Modul Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru (MPPKS - PKG)

Berikut ini adalah berkas Modul Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah - Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru (MPPKS - PKG). Download file format PDF.

Modul Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru (MPPKS - PKG)
Modul Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru (MPPKS - PKG)

Modul Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah - Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru (MPPKS - PKG) 

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Modul Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah - Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru (MPPKS - PKG) :

Modul Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah - Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru (MPPKS - PKG) ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2019.

Gelombang peradaban keempat yang saat ini dikenal dengan era pendidik 4.0 memaksa kita menyesuaikan seluruh kerangka sendi dan perangkat kerja pada setiap segmen kehidupan, termasuk pengelolaan sekolah. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat pesat menuntut kepala sekolah untuk mengembangkan kompetensinya secara berkelanjutan. Inovasi menjadi kunci paling utama di era industri 4.0 yang menuntut kepala sekolah membentuk peserta didik memiliki kompetensi abad 21 yang mampu berfikir kritis, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif. Peserta didik yang berkualitas merupakan keluaran (output) dari sistem persekolahan yang baik. Kepala sekolah menjadi actor utama yang mengelola masukan (input), proses, dan keluaran (output) dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Salah satu kebijakan prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah peningkatan kompetensi kepala sekolah yang mampu berpikir visioner dalam memimpin dan mengelola sekolahnya. Target utamanya adalah membangun tata kelola dan budaya mutu di sekolah yang berdaya saing tinggi.

Kepemimpinan abad 21 bagi kepala sekolah dapat dilakukan dengan beberapa strategi. Pertama, kepala sekolah harus mampu melihat peluang dan potensi yang ada dengan mengidentifikasi masalah di sekolahnya sebagai dasar pengembangan sekolah. Yang terpenting bagi kepala sekolah adalah pelibatan secara aktif pemangku kepentingan (stakeholders) sekolah yaitu guru, tenaga kependidikan, peserta didik dan orangtua serta pihak terkait di luar sekolah untuk menyelesaikan persoalan sekolah. Kedua, kepala sekolah dalam perannya sebagai supervisor harus mampu berperan sebagai pemimpin instruksional dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran abad 21 sesuai dengan konsep pendekatan keterampilan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking skills). Ketiga, kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan abad 21 harus mampu mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan di sekolah baik guru, tenaga kependidikan, maupun orangtua untuk bersama-sama mewujudkan pendidikan yang dinamis sesuai dengan perkembangan industri 4.0. Keempat, kepala sekolah harus memberikan dukungan semangat dan penghargaan kepada guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik yang telah mencapai hasil atas prestasi, inovasi, dan pencapaian lain yang membanggakan.

Modul ini berisi panduan sekaligus salah satu referensi yang dapat digunakan untuk memandu kepala sekolah dalam pengembangan kompetensi dan profesinya pada pelaksanaan pelatihan penguatan kepala sekolah sebagai salah satu syarat untuk menduduki jabatan kepala sekolah. Saya mengapresiasi upaya semua pihak sehingga modul pelatihan penguatan kepala sekolah ini dapat terselesaikan. Modul ini terbuka untuk mendapatkan koreksi dan masukan-masukan konstruktif sebagai penyempurnaan di masa yang akan datang.

Semoga modul ini memberikan nilai tambah dan manfaat bagi semua pihak yang terkait dalam pengelolaan pendidikan di tanah air.

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Modul Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru disusun untuk membekali kepala sekolah agar dapat melaksanakan tugas supervisi kepada guru dengan baik. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah disebutkan ada lima kompetensi kepala sekolah, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi supervisi.

Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menyatakan bahwa guru, kepala sekolah dan pengawas melaksanakan beban kerja 40 jam dalam satu minggu di satuan administrasi pangkal, yang dijabarkan dalam kegiatan pokok masing-masing. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah menyatakan bahwa kepala sekolah adalah guru yang mendapat tugas memimpin dan mengelola satuan pendidikan.

