Surat Dirjen Gtk Tentang Tindak Lanjut Seleksi Ppg Dalam Jabatan


Sergur id - Selamat datang di Blog Pendidikan terbaru, terkait dengan surat edaran terbaru dari Dirjen GTK Tentang Tindak Lanjut Seleksi PPG Dalam Jabatan . Perlu admin sampaikan bahwa informasi kali ini mengenai SURAT DIRJEN GTK TENTANG TINDAK LANJUT SELEKSI PPG DALAM JABATAN TAHUN 2017 DAN 2018
 
Selamat datang di Blog Pendidikan terbaru Surat Dirjen GTK Tentang Tindak Lanjut Seleksi PPG Dalam Jabatan
Surat Dirjen GTK Tentang Tindak Lanjut Seleksi PPG Dalam Jabatan
Berikut ini Surat Dirjen GTK Tentang Tindak Lanjut Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2017 dan 2018:

Menindaklanjuti pelaksanaan seleksi akademik calon peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan yang telah diselenggarakan pada bulan November 2017 dan Mel 2018, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:


  1.  Peserta seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2017 berjumlah 206.676 orang dan yang dinyatakan lulus seleksi akademik dan seleksi administrasi berjumlah 25.363 orang. Sedangkan peserta seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2018 berjumlah 45 3.377 orang dan yang dinyatakan lulus seleksi akademik berjumlah 106.544 orang, hasil seleksi akademik akan segera diumumkan; 
  2. Sasaran PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sejumlah 20.864 orang dengan biaya pendidikan berasal dan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berjumlah 20.000 orang dan dan Pemerintah Daerah berjumlah 864 orang (dan Provinsi Aceh 200 orang, Provinsi Jawa Barat 650 orang, Kabupaten Merauke 14 orang);
  3. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 terdiri dan 3 (tiga) tahap/angkatan yaitu tahap pertama telah dimulai tanggal 31 Mel 2018, tahap kedua pada tanggal 9 Juli 2018, dan tahap ketiga khusus untuk guru yang bertugas di daerah khusus (kecamatan dengan kategori sangat tertinggal berdasarkan data Dapodik) akan dimulai pada bulan Agustus 2018;
  4. Peserta PPG Dalam Jabatan tahap ketiga adalah guru yang mengajar di daerah khusus diutamakan untuk 14 mata pelajaran dan berasal dan hasil seleksi tahun 2017 dan tahun 2018. Sebelum pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, peserta tersebut akan mengikuti program pembekalan guru daerah khusus (PGDK) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat;
  5. Bagi guru yang lulus seleksi akademik dan administrasi tetapi belum mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2018 akan mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun berikutnya sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia dan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas dan untuk kelancaran pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, dengan hormat kami mohon bantuan Saudara untuk beberapa hal sebagal berikut.


  1. Memberikan ijin kepada guru peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018 untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan dan memastikan proses pembelajaran di sekolah tetap berlangsung dengan baik selama guru meninggalkan tugas;
  2. Menyampaikan kepada Ketua Yayasan agar dapat mengijinkan guru peserta PPG Dalam Jabatan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan;
  3. Memberikan program pembekalan awal bagi guru calon peserta PPG Dalam Jabatan yang telah lulus seleksi akademik dan administrasi agar dapat lulus PPG Dalam Jabatan sesuai standar yang telah ditetapkan;
  4. Memberikan program pembekalan bagi guru yang belum lulus seleksi akademik agar dapat lulus seleksi dan menjadi calon peserta PPG Dalam Jabatan pada tahun berikutnya.
Demikian info sergur id yang di muat di blog pendidikan terbaru, terkait dengan Surat Dirjen GTK Tentang Tindak Lanjut Seleksi PPG Dalam Jabatan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel