Penerapan Wealth Management dalam Penyelenggaraan Sekolah Dasar dan Menengah

Berikut ini berkas mengenai Penerapan Wealth Management dalam Penyelenggaraan Sekolah Dasar dan Menengah. Download file format PDF. Berkas ini merupakan salah satu Vocational Education Policy, White Paper yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMK - Dirjen Dikdasmen - Kemdikbud RI.

Penerapan Wealth Management dalam Penyelenggaraan Sekolah Dasar dan Menengah
Penerapan Wealth Management dalam Penyelenggaraan Sekolah Dasar dan Menengah

Penerapan Wealth Management dalam Penyelenggaraan Sekolah Dasar dan Menengah

Prinsip-prinsip yang sama mengenai wealth management dapat diterapkan dalam penyelenggaraan sekolah dasar maupun sekolah menengah, bahkan untuk semua jenis sekolah yang ada. Wealth management pada hakikatnya dibutuhkan oleh semua individu ataupun entitas yang mempunyai kekayaan dan menginginkan pemeliharaan, penjagaan, dan pengembangan nilai kekayaannya untuk memenuhi keperluannya sehingga dengan demikian berlaku untuk semua orang dan semua jenis organisasi. Termasuk organisasi sekolah dasar dan sekolah menengah. Oleh karena ini, bab penutup dalam Bagian III ini akan sedikit membahas hal tersebut, yaitu sejauh mana prinsip-prinsip wealth management yang sudah dibahas sebelumnya dapat diterapkan dalam penyelenggaraan sekolah dasar dan sekolah menengah. Pembahasan ini juga merupakan semacam rangkuman atas apa yang sudah disampaikan dalam bab-bab sebelumnya.

Dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal, sedangkan jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Jenjang pendidikan formal yang diselenggarakan meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sementara itu, pendidikan nonformal adalah layanan pendidikan sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan ini meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan pelatihan kerja, dan sebagainya.

Pendidikan informal adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan dengan bentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Ada juga yang dinamakan pendidikan khusus dan layanan khusus yang diperuntukkan bagi pesena didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan Esik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki polensi kecerdasan dan bakat istimewa.

Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, Pendidikan anak usia dini dapal diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak kanak, raudatul alhfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat, jalur pendidikan anak usia dini pada jalu, pendidikan nonformal berbemuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. 

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah dan berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI), atau bentuk lain yang sederajat, serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan menengah mempakan lanjutan pendidikan dasar, dan terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang menyangkut pendidikan diploma, sarjana, magister, dan doctor, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Pendidikan tinggi berfungsi mengembangkan atau membentuk kemampuan, watak. dan kepribadian manusia melalui darma pendidikan, penelitian. dan pengabdian kepada masyarakat.

Di samping itu, perundang-undangan di Indonesia membedakan antara pengelolaan pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan. yang keduanya mempunyai arti tenentu dan khusus. Pengelolaan pendidikan adalah pengaluran kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh pemerinah pusat. pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota. penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat. dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Sementara ilu. penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada saman atau program pendidikan pada jalur, jenjang. dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Yayasan atau perkumpulan. sebagai organisasi pengelola dan penyelenggara pendidikan, dalam kegiatan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan-peraturan derivasinya. Sebagai yayasan yang menyelenggarakan pendidikan. penyelenggara pendidikan juga harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Tentang perkumpulan. sampai saat buku ini dibuat, belum ada undang-undang khusus yang mengaturnya. Perkumpulan hanya diatur dalam Staatsblaad 1870 Nomor 64 (istilah yang digunakan vereengingen) dan beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu pasal 1653 sampai dengan Pasal 1665. Konon rencana undang-undang tentang perkumpulan pada waktu ini sedang dibuat dan diharapkan akan dapat dikeluarkan dalam waktu dekat.

Wealth management, dalam hal ini jelas sangat dibutuhkan oleh penyelenggara pendidikan jalur formal yang mencakup pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan Pendidikan tinggi, khususnya penyelenggara pendidikan dari masyarakat karena terbatasnya dana dan sumber dana yang tersedia. Pendidikan nonformal agaknya juga memerlukan wealth management ini. meskipun mungkin urgensinya tidak seperti untuk penyelenggaraan pendidikan jalur formal.

PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH DASAR DAN MENENGAH

Pengelolaan keuangan yang baik, apakah itu untuk penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, atau pendidikan tinggi adalah pengelolaan keuangan yang berpedoman pada prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah manajemen keuangan. Untuk itu diperlukan, antara lain, hal- hal sebagai berikut;
  1. Perencanaan keuangan;
  2. Kebijakan keuangan;
  3. Pencatatan keuangan;
  4. Laporan keuangan; 
  5. Audit laporan keuangan;
  6. Analisis atas laporan keuangan.

    Selengkapnya mengenai isi dan susunan berkas paper Penerapan Wealth Management dalam Penyelenggaraan Sekolah Dasar dan Menengah ini, silahkan lihat pada file preview dan download pada link di bawah ini.

    File Preview:



    Download File:

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel