Spektrum dan Struktur Kurikulum SMK 2018

Berikut ini adalah berkas mengenai Spektrum dan Struktur Kurikulum SMK 2018. Berkas ini adalah Presentasi Sosialisasi Spektrum dan Struktur Kurikulum 2018 dan Resume Sosialisasi Spektrum dan Struktur Kurikulum 2018. Download file format .pdf dan .pptx Microsoft PowerPoint.

Spektrum dan Struktur Kurikulum SMK 2018
Spektrum dan Struktur Kurikulum SMK 2018

Silahkan lihat juga berkas-berkas terkait Spektrum dan Struktur Kurikulum SMK 2018:
Spektrum Keahlian SMK-MAK Tahun 2018
Struktur Kurikulum SMK-MAK Tahun 2018
https://drivedocx.blogspot.com/2018/09/kurikulum-spektrum-2018-kurikulum-smk.html

Keterangan:
Di bawah ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Resume Sosialisai Spektrum dan Struktur Kurikulum SMK 2018.

Perdirjen No. 06 dan 07 tahun 2018 tentang Spektrum dan Struktur Kurikulum SMK/MAK mulai kapan diterapkan dan kelas berapa?

Jawaban:
Perdirjen No. 06 dan 07 tahun 2018 berlaku mulai tahun ajaran 2018/2019 dengan ketentuan:
  • Bagi sekolah yang sudah melaksanakan K13 maka Perdirjen tersebut berlaku untuk kelas X dan XI, sedangkan kelas XII melanjutkan kurikulum yang lama (KTSP/K13 lama).
  • Bagi sekolah yang baru melaksanakan K13 maka Perdirjen tersebut berlaku untuk kelas X saja, sedangkan kelas XI dan XII melanjutkan kurikulum yang lama (KTSP).

Apa perbedaan antara Perdirjen No. 06 dan 07 dengan peraturan sebelumnya yaitu SK Dirjen No. 4678 dan 130?
Jawaban:
Beberapa perubahan antara lain:
  • Perdirjen No. 06 tentang Spektrum Keahlian, memuat 4 kompetensi baru yaitu: Retail, Manajemen Logistik, Hotel dan Restoran dan Produksi Film.
  • Perdirjen tersebut tidak menghapus ataupun merubah melainkan hanya menambah 4 kompetensi baru.
  • Perubahan jumlah jam pada Perdirjen No. 07 tentang Struktur Kurikulum, jam pelajaran pada kelas X, XI, XII dan XIII semula adalah 46 jam menjadi 46 jam pada kelas XI dan 48 jam untuk kelas XI, XII, XIII.
  • Pengurangan jam Mapel Bahasa Indonesia, semula 3 jp di kelas XII menjadi 2 jp.
  • Penambahan jam Mapel Produk Kreatif dan Kewirausahaan, semula 5 jp di kelas XI, 5 jp di kelas XII dan 8 jp di kelas XIII menjadi 7 jp di kelas XI, 8 jp di kelas XII dan 10 jp di kelas XIII.

Siapa yang berwenang mengajar Mapel Produk Kreatif dan Kewirausahaan (PKK)?
Jawaban:
Guru yang berwenang untuk mengajar Mapel PKK adalah guru Kewirausahaan dan atau guru Produktif pada Program Keahlian yang terkait.

Bagaimana pengaturan tugas mengajar untuk Mapel PKK?
Jawaban:
Pembagian tugas mengajar mapel PKK dapat dibagi menjadi 3 skema:
  1. Mapel PKK seluruhnya diajarkan oleh 1 guru (pilih antara guru Kewirausahaan atau guru produktif pada program keahlian yang terkait).
  2. Memecah rombel menjadi 2 rombel praktik. Setiap rombel praktik diampu oleh 1 orang guru Kewirausahaan atau guru produktif. (Lihat panduan dapodik 2018.a, contoh kasus II)
  3. Mapel PKK diajarkan oleh 2 orang guru, 1 orang guru Kewirausahaan sebanyak 30% dari total jjm max (2 jp) dan1 orang guru produktif sebanyak 70% dari total jjm max (5 jp). (Lihat panduan dapodik 2018.a, contoh kasus IV)
3 skema tersebut sudah diakomodir pada dapodik sejak release aplikasi dapodik 2018.a tahun 2017. Untuk mengetahui lebih teknis mengenai pembagian rombel pada dapodik download panduan dapodik 2018.a pada laman: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

Bagaimana pengaturan jam untuk Mapel Bahasa Inggris dan Bahasa Asing Lainnya?
Jawaban:
Pengaturan untuk mapel Bahasa Inggris dan Bahasa Asing berdasarkan Surat Edaran Direktur PSMK Nomor 4540/D5.3/TU/2017 Tanggal 22 Juni 2017, dapat dibagi menjadi 2 skema:
  1. Pada Kelas X dan XI Bahasa Inggris 3 jp. Pada kelas XII dan XIII dibagi menjadi 2 jp Bahasa Inggris dan 2 jp Bahasa Asing Lainnya.
  2. Jika sekolah tidak ada SDM Bahasa Asing atau sekolah tersebut tidak membutuhkan Bahasa Asing, maka Mapel Bahasa Inggris dan Bahasa Asing Lainnya dapat diajarkan hanya untuk Bahasa Inggris seluruhnya.

Bagaimana jika ada guru yang kekurangan jam mengajar?
Jawaban:
Bila dalam sekolah terdapat guru yang kekurangan jam mengajar dapat ditempuh dengan cara-cara berikut:
  1. Mendapatkan maksimal 12 jam melaksanakan Tugas tambahan sebagai pelaksana tugas pokok, (lihat Permendikbud No. 15 tahun 2018, Pasal 4 ayat 7).
  2. Mendapatkan maksimal 6 jam tambahan lain (ekuivalensi), (lihat Permendikbud No. 15 tahun 2018, Pasal 6 ayat 1).
  3. Mengajar maksimal 6 jam mengajar di sekolah lain, (lihat Permendikbud No. 15 tahun 2018, Pasal 6 ayat 9).

Minimal mengajar pada sekolah induk adalah 12 jam. Ketentuan tugas tambahan tersebut di atas dapat dibaca pada Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Bagaimana pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL), berapa lama dan dimulai dari kelas berapa?
Jawaban:
Pelaksanaan PKL di SMK dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
  • Pada SMK program 3 tahun, PKL dilaksanakan pada semester 4 dan atau 5.
  • Pada SMK program 4 tahun, PKL dilaksanakan pada semester 7 dan atau 8.
  • Lama waktu pelaksanaan PKL untuk program 3 tahun adalah 6 bulan.
  • Lama waktu pelaksanaan PKL untuk program 4 tahun adalah minimal 6 bulan dan maksimal 1 tahun.
  • Pelaksanaan PKL 6 bulan dapat dipecah dalam 2 semester (masing-masing selama 3 bulan).

Bagaimana dengan KIKD untuk Struktur Kurikulum yang baru?
Jawaban:

Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KIKD) untuk turunan dari Struktur Kurikulum yang baru akan segera dikeluarkan. Untuk sementara sekolah bisa menggunakan SK Dirjen No. 330/D.D5/KEP/KR/2017, karena pada dasarnya tidak ada perubahan dari KIKD sebelumnya hanya penambahan KIKD untuk 4 kompetensi kehalian yang baru.

Selengkapnya silahkan lihat atau download berkas mengenai Spektrum dan Struktur Kurikulum SMK 2018 di bawah ini.

File Preview:

Spektrum dan Struktur Kurikulum SMK 2018



Download:
Sosialisasi Spektrum dan Struktur Kurikulum SMK 2018.pptx 
Resume Sosialisasi Spektrum dan Struktur Kurikulum SMK 2018.pdf 
Sumber: psmk.kemdikbud.go.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel