Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019, Ketentuan mengenai Prosentasi Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari Daya Tampung Sekolah

Berikut ini adalah berkas Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019, Ketentuan mengenai Prosentasi Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang  Tua/Wali dari Daya Tampung Sekolah. Download file format PDF.

Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019
Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019

Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019:

Dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun 2019, ketentuan mengenai pendaftaran peserta• didik baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,• Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa:
a. jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
b. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung Sekolah; dan
c. jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah,
mengingat kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal, maka dapat dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
  1. jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
  2. jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan
  3. jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami melakukan perubahan ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatas, serta kami mengimbau kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang perlu melakukan penyesuaian agar dapat melaksanakan ketentuan tersebut.

    Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019



    Download File:
    Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel