitasi sarana rumah sakit daerah provinsi/kabupaten/kota;
2) Penyediaan prasarana rumah sakit daerah provinsi/kabupaten/kota; dan
3) Penyediaan alat kesehatan di rumah sakit daerah provinsi/kabupaten/kota.

c. DAK Fisik Reguler Subbidang Pelayanan Kefarmasian, diarahkan untuk:
1) Penyediaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di tingkat kabupaten/kota;
2) Pembangunan baru, rehabilitasi, dan/atau penyediaan sarana pendukung Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota (IFK); dan
3) Pembangunan baru, rehabilitasi, dan/atau penyediaan sarana pendukung Instalasi Farmasi Provinsi (IFP).

2. DAK Fisik Penugasan Bidang Kesehatan
a. Pembangunan dan renovasi/rehabilitasi sarana, penyediaan prasarana dan alat kesehatan rumah sakit rujukan nasional;
b. Pembangunan dan renovasi/rehabilitasi sarana, penyediaan prasarana dan alat kesehatan rumah sakit rujukan provinsi;
c. Pembangunan dan renovasi/rehabilitasi sarana, penyediaan prasarana dan alat kesehatan rumah sakit rujukan regional;
d. Pembangunan dan renovasi/rehabilitasi, penyediaan prasarana dan alat kesehatan rumah sakit di daerah destinasi pariwisata, prioritas nasional;
e. Pembangunan dan renovasi/rehabilitasi sarana, penyediaan prasarana dan alat kesehatan UTD;
f. Percepatan Penurunan prevalensi stunting
g. Pengendalian Penyakit; dan
h. Pembangunan/renovasi/pemenuhan SPA Balai Pelatihan Kesehatan.

3. DAK Fisik Afirmasi Bidang Kesehatan
a. Pembangunan dan renovasi/rehabilitasi sarana, penyediaan prasarana dan alat kesehatan puskesmas daerah perbatasan;
b. Pembangunan dan renovasi/rehabilitasi sarana, penyediaan prasarana dan alat kesehatan puskesmas daerah tertinggal; dan
c. Pembangunan dan pemenuhan sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan (SPA) rumah sakit D Pratama.

E. KEBIJAKAN OPERASIONAL
DAK Bidang Kesehatan adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional. Untuk dapat diimplementasikan dengan baik, maka diperlukan kebijakan operasional yang meliputi:

1. Arah Kebijakan
Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kefarmasian serta peningkatan kegiatan promotif dan preventif, mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Kesehatan melalui Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya di daerah terpencil, perbatasan, tertinggal, dan kepulauan.

2. Kebijakan Operasional Umum
a. Pemerintah Daerah tetap berkewajiban mengalokasikan dana untuk kesehatan minimal 10% dari Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) sesuai dengan ketentuan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya kegiatan yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat.
b. DAK Fisik Bidang Kesehatan bukan dana utama dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di daerah, sehingga daerah dituntut lebih kreatif serta inovatif dalam memadukan semua potensi yang ada untuk pembangunan kesehatan dan mengupayakan dengan sungguh-sungguh pemenuhan anggaran pembangunan kesehatan.
c. Dinas Kesehatan Provinsi sebagai koordinator dalam perencanaan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi DAK Fisik Bidang Kesehatan di wilayahnya. Dinas kesehatan kabupaten/kota dan rumah sakit di provinsi/kabupaten/kota yang mendapatkan DAK Fisik Bidang Kesehatan wajib berkoordinasi dengan Dinas kesehatan provinsi.
d. Dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh DAK Fisik Bidang Kesehatan tidak boleh duplikasi dengan sumber pembiayaan APBN, APBD maupun sumber pembiayaan lainnya.
e. Kegiatan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) DAK Fisik Bidang Kesehatan harus mengacu kepada Petunjuk Operasional Penggunaan DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran berjalan. Pemilihan kegiatan sesuai dengan prioritas dan permasalahan di masing-masing daerah yang diselaraskan dengan prioritas kegiatan dalam rangka mencapai prioritas nasional bidang kesehatan.
f. Daerah tidak diperkenankan melakukan pengalihan atau pergeseran anggaran dan kegiatan antar DAK Fisik Bidang Kesehatan baik DAK Fisik Afirmasi Bidang Kesehatan, DAK Fisik Penugasan Bidang Kesehatan, dan DAK Fisik Reguler Bidang Kesehatan, maupun dengan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan.
g. Dalam hal perencanaan dan pelaksanaan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penerima DAK Fisik Bidang Kesehatan harus berkoordinasi dengan OPD terkait yang membidangi urusan pekerjaan umum/lingkungan hidup/tata kota dan pariwisata;
h. Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Fisik Bidang Kesehatan mengikuti ketentuan yang telah diatur Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

3. Kebijakan Operasional Khusus
a. Bagi rumah sakit rujukan nasional diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana dan alat kesehatan guna mendukung pencapaian peningkatan kelas A pendidikan dan terakreditasi internasional.
b. Bagi rumah sakit rujukan provinsi sebagai pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana dan alat kesehatan guna mendukung pencapaian peningkatan kelas A (bagi rumah sakit rujukan provinsi yang belum memenuhi kelas A) atau untuk meningkatkan satu tingkat bagi rumah sakit rujukan provinsi dengan kelas C.
c. Bagi rumah sakit rujukan regional sebagai pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana dan alat kesehatan guna mendukung pencapaian peningkatan kelas B (bagi rumah sakit rujukan regional yang belum memenuhi kelas B) atau untuk meningkatkan satu tingkat bagi rumah sakit rujukan regional dengan kelas D.
d. Bagi rumah sakit non rujukan digunakan untuk pemenuhan sarana, prasarana dan alat sesuai dengan standar kelas rumah sakit existing.
e. Proses penyediaan obat dan alat kesehatan dilakukan secara e-purchasing berdasarkan e-katalog. Apabila tidak tercantum dalam e-katalog, maka dapat digunakan mekanisme lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
f. Bagi Balai Pelatihan Kesehatan diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan sarana prasarana dan peralatan guna mendukung pencapaian pelatihan pada program prioritas.
g. Bagi Unit Transfusi Darah Rumah Sakit diperuntukan untuk pemenuhan sarana, prasarana dan alat kesehatan yang memenuhi standar dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan darah di rumah sakit. 

Selengkapnya silahkan lihat atau download berkas Juknis Penggunaan DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2019 di bawah ini.

File Preview:

Juknis Penggunaan DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2019



Download:
PMK Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019.pdf

Baca juga:
Juknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019 - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019

Sumber: http://www.depkes.go.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel