Materi Sosialisasi PIP (Program Indonesia Pintar) Kemenag RI
9/13/2018
Arsip Materi Sosialisasi PIP (Program Indonesia Pintar) Kementerian Agama RI. Berkas ini mudah-mudahan berguna sebagai referensi ditujukan untuk Guru, Kepala Sekolah/Madrasah dan lain-lain di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dan sederajat.
Materi Sosialisasi PIP (Program Indonesia Pintar) Kemenag RI |
Materi Sosialisasi PIP (Program Indonesia Pintar) Kemenag RI
Program Indonesia Pintar adalah salah satu program perlindungan sosial nasional (tercantum dalam RPJMN 2015-2019) yang bertujuan untuk:
- Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
- Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
- Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan, dan antar daerah.
- Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Siswa madrasah yang menjadi sasaran Program Indonesia Pintar dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan akan diberikan danabantuan pendidkan dengan rincian sebagai berikut :
- Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 225.000,-/semester, atau Rp. 450.000,-/tahun
- Madrasah Tsanawiyah : Rp. 375.000,-/semester, atau Rp. 750.000,-/tahun
- Madrasah Aliyah : Rp. 500.000,-/semester, atau Rp. 1.000.000,-/tahun
Program Indonesia Pintar melalui KIP diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Program bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar ini ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa/anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan ini baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak lulus SMA/SMK/MA) maupun melalui jalur pendidikan informal dan non formal.
Tujuan dari Program Indonesia Pintar Melalui KIP:
- Menghilangkan hambatan siswa secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah.
- Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
- Menarik anak/siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.
- Membantu anak/siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
- Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 tahun).
Berikut ini beberapa informasi penting mengenai PIP:
Cara Menggunakan KPS untuk Mendapatkan Bantuan Pemerintah
Informasi Cara Mendapatkan KIP Tambahan
Informasi Cara Menggunakan KIP untuk Memperoleh Manfaat Program Indonesia Pintar
Informasi Unit Pengaduan Program PIP, Website Pengaduan dan SMS Pengaduan
Sosialisasi Sistem Layanan Masyarakat dan Penanganan Pengaduan BSM-PIP (Program Indonesia Pintar)
Juknis PIP (Program Indonesia Pintar) Kemenag RI
Download Berkas Materi Sosialisasi PIP (Program Indonesia Pintar) Kemenag RI
Selengkapnya bisa anda download dan lihat berkas-berkas yang berhubungan dengan PIP pada tautan di bawah ini:
- Cara Menggunakan KPS untuk Mendapatkan Bantuan Pemerintah
- Informasi Cara Mendapatkan KIP Tambahan
- Informasi Cara Menggunakan KIP untuk Memperoleh Manfaat Program Indonesia Pintar
- Informasi Unit Pengaduan Program PIP, Website Pengaduan dan SMS Pengaduan
- Sosialisasi Sistem Layanan Masyarakat dan Penanganan Pengaduan BSM-PIP (Program Indonesia Pintar).pdf
- Juknis PIP 2016.pdf
Sumber: PIP - Kemenag RI