Tanya Jawab Seputar Pengembangan Karir Dan Penetapan Angka Kredit Guru (Pak)

Tanya Jawab Seputar Pengembangan Karir dan Penetapan Angka Kredit Guru (PAK)

1. Apakah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi guru?

Jawab:

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ialah aktivitas yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Metode PKB sanggup dilaksanakan dengan banyak sekali cara melalui pendidikan dan pelatihan, pengembangan diri, aktivitas kolektif guru, dan metode lainnya.

 Tanya Jawab Seputar Pengembangan Karir dan Penetapan Angka Kredit Guru  Tanya Jawab Seputar Pengembangan Karir Dan Penetapan Angka Kredit Guru (Pak)


2. Bagaimana pengaturan aktivitas KKG/MGMP/KKKS/MKKS?

Jawab:

Kegiatan KKG/MGMP/KKKS/MKKS merupakan aktivitas pengembangan diri guru yang dilakukan pada setiap jenjang jabatan sebagaimana telah diatur dalam rambu-rambu penyelenggaraan KKG/MGMP/KKKS/ MKKS. Dalam 1 tahun, guru sanggup mengikuti aktivitas KKG/MGMP/ KKKS/MKKS paling sedikit 12 X pertemuan. Pertemuan KKG/MGMP/KKKS/ MKKS sanggup diikuti dalam beberapa paket kegiatan. Setiap 1 paket aktivitas rutin di KKG/MGMP/ KKKS/MKKS paling sedikit memerlukan 3 X pertemuan.

3. Bagaimana pengaturan pola paket aktivitas guru di KKG/MGMP/ KKKS/MKKS dalam 1 tahun?

Jawab:

a. Paket Pengembangan Silabus, RPP, Bahan Ajar perlu minimum 3 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15

b. Paket Pengembangan Instrumen Penilaian perlu minimum 3 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15

c. Paket Pengembangan Model-model Pembelajaran danJurnal Belajar perlu minimum 3 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15

d. Paket Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu minimum 3 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15

e. Paket Pengembangan Karya Ilmiah Guru (PTK/Tinjauan Ilmiah/ Buku/Modul/Diktat/ Kajian Buku/karya terjemahan) perlu minimal 4 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15.

4. Bagaimana pola perhitungan angka kredit dari aktivitas KKG/MGMP/ KKKS/MKKS?

Jawab:

Untuk mendapat AK, setiap paket yang diambil oleh KKG/ MGMP/ KKKS/MKKS atau guru ialah paket minimal dan kelipatannya. Oleh alasannya ialah itu, contohnya apabila aktivitas KKG/ MGMP/KKKS/MKKS Kota Bunga dalam 1 tahun merencanakan 4 paket aktivitas aksara a, b, c, dan d yang memenuhi kriteria minimal 3 X pertemuan sebagaimana tersebut di atas, maka setiap guru yg aktif akan memperoleh AK sebesar 4 x 0.15 = 0.60. Jika yg diharapkan ialah aksara a ialah 4 X pertemuan,maka nilai AK yg diperoleh tetap 0.15. Apabila kebutuhan guru utk mendapat pengetahuan dan keterampilan dari keg di atas >, maka yang diambil harus 2 paket yang sama, dan konsekuensinya guru akan mendapat AK yang > dari 0.15, yaitu 2 x 0.15 = 0.3.

5. Bagaimana kewajiban dan hak guru dalam mengikuti aktivitas KKG/MGMP/KKK/MKKS?

Jawab:

Setiap paket aktivitas yg diikuti oleh setiap guru harus dibuatkan laporannya dan produk kegiatannya. Apabila dalam 1 tahun seorang guru mengambil 4 paket aktivitas KKG/MGMP/KKKS/ MKKS, maka ia harus menyiapkan 4 laporan singkat hasil aktivitas KKG/MGMP/KKKS/MKKS beserta lampiran hasil/produk kegiatannya dan bukti fisik pendukung. Laporan selama satu tahun yang diterima akan memperoleh angka kredit dan dimasukkan ke dalam unsur utama subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan, pengembangan diri. Seorang guru sanggup memperoleh angka kredit yang akan dimasukkan ke dalam unsur penunjang dari kegiatan. KKG/ MGMP/KKKS/MKKS paling sedikit telah hadir aktif sebanyak 85%. Satuan hasil pelaksanaan paket aktivitas tersebut berupa Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan setempat atas proposal dari Ketua KKG/ MGMP/KKKS/MKKS.

6 Apakah Penelitian Tindakan Kelas (PTK) merupakan aktivitas wajib guru dalam aktivitas Publikasi Ilmiah yang harus dilakukan guru untuk kenaikan pangkat dan jabatannya?

Jawab:

Tidak selalu PTK. Penelitian tindakan kelas ialah hanya salah satu bentuk dari aktivitas publikasi ilmiah guru. Banyak hal lain yang sanggup dilakukan guru dalam aktivitas publikasi ilmiah selain penelitian tindakan kelas yaitu kegiatan-kegiatan berupa: laporan presentasi di lembaga ilmiah, Tinjauan ilmiah, Tulisan ilmiah populer, Artikel ilmiah, Buku pelajaran, Modul/diktat, Buku dalam bidang pendidikan, Karya terjemahan, Buku pedoman guru.

7. Apakah pembuatan PTK harus sesuai dengan mapel yang diampu, bagaimana jikalau guru mengampu beberapa mapel sekaligus?

Jawab:

PTK harus terkait dengan mata pelajaran yang diampu tentunya. Apabila guru mengampu beberapa mata pelajaran terkait atau rangkap mengajar (multisubjects), maka guru dimaksud sanggup menciptakan PTK pada mata pelajaran yang diampunya.

8. Kemana saja karya ilmiah guru sanggup dipublikasikan?

Jawab:

Karya ilmiah guru sanggup di seminarkan di tingkat sekolah/ madrasah. Selain itu juga sanggup dimuat dalam jurnal tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota yang terakreditasi, yaitu ber-ISSN.

9. Bagaimana laporan penelitian yang diseminarkan di sekolah sanggup diakui secara administratif?

Jawab:

Makalah laporan hasil penelitian yang telah dilengkapi dengan gosip program yang menunjukan bahwa hasil penelitian tersebut telah diseminarkan di sekolah/madrasahnya, yang dihadiri oleh guru-guru di sekolahnya dan jikalau memungkinkan guru-guru dari sekolah sekitarnya.

10. Bagaimana laporan hasil presentasi di lembaga ilmiah sanggup disampaikan sebagai salah satu hasil publikasi ilmiah guru?

Jawab:

Laporan dalam bentuk makalah yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, ditambah Surat keterangan dari panitia seminar atau sertifikat/piagam dari panitia pertemuan ilmiah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel