Tanya Jawab Seputar Pertolongan Profesi Guru

Tanya Jawab Seputar Tunjangan Profesi Guru

1. Apakah tunjangan profesi?

Jawab :

Tunjangan profesi guru ialah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, apabila telah mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Tanya Jawab Seputar Tunjangan Profesi Guru Tanya Jawab Seputar Pertolongan Profesi Guru


2. Apa tujuan proteksi tunjangan profesi?

Jawab :

1) Memberi penghargaan kepada guru sebagai tenaga profesional dalam melakukan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

2) Mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

3. Siapa saja yang menerima tunjangan profesi?

Jawab :

Tunjangan profesi diberikan kepada:

a. Guru;

b. Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan;

c. Guru yang menerima kiprah tambahan;

d. Pengawas sekolah.

4. Apakah hanya guru yang berstatus guru PNS saja yang mendapatkan tunjangan profesi guru?

Jawab :

Tidak, tunjangan profesi diberikan kepada guru, baik yang berstatus PNS maupun bukan PNS, apabila telah memenuhi persyaratan peserta tunjangan profesi.

5. Apakah guru madrasah juga mendapatkan tunjangan profesi?

Jawab :

Ya, guru madrasah berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila memenuhi persyaratan peserta tunjangan profesi, yang disalurkan melalui Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.

6. Apakah kepala sekolah diberikan tunjangan profesi?

Jawab :

Ya, Kepala sekolah diberikan tunjangan profesi sama halnya dengan guru, sebab kepala sekolah ialah guru yang diberi kiprah sebagai kepala sekolah.

7. Apakah pengawas sekolah diberikan tunjangan profesi?

Jawab :

Ya, Pengawas sekolah tetap diberikan tunjangan profesi hingga paling usang 2 (dua) tahun semenjak Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah


Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru diundangkan (2 Juni 2017). Selanjutnya pengawas satuan pendidikan akan diberikan tunjangan profesi sebagai pengawas satuan pendidikan.

8. Apa persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi?

Jawab :

Persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru, yaitu :

a) mempunyai 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;

b) mempunyai nomor pendaftaran guru;

c) memenuhi beban kerja;

d) aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan akta pendidik yang dimiliki;

e) berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

f) tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas;

g) mempunyai nilai hasil evaluasi kinerja minimal baik; dan

h) mengajar di kelas sesuai rasio guru dan siswa.

9. Apabila guru mempunyai lebih dari 1 (satu) akta pendidik dan mengajar beberapa mata pelajaran, apakah berhak mendapatkan 2 (dua) tunjangan profesi?

Jawab :

Tidak, sebab guru yang mempunyai lebih dari 1 (satu) akta pendidik dan/atau mengajar lebih dari 1 (satu) mata pelajaran hanya berhak menerima 1 (satu) tunjangan profesi.

10. Kapan tunjangan profesi pertama kali diberikan kepada seorang guru?

Jawab :

Apabila guru tersebut sudah mempunyai akta pendidik dan mendapatkan NRG dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta memenuhi persyaratan lainnya. Tunjangan profesi diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya sesuai dengan SK tunjangan profesi.

11. Kapan tunjangan profesi diberikan kepada seorang guru?

Jawab :

Tunjangan profesi diberikan kepada guru setiap triwulan apabila guru tersebut telah mempunyai SK tunjangan profesi dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

12. Siapa yang membayarkan tunjangan profesi guru?

Jawab :

a. bagi guru pada sekolah yang status kepegawaiannya guru PNSD, tunjangan profesi dibayarkan oleh pemerintah kawasan sesuai dengan kewenangannya.

b. bagi guru pada sekolah yang status kepegawaiannya ialah guru bukan PNS, tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

c. bagi guru madrasah, baik berstatus PNS dan bukan PNS dibayarkan oleh Kementerian Agama.

13. Berapa besaran tunjangan profesi bagi guru PNS?

Jawab :

Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru, tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali honor pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah kawasan pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

14. Berapa besaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS?

Jawab :

a. Bagi guru bukan PNS yang telah mempunyai SK Penyetaraan diberikan setara honor pokok pegawai negeri sipil sesuai dengan yang tertera pada SK Penyetaraan.

b. bagi guru bukan PNS yang belum mempunyai SK Penyetaraan diberikan sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.

15. Apakah tunjangan profesi dikenakan pajak penghasilan?

Jawab :

Ya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

16. Apakah tunjangan profesi sanggup dibatalkan pembayarannya?

Jawab :

Ya, tunjangan profesi sanggup dibatalkan pembayarannya apabila:

a) data dan isu yang dipakai untuk memenuhi persyaratan melanggar hukum;

b) memperoleh akta pendidik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

17. Apa yang harus dilakukan guru apabila mendapatkan tunjangan profesi yang bukan haknya?

Jawab :

1. Bagi guru PNS, guru wajib mengembalikan tunjangan profesi ke kas kawasan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;

2. Bagi guru bukan PNS, guru wajib mengembalikan tunjangan profesi ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

18. Apakah tunjangan profesi sanggup tidak boleh dan kapan dihentikannya?

Jawab :

Ya, tunjangan profesi sanggup tidak boleh dan kapan tidak boleh apabila :

a) meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;

b) mencapai batas usia 60 tahun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;

c) bagi guru bukan PNS yang diangkat menjadi calon PNS maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan dan pembayaran tunjangan profesi selanjutnya akan dibayarkan oleh pemerintah daerah;

d) mengundurkan diri atas seruan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;

e) dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan aturan tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;

f) menerima kiprah belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau

g) tidak melakukan tugas/meninggalkan kiprah mengajar tanpa alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

19. Bagaimana bila SK Penyetaraan bagi Guru Bukan PNS sudah diakui di dalam database Biro SDM namun pembayaran tunjangan profesinya belum sesuai dengan SK Penyetaraan tersebut?

Jawab:

Apabila pembayaran tunjangan profesi belum sesuai dengan SK Penyetaraan, guru sanggup melaporkan ke ULT (Unit Layanan Terpadu) Kemdikbud untuk perubahan data.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel