Tanya Jawab Seputar Nuptk
3/21/2019
Sahabat Panduan Dapodik, di sini saya akan melanjutkan pembahasan di dalam Buku Tanya Panduan Pembinaan Guru.
Kali ini saya akan membahas mengenai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Ada beberapa pertanyaan mengenai NUPTK yang perlu jawaban, adalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan NUPTK?
Jawab :
NUPTK kepanjangan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan NUPTK ini menjadi PTK ID bagi setiap Guru maupun Tenaga Kependidikan sebagai legalitas.
2. Siapa saja yang berhak untuk mendapat NUPTK?
Jawab :
NUPTK diberikan Bagi Guru/ Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sudah melaksanakan kiprah minimal 2 tahun mengajar.
3. Instansi apa yang menerbitkan NUPTK?
Jawab :
NUPTK diterbitkan oleh PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Satu (1) NUPTK dimiliki oleh dua (2) guru. Bagaimana hal ini diperbaiki?
Jawab:
Melakukan verval NUPTK pada Aplikasi Verval PTK PDSPK, sehabis itu melaksanakan perbaikan data NUPTK pada SIMTUN, dan berkoordinasi juga dengan operator dapodik sekolah, dapodik kab/kota/provinsi maupun dapodik pusat.
Demikianlah info mengenai Tanya Jawab Seputar NUPTK yang dapat kami sampaikan kepada anda semuanya.
Kali ini saya akan membahas mengenai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Ada beberapa pertanyaan mengenai NUPTK yang perlu jawaban, adalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan NUPTK?
Jawab :
NUPTK kepanjangan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan NUPTK ini menjadi PTK ID bagi setiap Guru maupun Tenaga Kependidikan sebagai legalitas.
2. Siapa saja yang berhak untuk mendapat NUPTK?
Jawab :
NUPTK diberikan Bagi Guru/ Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sudah melaksanakan kiprah minimal 2 tahun mengajar.
3. Instansi apa yang menerbitkan NUPTK?
Jawab :
NUPTK diterbitkan oleh PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Satu (1) NUPTK dimiliki oleh dua (2) guru. Bagaimana hal ini diperbaiki?
Jawab:
Melakukan verval NUPTK pada Aplikasi Verval PTK PDSPK, sehabis itu melaksanakan perbaikan data NUPTK pada SIMTUN, dan berkoordinasi juga dengan operator dapodik sekolah, dapodik kab/kota/provinsi maupun dapodik pusat.
Demikianlah info mengenai Tanya Jawab Seputar NUPTK yang dapat kami sampaikan kepada anda semuanya.