Kepala sekolah adalah pemimpin dan sekaligus penanggung jawab terselenggaranya pembelajaran yang berkualitas di sekolah. Pembelajaran yang tinggi yang ditandai dengan kinerja yang baik. Oleh karena itu, kepala sekolah harus memiliki kemampuan untuk menjamin adanya proses peningkatan profesionalisme guru sekaligus melakukan penilaian kinerjanya. Salah satu upaya penting dalam pengembangan pengembangan profesionalisme dan peningkatan kinerja guru di sekolah adalah supervisi kepada guru. Oleh karena itu kepala sekolah harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam pelaksanaan supervisi kepada guruPada sisi lain, guru harus dinilai kinerjanya melalui mekanisme Penilaian Kinerja Guru (PK Guru).

Modul ini membahas khusus tentang supervisi kepada guru dan PK Guru. Merujuk pada Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, PK Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Dua kegiatan tersebut memiliki tujuan dan pendekatan yang berbeda. Supervisi kepada guru lebih bersifat membantu guru dalam mengatasi kesulitan yang dihadapi agar dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, sedangkan PK Guru lebih condong pada justifikasi kinerja guru. Berbagai pendekatan, teknik dan model supervisi kepada guru yang dilaksanakan secara simultan di sekolah diharapkan berdampak pada peningkatan motivasi dan profesionalisme guru. Salah satu bentuk peningkatan profesionalisme guru adalah kinerja guru, yang diukur dengan mekanisme PK Guru.

Modul ini penyampaiannya harus mempertimbangkan social inclusion (inklusi sosial) sekaligus penguatan pendidikan karakter (PPK) dengan nilai utama Nasionalisme (sub nilai taat azaz/peraturan) dan kemandirian (sub nilai kreatif dan teguh prinsip). Kedua hal tersebut menyatu dalam proses pembelajaran sebagai upaya penguatan karakter bangsa.

B. Target Kompetensi

Setelah mempelajari modul Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru ini Saudara diharapkan mampu mengevaluasi hasil Supervisi kepada Guru dan Penilaian Kinerja Guru yang andal, sahih, transparan dan berkesinambungan.

C. Indikator Pencapaian Kompetensi
Setelah mempelajari modul supervisi dan penilaian kinerja guru diharapkan Saudara dapat:
  1. Menyusun perencanaan supervisi guru;
  2. Melaksanakan supervisi guru;
  3. Merancang tindak lanjut hasil supervisi guru;
  4. Menafsirkan konsep penilaian kinerja guru;
  5. Menganalisis instrumen penilaian kinerja guru; 
  6. Melaksanakan penilaian kinerja guru; dan
  7. Mempraktikkan pengolahan hasil dan tindak lanjut PK Guru.

D. Ruang Lingkup Dan Pengorganisasian Pembelajaran

1. Ruang lingkup

Ruang lingkup materi supervisi dan penilaian kinerja guru meliputi:
a) Konsep Supervisi Guru
b) Prinsip-Prinsip Supervisi Guru
c) Pendekatan, Teknik dan Model Supervisi Guru 
d) Instrumen Supervisi Guru
e) Tahapan Supervisi Guru
f) Konsep Penilaian Kinerja Guru
g) Prinsip-Prinsip Penilaian Kinerja Guru 
h) Komponen PK Guru
i) Waktu Pelaksanaan PK Guru 
j) Aspek yang Dinilai
k) Perangkat Pelaksanaan PK Guru 
l) Pelaksanaan PK Guru
m) Pengolahan Hasil Penilaian

2 Pengorganisasian pembelajaran

Melalui modul ini, Saudara bersama peserta yang lain akan melakukan kegiatan secara berkelompok melalui curah pendapat dan diskusi. Pada setiap kegiatan pembelajaran, Saudara akan melakukan aktivitas yang berbeda. Seluruh kegiatan dalam modul ini disajikan selama 4 JP (180 Menit).

E. Cara Penggunaan Modul
  1. Modul ini terdiri atas 3 bagian utama, yaitu Pendahuluan, Kegiatan Pembelajaran 1 Supervisi Guru, dan Kegiatan Pembelajaran 2 Penilaian Kinerja Guru;
  2. Setiap kegiatan pembelajaran menyajikan informasi tentang: 1) tujuan pembelajaran; 2) indikator pencapai tujuan; 3) materi pembelajaran dan sumber belajar; 4) aktivitas pembelajaran; 5) Penguatan; 6) Rangkuman; 7) refleksi dan tindak lanjut; serta 8) evaluasi;
  3. Sebelum mempelajari modul supervisi dan penilaian kinerja guru, Saudara harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang terkait dengan supervisi dan penilaian kinerja guru;
  4. Waktu untuk mempelajari modul supervisi dan penilaian kinerja guru adalah 4 Jam Pelajaran, satu jam pelajaran setara dengan 45 menit;
  5. Untuk melakukan kegiatan pembelajaran, Saudara harus mulai dengan membaca pendahuluan, menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan/diminta, mengikuti tahap demi tahap kegiatan pembelajaran secara sistematis dan mengerjakan perintah-perintah kegiatan pembelajaran pada Lembar Kerja (LK). Untuk melengkapi pemahaman, Saudara dapat membaca bahan bacaan dan sumber-sumber lain yang relevan.
  6. Aktivitas pembelajaran dilaksanakan melalui berbagai strategi seperti berpikir reflektif, tanya jawab, diskusi, studi dokumen, studi kasus, kerjasama tim, presentasi laporan, refleksi dan kegiatan lain yang relevan.
  7. Modul ini disusun dengan mengintegrasikan kecakapan abad 21 yakni literasi, PPK, 4C (critical thinking, creativity, collaborative, and communication) dan Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (HOTS).

Pada Modul Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru (MPPKS - PKG) ini dipaparkan (gambar da tabel) selengkapnya mengenai:

  • Langkah-Langkah Pembelajaran.4
  • Tiga Tujuan Supervisi Akademik yang Utuh9
  • Tahapan Pelaksanaan PK GURU (Kemendikbud, 2015)
  • Langkah 8 Tahapan PK GURU (Kemendikbud, 2016)
  • Langkah 9 Tahapan PK GURU (Kemendiknas, 2015)
  • Langkah 10 Tahapan PK GURU (Kemendiknas, 2015)
  • Langkah 11 Tahapan PK GURU (Kemendiknas, 2015)
  • Langkah 12 Tahapan PK GURU (Kemendiknas, 2015)
  • Instrumen Perencanaan Kegiatan Pembelajaran
  • Wawancara Pra Observasi
  • Wawancara Supervisi Guru Pasca Observasi
  • Format Evaluasi Hasil Supervisi
  • Daftar Pengamatan Kunjungan Kelas
  • Daftar Tindak Lanjut Hasil Supervisi
  • Kompetensi Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran
  • Kompetensi Guru Bimbingan Konseling/Konselor
  • Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah
  • Kompetensi Wakil Kepala Sekolah
  • Kompetensi Kepala Perpustakaan
  • Kompetensi Kepala Laboratorium/Bengkel/Sejenisnya
  • Kompetensi Ketua Program Keahlian
  • Perhitungan Pengolahan Penilaian Kinerja
  • Konversi Nilai Kinerja Hasil PK GURU ke persentase Angka Kredit
  • Langkah 7 Tahapan PK GURU (Kemendikbud, 2016)

    Download Modul Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru (MPPKS - PKG)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Modul Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah - Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru (MPPKS - PKG)  ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Modul Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru (MPPKS - PKG)



    Download File:
    Download ] Modul Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah - Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru (MPPKS - PKG).pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Modul Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah - Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru (MPPKS - PKG) . Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel