KMA Nomor 536 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Agama

KMA (Keputusan Menteri Agama) Nomor 536 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Agama. Download file .pdf.

KMA Nomor 536 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Agama
KMA Nomor 536 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Agama

Keterangan:
KMA Nomor 536 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Agama.

Latar Belakang
Penyelenggaraan birokrasi yang baik akan tercermin pada hasil produk berupa layanan sehingga tingkat kepuasan stakeholdres menjadi lebih meningkat. Dalam rangka meningkatkan layanan kepada internal maupun eksternal, Kementerian Agama sudah memulai melaksanakan agenda reformasi birokrasi dimulai sejak tahun 2009 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 153 Tahun 2009 tentang Reformasi Birokrasi Departemen Agama. Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Kementerian Agama semakin serius dan konsisten dalam melaksanakan program reformasi birokrasi sebagaimana diamanatkan dan diwajibkan oleh Peraturan Presiden tersebut sesuai dengan karakteristik masing-masing institusi. Sasarannya yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam pelaksanaan program reformasi birokrasi, kementerian/lembaga yang telah berhasil mengimplementasikan sasaran dari program reformasi birokrasi diberikan tunjangan kinerja yang besarannya ditetapkan dan disetujui oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional berkoordinasi dengan Tim Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi.

Dalam melaksanakan proses reformasi birokrasi, tentunya harus mengacu kepada regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah. Hal ini sebagai dasar pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) Kementerian Agama agar sejalan dengan program prioritas nasional dalam ha! melaksanakan reformasi birokrasi. Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2017 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2018 menghasilkan 10 Prioritas Nasional dan 30 Program Prioritas, salah satunya pelaksanaan reformasi birokrasi.

Kementerian Agama merupakan salah satu kementerian yang memiliki jumlah satuan kerja (satker) dan pegawai yang sangat banyak, sehingga tidak mudah melakukan proses reformasi birokrasi dengan cepat. Bagi institusi pemerintahan yang rata-rata memiliki scope besar, tentu membutuhkan energi dan strategi khusus untuk mengimplementasikan reformasi birokrasi. Seiring dengan berjalannya waktu hingga kini perubahan-perubahan semakin dirasakan dengan tercapainya beberapa layanan yang diberikan oleh Kementerian Agama, baik internal maupun eksternal. 

Sebagai bentuk perubahan pada Kementerian Agama yang telah dirasakan sampai saat ini adalah dapat terlihat pada tiga ha! yaitu 1) hasil Opini Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA) dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian "WTP"; 2) nilai Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Agama yang seialu meningkat dari tahun ke tahun; 3) hasil peniiaian layanan pubiik yang dilakukan oleh Ombudsman RI (ORI), Sadan Pusat Statistik (BPS), dan lembaga lain yang melakukan survey terhadap kepuasan masyarakat.

Berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dan regulasi lainnya yang terkait dengan "keharusan" setiap kementerian/lembaga dalam melaksanakan reformasi birokrasi, Kementerian Agama sudah menyusun rencana rinci reformasi birokrasi dari satu tahapan ke tahapan seianjutnya seiama Iima tahun dengan sasaran per tahun yang jelas. Rencana rinci tersebut dituangkan ke dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 447 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Agama tahun 2015-2019 yang seianjutnya disempurnakan ke dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 582 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Agama Nomor 447 tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Agarna Tahun 2015-2019.

Dalam mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi pada Kementerian Agama agar sesuai dengan road map yang sudah ditetapkan sehingga inline pelaksanaannya antara satuan kerja Pusat dan Daerah, perlu telah dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Birokrasi pada Kementerian Agama yang berperan dalam memonitoring pelaksanaan 8 (delapan) area perubahan sehingga dapat dianalisis permasalahan dan melakukan langkah perbaikan pada masing-masing area perubahan. Tim Pokja RB harus melaporkan kepada pimpinan satuan kerjanya terkait dengan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungannya sehingga pimpinan dapat secara nyata, jelas dan tegas dalam pengambilan langkah perbaikan.

Selanjutnya, pelaksanaan program reformasi birokrasi pada seluruh satuan kerja Kementerian Agama dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Agama c.q. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.

Berdasarkan beberapa hal tersebut, untuk mensinergikan dan mengakselerasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Kementerian Agama sehingga perlu disusunnya pedoman pelaksanaan reformasi birokrasi yang menjadi acuan bagi seluruh satuan kerja pada Kementerian Agama untuk dapat menjalankan program reformasi birokrasi secara optimal.

Tujuan dan Sasaran
Pedoman ini disusun bertujuan untuk memberikan keseragaman pemahaman kepada satuan kerja muiai dari unsur pimpinan sampai dengan pelaksana pada Kementerian Agama dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Adapun sasaran yang diharapkan dengan terimplementasikannya pedoman ini yaitu:
  1. memudahkan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di seluruh satuan kerja Kementerian Agama;
  2. meningkatkan komitmen dan konsistensi pimpinan satuan kerja terhadap penerapan reformasi birokrasi di lingkungannya;
  3. mengelola sumber daya secara efektif, efisien, dan akuntabel (termasuk pengalokasian anggaran yang sesuai dengan program reformasi birokrasi) sampai dengan seluruh satuan kerja Kementerian Agama;
  4. meningkatkan indeks reformasi birokrasi Kementerian Agama; dan
  5. meningkatkan pelayanan internal dan eksternal yang diberikan oleh Kementerian Agama.

Pengertian Umum
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
  1. Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disingkat RB adalah upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan meliputi manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan organisasi, penataan tatalaksana, penataan sistern manajemen SOM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
  2. Zona lntegritas yang selanjutnya disingkat ZI adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam ha! pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
  3. Road Map Reformasi Birokrasi adalah peta jalan (road map) reformasi birokrasi yang berisi rencana pelaksanaan reformasi birokrasi sebagai panduan bagi pengelola reformasi birokrasi pada tingkat kementerian untuk melakukan langkah-langkah konkrit memperbaiki kualitas birokrasi pemerintahan.
  4. Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat Satker meliputi unit kerja mulai dari Unit Eselon I Pusat, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran, Kantor Wilayah Kernenterian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Balai Litbang Agama dan Balai Diklat Keagamaan serta Asrama Haji pada Kementerian Agama yang melaksanakan reformasi birokrasi.
  5. Tim Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disingkat Tim RB adalah tim yang dibentuk oleh pimpinan satker yang mempunyai tugas melaksanakan Reformasi Birokrasi pada Kementerian Agama.
  6. Kelompok Kerja Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disingkat Pokja RB adalah salah satu unsur dalam Tim RB yang mempunyai tugas memastikan terlaksananya delapan area perubahan dalam pelaksanaan program reformasi birokrasi.
  7. Tim Kerja Zona Integritas yang selanjutnya disingkat Tim Kerja ZI adalah tim yang dibentuk oleh pimpinan satker yang mempunyai tugas melaksanakan pembangunan zona integritas pada seluruh satker Kementerian Agama.
  8. Agen perubahan adalah individu/kelompok terpilih yang menjadi pelopor dan mampu menggerakkan perubahan sekaligus dapat berperan sebagai panutan dalam berperilaku yang mencerminkan lima nilai budaya kerja dan memiliki kinerja tinggi.
  9. Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
  10. Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disingkat WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Ruang Lingkup
Pedoman pelaksanaan RB ini wajib dijadikan acuan oleh Satker sebagaimana yang telah ditetapkan, sehingga dapat melaksanakan program RB dalam Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Agama.
    Selengkapnya silahkan lihat dan download pada link di bawah ini.

    File Preview:

    KMA Nomor 536 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Agama



    Download:
    KMA Nomor 536 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Agama.pdf
    Sumber: https://kemenag.go.id 

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel