Spektrum Keahlian PMK (Pendidikan Menengah Kejuruan) 2018
10/30/2018
Berikut ini adalah berkas mengenai Spektrum Keahlian PMK (Pendidikan Menengah Kejuruan) 2018. Spektrum Keahlian PMK (Pendidikan Menengah Kejuruan) 2018 ini merupakan salah satu Materi Pokok dalam Pelatihan dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK, diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018. Download file format .pdf, .doc Microsoft Word dan .pptx Microsoft PowerPoint.
Keterangan:
Di bawah ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas mengenai Spektrum Keahlian PMK (Pendidikan Menengah Kejuruan) 2018.
Latar Belakang
- Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu (Penjelasan Pasal 15 UU Sisdiknas).
- Pengembangan kurikulum secara diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik (UU Sisdiknas Pasal 36 ayat (2).
- Kurikulum SMK harus dikembangkan berorientasi terhadap jenis-jenis bidang pekerjaan/keahlian di dunia kerja (hard skills maupun soft skills).
- Tuntutan kompetesi abad 21 dan masih rendahnya softs kills yang dimiliki lulusan SMK.
- Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK (link and macth).
- Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
Pengertian
- Spektrum Keahlian PMK adalah jenis-jenis program pendidikan serta rambu-rambu penyelenggaraannya, sebagai acuan dalam membuka dan mengembangkan program pendidikan pada SMK/MAK.
- Bidang Keahlian adalah kumpulan Program Keahlian yang memiliki kesamaan karakteristik dan memerlukan dasar bidang kajian yang sama.
- Program Keahlian adalah kumpulan Kompetensi Keahlian yang memiliki kesamaan karakteristik dasar-dasar keahlian/pekerjaan/tugas.
- Kompetensi Keahlian adalah Satuan program pendidikan dan pelatihan yang didasarkan atas tugas-tugas pada jabatan/pekerjaan tertentu, dengan durasi satuan pendidikan menengah 3 atau 4 tahun. Pada setiap Kompetensi Keahlian yang dibuka, SMK dapat mengkhususkan kompetensi tertentu sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia kerja terkait, dengan tidak mengabaikan kemampuan dasar kompetensi keahlian serta soft skills yang diperlukan.
Tujuan Penyusunan Spektrum
- Acuan dalam pengembangan dan penyelenggaraan program pendidikan di SMK/MAK.
- Acuan dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran, diarahkan untuk membangun SDM yang berkualitas: kompetensi sekaligus berkarakter.
- Menentukan tingkat efektivitas dan relevansi pendidikan pada SMK/MAK, dilihat dari sisi proses dan hasil pendidikan yang berorientasi pada pembentukan SDM yang kompeten dan berkarakter.
- Acuan untuk pelaksanaan penilaian dan akreditasi SMK/MAK, diukur berdasarkan komitmen dan, efektivitas, dan efisiensi dalam mewujudkan lulusan yang kompeten dan berkarakter.
Fungsi Spektrum Keahlian PMK
- Acuan pengembangan dan peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing lulusan SMK/MAK.
- Acuan dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang/program/kompetensi keahlian sesuai kebutuhan pengguna lulusan yang menghendaki SDM yang kompeten sekaligus berkarakter.
- Pengembangan kurikulum, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian secara holistik mengembangkan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sarat nilai-nilai karakter.
- Mengukur efektivitas dan relevansi pendidikan dan pelatihan pada SMK/MAK untuk menghasilkan SDM berkarakter positif dan ber-BMW.
- Pelaksanaan akreditasi SMK/MAK dalam membina dan mengarahkan pada upaya untuk menghasilkan SMK/MAK bermutu.
Deskripsi
Program pendidikan pada SMK/MAK disebut Spektrum Keahlian:
- Jurusan-jurusan yang dikembangkan didasarkan atas keahlian-keahlian atau jabatan-jabatan pekerjaan (job titles) yang ada di dunia kerja;
- Bukan didasarkan atas disiplin keilmuan, dan
- Suatu keahlian atau jabatan pekerjaan (job title) dapat merupakan hasil pemfusian dari sejumlah disiplin keilmuan.
Perancangan Spektrum Keahlian PMK
- Menggambarkan kebulatan tujuan umum PMK, yaitu menghasilan SDM yang kompeten sekaligus berkarakter, agar mampu ber-BMW.
- Merefleksikan beliefs dan perspektif dari stake holders, konstituen (karir individu baik lokal, nasional, maupun global).
- Membentuk arus aktivitas dan wawasan masa depan; adaptif terhadap perubahan.
- Dasar dan acuan pengembangan dan peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing lulusan SMK/MAK (hard skills dan soft skills), baik dalam lingkup nasional, regional maupun internasional.
Pemberlakuan
Legalitas:
Keputusan Dirjen Dikdamen Nomor: 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian PMK.
Ruang Lingkup:
- 9 (sembilan) Bidang Keahlian,
- 48 Program Keahlian,
- 142 Kompetensi Keahlian: 108 Kompetensi Keahlian (3 tahun), 34 Kompetensi Keahlian (4 tahun)
Karakteristik Kompetensi Keahlian
- Membentuk lulusan agar menguasai satu jenis jabatan pekerjaan secara utuh; hard skills maupun soft skills.
- Ruang lingkup kompetensi mengacu kepada SKK dan KKNI.
- Memerlukan waktu tatap muka terstruktur untuk peminatan kejuruan (C1, C2, C3) + 3.030 jp @ 45 menit untuk program 3 tahun atau + 4.526 jp @ 45 menit untuk program 4 tahun.
- Perbedaan muatan kompetensi kejuruan (C2 dan C3) antar KK dalam satu PK minimal 35 %, dilihat dari bobot beban belajar.
- Mempertimbangkan tahapan dan perkembangan peserta didik secara fisik maupun psikologis.
Tujuan Pengembangan
- Mengakomodasi kebutuhan dunia kerja terhadap tenaga kerja level 3. Khususnya untuk jabatan pekerjaan di atas operator/ pelaksana.
- Kedewasaan usia biologis (maturity age).
- Memenuhi tuntutan ketuntasan dan keutuhan kompetensi keahlian, untuk yang tidak cukup dengan durasi 3 tahun.
Karakteristik
- Merupakan satuan program 4 tahun utuh, bukan 3 + 1.
- Berdasarkan tuntutan penguasan keutuhan dan ketuntasan kompetensi keahlian dan sertifikasinya dihargai lebih dari lulusan program 3 tahun.
- Dapat berupa pemfusian (blended) dari lintas keahlian yang ada.
- Diselenggarakan bersama Institusi Pasangan (dunia kerja) mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian/sertifikasi.
- Tidak terkait dengan status sekolah (UPT) 4 tahun.
Pembukaan dan Pengembangan Program Pendidikan Menengah Kejuruan
- Mengikuti acuan bidang keahlian/program keahlian/ kompetensi keahlian yang tertuang pada Spektrum Keahlian PMK.
- Pembukaan konsentrasi keahlian tertentu yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia kerja dapat dilakukan tanpa mengabaikan kemampuan dasar kompetensi keahlian yang bersangkutan.
- Pembukaan bidang/program/kompetensi keahlian baru harus mengacu pada ketentuan yang mengatur tentang pendirian SMK (Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014).
- Penambahan/perubahan bidang/ program/kompetensi keahlian dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan pendirian SMK sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Penambahan/perubahan kompetensi keahlian dalam lingkup satu program keahlian ditetapkan oleh kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
- Setiap usul penambahan/perubahan bidang/program/ kompetensi keahlian disertai proposal dan alasan tertulis.
Spektrum Keahlian PMK (Pendidikan Menengah Kejuruan) 2018
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan telah selesai melaksanakan revisi Modul Bimbingan Teknis dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi. Modul hasil revisi ini tentu disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada pada Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi, baik yang terkait dengan adanya perubahan substansi materi kurikulum maupun karena adanya perubahan rangcang-bangun kurikulum yang mengintegrasikan nilai-nilai karakter, Kecakapan Berfikir Tingkat Tinggi atau Higher Order Thinking Skills (HOTS), dan kecakapan abad 21.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, telah mendorong banyak pihak melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan semangat yang dikandung dalam Inpres tersebut, yaitu meningkatkan kualitas proses dan hasil pendidikan pada SMK agar benar-benar menghasilkan lulusan yang berkualitas seperti yang diharapkan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) sebagai pihak yang paling bertanggung-jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada SMK, merespon Inpres tersebut antara lain dengan menerbitkan Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK), yang berisi tentang jenis-jenis program pendidikan (Kompetensi Keahlian) yang diselenggarakan di SMK menggantikan Spektrum Keahlian PMK yang berlaku sebelumnya. Penggantian spektrum tersebut didasarkan atas hasil studi dan kajian yang merekomendasikan perlu adanya perubahan beberapa jenis program pendidikan pada SMK. Melengkapi perubahan tersebut telah pula diterbitkan Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 130/D/KEP/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum SMK dan Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 330/D.D5/KEP/KR/2017 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran pada SMK. Keputusan-keputusan tersebut mulai diberlakukan pada awal tahun pelajaran 2017/2018 dan biasa disebut sebagai Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi.
Implementasi Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi diawali dengan kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendampingan yang dilaksanakan secara berjenjang; Pertama, dilakukan Penyegaran Instruktur yang merupakan gabungan dari Nara Sumber, Instruktur Nasional, dan Instruktur Provinsi secara Nasional; Kedua, dilakukan Penyegaran Instruktur Kabupaten/Kota/ Klaster (IK) di tiap-tiap provinsi; dan Ketiga, dilakukan Bimbingan Teknis dan Pendampingan langsung terhadap Guru Sasaran yang menerapkan langsung di sekolah. Bimbingan Teknis dan Pendampingan tersebut menggunakan Modul Bimtek dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK yang telah disesuaikan dengan Edisi Hasil Revisi.
Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter semakin mempertegas tentang karakteristik sumber daya manusia yang ingin dihasilkan melalui sistem pendidikan, khususnya bagi SMK yang lulusannya terutama disiapkan untuk memasuki dunia kerja. Penguasaan kompetensi teknis dan kepribadian (personality) yang diisi dengan nilai-nilai karakter positif sebagaimana yang diamanatkan pada Peraturan Presiden itu, merupakan prasyarat utama untuk memasuki dunia kerja saat ini dan menjadi kunci sukses dalam mengarungi kehidupan masa depan. Modul Bimtek dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi ini telah dirancang dengan menjadikan nilai-nilai karakter sebagai bagian yang tidak terpisahkan, mewarnai aspek-aspek pengembangan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil belajar, bahkan masuk dalam pertimbangan dalam memilih tempat dan memrogramkan Praktik Kerja Lapangan (PKL) peserta didik. Harapannya agar peserta Bimtek dan Pendampingan, terutama para Guru Sasaran dapat mengimplementasikan Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi dengan dilandasi oleh semangat dan keyakinan akan pentingnya menanamkan (internalizing) sikap dan nilai-nilai karakter pada peserta didik secara simultan.
SPEKTRUM KEAHLIAN PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN
A. Konsep
1. Latar Belakang
Penjelasan Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menegaskan bahwa “Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu”. Selanjutnya pada Pasal 36 ayat (2) dijelaskan bahwa “kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”.Bekerja pada bidang tertentu sebagaimana dimaksud UU Sisdiknas di atas disesuaikan dengan jenis-jenis bidang pekerjaan yang tersedia di lapangan kerja, baik bekerja mandiri atau berwirausaha maupun bekerja pada pihak lain. Karena itulah, penerapan prinsip diversifikasi dalam pengembangan Kurikulum SMK diwujudkan dengan keharusan berorientasi terhadap jenis-jenis bidang pekerjaan atau keahlian yang berkembang dan dibutuhkan di dunia kerja.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, memerintahkan agar Kurikulum SMK segera disempurnakan dan diselaraskan dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan (link and match). Bahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), semakin mempertegas tentang karakteristik sumber daya manusia yang ingin dihasilkan melalui sistem pendidikan, khususnya bagi SMK yang lulusannya terutama disiapkan untuk memasuki dunia kerja; yaitu sumber daya manusia Indonesia yang menguasai kompetensi teknis sesuai tuntutan dunia kerja dan sekaligus memilikikepribadian dengan nilai-nilai karakter yang baik.
Dalam rangka penyelarasan kurikulum SMK dengan tuntutan dunia kerja (demand driven), maka diperlukan re-engineering program pendidikan kejuruan melalui penataan ulang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK).Hal lain yang juga melatarbelakangi perlu dilakukan re-engineering SMK adalah karena adanya tuntutan kompetensi abad 21 serta masih rendahnya softskills yang dimiliki lulusan SMK, maka kedua hal tersebut menjadi sebuah keniscayaan untuk dijadikan bagian yang tidak terpisahkan menata-ulang pendidikan menengah kejuruan secara lebih sistemik.
Berdasarkan hal-hal tersebut, telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan, menggantikan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang diberlakukan pada tahun 2013. Pada keputusan tersebut ditegaskan bahwa “Spektrum sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam pembukaan dan penyelenggaraan Bidang/Program/Kompetensi Keahlian pada SMK/MAK”.
2. Pengertian
Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) adalah jenis-jenis program pendidikan serta rambu-rambu penyelenggaraannya, sebagai acuan dalam membuka dan mengembangkan program pendidikan pada SMK/MAK.
Jenis-jenis program pendidikan pada Spektrum Keahlian diorganisasikan dalam bentuk Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian; dilengkapi dengan ruang lingkup kompetensi untuk masing-masing Kompetensi Keahlian.
a. Bidang Keahlian
Merupakan kumpulan Program Keahlian yang memiliki kesamaan karakteristik dan memerlukan dasar bidang kajian yang sama.
b. Program Keahlian
Merupakan kumpulan Kompetensi Keahlian yang memiliki kesamaan karakteristik dasar-dasar keahlian/pekerjaan/tugas.
c. Kompetensi Keahlian
Merupakan satuan program pendidikan dan pelatihan yang didasarkan atas tugas-tugas pada jabatan/pekerjaan tertentu, dengan durasi satuan pendidikan menengah 3 atau 4 tahun.
Pada setiap Kompetensi Keahlian yang dibuka, SMK dapat mengkhususkan kompetensi tertentu sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia kerja terkait (konsentrasi keahlian) dengan tidak mengabaikan kemampuan dasar keahlian serta nilai-nilai karakter sesuai tuntutan Kompetensi Keahlian yang bersangkutan.
B. Tujuan
Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan ditetapkan dengan tujuan sebagai berikut.
- Memberikan acuan dalam pengembangan dan penyelenggaraan program pendidikan di SMK/MAK, khususnya dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang/program/kompetensi keahlian;
- Memberikan acuan dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang memiliki keseimbangan dalam mengembangkan kompetensi teknis dan membangun nilai-nilai karakter untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten sekaligus berkarakter;
- Menentukan tingkat efektivitas dan relevansi pendidikan pada SMK/MAK dilihat dari ketercapaian penguasaan kompetensi lulusan secara utuh, baik teknis maupun pengembangan kepribadian, serta
- Memberikan acuan untuk pelaksanaan penilaian dan akreditasi SMK/MAK, agar mampu mendorong tumbuhnya SMK/MAK yang mampu menghasilkan lulusan yang kompeten dan berkarakter.
C. Fungsi Spektrum Keahlian PMK
- Dasar dan acuan pengembangan dan peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing lulusan SMK/MAK dalam lingkup nasional, regional, maupun internasional.
- Dalam konteks penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pada SMK/MAK merupakan acuan dalam: a. Pembukaan dan penyelenggaraan bidang/program/kompetensi keahlian,; b. Pengembangan kurikulum, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian pendidikan dan pelatihan yang mampu mengembangkan potensi peserta didik SMK menjadiyang kompeten danberkarakter; c. Penentuan tingkat efektivitas dan relevansi pendidikan dan pelatihan pada SMK/MAKyang didasarkanatas kemampuan menghasilkan lulusan yang berkarakter positif, mampu berkerja, berwirausaha,dan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi; dan d. Pelaksanaan akreditasi SMK/MAK yang didasarkan atas kemampuan dan ketersediaan sumber daya untuk menghasilkan lulusan yang bermutu.
D. Deskripsi
Jenis-jenis program pendidikan pada SMK/MAK disebut spektrum keahlian, karena jurusan-jurusan yang dikembangkan di SMK/MAK disesuaikan dengan keahlian-keahlian atau jabatan-jabatan pekerjaan (job titles) yang ada dan berkembang di dunia kerja,bukan didasarkan atas disiplin keilmuan. Suatu keahlian atau jabatan pekerjaan (job title) dapat merupakan hasil pemfusian dari sejumlah disiplin keilmuan.
1. Perancangan Spektrum Keahlian PMK
a. Menggambarkan kebulatan tujuan umum Pendidikan Menengah Kejuruan yaitu menghasilan SDM kompeten dan berkarakter sehingga mampu bekerja, melanjutkan,berwirausahayang dikenal dengan istilah “BMW”.
b. Merefleksikan beliefs dan perspektif daripemangku kepentingan (dunia kerja, Pemerintah, masyarakat), konstituen(karir individu baiklokal, nasional, maupun global).
c. Membentuk arus aktivitas dan wawasan masa depan, adaptif terhadap perubahan.
d. Dasar dan acuan pengembangan dan peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing lulusan SMK/MAK,baik dalam lingkup nasional, regional maupun internasional.
2. Spektrum Keahlian yang Berlaku
Spektrum Keahlian PMK yang berlaku saat iniadalahKeputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 4678/D/KEP/MK/2016.Spektrum tersebutterdiri atas 9 (sembilan) Bidang Keahlian, 48 Program Keahlian, dan 142 Kompetensi Keahlian yang terbagi atas108 Kompetensi Keahlian Program Pendidikan 3 tahun dan 34 Kompetensi Keahlian Program Pendidikan 4 tahun (Table 1).
Kompetensi Keahlian memiliki karakteristik berikut:
a. Membentuk lulusan agar menguasai satu jenis jabatan pekerjaan (profesi/ keahlian) formal yang berjenjang, pengalaman belajar atau skills(hard skills maupun soft skills)yang diperoleh bermakna untuk hidup mandiri dan atau melanjutkan pendidikan, serta lapangan kerja lulusan terdeskripsikan secara jelas dan spesifik.
b. Ruang lingkup kompetensi mengacu kepada standar kompetensi, baik sikap, pengetahuan maupun keterampilan, yang dibutuhkan oleh dunia kerja dan diakui, dikemas dengan memperhatikan rambu-rambu SKKNI dan KKNI.
c. Memerlukan waktu tatap muka terstruktur untuk muatan peminatan kejuruan(C1, C2, C3) +3.030 jp @ 45 menit untuk program pendidikan 3 tahun atau +4.526 jp @ 45 menit untuk program pendidikan 4 tahun.
d. Perbedaan muatan keahlian kejuruan (C2 dan C3) satu kompetensi keahlian dengan kompetensi keahlian lainnya dalam satu program keahlian minimal 35 %, dilihat dari bobot beban belajar.
e. Mempertimbangkan tahapan dan perkembangan peserta didik secara fisik maupun psikologis.
Rincian lengkap seluruh Kompetensi Keahlian tertera pada Lampiran.
3. Program Pendidikan 4 Tahun Di SMK
a. Dasar Pengembangan
PP Nomor 17 Tahun 2010 (jo. PP Nomor 66 Tahun 2010), tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 78: SMK dan MAK dapat terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas, yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), dan kelas 12 (dua belas), atau terdiri atas 4 (empat) tingkatan kelas yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), kelas 12 (dua belas), dan kelas 13 (tiga belas) sesuai dengan tuntutan dunia kerja.
b. Tujuan Pengembangan
1) Mengakomodasi kebutuhan dunia kerja (baik dalam hal sikap, pengetahuan, maupun keterampilan).
2) Jabatan di atas operator/pelaksana.
3) Kedewasaan usia biologis (maturity age).
4) Memenuhi tuntutan ketuntasan dan keutuhan kompetensi keahlian, tidak cukup dengan durasi 3 tahun.
c. Karakteristik
1) Merupakan satuan program 4 tahun utuh, bukan 3 + 1.
2) Berdasarkan tuntutan penguasan keutuhan dan ketuntasan kompetensi keahlian dan dihargai sertifikasinya lebih dari lulusan program 3 tahun.
3) Dapat berupa pemfusian (blended) dari lintaskeahlian yang ada.
4) Diselenggarakan bersama Institusi Pasangan (dunia kerja) mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian/sertifikasi.
5) Tidak terkait dengan status sekolah (UPT) 4 tahun
4. Struktur Kurikulum
Struktur Kurikulum blok dan implementatif untuk setiap Kompetensi Keahlian program pendidikan 3 dan 4 tahun tertera pada Tabel 2 dan 3,sedangkan jumlah minggu efektif untuk setiap semester tertera pada Tabel 4.
5. Pembukaan dan Pengembangan Program Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK)
Persyaratan pembukaan dan pengembangan program pendidikan di SMK mengikuti persyaratan berikut.
a. Pembukaan program/kompetensi keahlian mengikuti acuan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang tertuang pada Spektrum Keahlian PMK.
b. Pembukaan konsentrasi keahlian tertentu yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia kerja dapat dilakukan tanpa mengabaikan kemampuan dasar Kompetensi Keahlian yang bersangkutan.
c. Pembukaan bidang/program/kompetensi keahlian pada SMK baru mengacu pada ketentuan yang mengatur pendirian SMK (Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014).
d. Penambahan dan atau perubahan bidang/program/kompetensi keahlian dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan pendirian SMK sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e. Penambahan/perubahan kompetensi keahlian dalam lingkup satu program keahlian ditetapkan oleh kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
f. Setiap usul Penambahan dan atau perubahan bidang/program/kompetensi keahlian disertai proposal dan alasan tertulis.
Selengkapnya silahkan lihat atau download berkas mengenai Spektrum Keahlian PMK (Pendidikan Menengah Kejuruan) 2018 di bawah ini.
File Preview:
Spektrum Keahlian PMK (Pendidikan Menengah Kejuruan) 2018
Download:
Spektrum Keahlian PMK (Pendidikan Menengah Kejuruan) 2018.docx
Spektrum Keahlian PMK (Pendidikan Menengah Kejuruan) 2018.pdf
Spektrum Keahlian PMK (Pendidikan Menengah Kejuruan) 2018.pptxSumber: http://psmk.kemdikbud.go.id