Kepmendikbud Nomor 248/P/2019 Tentang Satuan Tugas Implementasi Zonasi Pendidikan Tahun 2019
6/28/2019
Berikut ini adalah berkas Kepmendikbud Nomor 248/P/2019 Tentang Satuan Tugas Implementasi Zonasi Pendidikan Tahun 2019. Download file format PDF.    
![]()  | 
| Kepmendikbud Nomor 248/P/2019 Tentang Satuan Tugas Implementasi Zonasi Pendidikan Tahun 2019 | 
Kepmendikbud Nomor 248/P/2019 Tentang Satuan Tugas Implementasi Zonasi Pendidikan Tahun 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Kepmendikbud Nomor 248/P/2019 Tentang Satuan Tugas Implementasi Zonasi Pendidikan Tahun 2019:     
Menimbang:
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  248/P/2019
TENTANG
SATUAN TUGAS IMPLEMENTASI ZONASI PENDIDIKAN TAHUN 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa   dalam   rangka   pemerataan   akses  dan  mutu layanan pendidikan, perlu penetapan zonasi;
b. bahwa dalam rangka memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan tentang zonasi pendidikan, diperlukan adanya satuan tugas yang melaksanakan   asistensi   dan   pendampingan   terkait dengan zonasi pendidikan;
c. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan asistensi dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dibentuk satuan tugas implementasi zonasi pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Tugas Implementasi Zonasi Pendidikan Tahun 2019;
Mengingat:
c. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan asistensi dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dibentuk satuan tugas implementasi zonasi pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Tugas Implementasi Zonasi Pendidikan Tahun 2019;
Mengingat:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
 - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 669);
 
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:  KEPUTUSAN  MENTERI  PENDIDIKAN  DAN  KEBUDAYAAN TENTANG SATUAN TUGAS IMPLEMENTASI ZONASI PENDIDIKAN TAHUN 2019.
KESATU            :  Menetapkan satuan tugas implementasi zonasi pendidikan tahun 2019 yang selanjutnya disebut Satgas Implementasi Zonasi, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA              :  Satgas Implementasi Zonasi terdiri atas:
a.    pengarah;
b.    koordinator klaster;
c.    koordinator pelaksana pusat untuk provinsi; 
d.    anggota pelaksana pusat untuk provinsi;
e.    koordinator pelaksana daerah; 
f.     anggota pelaksana daerah; dan g.    sekretariat.
KETIGA             :  Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf g terdiri atas:
a.    tim substansi; dan 
b.    tim manajemen.
KEEMPAT          :  Pengarah  sebagaimana  dimaksud  dalam  Diktum  KEDUA huruf a bertugas untuk:
a.    menentukan  arah  implementasi  zonasi  pendidikan;dan
b. membina satuan tugas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
KELIMA             :  Koordinator klaster sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b bertugas untuk:
a. memastikan dan bertanggung jawab atas keberhasilan implementasi zonasi   pendidikan   di   klaster   yang menjadi tanggung jawabnya;
b. melakukan    koordinasi    dan    konsolidasi    dengan koordinator pelaksana pusat untuk provinsi tentang implementasi zonasi   pendidikan   di   klaster   yang menjadi tanggung jawabnya; dan
c. melaporkan  kepada  pengarah  tentang  implementasi zonasi pendidikan   terkait   pelaksanaan   sosialisasi, asistensi dan pendampingan, efektivitas kegiatan, serta penanganan permasalahan yang muncul.
KEENAM :  Koordinator pelaksana pusat untuk provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c bertugas untuk:
a. memastikan dan bertanggung jawab atas keberhasilan implementasi zonasi  pendidikan  berjalan  lancar  di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya; 
b. melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan anggota pelaksana pusat  untuk  provinsi  maupun  anggota pelaksana daerah    tentang    implementasi    zonasi pendidikan di   provinsi   yang    menjadi   tanggung jawabnya;
c. mengoordinasikan  pelaksanaan  kegiatan  sosialisasi, pendampingan, dan  advokasi  terkait  implementasi zonasi pendidikan di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya; dan
d. melaporkan    kepada    koordinator    klaster    tentang implementasi zonasi   pendidikan   di   provinsi   yang menjadi tanggung  jawabnya  terkait  perkembangan sosialisasi, pendampingan, advokasi, serta penanganan permasalahan yang muncul.
KETUJUH          :  Anggota  pelaksana  pusat  untuk  provinsi  sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf d bertugas untuk:
a.    melakukan advokasi implementasi zonasi pendidikan;
b. membantu koordinator pelaksana pusat untuk provinsi dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi, pendampingan, dan advokasi terkait implementasi zonasi pendidikan di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya;
c. memberikan masukan dan saran terkait permasalahan yang muncul kepada anggota pelaksana daerah;
d. menerima   dan   menganalisis   laporan   implementasi zonasi pendidikan dari koordinator pelaksana daerah; dan
e. menyampaikan  laporan  perkembangan  implementasi zonasi pendidikan di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya kepada koordinator pelaksana pusat untuk provinsi.
KEDELAPAN :  Koordinator   pelaksana   daerah   sebagaimana   dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf e bertugas untuk:
a. mengoordinasikan anggota pelaksana daerah tentang implementasi zonasi pendidikan sesuai provinsi yang menjadi tanggung jawabnya; 
b. mengoordinasikan  pelaksanaan  kegiatan  sosialisasi, pendampingan, dan  advokasi  terkait  implementasi zonasi pendidikan kepada pemangku kepentingan di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya;
c. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi   implementasi   zonasi   pendidikan   di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya;
d. menganalisis      dan      menindaklanjuti      pelaporan permasalahan implementasi   zonasi   pendidikan   di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya; dan
e. menyampaikan  laporan  perkembangan  implementasi zonasi pendidikan di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya kepada koordinator pelaksana pusat untuk provinsi.
KESEMBILAN    :  Anggota pelaksana daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf f bertugas untuk:
a. melakukan  kegiatan  sosialisasi,  pendampingan,  dan advokasi terkait   implementasi   zonasi   pendidikan kepada pemangku   kepentingan   di   provinsi   yang menjadi tanggung jawabnya;
b. apabila diperlukan, melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi   implementasi   zonasi   pendidikan   di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya;
c. menerima,     menganalisis,     dan     menindaklanjuti pelaporan permasalahan      implementasi      zonasi pendidikan di   provinsi   yang   menjadi   tanggung jawabnya; dan
d. menyampaikan  laporan  perkembangan  implementasi zonasi pendidikan di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya kepada koordinator pelaksana daerah.
KESEPULUH     :  Tim   substansi   sebagaimana   dimaksud   dalam   Diktum KETIGA huruf a bertugas untuk:
a.    merancang strategi implementasi zonasi pendidikan;
b. menyiapkan   dan   melakukan   sinkronisasi   materi sosialisasi, pendampingan, dan advokasi; 
c. melakukan  koordinasi  dengan  kementerian/lembaga lain terkait implementasi zonasi pendidikan;
d. menerima dan memberikan solusi aduan lanjutan dari koordinator pelaksana pusat untuk provinsi; dan
e. merumuskan     dan     menyampaikan     rekomendasi kebijakan terkait   implementasi   zonasi   pendidikan kepada pengarah melalui koordinator klaster.
KESEBELAS      :  Tim  manajemen  sebagaimana  dimaksud  dalam  Diktum KETIGA huruf b bertugas untuk:
a. menyelenggarakan  rapat  koordinasi  sesuai  dengan kebutuhan;
b. menyiapkan  bahan  sosialisasi  implementasi  zonasi pendidikan;
c. melakukan      konsolidasi      hasil      evaluasi      dan mendokumentasikan laporan   implementasi   zonasi pendidikan dari masing-masing klaster;
d. mempublikasikan      hasil      implementasi      zonasi pendidikan; dan
e.    memberikan dukungan teknis administratif.
KEDUABELAS   :  Klaster Satgas Implementasi Zonasi terdiri atas:
a. klaster  I,  yang  meliputi   Provinsi  Daerah  Khusus Ibukota Jakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Papua;
b. klaster   II,   yang   meliputi   Provinsi   Jawa   Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Aceh, dan Sulawesi Barat;
c.    klaster  III,  yang  meliputi  Provinsi  Banten,  Maluku Utara, Kalimantan Barat, dan Gorontalo;
d. klaster   IV,   yang   meliputi   Provinsi   Jawa   Tengah, Maluku, Kalimantan Timur, dan Riau;
e.    klaster V, yang meliputi Provinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Papua Barat;
f. klaster  VI,  yang  meliputi  Provinsi  Sulawesi  Selatan, Nusa Tenggara Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Barat, dan Bengkulu; 
g. klaster  VII,  yang  meliputi  Provinsi  Sumatera  Utara, Sulawesi Tenggara,  Kalimantan  Selatan,  Bali,  dan Lampung; dan
h. klaster VIII, yang meliputi Provinsi Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, dan Jambi.
KETIGABELAS   :  Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran    Kementerian    Pendidikan    dan Kebudayaan yang relevan.
KEEMPATBELAS :  Keputusan   Menteri   ini   mulai   berlaku   pada   tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY Download Kepmendikbud Nomor 248/P/2019 Tentang Satuan Tugas Implementasi Zonasi Pendidikan Tahun 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Kepmendikbud Nomor 248/P/2019 Tentang Satuan Tugas Implementasi Zonasi Pendidikan Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Kepmendikbud Nomor 248/P/2019 Tentang Satuan Tugas Implementasi Zonasi Pendidikan Tahun 2019
Download File:
Download Kepmendikbud Nomor 248/P/2019 Tentang Satuan Tugas Implementasi Zonasi Pendidikan Tahun 2019.pdf
        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kepmendikbud Nomor 248/P/2019 Tentang Satuan Tugas Implementasi Zonasi Pendidikan Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.
