Juknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019
3/12/2019
Berikut ini adalah berkas Juknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019. Download file format .pdf.
Keterangan:
Di bawah ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019.
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan visi misi Presiden dan implementasi Nawa Cita yang kelima yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang  setinggi-tingginya,  diselenggarakan  upaya  kesehatan  perorangan dan   upaya   kesehatan   masyarakat,   dengan   pendekatan   promotif, preventif, tanpa meninggalkan kuratif dan rehabilitatif secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Dalam konsep pembangunan nasional, Kementerian Kesehatan bertanggung jawab melaksanakan Program Indonesia Sehat yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam lingkungan hidup yang sehat agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui terciptanya perilaku hidup sehat.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, diantaranya untuk meningkatkan pembangunan kesehatan, sehingga Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 298 ayat (7) menyebutkan belanja DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk kegiatan nonfisik. 
Pengalokasian DAK Bidang Kesehatan ini tidak untuk mengambil alih tanggung jawab pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembiayaan pembangunan kesehatan di daerah sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pelaksanaan dan pengelolaan DAK nonfisik tersebut harus menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) yakni transparan, efektif, efisien, akuntabel dan tidak duplikasi dengan sumber pembiayaan lainnya.
Dalam rangka pelaksanaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Kementerian Kesehatan menyusun petunjuk teknis sebagai pedoman penggunaan  anggaran  yang  berisi  penjelasan  rincian  kegiatan pemanfaatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK);  Jaminan Persalinan (Jampersal);   Akreditasi Puskesmas, Akreditasi Rumah Sakit, dan Akreditasi Laboratorium Kesehatan Daerah.
B.    Tujuan
1.Tujuan Umum
Mendukung daerah dalam pelaksanaan pembangunan bidang kesehatan bersumber DAK untuk mencapai target prioritas nasional bidang kesehatan.
2.Tujuan Khusus
a. Mendukung upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif;
b. Mendukung    pelaksanaan    Program    Indonesia    Sehat    melalui pendekatan keluarga;
c. Mendukung pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah (RKP);
d. Mendukung pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan di provinsi/kabupaten/kota;
e. Mendukung pelaksanaan akreditasi puskesmas di daerah;
f. Mendukung pelaksanaan akreditasi Rumah Sakit (RS) di daerah;
g. Mendukung pelaksanaan Akreditasi Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda);
h. Mendukung pelaksanaan pengelolaan obat dan vaksin di Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota sesuai standar;
i. Mendukung   upaya   peningkatan   ketersediaan   obat   dan  vaksin esensial di Puskesmas;
j. Mendukung pelaksanaan penurunan stunting 
C.    Sasaran
- Dinas kesehatan provinsi;
 - Dinas kesehatan kabupaten/kota;
 - Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes): Puskesmas, Rumah Sakit dan Laboratorium;
 
D.   Ruang Lingkup
Ruang lingkup DAK Nonfisik Bidang Kesehatan meliputi :
1.    DAK Nonfisik untuk provinsi:
a. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UKM tertier;
b. Akreditasi RS Provinsi;
c. Akreditasi Labkesda Provinsi
2.    DAK Nonfisik untuk kabupaten/kota :
a. BOK Puskesmas;
b. BOK UKM sekunder kabupaten/kota;
c. BOK Stunting;
d. Jampersal;
e. Dukungan manajemen BOK kabupaten/kota dan Jampersal;
f. Distribusi obat, vaksin dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) serta dukungan pemanfaatan sistem informasi atau aplikasi logistik obat dan BMHP secara elektronik;
g. Akreditasi Puskesmas;
h. Akreditasi Rumah Sakit Daerah Kabupaten/Kota;
i. Akreditasi Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
E.    Kebijakan Umum
- DAK Nonfisik bidang kesehatan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional;
 - DAK Nonfisik Bidang Kesehatan bukan dana utama dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di daerah, sehingga daerah dituntut mewujudkan tanggung jawab dalam pembiayaan pembangunan kesehatan lebih kreatif serta inovatif dalam memadukan semua potensi yang ada untuk pembangunan kesehatan dan mengupayakan dengan sungguh-sungguh pemenuhan anggaran pembangunan kesehatan.
 - Dalam rangka penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB), daerah dapat memanfaatkan dana BOK sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dalam pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat, misalnya Outbreak Respons Immunization (ORI), KLB diare, dan lain-lain.
 - Pemerintah Daerah tetap berkewajiban mengalokasikan dana untuk kesehatan sebesar minimal 10% dari APBD sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang kesehatan, khususnya kegiatan yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat;
 - Kepala Daerah dapat menetapkan peraturan kepala daerah terkait standar biaya dan pedoman pelaksanaan kegiatan sesuai kondisi daerah dengan tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi. Dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh DAK Bidang Kesehatan tidak boleh duplikasi dengan sumber pembiayaan APBN, APBD maupun pembiayaan lainnya;
 - Dinas Kesehatan Provinsi merupakan koordinator dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi DAK Bidang Kesehatan. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan RS di Provinsi/Kabupaten/Kota yang mendapatkan DAK Bidang Kesehatan wajib berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi;
 - Kegiatan dalam Rencana Kegiatan DAK harus mengacu kepada Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik bidang kesehatan Tahun Anggaran berjalan. Pemilihan kegiatan sesuai dengan prioritas dan permasalahan di masing-masing daerah yang disela raskan dengan prioritas kegiatan dalam rangka mencapai prioritas nasional bidang kesehatan;
 - Untuk memudahkan pelaksanaan di lapangan, maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengusulkan kepada Bupati/Walikota untuk melimpahkan wewenang KPA kepada kepala/Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) dalam pelaksanaan BOK dan atau akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di lapangan sesuai peraturan berlaku;
 - Daerah tidak diperkenankan melakukan pengalihan atau pergeseran anggaran dan kegiatan di antara DAK Nonfisik;
 - Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Bidang Kesehatan mengikuti ketentuan yang telah diatur Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
 
F.    Prinsip Dasar
Pemanfaatan DAK nonfisik berpedoman pada prinsip:
1. Keterpaduan
Kegiatan DAK  nonfisik  direncanakan  dan     dilaksanakan  secara terpadu, lintas bidang, untuk mencapai beberapa tujuan kegiatan prioritas dengan melibatkan para pelaksana program setiap tingkatan (dinas kesehatan     provinsi/kabupaten/kota/Puskesmas),     kader kesehatan, lintas sektor serta unsur lainnya. Dalam penggunaan tidak dibagi-bagi untuk setiap bidang dan seksi berdasar struktur Organisasi Perangkat Daerah   tetapi   untuk    pelaksanaan   program   secara terintegrasi.
2. Efisien
Pelaksanaan  kegiatan  dilaksanakan  dengan  memanfaatkan  sumber daya yang ada secara tepat, cermat dan seminimal mungkin untuk mencapai  tujuan  seoptimal  mungkin  dan  tidak  duplikasi  dengan sumber pembiayaan lain.
3. Efektif
Kegiatan yang dilaksanakan berdaya ungkit tinggi terhadap pencapaian prioritas nasional. Penetapan kegiatan dilakukan berdasarkan prioritas penyelesaian masalah.
4. Akuntabel
Pengelolaan dan pemanfaatan dana DAK Nonfisik harus dapat dipertanggungjawabkan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
G.   Manajemen   Pelaksanaan   Dana   Alokasi   Khusus   Nonfisik      Bidang Kesehatan
1. Perencanaan Penganggaran
Kepala Daerah yang menerima DAK non fisik dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan, perlu melakukan sinkronisasi antara rencana kegiatan dengan dokumen perencanaan yang telah disepakati oleh pusat dan daerah.
a. Semua Jenis DAK Nonfisik bidang kesehatan yang dialokasikan kepada daerah (provinsi, kabupaten/kota, dan Puskesmas) dibuat perencanaan sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerah dengan mekanisme APBD; 
b. Penyusunan  program  dan  kegiatan  dalam  Rencana  Kerja  dan Anggaran berdasar   kebutuhan   peran   dan   fungsi   organisasi, prioritas program dalam rangka pencapaian program nasional, Standar Pelayanan Minimal yang dilaksanakan di daerah secara terintegrasi;
c. Dinas  kesehatan  kabupaten/kota  dan  Dinas Kesehatan Provinsi menyusun RKA berdasar pagu DAK Nonfisik yang diterima;
d. Puskesmas menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) berdasar alokasi yang diterima dari Kabupaten/Kota dan hasil RKA dikompilasi oleh dinas kesehatan kabupaten/kota menjadi RKA dinas kesehatan atau dapat berupa RKA tersendiri sesuai aturan yang berlaku;
e. RKA yang telah disusun dan dikoordinasi oleh dinas kesehatan dibahas dalam Rencana Anggaran Belanja Pemerintah Daerah (RAPBD) apabila alokasi pasti sudah diterima. Apabila Peraturan Presiden mengenai rincian APBN   atau informasi resmi mengenai alokasi DAK melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah peraturan   daerah   tentang   APBD   ditetapkan,   maka pemerintah daerah harus menganggarkan  DAK dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD atau dicantumkan dalam LRA bagi pemerintah  daerah yang tidak melakukan perubahan APBD
f. Fasilitas  Pelayanan  Kesehatan  (Fasyankes)  menyusun  Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK)   berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan;
g. Rencana   penggunaan   mulai   bulan   Januari   sampai   dengan Desember tahun   anggaran   berjalan   yang   dituangkan   dalam rencana kegiatan yang rinci setiap bulan. 
2. Pengelolaan
a. Bantuan  Operasional     Kesehatan  (BOK)  provinsi  dikelola  dinas kesehatan provinsi ;
b. Bantuan  Operasional  Kesehatan  (BOK)  kabupaten/kota  dikelola dinas kesehatan kabupaten/kota;
c. Bantuan  Operasional  Kesehatan    (BOK)  Stunting  dikelola    dinas kesehatan kabupaten/kota      berkoordinasi      dengan      Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda).
d. Bantuan   Operasional   Kesehatan   (BOK)   Puskesmas   disalurkan melalui dinas   kesehatan   kabupaten/kota   dan   dikelola   oleh Puskesmas;
e. BOK distribusi obat, vaksin, BMHP ke puskesmas, dan pemanfaatan aplikasi logistik obat, vaksin dan BMHP secara elektronik, disalurkan ke Dinas  Kesehatan  Kabupaten/Kota  untuk  dimanfaatkan  oleh instalasi farmasi Kabupaten/Kota.
f. Jaminan  Persalinan  (Jampersal)  dikelola  oleh  dinas  kesehatan kabupaten/kota;
g. Dukungan  Manajemen  dikelola  oleh  dinas  kesehatan  kabupaten/kota  dan  penggunaan  dapat  mendukung  pengelolaan  satker  di dinas kesehatan kabupaten/kota dan Puskesmas;
h. Akreditasi     Puskesmas     di     kelola     oleh     Dinas     Kesehatan Kabupaten/kota;
i. Akreditasi RS kabupaten/kota di kelola oleh RSUD kabupaten/kota;
j. Akreditasi RS Provinsi dikelola oleh RS provinsi;
k. Akreditasi           Labkesda           dikelola           oleh           Labkesda Provinsi/kabupaten/kota;
l. Untuk  pengelolaan  kegiatan  pelayanan  kesehatan  penting  yang berakhir sampai akhir tahun seperti Jampersal, pemerintah daerah diharapkan membuat   pedoman   langkah-langkah   akhir   tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 
3. Pemantauan dan evaluasi
Pemantauan  dan  evaluasi  mencakup  kinerja  program  dan  kinerja keuangan. Lingkup pemantauan dan evaluasi meliputi:
a. Kesesuaian antara kegiatan BOK provinsi dengan usulan kegiatan yang ada dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
b. Kesesuaian pemanfaatan BOK provinsi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran–Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) dengan petunjuk teknis dan pelaksanaan di lapangan;
c. Kesesuaian antara DPA-OPD dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang sudah  disepakati  antara  Kementerian  Kesehatan  dengan daerah;
d. Realisasi  waktu  pelaksanaan,  lokasi,  dan  sasaran  pelaksanaan dengan perencanaan;
e. Evaluasi  pencapaian    kegiatan  DAK  berdasarkan  input,  proses, output;
f. Evaluasi dari segi kelengkapan dan ketepatan pelaporan;
g. Evaluasi  pencapaian  target  Program  Prioritas  Nasional  Bidang Kesehatan sesuai   dengan   target   unit   teknis,   Rencana   Kerja Pemerintah dan Renstra Kemenkes.
4. Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi
a. Pemantauan dan evaluasi BOK di tingkat provinsi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan atau bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga terkait;
b. Pemantauan  dan  evaluasi  capaian  indikator  program  dilakukan secara terpadu di setiap jenjang administrasi;
5. Laporan
a. Jenis Pelaporan
1) Laporan terdiri atas laporan rutin bulanan, laporan triwulanan, semesteran, dan laporan tahunan;
2) Laporan rutin bulanan capaian program (sesuai indikator SPM, Renstra), dengan   menggunakan   format,   mekanisme   dan ketentuan yang sudah ditetapkan;
3) Laporan   semesteran   yang   memuat   jenis   kegiatan,   lokasi kegiatan, realisasi   keuangan,   dan   permasalahan   dalam pelaksanaan Jampersal, yang disampaikan selambat-lambatnya 7 hari setelah akhir triwulan dan semester berakhir; 
4) Laporan  tahunan  yang  memuat  hasil  kinerja  satu  tahun meliputi: realisasi keuangan, capaian kegiatan, pada minggu ketiga bulan Januari tahun berikutnya;
5) Laporan  rutin  bulanan  capaian  program  (sesuai  indikator Renstra Kementerian    Kesehatan    dan    Rencana    Kerja Pemerintah), dengan menggunakan format, mekanisme dan ketentuan yang sudah ditetapkan;
b. Alur pelaporan
1)  Pelaksanaan di Puskesmas
Kepala Puskesmas menyampaikan laporan rutin bulanan capaian program kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setiap tanggal 5  bulan berikutnya.
2) Pelaksanaan di kabupaten/kota:
a) Kepala  dinas  kesehatan  kabupaten/kota  menyampaikan laporan rutin bulanan capaian program, kepada kepala dinas kesehatan   provinsi,   setiap   tanggal   10   bulan berikutnya.
b) Kepala  dinas  kesehatan  kabupaten/kota  dan  direktur/ rumah sakit   kabupaten/kota   menyampaikan   laporan semesteran paling  lambat  7  hari  setelah  triwulan  dan semester selesai       melalui   pada   aplikasi   e-renggar Kementerian Kesehatan                (http://www.e- renggar.kemkes.go.id).
3) Pelaksanaan di provinsi
a) Kepala dinas kesehatan provinsi menyampaikan laporan rutin bulanan   capaian   program,   kepada  Kementerian Kesehatan up.  unit  utama,  setiap  tanggal  15  bulan berikutnya.
b) Kepala dinas kesehatan provinsi dan direktur dan rumah sakit  provinsi  menyampaikan  laporan  semesteran paling lambat 7  hari  setelah  semester  selesai  melalui  pada aplikasi e-renggar Kementerian Kesehatan (http://www.e-renggar.kemkes.go.id). 
c) Kepala  dinas  kesehatan  provinsi  melakukan  verifikasi laporan semesteran kepala dinas kabupaten/kota pada aplikasi e-renggar Kementerian Kesehatan (http://www.e- renggar.kemkes.go.id)   paling   lambat   14   hari   setelah semester sebelumnya selesai.
c.    Kepatuhan Pelaporan
Kepatuhan daerah dalam menyampaikan laporan kinerja program dan   keuangan   serta   progres   peningkatan   capaian   Indikator Keluarga Sehat dan SPM   akan dijadikan pertimbangan dalam pengalokasian  DAK nonfisik khususnya BOK provinsi /kabupaten /kota/Puskesmas pada tahun berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan. 
BAB II
DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN
A.    Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas
1.    Latar Belakang
Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat, bertanggungjawab pada wilayah kerjanya.  Dalam era JKN, fungsi Puskesmas seolah bergeser menjadi Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Dalam upaya mendorong dan lebih mengaktifkan kembali fungsi UKM Puskesmas, terutama dalam kegiatan luar gedung, serta agar dapat menjangkau pelayanan secara merata dan berkisanambungan, dibutuhkan dukungan biaya operasional, dan dukungan pembiayaan lainnya. Dana Bantuan Operasional Kesehatan merupakan salah satu sumber pendanaan untuk menunjang operasional pelayanan di Puskesmas.
2.    Tujuan
a.    Umum
Meningkatkan  akses  dan  mutu  pelayanan  kesehatan masyarakat utamanya promotif dan preventif di wilayah kerja Puskesmas
b.    Khusus
1) Menyelenggarakan   pelayanan   promotif   dan   preventif utamanya di luar gedung Puskesmas;
2)    Menyelenggarakan fungsi manajemen Puskesmas; dan
3) Menyelenggarakan   pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas.
3.    Sasaran
a.    Puskesmas; dan
b.    Puskesmas Pembantu dan jaringannya. 
4.    Alokasi
Kementerian Kesehatan menetapkan total alokasi BOK Puskesmas per kabupaten/kota. Besaran alokasi dana BOK untuk setiap Puskesmas ditetapkan oleh dinas kesehatan melalui surat keputusan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, dengan langkah-langkah penghitungan sebagai berikut:
a. Sebelum membagi alokasi total ke seluruh Puskesmas, terlebih dahulu dari alokasi total tersebut dikurangi untuk kebutuhan program yang meliputi :
1) Operasional tim Nusantara Sehat sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) per tim yang ada di kabupaten/kota. Apabila  tidak  ada  penempatan     Tim Nusantara Sehat maka tidak perlu dikurangi;
2) Apabila  dalam  kabupaten/kota,  ada  desa  lokus  yang ditetapkan sebagai  pelaksana  pemicuan  Sanitasi  Total Berbasis Masyarakat (STBM) tahun anggaran berjalan yang terdapat pada   lampiran,   maka   dikurangi  sebesar  Rp.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per desa. Apabila tidak ada desa yang ditetapkan, maka total dana tidak perlu dikurangi
b. Sisa dana BOK Puskesmas setelah dikurangi untuk kebutuhan operasional Tim Nusantara Sehat dan pemicuan desa STBM dibagi ke   seluruh   Puskesmas   di   kabupaten/kota   secara proporsional, dengan memperhatikan berbagai kriteria antara lain
1)    Jumlah penduduk di wilayah kerja;
2)    Luas wilayah kerja;
3)    Kondisi sarana tranportasi;
4)    Kondisi geografi;
5)    Jumlah tenaga kesehatan masyarakat tersedia;
6)    Dana kapitasi JKN yang diperoleh Puskesmas; dan
7)    Kriteria lain sebagainya sesuai kearifan lokal
c. Dari hasil perhitungan tersebut, maka Puskesmas yang terdapat Tim Nusantara Sehat dan desa STBM akan mendapat tambahan alokasi BOK Puskesmas disamping dari perhitungan pembagian secara proporsional di atas dengan besaran sesuai jumlah Tim Nusantara sehat dan Desa STBM.
5.    Penggunaan
Dana BOK yang telah dialokasikan di setiap Puskesmas dapat digunakan untuk operasional pelaksanaan kegiatan promotif dan preventif upaya kesehatan masyarakat oleh Puskesmas dan jaringannya. Penggunaan BOK di Puskesmas tersebut meliputi:
a.    Penyelenggaraan  kegiatan  Program  Indonesia  Sehat  dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK).
b. Penyelenggaraan   berbagai   upaya   kesehatan   masyarakat esensial dan pengembangan di wilayah kerjanya baik di dalam gedung maupun luar gedung. Melalui Posyandu, Posbindu, Pos UKK, Poskestren,   UKBM   lainnya,   kunjungan   keluarga, kunjungan sekolah dan pelayanan di luar gedung lainnya. Kegiatan di luar gedung yang diselenggarakan oleh Puskesmas dilaksanakan juga   dalam   upaya   meningkatkan   Indeks Keluarga Sehat (IKS) pada Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga  (PIS-PK),  serta  untuk     pemenuhan kebutuhan   pendukung   kegiatan   kegiatan   promotif   dan preventif  serta  pemberdayaan  masyarakat. Rincian kegiatan lihat tabel I.
c. Penyelenggaraan fungsi manajemen Puskesmas yang meliputi perencanaan (P1), penggerakan pelaksanaan (P2) melalui lokakarya mini Puskesmas, pengawasan pengendalian dan penilaian (P3) kinerja Puskesmas serta kegiatan koordinasi lintas sektor lainnya Rincian kegiatan lihat tabel II.
d. Penyediaan  operasional  upaya  kesehatan  masyarakat  yang dilaksanakan oleh Tim Nusantara Sehat berbasis tim yang ditempatkan di Puskesmas, terutama mendukung kegiatan inovasi UKM esensial.   Kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Nusantara Sehat tetap menjadi kesatuan dengan kegiatan Puskesmas dimana   tim   tersebut   berada.      Apabila   Tim Nusantara Sehat  yang   ditempatkan   di  Puskesmas  tidak disediakan rumah sebagai tempat tinggal oleh pemerintah daerah maka   dana   BOK   yang   dialokasikan   untuk   Tim Nusantara sehat dapat digunakan untuk sewa rumah tinggal Tim Nusantara Sehat.
e. Penyelenggaraan kegiatan pemicuan untuk mewujudkan desa STBM terutama untuk daerah lokus STBM. Selain Puskesmas yang teremasuk dalam lokus desa STBM,      tetap dapat melaksanakan kegiatan mewujudkan desa STBM.
f. Penyelenggaraan kegiatan UKM lainnya yang bersifat prioritas yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan maupun daerah dalam upaya   eliminasi/eradikasi/pembasmian       penyakit tertentu di daerah lokus yang telah ditetapkan, atau program prioritas lain baik nasional maupun daerah.
g. Penyelenggaraan kegiatan untuk penurunan stunting seperti perbaikan status gizi masyarakat, pemantauan pertumbuhan perkembangan balita, dan lain-lain.
h. Penyelenggaraan   kegiatan   untuk   mendukung   Intervensi Perubahan Perilaku   program prioritas antara lain Edukasi PMBA (Pemberian  Makanan  Bayi  dan  Anak),  Kelas  Ibu, orientasi tumbuh    kembang/SDIDTK    (Stimulasi    Deteksi Intervensi Dini Tumbuh Kembang), kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya.
i. Operasional kegiatan outbreak respond /Kejadian Luar Biasa dan kegiatan   lainnya   yang   terkait   pencapaian   prioritas nasional.
j. Penyediaan tenaga promosi kesehatan, sanitarian, nutrisionis, tenaga kesmas   lainnya   dan   tenaga   pembantu   pengelola keuangan di  Puskesmas,  maksimal  4  orang  tenaga  per Puskesmas dengan   sistem   perjanjian   kerja.   Penetapan maksimal 4 orang tenaga tersebut berdasarkan prioritas kebutuhan tenaga dengan kualifikasi persyaratan yang telah ditentukan. Proses  penerimaan  tenaga  dilaksanakan  oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, sedangkan ikatan perjanjian kerja ditandatangani oleh kepala Puskesmas dan tenaga yang bersangkutan. Persyaratan    kualifikasi    tenaga    tersebut meliputi:
1)    Tenaga Promosi Kesehatan
Berpendidikan    minimal    D3    Kesehatan    Masyarakat diutamakan  jurusan/peminatan  Promosi  Kesehatan/Ilmu Perilaku, diutamakan yang memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun dibidangnya.
2)    Tenaga Sanitarian
Berpendidikan  minimal  D3  Kesehatan  Lingkungan  /  S1 Kesehatan Masyarakat diutamakan jurusan/peminatan kesehatan lingkungan, diutamakan yang memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun dibidangnya.
3)    Tenaga Nutrisionis
Berpendidikan minimal D3 Gizi / S1 Kesehatan Masyarakat diutamakan jurusan/peminatan gizi/ S1 Gizi, diutamakan yang memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun dibidangnya.
4)    Tenaga Kesehatan masyarakat lainnya
Berpendidikan minimal D3 Kesehatan Masyarakat, Epidemiologi, Entomologi, Kesehatan Kerja, dan lain-lain, diutamakan yang memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidangnya.
5)    Tenaga Pembantu Pengelola Keuangan
Berpendidikan minimal D3 Ekonomi/Akuntansi, diutamakan yang memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun dibidangnya.
Ketentuan  perihal  perjanjian  kerja  mengacu  pada peraturan yang berlaku, serta ketentuan yang diatur meliputi:
a) Diberikan  honor  minimal  sesuai  upah  minimum  di kabupaten/kota yang berlaku.
b) Kepala Puskesmas menetapkan target kinerja bulanan secara tertulis (output based performance).
c) Diberikan   hak/fasilitas   yang   setara   dengan   staf Puskesmas lainnya   termasuk   Jaminan   Kesehatan Nasional dan   biaya operasional   kegiatan sesuai peraturan yang berlaku
d) Lama  perjanjian  kerja  sesuai  tahun  anggaran  yang berlaku pembiayaan   bersumber   dari   dana   BOK Puskesmas. 
Selengkapnya silahkan lihat atau download berkas Juknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019 di bawah ini.
File Preview:
Juknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019
Download:
PMK Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019.pdfBaca juga:
Juknis Penggunaan DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2019 - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019.
Sumber: http://www.depkes.go.id
