Panduan Pendidikan Anak Usia Dini Responsif Gender (Buku 9 Pengarusutamaan Gender)

Berikut ini adalah berkas Panduan Pendidikan Anak Usia Dini Responsif Gender (Buku 9 Pengarusutamaan Gender). Buku ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktorat Pembinaan Masyarakat Tahun 2014. Download file format .pdf.

Panduan Pendidikan Anak Usia Dini Responsif Gender (Buku 9 Pengarusutamaan Gender)
Panduan Pendidikan Anak Usia Dini Responsif Gender (Buku 9 Pengarusutamaan Gender)

Keterangan:
Di bawah ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Panduan Pendidikan Anak Usia Dini Responsif Gender (Buku 9 Pengarusutamaan Gender).

Latar Belakang
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menetapkan bahwa Sistem Pendidikan Indonesia harus menjamin pemerataan dan perluasan akses pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, serta kepemerintahan yang baik, akuntabilitas, dan pencitraan publik. Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa, dan pasal 5 ayat (1) menetapkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Berdasarkan landasan hukum formal tersebut, setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu pada semua jenis, jenjang maupun jalur pendidikan tanpa membedakan jenis kelamin, status sosial ekonomi, agama maupun latar belakang budaya.

Landasan hukum formal Indonesia inipun sejalan dengan kesepakatan Internasional tentang inisiatif Education for All yang dideklarasikan di Dakar pada tahun 2000 dengan beberapa target antara lain sebagai berikut.
  1. Menjamin bahwa menjelang tahun 2015 semua anak, khususnya anak perempuan, anak-anak dalam keadaan yang sulit dan mereka yang termasuk etnik minoritas, mempunyai akses pada dan menyelesaikan pendidikan dasar yang bebas dan wajib dengan kualitas yang baik.
  2. Mencapai perbaikan 50 persen pada tingkat keniraksaraan orang dewasa menjelang tahun 2015, terutama bagi kaum perempuan, dan akses yang adil pada pendidikan dasar dan pendidikan berkelanjutan bagi semua orang dewasa.
  3. Penghapusan kesenjangan gender pada pendidikan dasar dan menengah pada tahun 2005 dan mencapai kesetaraan gender dalam pendidikan pada tahun 2015 dengan fokus pada kepastian sepenuhnya bagi anak perempuan terhadap akses dalam memperoleh pendidikan dasar yang bermutu.

Kesepakatan tersebut dibuat mengingat dalam kenyataannya masih dijumpai adanya kesenjangan antar-gender di bidang pendidikan. Dengan komitmen tersebut diharapkan setiap negara melakukan upaya-upaya strategis untuk memperkecil atau menghilangkan kesenjangan gender bidang pendidikan.

Dalam upaya mempersempit atau meniadakan kesenjangan gender dalam berbagai bidang kehidupan, pemerintah Indonesia telah menetapkan Inpres nomor 9 tahun 2000 tentang ”Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional”, yang kemudian ditindak lanjuti dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan di Daerah sebagai pengganti Permendagri No. 67 Tahun 2008. Berdasarkan instruksi tersebut maka seluruh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya harus melakukan program yang dilaksanakan secara sistematis melalui Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program pembangunan sehingga dapat mengurangi kesenjangan gender dalam berbagai bidang kehidupan.

Pengarusutamaan gender pada semua jalur, jenis, jenjang dan satuan pendidikan merupakan strategi yang sangat penting dalam rangka meningkatkan efisiensi pembangunan dalam berbagai bidang, termasuk di dalamnya peningkatan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia. PUG dalam bidang pendidikan akan dapat memberikan pemahaman yang utuh dan mendasar tentang kesetaraan dan keadilan gender sejak usia dini, usia sekolah, mahasiswa, sampai dengan masa pendidikan berkelanjutan. Upaya untuk melakukan PUG di bidang pendidikan dikuattkan dengan lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 84 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan PUG dalam Bidang Pendidikan yang menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan memiliki kewajiban untuk mengintegrasikan dimensi keadilan dan kesetaraan gender dalam seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi bidang pendidikan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sekolah sebagai salah satu satuan pendidikan formal memiliki peran yang amat berharga dalam meningkatkan kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai bidang kehidupan karena sekolah saat ini telah mampu mendidik dan melayani kegiatan belajar bagi sekitar 45 juta anak usia sekolah. Oleh karena itu, sekolah harus dibina dan dikembangkan agar menjadi satuan-satuan pendidikan yang berwawasan kesetaraan dan keadilan gender (gender responsive schools) sehingga dapat memberikan dampak yang berlipat ganda terhadap peningkatan kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai bidang pembangunan dan kehidupan masyarakat.

Perkembangan kehidupan saat ini secara signifikan telah meningkatkan partisipasi perempuan dalam berbagai bidang kehidupan manusia yang selama ini didominasi oleh laki-laki. Jumlah perempuan yang terlibat dalam bidang ketenagakerjaan, politik, ekonomi, dan birokrat menunjukkan kecenderungan yang meningkat dari waktu ke waktu. Demikian pula dalam bidang pendidikan, kesertaan perempuan dan laki-laki pada setiap jenis dan jenjang pendidikan menunjukkan keseimbangan yang membanggakan. Hal ini merupakan respon terhadap meningkatnya layanan pendidikan, kesadaran masyarakat, dan meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat. Namun demikian meningkatnya aksesibilitas penduduk perempuan dalam berbagai bidang kehidupan tidak serta merta merubah relasi perempuan terhadap laki-laki menjadi relasi yang setara. Relasi ketidaksetaraan tersebut masih dapat ditemukan pada lima kondisi, yaitu; pelabelan negatif, subordinasi, marginalisasi, beban ganda, dan kekerasan.

Di sadari bahwa sumber daya manusia yang berkualitas adalah sumber daya yang mampu menjawab tantangan sebagai akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penyiapan sumber daya manusia seperti itu tidak dapat dibentuk dalam kurun waktu yang singkat dan membatasi sasaran pada orang dewasa. Hal ini disebabkan perkembangan sosio psikologis seseorang (kognisi, afeksi dan psikomotor) dibentuk sejak manusia itu lahir. Oleh karena itu perlakuan dalam peningkatan sumber daya manusia hendaknya dilakukan dimulai sejak manusia itu dilahirkan.

Bloom berpendapat bahwa sekitar 50% variabilitas kecerdasan orang dewasa dibentuk pada saat manusia itu berada di bawah 4 tahun, 30% dibentuk pada usia 4 sampai 8 tahun dan sisanya (20%) dibentuk pada pertengahan atau akhir dasawarsa kedua. Gambaran ini menyiratkan bahwa perjalanan hidup manusia setengahnya dipersiapkan saat anak-anak (usia sampai 4 tahun). Oleh karena itu usia ini memerlukan suatu perlakuan (threatment) yang mampu memberikan kesiapan kepada anak untuk mempersiapkan diri dalam menyongsong usia-usia berikutnya. Perlakuan dalam hal ini menyangkut aspek kesehatan dan pendidikan (pengasuhan).

Pendidikan merupakan intervensi positif untuk membantu perkembangan anak. Pendidikan yang tepat sesuai dengan fase pertumbuhan dan perkembangan anak akan membentuk kemampuan dasar yang kuat bagi pengembangan kemempuan sumber daya manusia (human capacity development), yang pada dasarnya merupakan kunci strategis bangsa dalam memposisikan eksistensinya di antara bangsa-bangsa lain. Layanan pendidikan anak usia dini semakin berkembang seiring dengan gerakan pembangunan PAUD yang digelorakan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Dibentuknya bunda-bunda PAUD di daerah secara signifikan telah meningkatkan asesibilitas anak usia dini di seluruh Indonesia. Tidak sedikit pemerintah daerah yang memiliki target untuk membuat layanan pendidikan anak usia dini pada setiap RW (satu RW satu lembaga PAUD). Namun demikian, nampaknya aksesibilitas layanan PAUD belum sejalan dengan meningkatnya layanan pendidikan anak usia dini yang berkualitas. Beberapa persoalan umum dalam layanan pendidikan anak usia dini adalah; 1) kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan yang belum memadai seperti dipersyaratkan oleh Undang-undang yang pada gilirannya berdampak terhadap layanan kegiatan pembelajaran yang diberikan tidak berlangsung sebagaimana diharapkan; 2) infrastruktur yang tidak memadai, baik yang ada di dalam ruangan maupun di dalam ruangan (APE) ditambah dengan luas yang terbatas yang tidak mendukung terhadap pengembangan aktivitas motorik anak usia dini; 3) partisipasi dan pemahaman masyarakat terutama pada kelompok-kelompok sosial ekonomi rendah yang masih keliru tentang pendidikan anak usia dini sebagai pendidikan untuk mengajarkan membaca, menulis, dan berhitung awal kepada anak usia dini.
Sesuai dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa; (1) Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar; (2) Pendidikan Anak Usia Dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, non formal dan atau informal; (3) Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat; (4) Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat; (5) Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan inforla berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Berbagai layanan pendidikan bagi anak Usia Dini diupayakan berorientasi untuk pengembangan anak, dengan menggunakan berbagai strategi pembelajaran yang tepat sesuai dengan perkembangannya. Dengan penggunaan strategi pembelajaran yang tepat, diharapkan daat mengembangkan potensi anak secara maksimal dalam berbagai aspek. Pembelajaran bersama anak usia dini juga dilakukan dengan prinsip belajar melalu bermain (learning by playing), berorientasi pada perkembangan anak, berpusat pada anak, pembelajaran yang menyenangkan (joyfull leraning), dapat mengembangkan potensi anak secara menyeluruh. Pengembangan potensi anak tersebut menyangkut pengembangan moral dan nilai agama, sosial emosi, kemandirian, fisik, motorik, kognitif, seni dan bahasa.

Secara ideal penanganan anak usia dini dilaksanakan oleh orang yang memiliki kemampuan akademik dan profesional di bidang tersebut. Akan tetapi pada kenyataannya, tenaga pendidik PAUD, terutama pada jalur pendidikan non formal sebagian besar belum memiliki standar komptensi yang diharapkan sebagai tenaga pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini. Kondisi ini tentu saja memberikan kekhawatiran tersendiri terhadap pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini di Indonesia. Pada satu sisi terdapat lembaga-lembaga penyelengara Pendidikan Anak Usia Dini yang secara langsung memberikan kesempatan untuk anak usia dini mendapatkan layanan pendidikan, akan tetapi pada sisi yang lain tenaga pendidik yang terlibat di dalamnya sebagian besar belum memiliki kemampuan akademik dan profesional sebagai tenaga pendidik untuk anak Usia Dini.

Di samping itu peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan PAUD sangat berarti, karena pemerintah memiliki keterbatasan untuk menyelenggarakan pendidikan anak usia dini. Melalui pemberdayaan masyarakat ini diharapkan pendidikan untuk anak usia dini dapat terjadi dan dilakukan secara sinergi antara pemerintah, masyarakat dan swasta. Hal ini sejalan dengan prinsip tripusat pendidikan yang kita anut yang memandang bahwa pendidikan sebagai tanggung jawab bersama antara keluarga, pemerintah dan masyarakat. Peran masyarakat dalam menyukseskan program PAUD dapat diwujudkan dalam aktivtas-aktivitas: (1) secara bersama-sama mengidentifikasi dan menggali sumber-sumber yang dapat mendukung program PAUD, (2) menenutkan prioritas pengunaan sumber- sumber yang dapat memberikan dukungan kuat terhada penyelenggaraan dan keberadan program PAUD, (3) menjaga konsistensi program PAUD yang dikembangkan, (4) membantu dalam mengawasi dan memelihara keberlangsungan program PAUD yang ada di lingkungannya.

Pendidikan anak usia dini sejatinya memberikan pembentukan dasar-dasar yang menyangkut aspek-aspek perkembangan, termasuk di dalamnya adalah pemahaman terhadap relasi antara laki-laki dan perempuan. Relasi tersebut terwujud dalam bentuk-bentuk permainan, kebersamaan di lembaga PAUD, serta bentuk-bentuk perlakuan yang diperlihatkan oleh guru. Melalui pendidikan anak usia diharapkan diskriminasi berbasis gender yang masih terjadi di masyarakat dapat berangsur-angsur hilang dan digantikan oleh bentuk-bentuk perlakuan yang menunjukkan kesetaraan.

Selama ini disadari bahwa keberpihakan pembangunan lebih banyak terjadi pada laki-laki mengingat secara kultural yang menempatkan laki-laki dalam posisi/kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan perempuan. Bentuk-bentk perlakuan yang masih terjadi di masyarakat tidak jarang menempatkan perempuan sebagai objek dalam sistem sosial. Oleh karena itu tidaklah heran apabila tatanana kehidupan umat manusia saat ini didominasi oleh kaum laki-laki. Tidak jarang tatanan tersebut menempatkan perempuan sebagai warga kelas dua yang berada pada subordinat laki-laki atau menjadikan perempua sebagai pelengkap (objek) dari suatu sistem yang dikuasai laki-laki. Hal tersebut terwujud dalam pembagian peran yang tidak seimbang yang lebih banyak menempatkan perempuan sebagai pekerja pada ranah domestik sementara laki-laki menguasai ranah publik.

Dampak dari semua persoalan di atas dapat dicirikan dari suatu hasil pembangunan yang masih senjang antara laki-laki dan perempuan, di antaranya; (1) aksesibilitas untuk mendapatkan layanan pendidikan pada pendidikan dasar cenderung tidak berbeda akan tetapi pada jenjang pendidikan lebih tinggi dominasi laki-laki menjadi lebih kentara. Pada kelompok masyarakat miskin perempuan dapat menjadi korban pertama untuk tidak melanjutkan pendidikan karena dianggap menjadi beban keluarga; (2) masih terbatasnya keterwakilan perempuan sebagai pengambil kebijakan yang strategis mulai dari keluarga sampai pada keterwakilan dalam pengambilan keputusan strategis di pemerintahan. Partisipasi perempuan dalam pendidikan sebagai guru dan pengambil kebijakan juga menunjukkan keenderungan disparitas yang signifikan. Guru-guru pada pendidikan pra sekolah (PAUD) dan pendidikan dasar sebagian besar dihuni oleh perempuan sementara pada pendidikan menengah dan tinggi lebih banyak dihuni oleh laki-laki. Anggapan perempuan lebih peka, telaten, dan memiliki jiwa pengasuhlah yang kemudian dilekatkan pada peran guru pada jenjang pendidikan pra sekolah (PAUD) dan pendidikan dasar, khusunya Sekolah Dasar; dan (3) proses pembelajaran yang masih bias perempuan, di mana peran-peran yang disampaikan pada bahan ajar cenderung menempatkan perempuan sebagai subordinat laki-laki meskipun secara faktual kondisi tersebut telah berubah. Buku-buku/bahan ajar yang memposisikan perempuan dan anak perempuan pada pekerjaan-pekerjaan domestik – menyapu, membereskan tempat tidur, mencuci piring, dan lainnya-- sementara laki-laki ditempatkan pada posisi publik – menjadi dokter, polisi, direktur, kepala desa, camat, bupati, gubernur, dan jabatan lainnya.

Namun demikian nampaknya telah terjadi pergeseran terhadap pencapaian mutu pendidikan. Diakui bahwa anak-anak perempuan secara akademik memiliki nilai rata-rata ujian (sekolah dan nasional) yang lebih baik dibandingkan dengan laki-laki. Pun demikian dengan peringkat siswa pada kelas yang gabung (laki-laki dan perempuan), di mana terdapat kecenderungan bahwa ranking satu sampai dengan 10 lebih banyak dihuni oleh perempuan. Ini memberikan penjelasan bahwa secara faktual proses pendidikan memberikan manfaat yang lebih baik bagi anak perempuan meskipun dalam hal akses perempuan masih cenderung lebih terbatas dibandingkan dengan anak laki-laki.

Semua persoalan di atas sebenarnya merupakan akumulasi dari suatu sistem sosial budaya yang telah berakar di masyarakat yang ditransformasikan lewat layanan pendidikan termasuk di dalamnya adalah pendidikan anak usia dini. Panduan ini diharapkan dapat memberikan bahan pembelajaran bagi pendidik dan pengelola pendidikan anak usia dini, termasuk orang tua dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini yang responsif gender.

Maksud dan Tujuan
Panduan ini disusun dengan maksud memberikan pemahaman kepada para penyelenggara program pendidikan anak usia dini, orang tua, dan pihak- pihak yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan anak usia dini dalam menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang responsif gender. Sedangkan tujuan yang hendak dicapai dari penulisan panduan ini adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran para penyelenggara program, guru, orang tua, dan pihak-pihak yang terlibat dalam pendidikan anak usia dini dalam:
  1. Memahami pendidikan di lingkungan satuan pendidikan anak usia dini yang memiliki wawasan kesetaraan dan keadilan gender;
  2. Memberikan pemahaman dan keterampilan kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan serta pihak-pihak lain yang berkepentingan di satuan pendidikan anak usia dini mengenai cara mengintegrasikan kesetaraan dan keadilan gender ke dalam proses pendidikan di satuan pendidikan anak usia dini;
  3. Memberikan pemahaman dan keterampilan kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan serta pihak-pihak lain yang berkepentingan di satuan pendidikan anak usia dini dalam rangka merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi proses pembelajaran yang setara dan adil gender;
  4. Memberikan pemahaman dan keterampilan kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan serta pihak-pihak lain yang berkepentingan di satuan pendidikan anak usia dini dalam membentuk kultur sekolah (school culture) yang ramah terhadap anak laki-laki dan anak perempuan.

Ruang Lingkup
  1. Pengelolaan lembaga pendidikan anak usia dini yang responsif gender
  2. Pembelajaran pada anak usia dini yang responsif gender
  3. Pemilihan alat dan kegiatan main yang responsif gender
  4. Pengasuhan anak usia dini dalam keluarga yang responsif gender

Sasaran
Panduan ini disusun dengan sasaran utama pendidik dan tenaga kependidikan di lembaga pendidikan anak usia dini serta stakeholders pendidikan anak usia dini lainnya. Secara khusus sasaran tersebut adalah:
  1. Kepala Sekolah/Pengelola Lembaga PAUD;
  2. Guru, Guru Pendamping, Pengasuh, Tutor, Instruktur, dan tenaga pendidik lainnya;
  3. Tenaga kependidikan seperti tenaga administrasi;
  4. Tenaga non-kependidikan;
  5. Pengurus dan anggota Persatuan Orang Tua Murid dan Guru (POMG) atau organisasi orang tua lainnya; dan
  6. Orang Tua/Wali Siswa. 

Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Responsif Gender

Pengertian

Gender
Sebagai makhluk Tuhan, setiap mahluk hidup termasuk manusia memang diciptakan berbeda-beda, diantaranya, ada laki-laki dan ada pula perempuan. Perbedaan bilogis ini dalam kenyataannya tidak pernah menjadi permasalahan atau persoalan yang rumit dalam kehidupan manusia sehari-hari, karena jenis kelamin adalah salah satu dari ’takdir’ Tuhan. Namun demikian, apabila berkaitan dengan peran-peran sosial yang dilakukan oleh setiap individu manusia, di sinilah mulai muncul perbedaan pendapat dalam pelaksanaan fungsi dan peran manusia tersebut; yaitu pertentangan antara konsep ’kondrat’ (natural endowment) dan ’bukan kodrat’ (socially constructed) dalam kehidupan.

Untuk membedakan antara ’kodrat’ dan ’bukan kodrat’ dalam fungsi dan peran manusia, digunakan pula istilah ’konsep sex’ dan ’konsep gender’. ’Sex’ adalah jenis kelamin biologis manusia dengan peran-peran biologis (biological roles) yang diberikan baik untuk laki-laki maupun untuk perempuan. Peran-peran biologis tersebut tidak dapat dirubah atau dipertukarkan oleh atau antar laki-laki dan perempuan. Sebaliknya, konsep ’gender’ adalah fungsi dan peran manusia yang bukan kodrat tetapi merupakan buatan manusia baik secara sosial (social roles), budaya (cultural roles), ekonomi (economic roles), maupun secara politik (political roles). Peran-peran bukan kondrat ini adalah perwujudan dari sistem nilai budaya yang dapat dirubah dan dipertukarkan antara laki-laki dan perempuan.

Konsep fungsi dan peran gender yang ’bukan kodrat’ ini sering disebut peran-peran manusia yang ”socially constructed”. Konsep ini terus dipertahankan secara statusquo oleh manusia atau kelompok manusia tertentu yang mempunyai kepentingan sehingga timbul yang istilah yang disebut pengukuhan kembali (socially reconstructed) atau bahkan berbentuk penolakan terhadap peran-peran baru atau perubahan terhadap fungsi dan peran lama untuk tujuan-tujuan sosial-politik tertentu. Kedua konsep tersebut sering dimaksudkan bahwa ”sex” sebagai jenis kelamin biologis sedangkan ’gender’ sebagai jenis kelamin sosial.

Karena pengaruh dari nilai budaya yang sudah lama dianut dan diyakini kebenarannya, masyarakat sering mempertukarkan antara ’konsep sex’ dan ’konsep gender’. Masyarakat menganggap bahwa peran-peran sosial yang dilakukan oleh masing-masing jenis kelamin itu adalah kodrat sehingga tidak boleh dirubah atau dipertukarkan, misalnya perempuan hanya bekerja di di rumah seperti memasak, mencuci, mengasuh anak, dan sejenisnya. Sedangkan laki-laki harus bekerja di kantor atau di luar rumah seperti mencari nafkah, menandatangani kontrak, memimpin pemerintahan, dan sejenisnya. 

Contoh lain, banyak juga keyakinan akan kebenaran yang masih dipertahankan, misalnya, dengan ungkapan bahwa ’laki-laki itu kuat sedangkan perempuan itu lemah’, ’laki-laki itu pencari nafkah sedangkan perempuan mengurus rumah tangga’, ’laki-laki itu kepala keluarga dan perempuan adalah kepala rumah tangga’. Keyakinan itu terus dipertahankan dan disosialisasikan, --misalnya melalui pendidikan, pekerjaan, dan pergaulan sehari-hari,-- sehingga berkembang keyakinan yang ’salah kaprah’ atau ”mithology’. Dalam kenyataannya, peran-peran sosial itu bukanlah kodrat tetapi lebih bersifat ’socially constructed’ sehingga bisa dirubah dan dipertukarkan.


Perbedaan Konsep Sex dan Konsep Gender, Konsep dan Penjelasan Konsep;
  1. Sex Jenis kelamin biologis yang menyangkut perbedaan biologis dan kodrati antara laki-laki dan perempuan baik ciri fisik primer dari organ dan fungsi reproduksinya maupun ciri-ciri skunder
  2. Gender Jenis kelamin soaial yang menyangkut perbedaan peran, fungsi dan posisi sosial laki-laki dan perempuan sebagai hasil kontruksi sosial-budaya dalam kehidupan sosial, budaya, ekonomi, dan politik yang berlaku dalam masyarakat

Berdasarkan pengertian jenis kelamin biologis (konsep sex) dan jenis kelamin sosial (gender), selanjutnya dapat dibedakan secara lebih rinci menyangkut identitas jenis kelamin masing-masing. Dalam kaitan dengan kedua pengertian jenis kelamin tersebut, setiap manusia akan mampu membedakan mana yang dapat dirubah atau dipertukarkan (socially constructed) dan mana yang benar-benar menjadi sifat dan karakter yang melekat pada kondratnya masing-masing (natural endowment). Kedua konsep dan perbedaannya dapat dijelaskan sebagai berikut. 

Perbedaan Indentitas ’Sex’ dan ’Gender’

Identitas ”Sex” (Jenis Kelamin Biologis) 
  1. Menyangkut ciri dan fungsi biologis
  2. Khas bagi laki-laki dan perempuan
  3. Bersifat universal dan berlaku secara umum
  4. Tidak dapat berubah karena perubahan zaman dan tempat
  5. Tidak dapat dipertukarkan antara laki-laki dan perempuan 
Identitas ”Gender” (Jenis Kelamin Sosial)
  1. Menyangkut peran, fungsi, dan posisi sosial
  2. Dapat dilakukan oleh laki-laki dan perempuan
  3. Bersifat relatif, kontekstual, kondisional
  4. Dapat dirubah sesuai dengan kebutuhan dan perkemb angan jaman
  5. Dapat dipertukarkan antara laki-laki dan perempuan

Perbedaan di atas sering sekali dipersoalkan dalam masyarakat, apalagi terkait dengan isu gender sebagai jenis kelamin sosial. Pemahaman kita akan perbedaan ciri manusia bersifat kodrati (naturrally endowed) dan pencirian yang bersifat sosial budaya (Socially and culturally constructed) yang diciptakan manusia dapat membantu kita untuk menggambarkan realitas serta ciri-ciri yang diperkenalkan manusia berikut relasi atau hubungan yang ada antara perempuan dan laki-laki. Cara membedakan seperti ini membantu kita melihat relasi perempuan dan laki-laki (gender relation) secara lebih tegas dan lebih sesuai dengan kenyataan serta dinamika yang menyertainya.

Dalam perkembangan pemikiran tentang gender yang telah berkembang secara internasional, diperoleh keyakinan bahwa perbedaan antara laki-laki dan perempuan semakin sempit. Banyak sekali identitas dan peran laki-laki yang sudah dimainkan oleh perempuan, dan sebaliknya. Dalam literatur terakhir, dikatakan bahwa yang benar-benar dapat membedakan antara laki-laki dan perempuan hanya pada konsep sex atau peran biologis tertentu saja, seperti dalam empat peran biologis perempuan yang tidak mungkin dipertukarkan dengan laki-laki, yaitu: mengandung, melahirkan, menyusui, menstruasi, selebihnya adalah sama antara laki-laki dan perempuan

Berikut adalah contoh perbedaan peran, sifat dan fungsi yang sudah terpola di masyarakat dan seolah-olah dianggap sebagai suatu kodrat (natural endowment) atau kebenaran yang mutlak, sehingga sudah berkembang menjadi suatu ’mithology’.

Pembakuan peran dan tanggungjawab di atas begitu kuat di dalam masyarakat, sehingga kondisi ini solah-olah tidak mudah untuk dirubah apalagi dipertukarkan. Tugas domestik seperti pekerjaan rumah, memasak, membersihkan rumah, mengasuh dan merawat anak, dan sejenisnya yang selama ini sering diyakini sebagai tugas kodrati perempuan, sekarang telah banyak berubah dan tugas-tugas tersebut sering diperankan oleh laki-laki terutama di daerah perkotaan. Artinya dalam kenyataan peran-peran tersebut bisa dipertukarkan, misalnya semakin hari semakin banyak perempuan yang sudah berfungsi sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga karena suaminya sudah meninggal atau tidak produktif lagi, atau karena pilihan perempuan itu sendiri.

Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan merupakan salah satu jenis hak asasi manusia yang sangat penting dan menjadi alat yang sangat vital untuk mencapai kesetaraan, pertumbuhan, peerkembangan, dan kedamaian dunia. Pendidikan yang tidak diskriminatif akan bermanfaat bagi perempuan maupun laki-laki, terutama untuk upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan di antara keduanya sehingga dapat mendorong terwujudnya pertumbuhan, perkembangan dan kedamaian yang abadi dalam kehidupan manusia.

Pendidikan anak usia dini adalah upaya pendidikan yang diberikan kepada anak pra-sekolah, yang umumnya dimulai dari usia nol sampai dengan enam tahun. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini menyatakan bahwa; (1) Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar; (2) Pendidikan Anak Usia Dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, non formal dan atau informal; (3) Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat; (4) Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat; (5) Pendidikan Anak Usia Dini pada jalu rpendidikan inforla berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Pemikiran tentang pentingnya pendidikan anak usia dini telah digagas lebih dari 2000 tahun yang lalu (Carter, 1987 seperti dikutip Eva L. Essa, 2003). Beberapa faktor yang meningkatkan perhatian tentang pentingnya pendidikan anak usia dini adalah perubahan fundamental ekonomi, kehidupan keluarga, kesadaran masyarakat, dan dukungan masyarakat. Perubahan kehidupan keluarga, mulai dari meningkatnya orang tua (laki- laki dan perempuan) yang sama-sama bekerja, orang tua tunggal (single parent), tingginya mobilitas kerja, dan dampak dari berkurangnya peran keluarga besar telah meningkatkan tumbuh suburnya layanan-layanan pendidikan anak usia dini, khususnya tempat perawatan/penitipan anak (child care).

Di Indonesia perhatian terhadap pendidikan anak usia dini telah dicetuskan oleh Ki Hadjar Dewantoro awal abad ke-20. Pendidikan di Taman Anak yang dikembangkan beliau tidak hanya pelajaran (latihan) tentang panca indera saja akan tetapi juga memasukkan permainan ke dalam kultur di sekolah . Taman Siswa (anak) dikembangkan oleh Ki Hadjar Dewantoro merupakan perpaduan dari pemikiran Montessori dan Frobel. Montessori lebih mementingkan penggunaan panca indera melalui berbagai alat untuk mengembangkan aspek perkembangan. Anak dalam hal ini diberikan kebebasan untuk melakukan sesuatu meskipun aspek bermain tidak terlalu dipentingkan. Froebel juga memberikan pelajaran dan pelatihan untuk panca indera, meskipun lebih menekankan pada aspek permainan dengan menggunakan barang-barang yang menyenangkan bagi anak. Namun demikian, anak masih mengikuti perintah yang disampaikan oleh guru. Sementara itu, dalam Taman Siswa (Anak) Ki Hadjar Dewantoro, kedua pemikiran disatukan sehingga pelatihan panca indera dilakukan melalui permainan-permainan yang menyenangkan bagi anak. Di samping itu terdapat anggapan bahwa dalam segala tingkah laku dan segala keadaan hidupnya anak-anak itu sudah diisi oleh Sang Maha Among segala alat- alat yang bersifat mendidik di anak.

Pendidikan anak usia dini sesungguhnya adalah pemberian upaya untuk menstimulasi, membimbing, mengasuh, dan pemberian kegiatan pembelajaran yang akan menghasilkan kemampuan dan ketrampilan anak. Anak usia dini dalam hal ini didefinisikan sebagai manusia yang berusia di bawah delapan tahun. Hal ini mengacu pada aspek perkembangan, baik kognitif, fisik-motorik, sosial-emosi, maupun bahasa. Secara kognitif, usia anak usia dini menurut Piaget adalah usia yang berada pada rentang nol sampai dengan dua tahun dan dua sampai dengan tujuh tahun. Pada usia kurang dari 2 tahun Piaget menamakannya sebagai tahap perkembangan Sensori-Motorik. Tahap ini merupakan tahap di mana perkembangan indera dan pertumbuhan fisik berlangsung secara cepat. Pada masa ini pula terbentuknya objek permanen dan mulai membuat perbedaan arti dari simbol-simbol dan mulai memahami hubungan objek dengan lingkungannya. Sementara itu pada usia dua sampai dengan tujuh tahun adalah masa pertumbuhan bahasa dan berbagai bentuk pola lainnya, meskipun masih belum bisa berfikir secara abstrak . Selanjutnya Piaget mengemukakan bahwa pada tahap ini terdapat 6 perkembangan yang memiliki keterkaitan satu sama lainnya; yaitu; 1) Aksi Reflektif (Reflective Action) yang aksi yang menggambarkan kemampuan praktis dalam membangun asimilasi, akomodasi, dan skema; 2) Reaksi Sirkuler Primer (Primary Circuler Reaction), merupakan kelanjutan dari tahapan yang pertama akan tetapi biasanya dilakukan pengulangan untuk menunjukkan kondisi yang sama; 3) Reaksi Sirkuler Sekunder (Secondary Circuler Reaction), merupakan reaksi terhadap benda-benda yang membuatnya senang, termasuk menggunalan mainan; 4) Koordinasi Skema Sekunder (Coordination of Secondary Schemes), merupakan kemampuan dalam mengembangkan makna terhadap sesuatu hubungan di antara objek- objek; 5) Eksperimentasi (Experimentation), merupakan tahapan dalam memaknai kehidupan yang sebenarnya dan melakukan berbagai kegiatan/ aktivitas yang sifatnya eksperimentasi (percobaan); dan 6) Representasi Intelegensi (Representational Intelligence), merupakan tahapan transisi dari sensosi motorik ke tahapan berpikir simbolik.

Pendidikan anak usia dini diselenggarakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan anak (Developmentally Appropriate Practice). Istilah ini merupakan istilah yang diadopsi dari National Association for the Education of Young Children (NAEYC) pada tahun 2008 . Menurut Bredekamp & Copple, 1997) DAP memiliki makna bahwa pengembangan kurikulum bagi anak usia dini hendaknya disesuaikan dengan perkembangan anak. Apapun yang akan dipelajari oleh anak hendaknya didasarkan atas teori bagaimana anak berkembang dan belajar serta berbagai variasi perkembangan dilihat dari dimensi usia, lingkungan, dan tugas-tugas perkembangannya.

Untuk mengembangkan kurikulum dan program bagi anak usia dini, NAEYC mengembangkan 12 prinsip dasar perkembangan anak yang menjadi dasar dalam penyusunan kurikulum atau program pada pendidikan anak usia dini. Keduabelas prinsip tersebut adalah;
1) domain perkembangan anak (fisik, sosial, emosi, kognitif) saling berkaitan. Perkembangan pada satu domain tertentu mempengaruhi dan dipengaruhi oleh domain perkembangan lainnya; 2) perkembangan terjadi secara bertahap; 3) perkembangan anak bersifat unik dan tidak ada anak yang memiliki perkembangan secara persis; 4) perkembangan sebelumnya mempengaruhi terhadap perkembangan selanjutnya; 5) proses perkembangan dimulai dari hal-hal yang sederhana menuju yang kompleks, terorganisasi, dan terinternalisasi; 6) perkembangan dan belajar dipengaruhi oleh konteks sosio-kultural; 7) anak merupakan pembelajar aktif; 8) perkembangan dan belajar merupakan hasil interaksi dari kematangan dan lingkungan yang di dalamnya memuat aspek fisik dan dunia anak; 9) Bermain merupakan kendaraan/cara bagi anak untuk merefleksikan perkembangannya; 10) kemajuan perkembangan dapat terjadi apabila anak diberikan kesempatan untuk menerapkan pengetahuan dan pengalaman baru, mendapatkan tantangan yang sesuai dengan tahapan perkembangannya; 11) anak memperoleh pengetahuan dan belajar dengan cara yang berbeda; 12) belajar yang baik bagi anak adalah yang sesuai dengan konteks kehidupan komunitas yang aman dan bernilai.

Isu Gender dalam Pendidikan Anak Usia Dini
Permasalaham ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender dalam bidang pendidikan dapat dikenali dengan beberapa konsep keadilan pendidikan atau educational equity. Konsep keadilan pendidikan tidak diatikan bahwa Pemerintah membagi secara merfata dan habis seluruh fasilitas dan sumberdaya pendidikan kepada satuan pendidikan atau peserta didik. Keadilan pendidikan bukan merupakan konsep kosong (the empty drum) tetapi harus beradaptasi dengan ‘state of the art’ atau status yang benar-benar telah dicapai sekarang baik oleh kelompok beruntung (advantages) dan kelompok kurang beruntung (disadvantages). Dalam kaitan dengan gender, perempuan itu sering dianggap kelompok kurang beruntung sedangkan laki-laki sebaliknya, karena state of the art laki-laki memang menunjukkan perkembangan yang lebih baik. Dengan demikian, keadilan akan dapat dicapai jika adanya perbedaan perlakuan sesuai dengan state of the art masing-masing.

Isu Gender dalam Pengasuhan Dalam Keluarga
Keluarga merupakan kelompok primer yang paling penting di dalam masyarakat. Keluarga merupakan sebuah grup yang terbentuk dari perhubungan laki-laki dan wanita, perhubungan mana sedikit banyak berlangsung lama untuk menciptakan dan membesarkan anak-anaknya. Keluarga yang paling murni merupakan satu kesatuan sosial yang terdiri dari suami, istri dan anak-anak yang belum dewasa. Satuan ini mempunyai sifat-sifat tertentu yang sama, di mana saja dalam satuan masyarakat manusia . Dalam istilah lain keluarga juga digunakan untuk menyatakan ikatan yang berpasangan dengan pernyataan komitmen tertentu.

Anak dididik, dibesarkan, diasuh, dan diberikan stimulasi diawali di dalam keluarga. Oleh karenanya apa yang diakukan oleh anak ketika dewasa sebagian besarnya merupakan cerminan dari pendidikan yang diperoleh dari dalam keluarga. Di Indonesia dengan sistem kekerabatan paternalisitik yang sebagian besar patrilineal lebih menempatkan laki- laki sebagai peran sentral di dalam keluarga. Berbagai keputusan yang ada dalam keluarga pada umumnya lebih dominan diputuskan oleh laki- laki (utamanya ayah) sebagai kepala rumah tangga. Pola interaksi yang diterapkan tersebut selanjutnya terinternalisasi di dalam benak anak yang pada gilirannya pada masa yang akan datang akan ditemukan kembali pada anaknya yang membentuk keluarga baru. Beberapa isu utama dalam pengasuhan dalam keluarga yang menunjukan kecenderungan ketidakadilan dan kesetaraan gender di antaranya:
a. Pengasuhan identik dengan ibu (perempuan) sehingga semua persoalan yang menyangkut tumbuh kembang anak ‘dianggap’ paling tepat dikuasai dan dilakukan oleh ibu (perempuan).
b. Penyediaan alat-alat main yang dilakukan oleh orang tua sebagian besar didasarkan atas steorotipi jenis kelamin. Anak laki-laki diberikan mainan yang menunjukkan wilayah publik, misalnya mobil- mobilan, sementara anak perempuan identik dengan main-mainan kerumahtanggaan, misalnya boneka, alat-alat masak, dan berbagai miniatur rumah tangga lainnya.
c. Ayah yang ditempatkan sebagai orang yang maha ‘super’ telah menempatkan laki-laki sebagai superordinat perempuan, sehingga pengambilan keputusan yang dilakukan di dalam keluarga didominasi oleh ayah selaku ‘kepala keluarga’.
d. Sejak kecil anak-anak dilibatkan dengan peran-peran yang berbeda untuk anak laki-laki dan perempuan. Anak-anak perempuan sejak awal dikondisikan untuk mengenali lebih dekat dengan berbagai pekerjaan di dalam rumah tangga, sementara anak laki-laki diajak untuk mengenali wilayah luar (publik).
e. Saat ini masih ditemukan bentuk-bentuk kekerasan berbasis jenis kelamin utamanya terhadap perempuan di dalam keluarga. Bentuk- bentuk keerasan yang dapat ditemukan adalah kekerasan fisik, ekonomi, psikologis, seksual dan berbagai bentuk kekerasan lainnya yang pada umumnya menempatkan perempuan dan anak menjadi korban. Dalam jangka panjang perilaku kekerasan tersebut tidak jarang berulang terjadi pada lingkungan sekolah, lingkungan pertemanan, maupun ketika terbentuknya keluarga baru. Hal yang paling banyak ditemukan adalah adanya bentuk-bentuk kekerasan berbasis seksual, mulai dari melecehkan secara verbal maupun yang sampai terjadinya berbagai kejadian perkosaan.

Isu Gender Dalam Manajemen Lembaga PAUD
Manajemen pendidikan lembaga PAUD respsonsif gender mengacu pada isu-isu dalam konteks manajemen berbasis sekolah (MBS), yang melingkupi organisasi dan budaya satuan pendidikan anak usia dini, sarana dan prasarana, administrasi satuan pendidikan anak usia dini, dan kebijakan pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini. Beberapa isu gender yang terkait dengan manajemen lembaga PAUD di antaranya adalah:
  • Pola komunikasi yang bersifat hierarkhis dan dominatif salah satu jenis kelamin.
  • Perilaku verbal maupun nonverbal yang menunjukkan kecenderungan merendahkan salah satu jenis kelamin.
  • Ungkapan/lelucon yang bersifat merendahkan, mengejek, dan memberikan pelabelan negatif kepada salah satu jenis kelamin.
  • Pajangan-pajangan yang cenderung memberikan pelabelan dan berifat melecehkan salah satu jenis kelamin.
  • Pengaturan kerja yang cenderung dominatif dan meminggirkan aspirasi salah satu jenis kelamin.
  • Stereotipi atau pembakuan citra dari peran-peran laki-laki maupun perempuan yang merugikan jenis gender lainnya.
  • Diskriminasi terhadap jenis kelamin tertentu sehingga menghalangi untuk mendapatkan hak-haknya serta melaksanakan peran-perannya di lingkungan sekolah
  • Selama ini pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini hampir seluruhnya adalah perempuan. Sebenarnya hal ini tidaklah menjadi masalah apabila pendidik dan tenaga kependidikan tersebut memahami karakteristik peserta didik laki-laki dan perempuan.
  • Sarana dan Prasarana yang disediakan tidak menunjukkan representasi untuk memenuhi kebutuhan spesifik berdasarkan jenis kelamin.

Isu Gender Dalam Proses Pembelajaran dan Kegiatan Bermain
Pembelajaran merupakan aktivitas kunci dalam menerapkan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan gender. Nmun demikian, faktanya masih ditemukan proses pembelajaran dan aktivitas bermain pada pendidikan anak usia dini yang responsif gender. Beberapa isu gender dalam proses pembelajaran dan kegiatan bermain pada pendidikan anak usia dini yang dapat diidentifikasi adalah sebagai berikut:
  • Masih ditemukan adanya stereotipi dalam kegiatan bermain, di mana anak-anak perempuan dan laki-laki mempergunakan alat bermain yang menunjukkan dimensi segregarif, misalnya perempuan bermain dengan menggunakan alat-alat dan peran kerumahtanggaan sementara laki-laki menggunakan alat-alat dan peran publik.
  • Masih ditemukan adanya buku teks, buku cerita, atau bahan ajar yang dipergunakan oleh guru/tutor yang belum mencerminkan kesetaraan dan keadilan gender.
  • Masih ditemukan adanya peran-peran yang tidak seimbang yang dilakukan oleh guru/tutor terhadap anak laki-laki dan perempuan dalam kegiatan bermain.

Indikator Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Responsif Gender
Indikator Satuan PAUD reponsif gender dikembangkan dari Standar PAUD yang telah ditetapkan melalui Permendibud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.

1. Standar Pencapaian Tingkat Perkembangan (STPP)
STTP merupakan suatu kondisi yang menggambarkan perkembangan yang terjadi pada anak usia dini dalam rentang usia nol sampai dengan enam tahun yang dilihat dari lima aspek perkembangan, yaitu; moral dan agama, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial emosi, dan seni. Pendidikan anak usia dini diharapkan dapat mengembangkan semua aspek perkembangan yang dimaksud untuk semua usia dan semua jenis kelamin. Dalam dimensi integrasi gender dalam pendidikan anak usia dini, indikator yang dikembangkan untuk Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan adalah sebagai berikut:
  • Anak perempuan dan laki-laki berkembang secara optimal sesuai dengan tahapan usia perkembangan.
  • Anak perempuan dan laki-laki menunjukkan interaksi yang setara dalam kehidupan sosialnya.
  • Anak perempuan dan laki-laki menghindari perilaku-perilaku yang bersifat diskriminasi gender, kekerasan, dan bentuk-bentuk lainnya yang mengandung stereotipe gender.
2. Standar isi
  • Tema yang dikembangkan oleh pengelola/pendidik tidak bias gender atau mengembangkan peran-peran yang setara dan adil bagi laki-laki dan perempuan.
  • Rencana kegiatan pembelajaran memuat rencana kegiatan yang dapat mengakomodasi perilaku-perilaku yang setara dan adil bagi anak laki- lami maupun perempuan.
  • Bahan ajar yang disiapkan oleh guru tidak mengandung stereotipe gender.
  • APE yang pergunakan dalam pembelajaran memberikan peluang yang sama bagi anak perempuan dan laki-laki untuk berkembang secara optimal.

3. Standar Proses
  • Anak perempuan dan laki-laki berpartisipasi secara aktif dalam semua tahapan kegiatan pembelajaran.
  • Anak perempuan dan laki-laki dapat mengekspresikan aktivitas bermain di dalam keluarga tanpa dihambat oleh ‘gender stereotype’. 
  • Anak perempuan dan laki-laki bekerja sama dalam mengerjakan suatu kegiatan tanpa dibatasi oleh stereotipe gender.
  • Pendidik mengembangkan kegiatan bermain yang mampu mendorong interaksi yang harmonis dan setara antara anak perempuan dan laki-laki.
  • Alat Permainan Edukatif (APE) yang dipergunakan memenuhi standar keamanan dan kenyamanan bagi anak perempuan maupun laki-laki.
  • Anak perempuan dan laki-laki menggunakan APE tanpa dibatasi oleh steoreotipe gender yang kaku.
  • Anak memerankan peran-peran sosial dalam pembelajaran tanpa dibatasi oleh peran gender yang kaku.
  • Pendidik memberikan penugasan yang tidak memerankan peran-peran yang mengandung stereotipe gender.
  • Anak perempuan dan laki-laki mendapatkan contoh yang baik dalam interaksi yang terjadi di satuan pendidikan, terutama dalam pengambilan keputusan.
  • Berkurangnya pola-pola dan perilaku satuan pendidikan anak usia dini yang dapat memarginalkan salah satu jenis kelamin; misalnya adanya kebebasan yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam memilih alat main dan kegiatan sesuai minat dan bakat.
  • Anak laki-laki dan perempuan yang memiliki kesulitan belajar memperoleh pelayanan yang baik dan bermutu dari tenaga pendidik.
  • Anak laki-laki dan perempuan memiliki pilihan peran yang beragam dibandingkan dengan peran-peran tradisional mereka dengan tanpa hambatan budaya dalam kehidupan mereka melalui pembelajaran di satuan pendidikan anak usia dini;

4. Standar Penilaian
  • Semua anak memiliki catatan perkembangan yang merupakan hasil penilaian pendidik.
  • Pendidik melakukan penilaian perkembangan terhadap anak tanpa dibatasi oleh stereotipe gender yang kaku.
  • Pendidik memberikan penilaian secara adil terhadap anak perempuan dan laki-laki dengan tidak memberikan label-label yang bersifat stereotipe.
  • Pendidik memberikan penghargaan yang adil dan setara terhadap hasil karya anak, baik perempuan maupun laki-laki.

5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Pendidik perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan kualitas dirinya.
  • Pendidik perempuan dan laki-laki berpartisipasi dalam pengambilan keputusan lembaga.
  • Pendidik perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan dan kemampuan yang sama untuk memanfaatkan sumber-sumber pengetahuan yang tersedia di satuan pendidikan.
  • Pendidik perempuan dan laki-laki mendapatkan manfaat yang sama dari program yang dikembangkan oleh satuan pendidikan.

6. Standar Sarana dan Prasarana
  • Bahan ajar yang ada di sekolah seperti buku teks, buku bacaan, serta bahan dan alat peraga pengajaran terbebas dari materi yang memuat ‘gender stereotype’.
  • Terdapat toilet yang terpisah untuk anak perempuan dan anak laki-laki.
  • Anak laki-laki dan perempuan dapat bermain di lingkungan sekolah secara aman dan terhindar dari perilaku-perilaku yang dapat merendahkan martabat anak.
  • Anak perempuan dan anak laki-laki dapat menggunakan alat permainan edukatif tanpa dibatasi oleh peran-peran stereotipe gender yang kaku.

7. Standar Pengelolaan
  • Satuan pendidikan memiliki visi dan misi yang mendorong peningkatan kualitas anak perempuan dan laki-laki.
  • Pimpinan/pengelola memberikan kesempatan yang sama kepada pendidik perempuan dan laki-laki untuk terlibat dalam merencanakan kegiatan di satuan pendidikan.
  • Pengambilan keputusan dilakukan secara demokratis tanpa diskriminasi gender.
  • Pimpinan/pengelola memberikan kesempatan kepada orang tua, baik perempuan maupun laki-laki untuk berpartisipasi dalam kegiatan di satuan pendidikan.
  • Identitas anak yang ada pada setiap dokumen mencantumkan jenis kelamin.
  • Satuan pendidikan anak usia dini menghargai adanya karakter kerja, kesempatan dan tugas kultur yang berbeda antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan pribadi maupun dalam menjalankan tugas kedinasan.
  • Data dan informasi yang digunakan oleh guru/tutor dan kepala sekolah/pengelola adalah terpilah antara laki-laki dan perempuan, dan digunakan untuk analisis pendidikan yang berpihak pada laki-laki dan perempuan secara seimbang.
  • Tersedianya akses informasi kepada anggota masyarakat laki-laki dan perempuan secara seimbang mengenai hak dan tanggung jawab mereka sebagai bagian penting dari satuan pendidikan.

8. Standar Pembiayaan
  • Pembiayaan yang dikembangkan oleh satuan pendidikan disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi bagi perempuan dan laki-laki yang terlibat di satuan pendidikan.

Strategi Implementasi PAUD Responsif Gender 

Penguatan Kelembagaan PAUD
1. Perencanaan
Pengarusutamaan Gender pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini membutuhkan komitmen dari semua pihak, yaitu pengelola, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua. Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk:
a. Lahirnya kebijakan/aturan di lembaga PAUD yang merespon keadilan dan kesetaraan gender dalam bentuk bentuk; anti diskriminasi gender, anti kekerasan, dan berbagai bentuk ketidakadilan lainnya.
b. Terdapatnya sumber daya yang memiliki pemahaman yang baik tentang gender dan pengarusutamaan gender (gender focal point) yang dapat menjadi sumber belajar bagi semua komponen yang terlibat dalam pendidikan di satuan pendidikan.
c. Menyusun dokumen pengembangan lembaga yang merespon terhadap aspirasi dan kebutuhan laki-laki dan perempuan.
d. Melakukan analisis terhadap kebijakan/aturan yang selama ini telah dilakukan dalam perspektif keadilan dan kesetaraan gender.

2. Sosialisasi
Sosialisasi dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi, kebijakan, dan aturan terhadap para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, yaitu; pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat sekitar lembaga PAUD. Beberapa informasi yang perlu disampaikan dalam sosialisasi tersebut di antaranya adalah:
a. Pentingnya memperlakukan anak secara setara dan adil di semua lingkungan kehidupan anak, mulai dari keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat.
b. Perilaku-perilaku yang perlu dihindari sebagai bentuk diskriminasi gender, misalnya; pelabean negatif, sub-ordinasi, marginalsiasi, beban ganda, dan kekerasan.
c. Program kerja sekolah yang mendorong terwujudkan keadilan dan kesetaraan gender.

3. Pelaksanaan
Integrasi gender pada satuan pendidikan anak usia dini akan terwujud manakala komitmen yang telah dibuat pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dilaksanakan dengan baik. Hal yang diperlukan untuk mengawal pelaksanaan integrasi gender di satuan pendidikan anak usia dini adalah:
a. Memastikan bahwa kebijakan/atran yang dihasilkan oleh satuan pendidikan anak usia dini memberikan respon yang adil dan setara gender.
b. Memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini di satuan pendidikan mengintegrasikan dimensi keadilan dan kesetaraan gender dalam setiap aktivitasnya.
c. Memastikan bahwa sarana dan prasarana yang dimiliki oleh satuan pendidikan anak usia dini memberikan manfaat terhadap pengembangan aspek-aspek perkembangan anak, baik anak perempuan maupun laki-laki.

4. Evaluasi dan Perbaikan
Integrasi dimensi keadilan dan kesetaraan gender pada satuan pendidikan anak usia dini dapat berhasil manakala dilakukan dengan penuh korektif, artinya pihak-pihak yang terlibat melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap apa yang telah dilakukannya. Beberapa pertanyaan yang perlu diperhatikan sebagai upaya untuk memperbaiki integrasi dimensi keadilan dan kesetaraan gender, di antaranya:
d. Apakah semua komponen yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, termasuk di dalamnya orang tua masih tetap memiliki komitmen untuk mengintegrasikan dimensi keadilan dan kesetaraan gender di satuan PAUD?
e. Apakah kebijakan/aturan yang responsif yang telah disusun selama ini efektif untuk mendorong terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender di satuan pendidikan anak usia dini?
f. Apa kendala (internal atau eksternal) yang dihadapi dalam mengintegrasikan dimensi keadilan dan kesetaraan gender pada satuan pendidikan anak usia dini?
g. Apakah yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan kendala pengintegrasian dimensi keadilan dan kesetaraan gender pada satuan pendidikan anak usia dini?

Operasionalisasi Satuan PAUD Responsif Gender
Pengelola PAUD merupakan kunci utama dalam menyelenggarakan pendidikan yang responsif gender di lembaga PAUD. Pengelola berperan untuk; (1) mengembangkan organisasi dan budaya responsif gender di lembaga PAUD; (2) menyediakan dan mengelola sarana dan prasarana; (3) administrasi satuan pendidikan dan (4) kebijakan serta pengelolaan lembaga PAUD responsif gender.

Dalam perannya sebagai pengembang organisasi dan budaya responsif gender di lembaga PAUD, pengelola mengembangkan suatu aktivitas dan suasana yang mendukung terhadap terciptanya suasana lembaga PAUD yang responsif gender. Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh Pengelola dalam menciptakan budaya yang responsif gender adalah:
  1. Mengembangkan pola hubungan dan komunikasi yang setara di antara warga pada satuan pendidikan.
  2. Mendorong semua warga di satuan pendidikan untuk bersikap dan berperilaku santun terhada siapapun.
  3. Menciptakan iklim organisasi yang bersifat partisipatif dan menghindari marjinalisasi jenis kelamin.
  4. Membiasakan untuk menghindari peran stereotipi yang merugikan salah satu jenis kelamin.
  5. Membangun lingkungan organisasi yang demokratis, akomodatif dan toleran terhadap perbedaan jenis kelamin.

Selengkapnya silahkan lihat atau download berkas mengenai Panduan Pendidikan Anak Usia Dini Responsif Gender (Buku 9 Pengarusutamaan Gender)  di bawah ini.

File Preview:

Panduan Pendidikan Anak Usia Dini Responsif Gender (Buku 9 Pengarusutamaan Gender)



Download:
Panduan Pendidikan Anak Usia Dini Responsif Gender (Buku 9 Pengarusutamaan Gender) - Gender Responsive ECE.pdf
Sumber: http://www.paud.kemdikbud.go.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel