Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
9/14/2018
Arsip informasi tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Download file PDF.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 |
Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019:
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Tahapan Pemilu terdiri atas:
a. sosialisasi;
b. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
c. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
d. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
e. penetapan Peserta Pemilu;
f. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
g. pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
h. masa kampanye Pemilu;
i. masa tenang;
j. pemungutan dan penghitungan suara;
k. penetapan hasil Pemilu; dan
l. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam hal Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan putaran kedua, tahapan Pemilu mencakup:
a. sosialisasi;
b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
c. kampanye;
d. masa tenang;
e. pemungutan dan penghitungan suara;
f. penetapan hasil Pemilu; dan
g. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Rincian tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Download Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 ini silahkan lihat dan download pada link di bawah ini:
Download File:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.pdf
Sumber: http://peraturan.go.id