Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG RA-MI MGMP MTs-MA dan POKJAWAS Tahun 2019

Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG RA-MI MGMP MTs-MA dan POKJAWAS Tahun 2019. Download file format PDF.

Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG RA-MI MGMP MTs-MA dan POKJAWAS Tahun 2019
Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG RA-MI MGMP MTs-MA dan POKJAWAS Tahun 2019

Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG RA-MI MGMP MTs-MA dan POKJAWAS Tahun 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG RA-MI MGMP MTs-MA dan POKJAWAS Tahun 2019:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 3459 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMBERDAYAAN KKG/MGMP/POKJAWAS PADA DIREKTORAT GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH
TAHUN ANGGARAN 2019

BAB I PENDAHULUAN

1. Latar Belakang


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Hal ini dikuatkan kembali dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru dimana sebutkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang memiliki standar kompetensi tertentu.

Untuk kepala sekolah/madrasah, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Kedua peraturan tersebut mensyaratkan adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Demikian juga terkait dengan pengawas, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standard Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah yang mensyaratkan standar kompetensi pengawas agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dapat berjalan dengan baik.

Dalam kaitan dengan beberapa peraturan di atas, pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang menjamin pemenuhan kewajiban dan hak jabatan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas. Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Kedua Peraturan ini menegaskan pentingnya Program Keprofesian Berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah dalam menjamin layanan pendidikan yang berkualitas.

Strategi peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan pada direktorat GTK madrasah Kementerian Agama memutuskan untuk memperkuat peran KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM, dengan membangun komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja mereka (gugus). Berdasarkan strategi tersebut, maka pihak Direktorat perlu membuatkan petunjuk teknis pemberian bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM guna memberi arah pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan pada gugus terdekat dengan guru dan tenaga kependidikan.

2. Tujuan

Tujuan pemberian bantuan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan dengan memberikan layanan pendidikan melalui penguatan komunitas belajar dalam gugus kerja.

3. Sasaran

Adapun sasaran penerima bantuan ini adalah sebagai berikut:
  1. Kelompok Kerja Guru (KKG) RA/MI
  2. Musyawarah GuruMata Pelajaran(MGMP) MTs/MA
  3. Kelompok Kerja Madrasah (KKM)
  4. Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas)

4. Manfaat

Manfaat bantuan ini adalah untuk membangun sistem peningkatan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap profesional guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya.

5. Kewajiban Penerima Bantuan
  1. Memanfaatkan bantuanyang diterima dengan sebaik-baiknya sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan dan rencana anggaran yang telah dibuat, dengan menandatangani surat pernyataan kesanggupan.
  2. Membuat laporan pertanggungjawaban yang terdiri dari laporan akademik dan laporan keuangan.
  3. Membayar/menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jenis- jenis item pajak sebagaimana terlampir.
  4. Melaksanakan kegiatan (sesuai proposal yang disetujui) secara berkala dan berkelanjutan di gugus KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM.
  5. Melaksanakan penggunaan dana sesuai dengan peruntukan bantuan yang ada dalam petunjuk teknis ini.

6. Tugas dan Tanggung Jawab

1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Menyusun petunjuk teknis pengelolaan bantuan;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi terkait bantuan;
c. Melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam rangka pelaksanaan dan pemanfaatan dana bantuan dimaksud;
d. Menerima permohonan/proposal bantuan;
e. Menyeleksi terhadap pengajuan/proposal yang masuk;
f. Menetapkan penerima bantuan melalui Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasahdan disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
g. Mendistribusikan bantuan kepada lembaga penerima yang telah ditetapkan;
h. Melaksanakan supervisi, penjaminan mutu, monitoring dan evaluasi;
i. Menerima pertanggungjawaban dan laporan pekerjaan dari penerima bantuan.

2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Membina dan membantu KKG/MGMP/POKJAWAS/KKMdalam proses pengajuan proposal dan persyaratan administrasi serta kelengkapan lainnya;
b. UntukKantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengeluarkan rekomendasi kepada KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM yang mengajukan proposal bantuan;
c. Melakukan supervisi, penjaminan mutu, monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan bantuan.

3. Pengawas Pembina/Pokjawas memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Membina KKG/MGMP dalam mempersiapkan proposal dan dokumen lainnya dalam proses pengajuan dana operasional;
b. Melakukan supervisi, penjaminan mutu, monitoring dan evaluasi kegiatan KKG/MGMP/KKM penerima bantuan;
c. Menjadi narasumber dan pendampingan bagi penerima dalam pelaksanaan kegiatan;
d. Melaksanakan kegiatan sesuai proposal yang diajukan dalam rangka penguatan kompetensi guru dan pengembangan komunitas belajar di KKG dan MGMP.

4. KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Menyusun proposal rencana pemanfaatan dana dan rencana keuangan (RAB);
b. Menyusun kepanitiaan;
c. Menyiapkan kegiatan yang akan dilaksanakan, termasuk pelatih/fasilitator;
d. Menyiapkan peserta dalam kegiatan;
e. Menyiapkan kebutuhan sarana kegiatan;
f. Menyelenggarakan kegiatan/aktivitas sesuai yang direncanakan, dengan memperhatikan petunjuk teknis pengelolaan bantuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
g. Melaporkan pelaksanaan pemanfaatan dana operasional pengelolaan melalui kegiatan-kegiatan yang dilakukan, paling lambat 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan. 


BAB II PENGAJUAN BANTUAN
1. Syarat Pengajuan Bantuan
1) Memiliki dasar hukum penyelenggaraan kegiatan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM, antara lain dalam bentuk surat penetapan dari kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2) Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
3) Memiliki struktur organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari pembina, ketua, sekretaris, bendahara dan bidang.
4) Memiliki program kerja tahunan dua tahun kedepan.
5) Memiliki anggota aktif minimal 10 orang.

2. Mekanisme Pengajuan dan Penetapan Penerima Bantuan
a. Mekanisme Pengajuan Bantuan, adalah:
1) Mengajukan proposal permohonan bantuan (contoh proposal terlampir);
2) Menandatangani surat penyataan kesanggupan menerimadan melaksanakan kemanfaatan dana bantuan;
3) Menyertakan rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
4) Menyertakan Salinan NPWP lembaga;
5) Menyertakan Fotokopi buku rekening, validasi keaktifan rekening dari Bank, dan atas nama lembaga KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM (bank pemerintah);
6) Bersedia melaporkan penggunaan dana sesuai kegiatan yangdilaksanakan.

b. Mekanisme Penetapan Penerima Bantuan
1) Direktur GTK Madrasah selaku PPK menerbitkan Surat Keputusan(SK) Tim Seleksi Proposal Bantuan yang merupakan tim bersama antara tim Direktorat GTK Madrasah dan tim konsultan PPKB Pendis.
2) Tim Seleksi melakukan verifikasi proposal yang dikirim oleh calon penerima bantuan sesuai dengan kriteria yangtelah ditetapkan.
3) Hasil seleksi proposal dilaporkan oleh Tim seleksi untuk diajukan sebagai calon penerima bantuan ke Direktur Jenderal melalui Direktur GTK Madrasah selaku PPK.
4) Direktur GTK Madrasah selaku PPK menetapkan penerima bantuan KKG/MGMP/POKJAWAS melalui SK dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

    Download Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG RA-MI MGMP MTs-MA dan POKJAWAS Tahun 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG RA-MI MGMP MTs-MA dan POKJAWAS Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:




    Download File:
    Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG RA-MI MGMP MTs-MA dan POKJAWAS Tahun 2019.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG RA-MI MGMP MTs-MA dan POKJAWAS Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel