Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2019

Berikut ini adalah berkas Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2019. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1351 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2019. Download file format PDF.

Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN TA 2019
Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN TA 2019

Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1351 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 20190:

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tengah melakukan berbagai kebijakan dan program untuk meningkatkan mutu Madrasah. Kebijakan peningkatan mutu pendidikan Islam khususnya pendidikan madrasah harus didukung dengan penguatan regulasi, penataan kelembagaan, penganggaran dan pembiayaan pendidikan, tata kelola dan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.

Salah satu implementasi Program Peningkatan Mutu Madrasah Difokuskan Pada Peningkatan Sarana dan Prasarana Madrasah. Hal ini sejalan dengan Visi dan Misi Rencana Strategis (Renstra) Pendidikan Islam Kementerian Agama 2015 - 2019, yaitu Peningkatan Mutu Relevansi, dan Daya Saing Pendidikan Madrasah. Sehingga ikhtiar menciptakan pendidikan madrasah berkualitas, unggul dan berkarakter dapat terwujud dengan baik sesuai harapan masyarakat.

Peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan madrasah melalui upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan madrasah tentu membutuhkan pengelolaan dan pendanaan dengan memanfaatkan berbagai skema pembiayaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Salah satunya adalah program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah yang bersumber dari anggaran melalui Pembiayaan SBSN.

Untuk melakukan efisiensi dan optimalisasi anggaran program peningkatan sarana prasarana madrasah yang bersumber dari pembiayaan SBSN maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membuat Desain Purwarupa (Prototype) sebagai acuan bagi satuan kerja pelaksana proyek dalam membuat Desain Bangunan madrasah yang digunakan untuk menghitung estimasi anggaran dan perencanaan pembangunan sesuai dengan kondisi dilapangan.

Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, maka disusun Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2019 untuk digunakan sebagai acuan dan pedoman dalam mengimplementasikan program peningkatan sarana dan prasarana Madrasah yang dibiayai melalui SBSN.

B. Dasar Hukum

Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2019 mengacu kepada ketentuan perundang undangan sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5670);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5265);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
  11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
  13. Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK);
  14. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
  15. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  16. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama;
  17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
  18. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  19. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.08/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
  20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara beserta lampirannya;
  21. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pada Kementerian Agama;
  22. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan Yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
  23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi Melalui Penyedia;
  24. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia beserta Lampirannya;
  25. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaku Pengadaan Barang/jasa;
  26. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 521 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pengguna Anggaran dalam Menetapkan Pejabat Pengadaan Barang/jasa Pemerintah dan Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pada Kementerian Agama Kepada Kuasa Pengguna Anggaran;
  27. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 771 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pada Kementerian Agama Melalui Pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara.

C. Maksud dan Tujuan

Maksud : Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2019 dimaksudkan sebagai panduan bagi Kementerian Agama dan satuan kerja pelaksana Proyek Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah melalui SBSN sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya.

Tujuan : Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2019 bertujuan untuk menjamin kinerja peningkatan Sarana Prasarana Madrasah yang dibiayai melalui SBSN dan menjamin pelaksanaan/pengelolaannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

D. Ruang Lingkup

Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2019 meliputi standar dan klasifikasi sarana prasarana madrasah, pengelolaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi kegiatan program peningkatan sarana prasarana madrasah yang dibiayai melalui penerbitan SBSN.

E. Pengertian

Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan:
  1. Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
  3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
  4. Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design) yang selanjutnya disingkat DED adalah dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan.
  5. Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang selanjutnya disingkat MIN adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.
  6. Madrasah Tsanawiyah Negeri yang selanjutnya disingkat MTsN adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI.
  7. Madrasah Aliyah Negeri yang selanjutnya disingkat MAN adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.
  8. Satuan Kerja Pelaksana Proyek yang selanjutnya disebut Satker adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan atau MTsN dan MAN pelaksana Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN.
  9. Proyek adalah Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga, yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  10. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disingkat dengan DJPPR adalah unit Eselon I di Kementerian Keuangan yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  11. Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian PPN/Bappenas adalah unsur pelaksana pemerintah yang berada dibawah clan bertanggung jawab pada presiden yang bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Pemrakarsa Proyek adalah Kementerian Negara/Lembaga yang menyampaikan usulan Proyek.
  13. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor Kementerian Agama yang berkedudukan di Provinsi yang bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
  14. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah Kantor Kementerian Agama yang berkedudukan di Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  15. Direktorat KSKK Madrasah adalah Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah.
  16. Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design) yang selanjutnya disingkat DED adalah dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan.
  17. Rencana Penarikan Dana yang selanjutnya disingkat RPD adalah dokumen yang memuat proyeksi penarikan dana Proyek selama masa pelaksanaan Proyek yang disusun oleh Pemrakarsa Proyek.
  18. Prototype atau desain purwarupa adalah bentuk awal (contoh) dari desain bangunan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

    Download Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2019



    Download File:
    Download Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN TA 2019.pdf
    Download Panduan Penggunaan Aplikasi E-Monev Proyek SBSN 2019.pdf
    Sumber: Direktorat KSKK Madrasah - Kemenag RI - https://madrasah2.kemenag.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2019. Semoga bisa bermanfaat.

    Related Posts

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel