Juknis Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam - Organisasi Pendidikan Islam pada GTK Madrasah Tahun 2019

Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam / Organisasi Pendidikan Islam pada GTK Madrasah Tahun 2019. Download file format PDF.

Juknis Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam - Organisasi Pendidikan Islam pada GTK Madrasah Tahun 2019
Juknis Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam - Organisasi Pendidikan Islam pada GTK Madrasah Tahun 2019

Juknis Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam / Organisasi Pendidikan Islam pada GTK Madrasah Tahun 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam - Organisasi Pendidikan Islam pada GTK Madrasah Tahun 2019:

PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN LEMBAGA PROFESI PENDIDIKAN ISLAM/ORGANISASI PENDIDIKAN ISLAM PADA DIREKTORAT GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH
TAHUN ANGGARAN 2019

BAB I PENDAHULUAN

1. Latar Belakang


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Hal ini dikuatkan kembali dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru dimana sebutkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang memiliki standar kompetensi tertentu.

Untuk kepala sekolah/madrasah, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Kedua peraturan tersebut mensyaratkan adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Demikian juga terkait dengan pengawas, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standard Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah yang mensyaratkan standar kompetensi pengawas agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dapat berjalan dengan baik.

Dalam kaitan dengan beberapa peraturan di atas, pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang menjamin pemenuhan kewajiban dan hak jabatan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas. Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Kedua Peraturan ini menegaskan pentingnya Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah dalam menjamin layanan pendidikan yang berkualitas.

Di pihak lain, peran organisasi sosial kependidikan yang membina madrasah secara langsung dan terus menerus juga memiliki peran yang strategis dalam pengembangan kompetensi guru dan kepala madrasah, khususnya madrasah yang berbasis masyarakat. Organisasi social kependidikan dibawah organisasi keagamaan yang ada di Indonesia memiliki madrasah binaan yang besar dan tersebar di seluruh Indonesia.

Untuk memaksimalkan strategi pengembangan dan peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan ke depan, Kementerian Agama memandang perlu untuk bekerja sama dan bersinergi dengan Lembaga Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Keguruan, dan Organisasi lain yang memiliki program pada pengembangan mutu madrasah, untuk mencapai tujuan dari pengembangan komptensi guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah.

2. Tujuan
Tujuan pemberian Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam tahun 2019 ini adalah dalam rangka pembinaan dan peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikandalam lingkup kerja Lembaga Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Pendidikan Islam, dan Organisasi lainnya yang memiliki program pendidikan dan penguatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.

3. Sasaran

Adapun sasaran penerima bantuan ini adalah sebagai berikut:
  1. Lembaga Profesi Pendidikan Islam yang membina madrasah;
  2. Organisasi Keguruan yang konsens dalam pembinaan kompetensi guru;
  3. Organisasi lainnya yang memiliki program dibidang pendidikan dan penguatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.

4. Manfaat

Manfaat Bantuan ini adalah untuk membangun sinergi dalam peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik profesional pada madrasah yang menjadi binaan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Keguruan/Organisasi lainnya.

5. Kewajiban Penerima Bantuan

a. Memanfaatkan Bantuan yang diterima dengan sebaik-baiknya sesuai dengan petunjuk teknis dan standar yang telah ditetapkan dan rencana anggaran yang telah dibuat, dengan menandatangani surat pernyataan kesanggupan.
b. Membuat laporan pertanggungjawaban yang terdiri dari laporan akademik dan laporan keuangan.
c. Membayar/menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jenis- jenis item pajak sebagaimana terlampir.
d. Melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah (sesuai proposal yang disetujui) secara berkelanjutan di lembaga masing-masing.
e. Melaksanakan penggunaan dana sesuai dengan peruntukan bantuan yang ada dalam petunjuk teknis ini.

6. Tugas dan Tanggung Jawab

a. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  1. Menyusun petunjuk teknis (Juknis) bantuan pengelolaan Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam tahun 2019;
  2. Menyampaikan pemberitahuan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi terkait dengan bantuan yang dimaksud;
  3. Melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam rangka pelaksanaan dan pemanfaatan dana bantuan dimaksud;
  4. Menerima permohonan/proposal Bantuan dari Lembaga Profesi Pendidikan Islam, Organisasi KeguruandanOrganisasi pendidikan lain sesuai kentenuan yang dimaksud;
  5. Melakukan seleksi terhadap pengajuan/proposal yang masuk;
  6. Menetapkan penerima bantuan melalui Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen atas nama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  7. Mendistribusikan bantuan kepada lembaga penerima yang telah ditetapkan;
  8. Melaksanakan supervisi, penjaminan mutu, monitoring dan evaluasi;
  9. Menerima pertanggungjawaban dan laporan pekerjaan dari penerima bantuan;
b. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
  1. Membina dan membantu Lembaga Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Keguruan dan Organisasi lainnya yang memiliki program dibidang pendidikan dan penguatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan dalam proses pengajuan proposal dan persyaratan administrasi serta kelengkapan lainnya dalam;
  2. Untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota Mengeluarkan rekomendasi kepada Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Keguruan dan Organisasi lain yang memiliki program dibidang pendidikan dan penguatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan yang mengajukan proposal bantuan;
  3. Melakukan supervisi, penjaminan mutu, monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan bantuan;

c. Lembaga Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Keguruan dan Organisasi lain yang memiliki progam dibidang pendidikan dan penguatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
  1. Menyusun proposal rencana pemanfaatan dana dan rencana keuangan (RAB);
  2. Menyusun kepanitiaan;
  3. Menyiapkan tim yang akan dilibatkan dalam peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah yang akan dilaksanakan, termasuk pelatih/fasilitator;
  4. Menyiapkan peserta dalam kegiatan;
  5. Menyiapkan kebutuhan sarana kegiatan;
  6. Menyelenggarakan kegiatan/aktivitas sesuai yang direncanakan, dengan memperhatikan petunjuk teknis Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2019 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  7. Melaporkan pelaksanaan pemanfaatan dana operasional pengelolaan melalui kegiatan-kegiatan yang dilakukan, paling lambat 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan. 

BAB II PENGAJUAN BANTUAN

1. Syarat dan Mekanisme Pengajuan Bantuan

a. Syarat Pengajuan bantuan, adalah:
1) Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
2) Memiliki struktur organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari: pembina, ketua, sekretaris, bendahara dan bidang;
3) Memiliki program kerja tahunan untuk pengembangan peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah;
4) Memiliki anggota aktif minimal 10 orang/lembaga binaan.

b. Mekanisme Pengajuan Bantuan, adalah:
1) Mengajukan Surat permohonan bantuan kepada Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
2) Melampirkan Proposal permohonan bantuan sesuai perihal surat permohonan;
3) Menyertakan Surat pernyataan kesanggupan menerima dan melaksanakan kemanfaatan bantuan;
4) Menyertakan Surat rekomendasidari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
5) Menyertakan Salinan NPWP lembaga;
6) Menyertakan Salinan rekening bank atas nama lembaga (bank pemerintah).

2. Mekanisme Pengajuan Bantuan
a. Mekanisme Pengajuan Bantuan, adalah:
1) Mengajukan proposal permohonan bantuan (contoh proposal terlampir).
2) Menandatangani surat pernyataan kesanggupan menerima danmelaksanakan kemanfaatan dana bantuan.
3) Menyertakan rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
4) Menyertakan Salinan NPWP lembaga;
5) Menyertakan Fotokopi buku rekening, validasi keaktifan rekening dari Bank, dan atas nama lembaga Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Keguruan/Organisasi lainnya (bank pemerintah).
6) Bersedia melaporkan penggunaan dana sesuai kegiatan yang dilaksanakan

b. Mekanisme Penetapan Penerima Bantuan
Adapun mekanisme penetapan penerima bantuan tahun 2019, adalah:
1) Direktur GTK Madrasah selaku PPK menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi Proposal Bantuan yang merupakan tim bersama antara tim Direktur GTK Madrasah dan tim konsultan PPKB Pendidikan Islam.
2) Tim Seleksi melakukan verifikasi proposal yang dikirim oleh calon penerima bantuan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
3) Hasil seleksi proposal dilaporkan oleh Tim seleksi untuk diajukan sebagai calon penerima bantuan ke Direktur Jenderal melalui Direktur GTK Madrasah selaku PPK.
4) Direktur GTK Madrasah selaku PPK menetapkan penerima bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Keguruan/Organisasi lainnya melalui SK dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

3. Penetapan Penerima Bantuan
Penerima bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam tahun 2019 ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

    Download Juknis Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam / Organisasi Pendidikan Islam pada GTK Madrasah Tahun 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam / Organisasi Pendidikan Islam pada GTK Madrasah Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:




    Download File:
    Juknis Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam / Organisasi Pendidikan Islam pada GTK Madrasah Tahun 2019.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam / Organisasi Pendidikan Islam pada GTK Madrasah Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel